Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Moh. Said Mahri

Solusi Nikah Beda Agama dengan WNA Korea yang Jarang Dibahas | UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sudah diubah lewat UU Nomor 16 Tahun 2019, tidak mengatur secara rinci soal pernikahan beda agama. Kekosongan aturan inilah yang membuka celah bagi pasangan beda agama, termasuk yang salah satunya WNA Korea, untuk menempuh jalur hukum lain agar pernikahan mereka tetap sah di mata negara.
Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 pada 31 Januari 2023 memang secara tegas menolak pengakuan formal terhadap pernikahan beda agama. Meski begitu, Pasal 21 ayat (3) UU Perkawinan tetap membuka opsi bagi pasangan untuk mengajukan permohonan penetapan perkawinan beda agama ke Pengadilan Negeri, yang kemudian bisa memerintahkan kantor Catatan Sipil mencatat pernikahan tersebut. Dasar hukumnya juga diperkuat oleh Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan yang menyatakan pencatatan berlaku bagi perkawinan beda agama lewat penetapan pengadilan. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 juga sering dipakai sebagai rujukan hakim ketika mengabulkan permohonan semacam ini, meski putusan antar pengadilan bisa berbeda-beda tergantung interpretasi hakim yang menangani.
Setelah penetapan pengadilan keluar dan pernikahan tercatat di Catatan Sipil, status pernikahan itu baru bisa diakui sebagai dokumen sah untuk keperluan lintas negara. Kedutaan Korea Selatan hanya menerima dokumen pernikahan yang sudah melalui jalur resmi pencatatan sipil Indonesia, bukan sekadar surat nikah dari lembaga keagamaan. Akta perkawinan yang diterbitkan di Indonesia baru bisa dipakai untuk pendaftaran pernikahan di Korea Selatan, dan proses pencatatannya dilakukan lewat Kedutaan Korea di Jakarta atau langsung di kantor catatan sipil Korea. Karena itu, pasangan perlu memastikan setiap tahap administrasi selesai dengan urutan yang benar sebelum mengurus dokumen ke pihak Korea.
Baca Juga: Penerjemah Tersumpah Banyuwangi Cepat
Baca Juga: penerjemah tersumpah portugis Jakarta
Banyak pasangan mengalami penolakan dokumen bukan karena isi pernikahannya bermasalah, melainkan karena kelengkapan administrasi yang kurang tepat. Penyebab paling sering muncul karena akta perkawinan diterbitkan tanpa penetapan pengadilan terlebih dulu, padahal ini syarat wajib untuk pernikahan beda agama. Selain itu, terjemahan dokumen yang dibuat asal-asalan atau tanpa penerjemah bersertifikat juga kerap membuat pihak Korea meragukan keabsahan isi dokumen. Data ketidaksesuaian nama, tanggal, atau status perkawinan antara dokumen asli dan versi terjemahan turut menjadi alasan umum penolakan.
Baca Juga: Penggunaan Mr, Ms, Miss, dan Mrs yang Perlu Kamu Ketahui
Sejak Indonesia resmi bergabung dengan Konvensi Apostille Den Haag pada 4 Oktober 2021 dan layanannya mulai berjalan efektif 4 Juni 2022, Kementerian Hukum dan HAM lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memangkas proses legalisasi dokumen publik dari lima tahap menjadi satu tahap saja lewat penerbitan Sertifikat Apostille. Kabar baiknya, Korea Selatan tercatat sebagai salah satu negara tujuan dengan permohonan apostille terbanyak dari Indonesia, jadi prosesnya sudah cukup familiar bagi banyak pemohon.
Baca Juga: 5 Dialog Bahasa Inggris tentang Liburan dan Artinya
Baca Juga: Contoh Descriptive Teks dalam Bahasa Inggris

Menikah di Indonesia menuntut proses tambahan berupa penetapan pengadilan karena aturan perkawinan beda agama belum diakomodasi secara eksplisit dalam UU Perkawinan. Prosesnya memang memakan waktu, tapi hasil akhirnya berupa akta resmi yang bisa langsung dipakai untuk keperluan lintas negara. Sementara itu, pernikahan dengan WNA di Korea tunduk pada ketentuan Family Register Law setempat, sehingga pasangan tetap harus memastikan pernikahan mereka memenuhi aturan di kedua negara sekaligus. Artinya, menikah di Korea pun tidak otomatis menghapus kewajiban mengurus legalitas dari sisi Indonesia.
Terjemahkan Kebutuhan Anda Sekarang!
📱 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
📸 Instagram: @translationtransfer
Translation Transfer – Penerjemah.id Jasa Penerjemah Tersumpah Profesional untuk Kebutuhan Penerjemahan, Cepat, Legal, dan Terpercaya.
Referensi


