Kalau kamu lulusan pesantren, alumni universitas di Timur Tengah, atau calon mahasiswa yang berencana kuliah di sana, penerjemahan ijazah bahasa Arab hampir pasti masuk daftar urusanmu.

Banyak instansi menolak ijazah yang tidak dilengkapi terjemahan resmi. Jadi, memahami prosedurnya sejak awal akan menghemat banyak tenaga.

Ijazah adalah pegangan utama untuk membuktikan riwayat pendidikanmu. Karena itu, lembaga mana pun akan memeriksanya dengan teliti. Nama, gelar, tanggal, dan nilai harus akurat.

Di titik inilah kelengkapan dokumen legal tidak bisa lagi dianggap urusan belakangan. Penerjemah tersumpah, legalisasi, dan apostille menentukan apakah ijazahmu diakui secara hukum. Tanpa ketiganya, berkasmu bisa berhenti di meja verifikasi.

Menurut pengamatan saya sebagai praktisi, biang masalah paling sering adalah terjemahan asal jadi. Ejaan nama yang meleset satu huruf saja sudah cukup untuk membuat berkas ditolak. Hasilnya? Waktu terbuang, biaya membengkak, dan kadang beasiswa atau pekerjaan ikut lepas.

Apa Itu Penerjemahan Ijazah Bahasa Arab Tersumpah?

Penerjemahan tersumpah dikerjakan oleh penerjemah yang diangkat dan disumpah oleh Menteri Hukum, serta terdaftar di Kementerian Hukum. Hasil kerjanya memuat pernyataan kesesuaian, tanda tangan, cap, dan identitas pengangkatan penerjemah. Dengan begitu, lembaga negara menerimanya sebagai dokumen sah.

Terjemahan biasa berada di posisi yang berbeda. Kampus, kedutaan, dan instansi pemerintah umumnya menolak dokumen semacam itu karena tidak punya kekuatan hukum.

Peran Penting Penerjemah Tersumpah dalam Legalitas Ijazah

Jasa bahasa profesional merupakan bagian inti dari solusi. Penerjemah tersumpah menghubungkan dokumen berbahasa Arab dengan sistem hukum dan administrasi Indonesia, dan berlaku juga sebaliknya.

Beberapa peran utamanya:

  • Menjaga isi terjemahan agar sama persis dengan dokumen asli.
  • Menerjemahkan istilah akademik Arab dengan tepat, seperti syahadah, ijazah, dan kasyf al-alamat.
  • Menyamakan ejaan nama dengan paspor.
  • Memberikan pengesahan yang diterima instansi resmi.

Proofreading menambah satu lapis pengaman lagi. Seorang penyunting memeriksa ulang angka, tanggal, dan nama sebelum dokumen dicetak. Hasilnya, risiko revisi dan penolakan menurun drastis.

Kapan Kamu Membutuhkan Terjemahan Ijazah Bahasa Arab?

Kebutuhannya muncul di banyak situasi. Coba cocokkan dengan daftar berikut:

  • Melanjutkan kuliah ke Mesir, Arab Saudi, Yordania, atau Maroko.
  • Mengurus penyetaraan ijazah luar negeri di Indonesia.
  • Mendaftar beasiswa atau program pertukaran pelajar.
  • Melamar pekerjaan atau mengikuti seleksi CPNS yang mewajibkan dokumen resmi.
  • Mengajukan visa pelajar, visa kerja, atau izin tinggal.

Sebaiknya kamu menyiapkan terjemahan jauh-jauh hari. Proses legalisasi dan verifikasi sering makan waktu lebih lama dari dugaan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Supaya prosesnya lancar, kumpulkan berkas berikut sebelum menghubungi penyedia jasa:

  1. Scan ijazah asli dengan resolusi tinggi dan tulisan yang terbaca jelas.
  2. Transkrip nilai atau kasyf al-alamat.
  3. Salinan paspor atau KTP untuk mencocokkan ejaan nama.
  4. Dokumen pendukung lain, jika diminta instansi tujuan.

Setelah itu, sampaikan untuk apa terjemahan akan dipakai. Beberapa instansi punya format dan syarat khusus yang lebih baik dipenuhi sejak awal.

Baca Juga : Apostille ke Amerika: Syarat Dokumen dan Cara Mengurusnya

Alur Penerjemahan Ijazah Bahasa Arab Tersumpah

Alur yang jelas membantu kamu memperkirakan waktu dan biaya. Umumnya, tahapannya seperti ini:

  1. Konsultasi. Kamu menyampaikan jenis dokumen, bahasa tujuan, dan kebutuhan legalisasi.
  2. Pengecekan dokumen. Tim memeriksa kualitas scan dan kelengkapan berkas.
  3. Penerjemahan. Penerjemah tersumpah mengerjakan terjemahan sesuai dokumen asli.
  4. Proofreading. Penyunting memeriksa nama, angka, dan istilah akademik.
  5. Pengesahan dan pengiriman. Dokumen dicap dan ditandatangani, lalu dikirim dalam bentuk fisik atau digital.

Dengan urutan ini, salah ketik dan perbedaan ejaan bisa ditangkap sebelum dokumen sampai ke tanganmu.

penerjemah ijazah bahasa arab

Legalisasi dan Apostille untuk Ijazah

Terjemahan tersumpah sering belum cukup. Banyak negara meminta legalisasi atau apostille supaya dokumen diakui lintas negara.

Indonesia sudah menjadi anggota Konvensi Apostille lewat Perpres Nomor 2 Tahun 2021. Sejak 4 Juni 2022, dokumen publik Indonesia yang dipakai di negara anggota cukup memakai apostille, tanpa legalisasi berlapis. Penerbitnya adalah Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, dengan dasar aturan Permenkum Nomor 50 Tahun 2025.

Khusus untuk ijazah, ada satu tahap yang tidak boleh terlewat. Ijazah biasanya perlu dilegalisasi lebih dulu oleh institusi penerbit atau kementerian pendidikan tinggi (proses “seen by”) sebelum diajukan apostille. Syaratnya bisa berbeda per jenjang pendidikan, jadi pastikan lagi ke instansi terkait.

Tidak semua negara tujuan masuk dalam konvensi ini. Untuk negara non-anggota, kamu masih perlu legalisasi melalui Kementerian Luar Negeri dan kedutaan terkait. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek persyaratan terbaru di situs resmi.

Kasusnya lain jika ijazah asing akan dipakai di Indonesia. Dokumen itu biasanya perlu pengesahan dari negara penerbit, lalu dilengkapi terjemahan tersumpah ke bahasa Indonesia. Urutan prosesnya mengikuti kebijakan instansi tujuan.

Tips Memilih Jasa Penerjemahan Ijazah Bahasa Arab

Pilih penyedia jasa dengan cermat. Kesalahan kecil di dokumen ijazah bisa berdampak besar. Periksa hal-hal berikut:

  • Penerjemahnya diangkat dan terdaftar di Kementerian Hukum sebagai penerjemah tersumpah.
  • Penyedia jasa berpengalaman menangani dokumen pendidikan berbahasa Arab.
  • Tersedia proofreading sebelum dokumen final terbit.
  • Biaya dan estimasi waktu dijelaskan di awal.
  • Layanan bisa membantu legalisasi atau apostille bila kamu perlukan.

Satu lagi, tanyakan kebijakan revisi. Penyedia jasa profesional biasanya bersedia memperbaiki kekeliruan tanpa biaya tambahan.

Baca Juga : Apostille Korea Selatan: Syarat Dokumen dan Prosesnya

Kesalahan yang Sering Terjadi pada Penerjemahan Ijazah

Beberapa kesalahan muncul berulang kali. Yang pertama, ejaan nama tidak sama dengan paspor. Yang kedua, pemohon memakai terjemahan biasa yang tidak bersumpah.

Ada pula yang baru memikirkan legalisasi ketika tenggat sudah dekat. Akibatnya, mereka harus membayar biaya ekspres demi mengejar waktu. Merencanakan seluruh rangkaian proses dari awal jauh lebih murah dan tenang.

FAQ

Apakah penerjemahan ijazah bahasa Arab harus dilakukan penerjemah tersumpah?

Ya, untuk keperluan resmi seperti kuliah, penyetaraan ijazah, dan CPNS. Instansi tersebut hanya menerima terjemahan yang disahkan penerjemah tersumpah. Terjemahan biasa umumnya ditolak.

Baca Juga : Jasa Translate Buku Nikah Bahasa Inggris Resmi dan Diakui Negara

Apakah ijazah terjemahan perlu apostille?

Jawabannya tergantung negara tujuan. Jika negara itu anggota Konvensi Apostille, kamu cukup mengurus apostille setelah ijazah dilegalisasi institusi terkait. Jika bukan anggota, kamu perlu legalisasi lewat Kemlu dan kedutaan.

Berapa lama proses penerjemahan ijazah?

Lama pengerjaan bergantung pada jumlah halaman dan kebutuhan legalisasi. Terjemahan standar umumnya selesai dalam beberapa hari kerja. Layanan tambahan seperti apostille memerlukan waktu lebih panjang.

Kesimpulan

Penerjemahan ijazah bahasa Arab tersumpah menentukan apakah dokumenmu diterima atau ditolak. Penerjemah tersumpah, proofreading, legalisasi, dan apostille bekerja sebagai satu rangkaian yang saling melengkapi.

Masalah birokrasi, legalitas, dan hambatan bahasa pun bisa selesai dengan bantuan profesional. Mulailah lebih awal, lengkapi berkasmu, dan pilih penyedia jasa yang terpercaya.

Hubungi kami sekarang untuk layanan terbaik:

WA: 0856-6671-475

Email: admin@translationtransfer.com

Instagram: @translationtransfer

Referensi

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille).
  2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille. https://peraturan.go.id
  3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah. https://peraturan.bpk.go.id
  4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI. Layanan Apostille. https://apostille.ahu.go.id
  5. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Informasi Legalisasi Ijazah untuk Keperluan Luar Negeri.
  6. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Informasi Legalisasi Dokumen. https://kemlu.go.id
  7. Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Informasi Profesi Penerjemah Tersumpah. https://hpi.or.id.

Daftar Isi

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait