Penerjemah Resmi
by Translation Transfer

Oleh : Wahyu Jum’ah Maulidan
Prenup untuk Pasangan Beda Negara: Wajib atau Tidak di 2026? | Perjanjian pranikah atau yang dalam percakapan sehari-hari lebih sering disebut prenup adalah topik yang semakin banyak dibicarakan di kalangan pasangan campuran Indonesia yang akan menikah dengan warga negara asing. Ada yang menganggap prenup sebagai dokumen yang tidak perlu seolah mengantisipasi kegagalan pernikahan sejak awal, ada yang menganggapnya sebagai kewajiban yang tidak bisa dihindari dalam pernikahan campuran, dan ada yang sekadar bingung apakah prenup ini wajib secara hukum atau hanya pilihan yang bergantung pada keputusan pasangan. Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut secara jelas dan komprehensif.
Perjanjian pranikah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pada Pasal 29 yang mengatur tentang perjanjian perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan.
Kata “dapat” dalam ketentuan ini adalah kata kunci yang menjawab pertanyaan tentang apakah prenup wajib atau tidak. Secara hukum Indonesia, perjanjian pranikah bukan kewajiban melainkan hak yang bisa digunakan oleh pasangan yang menginginkannya. Tidak ada sanksi hukum bagi pasangan yang menikah tanpa membuat perjanjian pranikah.
Baca juga : Peluang Kuliah S2 ke Australia Lewat Beasiswa AAS 2026
Namun demikian, dalam konteks pernikahan campuran antara WNI dan WNA, ada beberapa pertimbangan khusus yang membuat perjanjian pranikah menjadi lebih dari sekadar pilihan opsional. Pertimbangan-pertimbangan ini tidak menjadikan prenup wajib secara hukum, tapi sangat meningkatkan relevansi dan urgensinya bagi pasangan campuran.
Meskipun tidak wajib secara hukum, ada beberapa alasan kuat mengapa perjanjian pranikah sangat relevan dan dianjurkan bagi pasangan campuran di Indonesia.
Salah satu alasan terpenting bagi pasangan WNI-WNA untuk mempertimbangkan perjanjian pranikah adalah regulasi kepemilikan properti di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, hanya WNI yang bisa memiliki tanah dengan status Hak Milik di Indonesia. WNA tidak bisa memiliki properti dengan status Hak Milik, dan jika WNI menikah dengan WNA tanpa perjanjian pisah harta, properti yang dimiliki WNI bisa menjadi harta bersama yang secara tidak langsung “dimiliki” oleh WNA melalui ikatan pernikahan.
Kondisi ini bisa menciptakan masalah hukum yang sangat serius. BPN atau Badan Pertanahan Nasional bisa membatalkan atau mempermasalahkan kepemilikan tanah WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian pisah harta, karena dianggap bahwa WNA memiliki kepentingan atas tanah tersebut melalui harta bersama. Dengan membuat perjanjian pranikah yang memisahkan harta, WNI bisa tetap memiliki tanah dengan status Hak Milik tanpa masalah hukum.
Baca juga : Perbedaan Beasiswa LPDP, AAS, dan Fulbright: Mana Terbaik?
Pasangan campuran yang kehidupannya melibatkan dua negara dengan sistem hukum yang berbeda memiliki kebutuhan yang lebih kompleks dalam hal pengaturan harta dibandingkan pasangan yang hidup dalam satu sistem hukum yang sama. Perjanjian pranikah yang dibuat dengan mempertimbangkan hukum kedua negara memberikan kepastian hukum yang jauh lebih jelas tentang bagaimana harta akan dikelola dan dibagi dalam berbagai skenario.
Tanpa perjanjian pranikah, konflik hukum antar yurisdiksi bisa menciptakan situasi yang sangat tidak pasti. Hukum negara mana yang berlaku untuk harta yang ada di Indonesia, dan hukum negara mana yang berlaku untuk harta yang ada di negara asal WNA? Perjanjian pranikah yang komprehensif bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini sebelum menjadi sumber perselisihan yang mahal dan melelahkan.
Proses pembuatan perjanjian pranikah untuk pasangan campuran melibatkan beberapa tahapan yang perlu dipahami agar dokumen yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang diakui baik di Indonesia maupun di negara asal WNA.

Perjanjian pranikah yang akan berlaku di Indonesia harus dibuat di hadapan notaris yang berwenang di Indonesia. Notaris akan membuatkan akta perjanjian pranikah berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua calon mempelai dan memastikan bahwa isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam proses pembuatan perjanjian pranikah di hadapan notaris, baik WNI maupun WNA harus hadir secara langsung atau diwakili oleh kuasa hukum yang sah. Untuk WNA yang mungkin tidak lancar berbahasa Indonesia, kehadiran penerjemah tersumpah selama proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa WNA benar-benar memahami isi perjanjian yang akan ditandatanganinya.
Baca juga : Beasiswa Full Cover S2 dan S3 ke Australia via AAS 2026
Agar perjanjian pranikah yang dibuat di Indonesia juga diakui di negara asal WNA, dokumen ini perlu melalui proses legalisasi dan terjemahan yang memungkinkannya diakui oleh sistem hukum negara tersebut. Ini biasanya berarti apostille untuk negara-negara anggota Konvensi Den Haag diikuti dengan terjemahan tersumpah ke dalam bahasa resmi negara asal WNA.
Sebaliknya, jika pasangan juga membuat atau akan membuat perjanjian pranikah di negara asal WNA, dokumen tersebut perlu melalui proses serupa untuk bisa diakui di Indonesia, termasuk apostille dan terjemahan tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah bersertifikat resmi Kemenkumham.
Isi dari perjanjian pranikah sangat bergantung pada situasi dan kebutuhan spesifik masing-masing pasangan, tapi ada beberapa elemen yang secara umum relevan untuk pasangan campuran.
Pengaturan tentang harta yang dibawa masing-masing pihak sebelum pernikahan, termasuk properti, aset keuangan, dan kewajiban finansial yang sudah ada, adalah elemen dasar yang hampir selalu ada dalam perjanjian pranikah. Ketentuan tentang bagaimana harta yang diperoleh selama pernikahan akan dikelola dan dimiliki, apakah secara terpisah atau bersama, adalah elemen yang sangat penting terutama berkaitan dengan regulasi kepemilikan tanah di Indonesia.
Baca juga : Kuliah S2 Gratis di Australia dengan Beasiswa AAS: Ini Caranya
Ketentuan tentang hukum negara mana yang akan berlaku dalam interpretasi dan pelaksanaan perjanjian juga perlu dicantumkan secara eksplisit untuk menghindari konflik yurisdiksi di kemudian hari. Konsultasi dengan pengacara yang memahami hukum kedua negara yang terlibat sangat disarankan dalam merancang ketentuan ini.
Prenup bukan jaminan bahwa pernikahan akan bebas dari masalah hukum, tapi prenup yang dirancang dengan baik memberikan kerangka hukum yang jauh lebih jelas untuk mengelola hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam berbagai skenario. Dokumen ini adalah instrumen perlindungan hukum yang nilainya baru benar-benar terasa ketika situasi yang tidak diinginkan terjadi.
Yang terpenting, perjanjian pranikah yang dibuat dengan itikad baik dan isi yang seimbang bisa mencegah perselisihan yang tidak perlu di masa depan dengan memberikan kepastian tentang hak-hak masing-masing pihak sejak awal pernikahan. Ini adalah investasi dalam kepastian hukum yang nilainya jauh melampaui biaya pembuatannya.
Prenup untuk pasangan beda negara di tahun 2026 bukan kewajiban hukum tapi sangat relevan dan dianjurkan, terutama berkaitan dengan regulasi kepemilikan properti di Indonesia dan kebutuhan kepastian hukum di dua yurisdiksi yang berbeda. Konsultasikan kebutuhan spesifik kamu dengan notaris dan pengacara yang berpengalaman dalam hukum perkawinan internasional untuk mendapatkan perjanjian pranikah yang benar-benar melindungi kepentingan semua pihak.
Untuk melakukan pemesanan di Translation Transfer atau mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kebutuhan terjemahan, Anda bisa menghubungi kami melalui:
📱 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
📷 Instagram: @translationtransfer
Jangan biarkan lintas bahasa menghambat kesuksesan Anda! Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan jasa penerjemah tersumpah yang terbaik. Translation Transfer, pilihan terpercaya untuk semua kebutuhan penerjemahan resmi Anda. Selami lebih dalam potensi global Anda dengan bantuan kami! Penasaran dengan profil kami? Klik di sini untuk mengenal lebih jauh tentang kami atau kunjungi website Translation Transfer kami!
Dengan layanan dari Translation Transfer, Anda dapat memastikan bahwa setiap dokumen Anda akan diterjemahkan dengan tingkat akurasi dan profesionalisme yang tinggi. Percayakan kebutuhan jasa Penerjemah Tersumpah Anda kepada kami, dan lihat bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai tujuan internasional dengan lebih efektif. Temukan informasi menarik lainnya di media sosial kami Klik di sini untuk mengikuti.
Referensi:
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Ketentuan Perjanjian Pranikah. https://www.kemenkumham.go.id
Ikatan Notaris Indonesia. (2024). Panduan Pembuatan Perjanjian Pranikah untuk Pasangan Campuran. https://www.ini.id
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2024). Ketentuan Kepemilikan Tanah bagi WNI yang Menikah dengan WNA. https://www.atrbpn.go.id


