Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Moh. Said Mahri

Apa Perbedaan KITAS dan KITAP untuk WNA yang Tinggal Jangka Panjang | KITAS, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, adalah dokumen resmi yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Masa berlakunya bervariasi, mulai dari enam bulan, satu tahun, hingga dua tahun, tergantung kategori permohonan. Istilah resminya sekarang adalah ITAS atau Izin Tinggal Terbatas, meski kata KITAS masih dipakai luas dalam praktik sehari-hari.
Sementara itu, KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap merupakan dokumen bagi WNA yang ingin menetap secara permanen di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, izin tinggal tetap (ITAP) diberikan kepada orang asing tertentu untuk tinggal dan menjadi penduduk Indonesia. Bisa dibilang, KITAP adalah tahap lanjutan setelah kamu memegang KITAS dalam periode tertentu.
Baca Juga: Contoh Descriptive Teks dalam Bahasa Inggris
Dasar hukum utama pengaturan izin tinggal WNA tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan keimigrasian, serta Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur tata cara permohonan alih status ITAS menjadi ITAP. Aturan itu menegaskan bahwa permohonan alih status diajukan lewat aplikasi resmi kepada kepala kantor imigrasi, baik oleh WNA sendiri, penjamin, maupun penanggung jawab.
Baca Juga: 5 Dialog Bahasa Inggris tentang Liburan dan Artinya
Syarat masa tinggal minimal berbeda-beda tergantung kategori pemohon. Untuk WNA sebagai pekerja, rohaniwan, penanam modal asing, atau pemegang izin rumah kedua, alih status ke ITAP baru bisa diajukan setelah tinggal di Indonesia paling singkat tiga tahun berturut-turut sejak ITAS pertama diterbitkan. Sementara untuk kasus penyatuan keluarga, syaratnya berbeda lagi. WNA yang menikah dengan WNI umumnya bisa mengajukan alih status setelah dua tahun pernikahan. Selain masa tinggal, paspor pemohon juga harus memenuhi ketentuan masa berlaku minimal, biasanya lebih panjang untuk pengajuan KITAP dibanding KITAS.
Baca Juga: Penggunaan Mr, Ms, Miss, dan Mrs yang Perlu Kamu Ketahui
Salah satu masalah yang sering muncul dalam pengurusan KITAS maupun KITAP adalah dokumen sponsor atau penjamin yang tidak sesuai kategori izin tinggal yang diajukan. Bukan hanya tujuan tinggal yang harus tepat, sponsor atau penjamin juga wajib sesuai dengan kategori izin yang dimohonkan. Banyak permohonan tersendat justru karena titik ini terlewat sejak awal pengajuan.
Solusinya, gunakan jasa penerjemah tersumpah yang memahami standar dokumen keimigrasian. Penerjemah tersumpah dengan cap basah resmi membantu memastikan seluruh dokumen sponsor, mulai dari akta nikah, akta kelahiran anak, sampai surat keterangan kerja, memenuhi format yang diterima kantor imigrasi tanpa perlu revisi berulang.
Baca Juga: Penggunaan Mr, Ms, Miss, dan Mrs yang Perlu Kamu Ketahui
Akta nikah atau akta kelahiran yang diterbitkan di luar negeri sering ditolak imigrasi karena belum diterjemahkan secara resmi ke bahasa Indonesia atau belum dilegalisasi sesuai prosedur. Cara mengatasinya, pastikan dokumen tersebut sudah diapostille atau dilegalisasi konsuler di negara asal, lalu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar resmi di Indonesia. Langkah ini penting dilakukan sebelum pengajuan diproses, supaya kamu tidak perlu mengulang seluruh berkas dari awal.
Baca Juga: Penerjemah Tersumpah Banyuwangi Cepat
Kesalahan format pada dokumen resmi tenaga kerja asing (TKA) biasanya terjadi karena penerjemah tidak menyertakan elemen penting seperti cap, nomor register, atau keterangan pejabat penerbit dokumen asli. Untuk mencegahnya, pilih penerjemah tersumpah yang berpengalaman menangani dokumen keimigrasian secara khusus, bukan penerjemah umum. Dengan begitu, format terjemahan sudah sesuai standar yang biasa diminta kantor imigrasi maupun instansi terkait lainnya.
Berikut tahapan umum proses alih status dari KITAS ke KITAP:

Proses alih status kini hampir seluruhnya terintegrasi lewat platform digital Direktorat Jenderal Imigrasi. Kamu atau penjamin bisa mengajukan permohonan lewat aplikasi resmi, melampirkan seluruh dokumen dalam bentuk pindaian. Petugas imigrasi kemudian memeriksa kelengkapan berkas, termasuk memastikan komitmen yang disyaratkan saat pengajuan ITAS pertama sudah dipenuhi, sebelum permohonan alih status disetujui.
Meski sebagian besar proses berjalan daring, kehadiran fisik tetap diperlukan untuk pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari. Jadwal pengambilan biometrik biasanya diinformasikan lewat aplikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap. Setelah tahap ini selesai, kartu izin tinggal elektronik akan diterbitkan dan bisa diambil langsung di kantor imigrasi terkait.
Perbedaan status antara KITAS dan KITAP berdampak langsung pada fasilitas sipil yang bisa kamu akses. Pemegang KITAS memiliki hak tinggal dan bekerja jika ada izin kerja, bisa membuka rekening bank, dan membuat SIM, tetapi belum dianggap sebagai penduduk tetap. Sementara pemegang KITAP mendapat fasilitas lebih luas karena statusnya setara penduduk Indonesia.
Salah satu keuntungan utama KITAP adalah hak untuk mendapatkan KTP Orang Asing atau KTP-OA, yang tidak tersedia bagi pemegang KITAS biasa. Dengan KTP-OA, pemegang KITAP juga lebih mudah didaftarkan dalam Kartu Keluarga bersama pasangan atau anak WNI. Fasilitas ini membuat urusan administrasi sehari-hari, seperti pendaftaran sekolah anak atau layanan kesehatan, jadi lebih sederhana dibanding saat masih berstatus KITAS.
Dari sisi masa berlaku, KITAP unggul jauh dibanding KITAS. KITAP berlaku hingga lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis tanpa batas waktu, sementara KITAS harus diperpanjang setiap periode sesuai kategorinya, mulai dari enam bulan sampai dua tahun. Soal MERP atau izin keluar-masuk berkali-kali, pemegang KITAP umumnya mendapat masa berlaku yang mengikuti masa berlaku kartu izin tinggalnya, sehingga tidak perlu mengurus ulang setiap kali bepergian ke luar negeri, berbeda dengan pemegang KITAS yang masa berlaku MERP-nya lebih terbatas.
Memilih antara KITAS dan KITAP sebaiknya disesuaikan dengan rencana jangka panjang kamu di Indonesia. Kalau kamu atau pihak sponsor sedang mempersiapkan dokumen pendukung dari luar negeri, pastikan menggunakan jasa penerjemah tersumpah terpercaya supaya proses alih status berjalan lancar tanpa hambatan format atau validasi.
Terjemahkan Kebutuhan Anda Sekarang!
📱 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
📸 Instagram: @translationtransfer
Translation Transfer – Penerjemah.id Jasa Penerjemah Tersumpah Profesional untuk Kebutuhan Penerjemahan, Cepat, Legal, dan Terpercaya.
Referensi:


