Penerjemah Resmi
by Translation Transfer

Oleh : Wahyu Jum’ah Maulidan
Hak Terdakwa WNA Dapat Interpreter Bahasa Inggris di Pengadilan Indonesia | Ketika seorang warga negara asing duduk di kursi terdakwa di pengadilan Indonesia, salah satu hak paling fundamental yang melindunginya adalah hak untuk mendapatkan interpreter dalam bahasa yang dipahaminya. Hak ini bukan kemurahan hati dari sistem peradilan Indonesia, melainkan kewajiban hukum yang dijamin oleh beberapa instrumen hukum sekaligus dan merupakan prasyarat mutlak bagi terselenggaranya proses peradilan yang adil. Bagi WNA yang menghadapi proses hukum di Indonesia, memahami hak ini secara mendalam adalah bekal pertama dan terpenting yang perlu dimiliki.
Hak terdakwa WNA untuk mendapatkan interpreter di pengadilan Indonesia memiliki landasan yang sangat kuat dari berbagai sumber hukum yang berlapis dan saling menguatkan.
Di tingkat undang-undang nasional, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sumber hukum paling langsung yang mengatur hak ini. Pasal 177 KUHAP secara eksplisit mengatur bahwa jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan. Ketentuan ini menempatkan kewajiban penyediaan interpreter sepenuhnya pada sistem peradilan, bukan pada terdakwa atau saksi.
Baca juga : Layanan Translator KK Bahasa Belanda Terpercaya & Resmi
Di tingkat konstitusional, UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Hak atas interpreter adalah salah satu manifestasi konkret dari perlindungan konstitusional ini dalam konteks proses peradilan.
Di tingkat internasional, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 14 ayat 3 huruf f kovenan ini secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak mendapatkan bantuan cuma-cuma dari seorang penerjemah jika ia tidak dapat memahami atau menggunakan bahasa yang dipakai di pengadilan.
Hak atas interpreter bagi terdakwa WNA bukan hanya berlaku di ruang sidang selama persidangan formal. Cakupan hak ini jauh lebih luas dan mencakup berbagai tahapan proses hukum.

Hak atas interpreter tidak dimulai dari persidangan, melainkan sejak tahap paling awal ketika WNA pertama kali berinteraksi dengan aparat penegak hukum Indonesia. Pada tahap penyidikan di kepolisian, setiap keterangan yang diminta dari WNA, termasuk pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka, harus dilakukan dengan dukungan interpreter jika WNA tidak memahami Bahasa Indonesia.
Ini sangat penting karena keterangan yang diberikan pada tahap penyidikan akan menjadi bagian dari berkas perkara yang dibawa ke persidangan. Keterangan yang diperoleh tanpa interpreter yang memadai ketika WNA tidak memahami pertanyaan yang diajukan bisa dipermasalahkan keabsahannya dalam persidangan, yang pada akhirnya bisa memengaruhi kekuatan pembuktian dalam kasus tersebut.
Baca juga : Translate KK & KTP Tersumpah Kemenkumham untuk WHV Australia
Selama persidangan berlangsung, interpreter harus hadir dan aktif bertugas dalam setiap sesi yang melibatkan komunikasi yang perlu dipahami oleh terdakwa WNA. Ini mencakup pembacaan dakwaan, pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan saksi-saksi, pembacaan tuntutan, pleidoi, dan pembacaan putusan.
Setiap tahapan ini memiliki signifikansi hukum yang kritis bagi terdakwa. Terdakwa yang tidak memahami dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak bisa memberikan pembelaan yang efektif. Terdakwa yang tidak memahami keterangan saksi tidak bisa memberikan tanggapan yang relevan. Terdakwa yang tidak memahami putusan yang dijatuhkan tidak bisa membuat keputusan yang informed tentang langkah hukum selanjutnya yang perlu diambil.
Hak terdakwa WNA atas interpreter juga mencakup hak untuk berkomunikasi dengan pengacara pembelanya melalui interpreter. Hak untuk berkonsultasi secara efektif dengan pengacara adalah komponen fundamental dari hak atas pembelaan yang adil, dan komunikasi ini tidak bisa efektif jika terdakwa tidak bisa dipahami oleh pengacaranya atau sebaliknya.
Memahami kewajiban yang diemban oleh pengadilan dalam menyediakan interpreter bagi terdakwa WNA adalah aspek yang perlu dipahami untuk mengetahui apa yang bisa dituntut jika kewajiban ini tidak dipenuhi.
Kewajiban pengadilan tidak hanya sebatas menyediakan siapa saja yang bisa berbicara dalam bahasa yang diperlukan. Interpreter yang ditunjuk harus benar-benar kompeten untuk melaksanakan tugas interpretasi dalam konteks persidangan, yang merupakan salah satu lingkungan interpretasi yang paling menuntut karena melibatkan terminologi hukum yang spesifik dan konsekuensi yang sangat besar dari setiap kata yang diinterpretasikan.
Baca Juga : Penerjemah Tersumpah Bahasa Jepang Tangerang
Pengadilan tidak bisa membenarkan penunjukan interpreter yang tidak kompeten dengan alasan keterbatasan ketersediaan. Jika tidak ada interpreter yang memenuhi kualifikasi yang bisa ditemukan segera, persidangan harus ditunda hingga interpreter yang kompeten bisa disediakan, karena melanjutkan persidangan tanpa interpreter yang kompeten akan menciptakan proses yang cacat secara hukum.
Salah satu aspek hak atas interpreter yang sering tidak dipahami adalah bahwa biaya penyediaan interpreter bagi terdakwa WNA dalam proses pidana ditanggung oleh negara, bukan oleh terdakwa. Ketentuan dalam KUHAP dan kovenan internasional yang sudah diratifikasi Indonesia secara tegas menetapkan bahwa interpreter dalam proses pidana harus disediakan secara cuma-cuma.
Ini berarti ketidakmampuan finansial terdakwa WNA tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menyediakan interpreter. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa ketidakmampuan finansial tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan pembelaan yang adil dalam proses peradilan pidana.
Terdakwa WNA tidak hanya berhak mendapatkan interpreter, tapi juga berhak untuk mengajukan keberatan terhadap interpreter yang ditunjuk jika ada alasan yang valid untuk meragukan kompetensi atau objektivitas interpreter tersebut.
Keberatan terhadap interpreter bisa diajukan berdasarkan beberapa alasan, termasuk konflik kepentingan antara interpreter dan salah satu pihak dalam perkara, ketidakakuratan interpretasi yang dapat dibuktikan, bukti bahwa interpreter tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam bahasa yang diperlukan, atau pelanggaran terhadap etika profesi interpreter yang memengaruhi objektivitas interpretasi.
Baca juga : Terjemahan Ijazah & Transkrip Diakui Kedutaan Asing Resmi
Keberatan disampaikan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan. Hakim ketua sidang memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan keberatan tersebut dan memutuskan apakah keberatan valid dan apakah interpreter perlu diganti. Keberatan yang diajukan dengan alasan yang kuat dan dapat dibuktikan umumnya akan mendapat pertimbangan yang serius dari majelis hakim.
Untuk WNA yang menghadapi proses hukum di Indonesia, sangat penting untuk mendapatkan dukungan dari pengacara yang berpengalaman dalam hukum acara Indonesia. Pengacara yang kompeten akan memastikan bahwa semua hak terdakwa, termasuk hak atas interpreter yang kompeten dan tidak bias, dipenuhi secara konsisten sepanjang proses peradilan berlangsung.
Dukungan konsular dari kedutaan besar negara asal WNA juga sangat berharga dalam situasi ini. Kedutaan besar dapat membantu memantau proses peradilan untuk memastikan bahwa hak-hak warganya dilindungi, termasuk hak atas interpreter yang memadai, dan dapat mengambil langkah diplomatik jika ada pelanggaran hak yang sistemis.
Kegagalan sistem peradilan dalam memenuhi hak terdakwa WNA atas interpreter yang kompeten memiliki implikasi hukum yang signifikan pada keabsahan proses dan putusan yang dihasilkan.
Secara hukum acara, proses persidangan yang berlangsung tanpa interpreter yang memadai ketika terdakwa membutuhkannya bisa dipermasalahkan keabsahannya. Putusan yang dihasilkan dari proses yang cacat seperti ini rentan untuk dibatalkan dalam proses upaya hukum selanjutnya, baik banding maupun kasasi. Ini adalah konsekuensi yang sangat serius yang seharusnya menjadi insentif kuat bagi sistem peradilan untuk memenuhi kewajiban ini dengan benar sejak awal.
Baca juga : Penerjemah Tersumpah Ijazah & Transkrip Resmi Kemenkumham
Hak terdakwa WNA untuk mendapatkan interpreter bahasa Inggris atau bahasa lainnya di pengadilan Indonesia adalah hak yang dijamin oleh KUHAP, konstitusi, dan kovenan internasional yang sudah diratifikasi. Memahami hak ini secara mendalam, termasuk cakupannya, mekanisme pemenuhannya, dan langkah yang bisa diambil jika hak ini tidak dipenuhi dengan benar, adalah bekal yang sangat penting bagi setiap WNA yang menghadapi proses hukum di Indonesia.
Untuk melakukan pemesanan di Translation Transfer atau mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kebutuhan terjemahan, Anda bisa menghubungi kami melalui:
📱 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
📷 Instagram: @translationtransfer
Jangan biarkan lintas bahasa menghambat kesuksesan Anda! Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan jasa penerjemah tersumpah yang terbaik. Translation Transfer, pilihan terpercaya untuk semua kebutuhan penerjemahan resmi Anda. Selami lebih dalam potensi global Anda dengan bantuan kami! Penasaran dengan profil kami? Klik di sini untuk mengenal lebih jauh tentang kami atau kunjungi website Translation Transfer kami!
Dengan layanan dari Translation Transfer, Anda dapat memastikan bahwa setiap dokumen Anda akan diterjemahkan dengan tingkat akurasi dan profesionalisme yang tinggi. Percayakan kebutuhan jasa Penerjemah Tersumpah Anda kepada kami, dan lihat bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai tujuan internasional dengan lebih efektif. Temukan informasi menarik lainnya di media sosial kami Klik di sini untuk mengikuti.
Referensi:
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Pasal 177 tentang Juru Bahasa dalam Persidangan. https://www.mahkamahagung.go.id
United Nations Human Rights Committee. (2024). General Comment No. 32: Article 14 – Right to Equality Before Courts and Tribunals. https://www.ohchr.org
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. (2024). Panduan Hak-Hak Terdakwa dalam Sistem Peradilan Indonesia. https://www.bantuanhukum.or.id


