Penerjemah Resmi
by Translation Transfer

Apa Itu Dependant’s Pass dan Bedanya dari LTVP Singapura – Warga Indonesia yang bekerja di Singapura dan berencana mengajak keluarganya tinggal bersama perlu lebih dulu mengenal jenis visa keluarga yang berlaku.
Dua istilah yang paling sering tertukar adalah Dependant’s Pass dan Long Term Visit Pass (LTVP). Keduanya sama-sama memungkinkan anggota keluarga menetap di Singapura, tetapi berbeda dari sisi siapa yang berhak menerima, besaran penghasilan sponsor yang disyaratkan, hingga lembaga penerbitnya.
Melalui artikel ini, Anda akan memahami apa itu Dependant’s Pass dan bedanya dari LTVP Singapura, mulai dari syarat, proses pengurusan, sampai pentingnya dokumen resmi yang sudah diterjemahkan dengan benar.
Dependant’s Pass, atau biasa disingkat DP, merupakan izin tinggal yang dikeluarkan Ministry of Manpower (MOM) Singapura untuk keluarga inti pemegang Employment Pass (EP), EntrePass, Personalised Employment Pass (PEP), maupun sebagian pemegang S Pass, agar keluarga tetap bisa tinggal serumah selama sponsor bekerja di negara tersebut.
Dependant’s Pass dapat dipahami sebagai visa pendamping yang masa berlakunya mengikuti pass kerja sponsor, dengan batas maksimal dua tahun per penerbitan. Bila pass kerja sponsor dicabut atau habis masa berlakunya, status DP anggota keluarga otomatis ikut terdampak.
Sejak 1 Mei 2021, pemegang DP yang berniat bekerja harus memiliki pass kerja tersendiri, seperti Employment Pass, S Pass, atau Work Permit, atau mengantongi Letter of Consent (LOC) dari MOM. Status dependant saja tidak otomatis memberi izin bekerja.
Skema ini tidak berlaku untuk semua anggota keluarga. Syaratnya, pemegang pass utama wajib berpenghasilan tetap minimal SGD 6.000 per bulan. Pihak yang termasuk kategori penerima DP antara lain:
Orang tua tidak masuk kategori ini. Untuk membawa orang tua tinggal bersama, pemegang EP atau S Pass harus mengajukan LTVP dengan syarat penghasilan tetap minimal SGD 12.000 per bulan.
Baca Juga: Syarat Nikah dengan WNA di KUA: Dokumen & Proses Lengkap Terbaru 2026
Long Term Visit Pass, atau LTVP, adalah izin tinggal jangka panjang yang dikeluarkan oleh dua lembaga berbeda di Singapura, yakni Immigration and Checkpoints Authority (ICA) dan Ministry of Manpower (MOM).
Calon pemohon perlu memahami masing-masing jalur agar tidak keliru saat mengajukan permohonan.
Jalur LTVP dari ICA diperuntukkan bagi mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan warga negara Singapura atau pemegang status Permanent Resident (PR), bukan dengan pemegang pass kerja.
Kategori yang lazim mengajukannya meliputi:
ICA bahkan menyediakan Pre-Marriage Long Term Visit Pass Assessment (PMLA), yaitu asesmen daring gratis untuk memperkirakan peluang persetujuan LTVP sebelum menikah, sebab status pernikahan saja belum tentu menjamin permohonan disetujui.

Berbeda dari jalur ICA, LTVP dari MOM ditujukan bagi keluarga pemegang Employment Pass atau S Pass yang tidak memenuhi syarat DP. Kategori ini mencakup pasangan common-law, anak tiri di bawah 21 tahun, anak berkebutuhan khusus di atas 21 tahun, serta orang tua bila sponsor berpenghasilan tetap minimal SGD 12.000 per bulan.
Sama seperti DP, sponsor tetap wajib berpenghasilan minimal SGD 6.000 per bulan, dan pengajuannya umumnya disponsori langsung oleh perusahaan tempat sponsor bekerja.
Berikut rangkuman perbedaan utama antara Dependant’s Pass dan LTVP yang sebaiknya dipahami sebelum mengajukan permohonan.
DP hanya untuk pasangan sah serta anak kandung maupun angkat di bawah 21 tahun, dengan syarat penghasilan sponsor minimal SGD 6.000 per bulan.
LTVP dari MOM menampung kategori yang tidak memenuhi kriteria DP, seperti pasangan common-law, anak tiri, anak berkebutuhan khusus di atas 21 tahun, hingga orang tua dengan syarat penghasilan sponsor lebih tinggi, yaitu minimal SGD 12.000 per bulan.
Adapun LTVP dari ICA tidak berkaitan dengan status pass kerja, melainkan ditujukan bagi keluarga WN Singapura atau pemegang PR.
DP dan LTVP dari MOM sama-sama diproses melalui MOM, biasanya diurus perusahaan sponsor atau agen resmi. LTVP dari ICA diajukan langsung ke ICA, karena berkaitan dengan status kependudukan tetap, bukan ketenagakerjaan.
Dari segi dokumen, LTVP menuntut bukti hubungan lebih rinci, seperti akta hubungan common-law, surat pernyataan bermeterai, atau surat dari kedutaan, dibandingkan DP yang cukup dibuktikan lewat akta nikah dan akta kelahiran.
Baca Juga: Apa Itu Surat CNI? Syarat, Cara Membuat, Biaya & Estimasi Waktunya
Baik pengajuan Dependant’s Pass maupun LTVP kerap mensyaratkan dokumen berbahasa Indonesia, seperti akta nikah, akta kelahiran, dan kartu keluarga.
Karena MOM dan ICA hanya memproses dokumen berbahasa Inggris, seluruh dokumen tersebut wajib diterjemahkan secara resmi oleh penerjemah tersumpah, agar dinyatakan sah dan tidak menimbulkan penolakan maupun keterlambatan proses.
Kekeliruan kecil saat menerjemahkan, misalnya ketidaksesuaian nama, tanggal, atau istilah hukum, bisa berujung pada permintaan dokumen ulang yang memperlambat keberangkatan keluarga ke Singapura.
Tren migrasi tenaga kerja Indonesia ke Singapura terus bertambah setiap tahun. Pada 2024, jumlah pekerja migran Indonesia tercatat sebanyak 296.970 orang, naik sekitar 8,40% dari 2023, dan sekitar 130.000 orang di antaranya bekerja di Singapura (Fortune Indonesia, 2025).
Sejalan dengan itu, populasi Singapura mencetak rekor tertinggi, yaitu 6,11 juta jiwa per Juni 2025, didorong oleh melonjaknya jumlah pekerja asing yang mencapai 1,91 juta orang, naik 2,7% dari tahun sebelumnya (Ayuningrum, 2025).
Fakta ini menegaskan bahwa kebutuhan pengurusan Dependant’s Pass maupun LTVP yang akurat dan cepat akan terus meningkat, seiring bertambahnya pekerja Indonesia yang mengajak keluarganya pindah ke Singapura.
1. Apa perbedaan paling mendasar antara Dependant’s Pass dan LTVP?
DP khusus untuk pasangan sah dan anak kandung atau angkat di bawah 21 tahun, sementara LTVP menampung kategori lain seperti pasangan common-law, anak tiri, anak berkebutuhan khusus, orang tua, maupun keluarga WN Singapura dan PR melalui jalur ICA.
2. Apakah orang tua bisa memperoleh Dependant’s Pass?
Tidak. Orang tua hanya dapat diajukan melalui LTVP dengan syarat penghasilan sponsor minimal SGD 12.000 per bulan.
3. Berapa lama masa berlaku Dependant’s Pass dan LTVP?
Keduanya mengikuti masa berlaku pass kerja sponsor, maksimal dua tahun per penerbitan, dan dapat diperpanjang selama pass kerja sponsor masih aktif.
4. Apakah pemegang Dependant’s Pass boleh langsung bekerja di Singapura?
Tidak otomatis. Sejak 1 Mei 2021, pemegang DP yang ingin bekerja wajib memiliki pass kerja sendiri atau mengantongi Letter of Consent (LOC) dari MOM.
5. Apakah dokumen dari Indonesia perlu diterjemahkan untuk pengajuan DP atau LTVP?
Ya. Akta nikah, akta kelahiran, dan kartu keluarga wajib diterjemahkan secara resmi oleh penerjemah tersumpah agar sah digunakan dalam proses pengajuan di MOM maupun ICA.
Baca Juga: Translate Ijazah Bahasa Prancis Untuk Beasiswa Eiffel
Jangan tunda impian untuk berkumpul kembali bersama keluarga di Singapura. Pastikan seluruh dokumen pendukung Dependant’s Pass maupun LTVP Anda dipersiapkan secara benar, akurat, dan profesional bersama Translation Transfer.
Dengan layanan cepat, resmi, harga terjangkau, serta dikerjakan oleh penerjemah tersumpah berpengalaman, kami siap membantu proses penerjemahan dokumen keluarga Anda menjadi lebih aman, mudah, dan efisien.
Percayakan kebutuhan penerjemahan dokumen resmi Anda kepada Translation Transfer, agar setiap proses berjalan lancar dari awal hingga selesai.
Hubungi Translation Transfer sekarang juga melalui WhatsApp 0856-6671-475 atau kirim email ke admin@translationtransfer.com untuk konsultasi maupun pemesanan layanan.
Anda juga dapat mengikuti Instagram @translationtransfer untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan penerjemahan dokumen, legalisasi, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
Jangan lupa kunjungi website https://penerjemahresmi.id/penerjemah-tersumpah/ untuk mengetahui informasi layanan secara lengkap, membaca artikel bermanfaat, serta mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.


