Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Moh. Said Mahri

Apa Perbedaan Hak Asuh Anak dalam Hukum Indonesia dan Hukum Asing | Perceraian pasangan kawin campur sering membawa persoalan yang lebih rumit dibanding perceraian pada umumnya, terutama menyangkut siapa yang berhak mengasuh anak. Aturan dasarnya tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menegaskan bahwa ayah dan ibu tetap wajib memelihara serta mendidik anak walaupun perkawinan sudah berakhir, dan kalau muncul perselisihan soal siapa yang berhak mengasuh, pengadilan yang akan memutuskan.
Bagi pasangan yang beragama Islam, ketentuan tambahan bisa dilihat pada Kompilasi Hukum Islam. Sementara untuk pasangan non-Muslim, acuan hukumnya merujuk pada Pasal 41 UU Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan keputusan akhir tetap berada di tangan Pengadilan Negeri.
Kompilasi Hukum Islam memberi panduan lebih rinci lewat Pasal 105. Anak yang belum berusia 12 tahun atau belum mumayyiz pada dasarnya diasuh oleh ibu, sedangkan anak yang sudah mumayyiz berhak memilih sendiri mau ikut ayah atau ibu. Ketentuan ini tidak bersifat mutlak. Kalau terbukti sang ibu tidak sanggup menjaga keselamatan fisik maupun psikis anak, hak asuh bisa dialihkan lewat proses hukum, sesuai Pasal 156 huruf c KHI.
Pengadilan selalu memakai prinsip kepentingan terbaik anak sebagai pedoman utama dalam menetapkan siapa yang paling layak mengasuh. Faktor seperti kestabilan emosi anak, lingkungan pengasuhan, dan komitmen orang tua jadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Penerjemah Tersumpah Banyuwangi Cepat
Orang tua yang tidak mendapat hak asuh tetap punya hak untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan anaknya. Pihak yang memegang hak asuh dilarang menghalangi kunjungan tersebut, kecuali ada risiko nyata bagi keselamatan anak.
Soal nafkah, kewajiban membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak tetap melekat pada ayah sampai anak dewasa atau mampu mandiri. Kalau ayah nyatanya tidak mampu memenuhi kewajiban itu, pengadilan berwenang membebankan sebagian biaya kepada ibu. Ketentuan ini berlaku terlepas dari siapa yang memegang hak pengasuhan sehari-hari.
Baca Juga: penerjemah tersumpah portugis Jakarta
Perkara hak asuh yang melibatkan dua negara sering terjebak dalam situasi rumit karena masing-masing negara punya sistem hukum keluarga sendiri. Putusan pengadilan Indonesia belum tentu otomatis berlaku di negara asal pasangan WNA, begitu pula sebaliknya. Kondisi ini membuka celah munculnya dua putusan berbeda untuk kasus yang sama.
Baca Juga: Penggunaan Mr, Ms, Miss, dan Mrs yang Perlu Kamu Ketahui
Putusan pengadilan asing soal hak asuh anak umumnya tidak bisa langsung dieksekusi di Indonesia tanpa melalui proses pengakuan tersendiri. Indonesia menganut asas kedaulatan yudisial, sehingga pengadilan lokal punya wewenang penuh menilai ulang perkara yang menyangkut warga negaranya, terutama kalau berkaitan dengan anak yang berdomisili di Indonesia.
Kondisi inilah yang kerap memicu konflik eksekusi. Salah satu pihak bisa saja memegang putusan sah dari negara asing, sementara pihak lain mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia. Akibatnya, proses hukum jadi berlarut dan biaya yang dikeluarkan kedua pihak makin membengkak.
Baca Juga: Penggunaan Mr, Ms, Miss, dan Mrs yang Perlu Kamu Ketahui
Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi Den Haag 1980 tentang Aspek Perdata Penculikan Anak Internasional. Ketiadaan instrumen ini membuat penanganan kasus pembawaan anak ke luar negeri tanpa izin salah satu orang tua mengandalkan aturan domestik, misalnya Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menurut sejumlah kajian belum cukup memadai untuk menjangkau kasus lintas negara.
Langkah pencegahan yang paling realistis dilakukan pasangan kawin campur adalah menyusun kesepakatan tertulis soal hak asuh dan hak kunjung sejak awal proses perceraian, lalu melegalisasi kesepakatan itu di kedua negara terkait. Berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal pasangan WNA juga membantu memperjelas prosedur yang berlaku kalau muncul sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Contoh Descriptive Teks dalam Bahasa Inggris
Sidang hak asuh anak lintas negara menuntut kelengkapan dokumen yang jauh lebih detail dibanding perkara cerai biasa. Setiap dokumen yang diterbitkan di luar negeri wajib melalui proses legalisasi dan penerjemahan resmi sebelum bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan Indonesia.

Proses legalisasi umumnya dimulai dari otoritas penerbit dokumen di negara asal, dilanjutkan ke Kementerian Luar Negeri setempat, lalu ke Kedutaan Besar Indonesia di negara tersebut. Setelah dokumen tiba di Indonesia, langkah berikutnya adalah legalisasi lanjutan di Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Hukum dan HAM, sebelum akhirnya diajukan ke pengadilan.
Akta kelahiran anak, akta perkawinan, dan putusan cerai dari pengadilan asing termasuk dokumen yang paling sering diminta dalam sidang hak asuh. Tanpa proses legalisasi yang lengkap, dokumen tersebut berisiko ditolak sebagai alat bukti oleh majelis hakim.
Setelah legalisasi rampung, dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM, sesuai Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016. Sebagian kedutaan asing juga punya daftar penerjemah rekanan yang mereka percaya, jadi ada baiknya kamu mengecek dulu ke kedutaan terkait sebelum memilih jasa penerjemah.
Hasil terjemahan biasanya perlu dibubuhi cap dan tanda tangan resmi penerjemah tersumpah, lengkap dengan pernyataan bahwa terjemahan sudah sesuai dengan dokumen asli. Kelengkapan ini yang membuat dokumen terjemahan punya kekuatan hukum setara dengan aslinya di persidangan.
Sistem hukum keluarga Indonesia dan negara-negara penganut common law seperti Amerika Serikat, Inggris, atau Australia punya pendekatan yang cukup berbeda dalam menangani hak asuh anak. Perbedaan ini penting dipahami pasangan kawin campur supaya tidak salah menyusun strategi hukum.
Pengadilan di Indonesia cenderung menetapkan satu pihak sebagai pemegang hak asuh utama, sementara pihak lain mendapat hak kunjung. Konsep joint custody, di mana kedua orang tua berbagi tanggung jawab pengasuhan secara setara dan bergantian, belum jadi praktik umum dalam putusan pengadilan Indonesia.
Sebaliknya, banyak negara common law sudah menerapkan joint custody sebagai opsi standar, bahkan kerap jadi preferensi utama hakim selama kedua orang tua dinilai mampu bekerja sama demi kepentingan anak. Perbedaan pendekatan ini bisa menimbulkan kebingungan buat pasangan WNI-WNA yang terbiasa dengan sistem hukum negara pasangannya.
Prinsip kepentingan terbaik anak sama-sama dipakai di Indonesia maupun negara common law, tapi cara penerapannya berbeda. Pengadilan Indonesia sering mempertimbangkan faktor usia anak dan status mumayyiz, terutama untuk pasangan yang tunduk pada Kompilasi Hukum Islam. Sementara itu, pengadilan di negara common law biasanya menilai lebih banyak faktor sekaligus, mulai dari kestabilan lingkungan, keterlibatan tiap orang tua dalam keseharian anak, sampai pendapat psikolog anak yang dilibatkan dalam persidangan.
Memahami perbedaan ini membantu pasangan kawin campur mempersiapkan strategi hukum yang lebih matang, termasuk soal dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan penerjemah tersumpah mana yang paling tepat dipakai untuk keperluan sidang di dua negara sekaligus.
Terjemahkan Kebutuhan Anda Sekarang!
📱 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
📸 Instagram: @translationtransfer
Translation Transfer – Penerjemah.id Jasa Penerjemah Tersumpah Profesional untuk Kebutuhan Penerjemahan, Cepat, Legal, dan Terpercaya.
Referensi:


