Penerjemah Resmi
by Translation Transfer

Apa yang Terjadi pada Status KITAS WNA setelah Bercerai dengan WNI – Perkawinan campuran antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) kini bukan lagi hal yang jarang terjadi.
Namun, di balik kebahagiaan membangun rumah tangga lintas negara, terdapat satu isu administratif yang sering luput dari perhatian, yaitu status izin tinggal WNA jika suatu saat perkawinan tersebut berakhir dengan perceraian.
Sebab pada dasarnya, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik WNA yang menikah dengan WNI melekat erat pada status pasangan WNI-nya sebagai penjamin.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi pada status KITAS WNA setelah bercerai dengan WNI? Artikel ini akan mengulasnya secara lengkap berdasarkan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Sebelum membahas dampak perceraian, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur izin tinggal WNA pasangan campuran di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin didefinisikan sebagai orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
Dalam konteks pasangan campuran, WNI yang menikah secara sah dengan WNA berperan sebagai penjamin bagi izin tinggal pasangannya.
Praktiknya, WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP/KITAP) dengan status pasangan WNI sebagai penjamin.
Karena KITAS diperoleh melalui sponsor pasangan WNI, keberlangsungan izin tinggal tersebut sangat bergantung pada keberadaan hubungan perkawinan itu sendiri.
Ketika hubungan perkawinan berakhir karena perceraian, secara otomatis fungsi penjamin dari pasangan WNI juga ikut berakhir, sehingga dasar hukum keberadaan KITAS tersebut menjadi goyah dan perlu ditindaklanjuti secara administratif.
Baca Juga: Bagaimana Proses Pembagian Harta Gono-gini dalam Perceraian Beda Negara
Setelah putusan pengadilan mengenai perceraian berkekuatan hukum tetap dan akta cerai diterbitkan, status KITAS WNA akan mengalami sejumlah konsekuensi administratif dari pihak imigrasi.
Proses pembatalan izin tinggal dibuktikan dengan pembubuhan cap pembatalan ITAS pada paspor kebangsaan dan/atau pencabutan Kartu Izin Tinggal Terbatas milik WNA yang bercerai, yang kemudian disampaikan secara tertulis disertai alasan pembatalannya.
Apabila prosedur tersebut telah ditempuh, kepala kantor imigrasi yang berwenang akan memerintahkan WNA yang bersangkutan untuk meninggalkan wilayah Indonesia dalam batas waktu tertentu sejak cap deportasi dibubuhkan pada dokumen perjalanannya.
Meski demikian, perceraian tidak selalu berarti WNA harus segera meninggalkan Indonesia.
Apabila WNA yang telah bercerai tetap berkehendak untuk tinggal di Indonesia, ia dapat mengajukan penjamin WNI lain untuk memperoleh ITAS baru, dengan catatan bahwa ITAS tersebut hanya dapat diperpanjang untuk jangka waktu maksimal enam tahun.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk pemegang KITAP, di mana berdasarkan Pasal 62 ayat (2) huruf g UU Keimigrasian, izin tinggal tetap dapat dibatalkan akibat perceraian, namun berdasarkan Pasal 163 ayat (1) dan (3) PP Keimigrasian, izin tinggal tersebut tetap dapat berlaku apabila WNA memperoleh penjamin baru dalam waktu 60 hari sejak akta cerai diterbitkan.
Baca Juga: Apa Perbedaan Cerai di Indonesia dan Cerai di Negara Asal WNA
Usia perkawinan pada saat terjadinya perceraian menjadi faktor penentu penting, khususnya bagi WNA yang telah memegang KITAP.
Bagi WNA yang perkawinannya berakhir sebelum mencapai usia 10 tahun, izin tinggal tetap yang dimiliki tetap dapat dipertahankan apabila WNA memiliki sponsor atau penjamin baru yang diajukan pada kantor imigrasi sesuai domisilinya, paling lambat 60 hari sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
Jika dalam kurun waktu tersebut WNA tidak mengajukan penjamin baru, maka izin tinggal tetapnya akan dibatalkan.
Kabar baiknya, bagi WNA yang telah menjalani perkawinan campuran selama 10 tahun atau lebih, status KITAP yang dimiliki akan tetap berlaku selamanya meskipun perkawinan tersebut kemudian berakhir karena perceraian.
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi WNA yang telah lama menetap dan membangun kehidupan di Indonesia bersama pasangannya.

Agar status tinggal tetap sah secara hukum, terdapat beberapa langkah administratif yang perlu segera dilakukan.
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pasangan campuran wajib mendaftarkan akta cerai ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah tempat perceraian dilaksanakan, karena akta cerai tersebut menjadi bukti sah perbuatan hukum cerai sekaligus mempermudah pengurusan dokumen lanjutan.
Dalam banyak kasus, dokumen pendukung seperti akta cerai, akta nikah, maupun dokumen kependudukan WNA perlu diterjemahkan secara resmi dan tersumpah agar dapat digunakan dalam proses pengajuan penjamin baru, permohonan izin tinggal, maupun keperluan administrasi lain di kantor imigrasi.
Ketepatan dan keakuratan terjemahan dokumen ini sangat penting agar proses pengurusan izin tinggal tidak terhambat oleh kendala administratif.
Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Prenup Nikah Campur Tidak Dibuat Sebelum Cerai
Status KITAS WNA setelah bercerai dengan WNI memang bergantung pada beberapa faktor, mulai dari usia perkawinan hingga kesediaan WNA untuk mengajukan penjamin baru dalam batas waktu yang ditentukan.
Memahami ketentuan ini sejak dini akan membantu WNA maupun pasangannya mengambil langkah yang tepat agar proses tinggal di Indonesia tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Hubungi Translation Transfer sekarang juga melalui WhatsApp 0856-6671-475 atau kirim email ke admin@translationtransfer.com untuk konsultasi maupun pemesanan layanan.
Anda juga dapat mengikuti Instagram @translationtransfer untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan penerjemahan dokumen, legalisasi, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
Jangan lupa kunjungi website www.penerjemahresmi.id untuk mengetahui informasi layanan secara lengkap, membaca artikel bermanfaat, serta mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.
Jangan tunda impian untuk mengurus izin tinggal dan kebutuhan administrasi internasional Anda.
Pastikan seluruh dokumen Anda dipersiapkan secara benar, akurat, dan profesional bersama Translation Transfer.
Dengan layanan cepat, resmi, harga terjangkau, serta dikerjakan oleh penerjemah tersumpah, kami siap membantu proses administrasi Anda menjadi lebih aman, mudah, dan efisien.
Percayakan kebutuhan penerjemahan dokumen Anda kepada Translation Transfer agar setiap proses berjalan lancar dari awal hingga selesai.


