Warga negara asing (WNA) yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan untuk tinggal lebih lama di Indonesia melalui izin tinggal tetap atau KITAP.

Selain memberikan kepastian mengenai status keimigrasian, izin ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesempatan pemegangnya untuk bekerja maupun menjalankan kegiatan usaha.

Lantas, apakah hak kerja KITAP spouse memungkinkan pasangan WNA memperoleh penghasilan secara legal di Indonesia?

Pada dasarnya, terdapat ketentuan khusus yang memberikan kesempatan kepada kategori WNA tertentu untuk bekerja atau berusaha. Salah satu dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Keimigrasian.

Meskipun demikian, hak tersebut tidak berlaku secara otomatis untuk semua orang asing yang memiliki izin tinggal karena mengikuti pasangan.

Berikut penjelasan mengenai aturan, persyaratan, dan hal yang perlu diperhatikan.

Mengenal KITAP Spouse dan Ketentuannya

KITAP merupakan istilah yang umum digunakan untuk menyebut Kartu Izin Tinggal Tetap.

Secara hukum, izin yang diberikan kepada WNA tersebut dikenal sebagai Izin Tinggal Tetap atau ITAP.

KITAP spouse merujuk pada izin tinggal tetap yang diperoleh melalui hubungan perkawinan dengan pasangan.

Dalam konteks perkawinan campuran, fasilitas ini dapat diberikan kepada WNA yang menikah secara sah dengan WNI dan memenuhi persyaratan keimigrasian.

Perbedaan KITAS Spouse dan KITAP Spouse

KITAS spouse dan KITAP spouse memiliki perbedaan pada jenis izin tinggal yang diberikan.

KITAS berkaitan dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan KITAP berkaitan dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

ITAS diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, ITAP memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas selama persyaratannya terpenuhi.

Perbedaan tersebut juga memengaruhi status keimigrasian pemegangnya.

Namun, kepemilikan KITAP tidak boleh langsung diartikan sebagai kebebasan untuk melakukan seluruh jenis pekerjaan tanpa memperhatikan peraturan lainnya.

Persyaratan Memperoleh KITAP Spouse

Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ITAP dapat diberikan kepada orang asing yang menjadi bagian dari keluarga karena perkawinan campuran.

Selanjutnya, Pasal 60 ayat (2) mengatur bahwa perkawinan tersebut harus telah berlangsung sekurang-kurangnya dua tahun.

Pemohon juga perlu memenuhi ketentuan administratif, termasuk menandatangani Pernyataan Integrasi.

Dengan demikian, hubungan perkawinan yang sah dan pemenuhan persyaratan keimigrasian menjadi bagian penting dalam proses mendapatkan KITAP.

Hak Kerja KITAP Spouse: Bolehkah WNA Bekerja?

Pemegang KITAP spouse yang termasuk kategori perkawinan campuran dengan WNI memiliki dasar hukum untuk melakukan pekerjaan maupun kegiatan usaha.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan tersebut memberikan kesempatan kepada pemegang ITAS dan ITAP dalam kategori tertentu untuk bekerja atau menjalankan usaha guna mencukupi kebutuhan hidup pribadi maupun keluarganya.

Artinya, WNA yang memperoleh ITAP melalui perkawinan campuran dengan WNI tidak hanya memiliki hak untuk menetap di Indonesia.

Mereka juga dapat melakukan kegiatan produktif selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum yang Mengatur Hak Kerja

Ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami berkaitan dengan hak kerja pemegang KITAP spouse, yaitu:

  1. Pasal 54 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian, yang mengatur kategori orang asing yang dapat memperoleh ITAP karena perkawinan campuran.
  2. Pasal 60 ayat (2) UU Keimigrasian, yang menetapkan persyaratan usia perkawinan minimal dua tahun untuk kategori tersebut.
  3. Pasal 61 UU Keimigrasian, yang memberikan kesempatan kepada pemegang izin tinggal tertentu untuk melakukan pekerjaan dan/atau usaha demi memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri serta keluarga.
  4. Ketentuan ketenagakerjaan, yang tetap perlu diperhatikan ketika WNA melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan perusahaan.

Perlu diketahui bahwa UU Nomor 6 Tahun 2011 telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 63 Tahun 2024.

Oleh karena itu, pelaksanaan hak kerja harus tetap mengacu pada peraturan terbaru beserta ketentuan teknis yang berlaku.

Apakah Semua Pemegang KITAP Spouse Memiliki Hak Kerja?

Tidak semua WNA yang menggunakan istilah KITAP spouse otomatis memperoleh hak kerja berdasarkan ketentuan yang sama.

Hal ini karena terdapat perbedaan antara izin tinggal yang diperoleh melalui perkawinan dengan WNI dan izin tinggal karena mengikuti pasangan berkewarganegaraan asing.

Pasal 61 secara khusus mengatur kategori pemegang izin tinggal tertentu, termasuk WNA yang memiliki ITAP karena perkawinan campuran dengan WNI.

Sementara itu, WNA yang mengikuti pasangan asing pemegang izin tinggal di Indonesia perlu memeriksa kembali ketentuan yang berlaku untuk status keimigrasiannya.

Karena itu, penting untuk memastikan dasar penerbitan izin tinggal sebelum menerima pekerjaan atau memulai kegiatan usaha.

Jenis Kegiatan yang Dapat Dilakukan Pemegang KITAP Spouse

Bagi WNA yang memenuhi ketentuan hukum, terdapat beberapa bentuk kegiatan produktif yang dapat dipertimbangkan.

Baca Juga : Cara Perpanjang KITAS Expired: Syarat dan Risikonya

Bekerja di Perusahaan

Pemegang KITAP spouse yang memenuhi kriteria dapat bekerja sebagai karyawan di perusahaan.

Namun, perusahaan dan calon pekerja tetap perlu memastikan seluruh ketentuan administrasi telah dipenuhi.

Pemeriksaan dapat mencakup status izin tinggal, jenis pekerjaan, serta kewajiban ketenagakerjaan yang mungkin berlaku bagi pemberi kerja.

Membuka Usaha Mandiri

Selain bekerja sebagai karyawan, Pasal 61 juga memberikan dasar hukum untuk melakukan kegiatan usaha bagi kategori pemegang izin tinggal yang diatur di dalamnya.

Dengan demikian, WNA yang memenuhi persyaratan dapat mempertimbangkan kegiatan bisnis untuk memperoleh penghasilan dan mencukupi kebutuhan keluarganya.

Walaupun demikian, pendirian usaha tetap harus mengikuti ketentuan perizinan, perpajakan, dan regulasi khusus sesuai bidang bisnis yang dijalankan.

Menjalankan Pekerjaan Jarak Jauh

WNA yang ingin bekerja secara remote, termasuk untuk perusahaan asing, juga perlu memperhatikan ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Lokasi perusahaan dan sumber pembayaran bukan satu-satunya faktor yang menentukan legalitas suatu pekerjaan.

Kegiatan yang dilakukan dari wilayah Indonesia tetap perlu diperiksa kesesuaiannya dengan izin tinggal dan peraturan terkait.

Hak Kerja KITAP Spouse

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Bekerja

Sebelum memulai pekerjaan, pemegang KITAP spouse sebaiknya memeriksa beberapa dokumen berikut.

1. Paspor dan Dokumen KITAP

Pastikan paspor masih berlaku dan status ITAP tidak bermasalah. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam membuktikan identitas serta status keimigrasian WNA.

Baca Juga : Syarat SIM WNA KITAS: Dokumen dan Prosedur Pembuatan

2. Bukti Perkawinan

Siapkan buku nikah atau akta perkawinan sebagai bukti hubungan perkawinan dengan pasangan.

Apabila dokumen diterbitkan di luar negeri, periksa persyaratan penerjemahan dan pengesahan yang diminta instansi tujuan.

3. Dokumen Pekerjaan

Apabila akan bekerja di perusahaan, siapkan dokumen pendukung seperti surat penawaran kerja atau perjanjian kerja jika diperlukan.

4. Dokumen Administrasi Tambahan

Periksa apakah terdapat persyaratan lain yang berkaitan dengan kegiatan pekerjaan atau usaha. Ketentuan dapat berbeda berdasarkan bidang pekerjaan dan jenis kegiatan yang dilakukan.

Pentingnya Penerjemahan Dokumen untuk KITAP Spouse

Pengurusan administrasi keimigrasian terkadang melibatkan dokumen yang menggunakan bahasa asing. Contohnya adalah akta perkawinan, akta kelahiran, dan surat keterangan dari negara asal.

Jika instansi tujuan mensyaratkan dokumen berbahasa Indonesia, pemohon mungkin perlu menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

Penerjemah tersumpah membantu memastikan isi dokumen dialihkan secara tepat tanpa mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen asli.

Dengan begitu, persiapan berkas untuk kebutuhan keimigrasian maupun administrasi pekerjaan dapat dilakukan secara lebih terstruktur.

Namun, perlu dipahami bahwa penerjemahan dokumen bukan pengganti izin kerja maupun persetujuan keimigrasian.

Layanan ini berfungsi membantu memenuhi kebutuhan dokumen sesuai persyaratan instansi terkait.

FAQ Seputar Hak Kerja KITAP Spouse

1. Apakah WNA pemegang KITAP spouse dapat bekerja di Indonesia?

Ya, WNA yang memiliki ITAP karena perkawinan campuran dengan WNI termasuk kategori yang memperoleh dasar hukum untuk bekerja atau menjalankan usaha berdasarkan Pasal 61 UU Keimigrasian, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Masa Berlaku KITAP WNA: Durasi dan Cara Perpanjang

2. Apakah pemegang KITAP spouse membutuhkan izin kerja tambahan?

Persyaratan administrasi perlu diperiksa berdasarkan kategori izin tinggal dan pekerjaan yang dilakukan. Sebaiknya lakukan konfirmasi kepada instansi terkait sebelum mulai bekerja.

3. Apakah KITAP dari pasangan WNA memberikan hak kerja?

Tidak otomatis. Hak kerja berdasarkan Pasal 61 harus dilihat dari kategori izin tinggal yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. WNA yang mengikuti pasangan asing perlu memeriksa aturan tersendiri.

4. Bolehkah pemegang KITAP spouse mendirikan bisnis?

Kategori pemegang ITAP yang diatur dalam Pasal 61 memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan usaha. Namun, pendirian bisnis tetap harus mengikuti ketentuan perizinan dan perpajakan di Indonesia.

5. Apakah dokumen perkawinan untuk KITAP spouse wajib diterjemahkan?

Kewajiban penerjemahan bergantung pada bahasa dokumen dan persyaratan instansi yang menerima berkas.

Jika diminta, gunakan penerjemah tersumpah agar hasil terjemahan sesuai dengan kebutuhan administrasi.

Terjemahkan Dokumenmu Bersama Translation Transfer!

Sebelum memulai pekerjaan, pastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi.

Persiapan yang tepat dapat membantu menghindari kendala administratif sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan aktivitas di Indonesia.

Hubungi Translation Transfer sekarang juga melalui WhatsApp 0856-6671-475 atau kirim email ke admin@translationtransfer.com untuk konsultasi maupun pemesanan layanan.

Anda juga dapat mengikuti Instagram @translationtransfer untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan penerjemahan dokumen, legalisasi, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya.

Jangan lupa kunjungi website https://penerjemahresmi.id/penerjemah-tersumpah/ untuk mengetahui informasi layanan secara lengkap, membaca artikel bermanfaat, serta mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Jangan tunda rencana untuk bekerja dan membangun kehidupan bersama pasangan di Indonesia.

Pastikan seluruh dokumen pendukung KITAP spouse dipersiapkan secara benar, akurat, dan profesional bersama Translation Transfer.

Dengan layanan cepat, resmi, harga terjangkau, serta dikerjakan oleh penerjemah tersumpah, kami siap membantu kebutuhan penerjemahan dokumen Anda menjadi lebih mudah dan efisien.

Percayakan kebutuhan administrasi internasional Anda kepada Translation Transfer agar setiap proses berjalan lancar dari awal hingga selesai.

Referensi

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39140/uu-no-6-tahun-2011

Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52.

Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Daftar Isi

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait