Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Moh. Said Mahri

Ingin Menikah dengan WNA China? Siapkan Dokumen Ini | Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) seperti pria atau wanita asal China memerlukan persiapan administratif dan legal yang matang. Tidak hanya soal komitmen emosional, tapi juga dokumen hukum yang harus diurus dengan teliti. Banyak pelamar menikah lintas negara gagal karena kurangnya persiapan dokumen, terutama yang memerlukan penerjemahan resmi. Artikel ini membahas sebuah check-list lengkap dokumen yang wajib disiapkan, alasan pentingnya dokumen tersebut, serta aspek lainnya yang sebaiknya diperhatikan saat akan menikah dengan WNA China.
Paspor merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh negara asal WNA dan menjadi syarat mutlak untuk proses pernikahan lintas negara. Dalam konteks pernikahan dengan WNA China, paspor digunakan sebagai bukti kewarganegaraan dan keabsahan identitas pasangan. Dokumen ini akan diperiksa oleh pihak KUA (Kantor Urusan Agama), notaris, dan instansi pemerintah lainnya dalam proses verifikasi legalitas. Pastikan paspor yang digunakan masih berlaku setidaknya 6 bulan ke depan dan tidak dalam kondisi rusak. Penerjemahan paspor oleh Penerjemah Tersumpah juga seringkali dibutuhkan untuk kebutuhan visa, pelaporan ke kedutaan, atau keperluan hukum lainnya di Indonesia.
Baca Juga: Penggunaan Mr, Ms, Miss, dan Mrs yang Perlu Kamu Ketahui
Akta kelahiran adalah dokumen yang menunjukkan data kelahiran secara sah, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Dalam pernikahan internasional, dokumen ini berguna untuk mencocokkan identitas antara paspor, akta kelahiran, dan surat-surat lain. Akta kelahiran juga penting sebagai dokumen pelengkap dalam pengurusan visa pasangan, pengurusan administrasi imigrasi, dan pendaftaran pernikahan. Di Indonesia, dokumen ini wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh jasa Jasa Translate resmi dan dilegalisasi untuk mendapatkan pengakuan hukum.
Baca Juga: Belajar Future Tenses | Penjelasan Sederhana dan Contoh Praktis
Certificate of No Impediment atau Surat Keterangan Belum Menikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau kedutaan negara asal (dalam hal ini China) yang menyatakan bahwa WNA tersebut tidak sedang terikat pernikahan dengan siapapun. CNI ini menjadi bukti bahwa pernikahan yang akan dilakukan sah secara hukum dan tidak melanggar aturan pernikahan ganda. Tanpa dokumen ini, KUA atau catatan sipil tidak akan memproses pernikahan. CNI juga perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah dan dilegalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Perbedaan Bored dan Boring | Cara Mudah Membedakannya

Calon pengantin WNI juga wajib menyertakan paspor dan KTP sebagai bukti identitas resmi. Paspor dibutuhkan apabila pernikahan akan didaftarkan di luar negeri atau untuk pengurusan visa pasangan. Sementara itu, KTP digunakan sebagai bukti domisili dan identitas di wilayah Indonesia. Dalam beberapa kasus, KTP juga digunakan untuk menunjukkan status kewarganegaraan dan menjadi bagian dari proses pencatatan sipil di Indonesia. Jika diperlukan untuk administrasi luar negeri, paspor dan KTP juga harus diterjemahkan menggunakan layanan Jasa Translate tersumpah.
Baca Juga: 5 Dialog Bahasa Inggris tentang Liburan dan Artinya
Sebagaimana pasangan WNA, calon pengantin WNI juga harus melampirkan akta kelahiran sebagai bagian dari proses pencocokan data identitas. Akta ini digunakan untuk memastikan keabsahan nama, tanggal lahir, dan nama orang tua dari calon pengantin. Selain untuk keperluan pendaftaran nikah di KUA, dokumen ini juga diperlukan ketika akan mengajukan visa keluarga ke pemerintah China. Jika akta kelahiran tersebut akan digunakan di luar negeri, maka penerjemahan oleh Penerjemah Tersumpah dan legalisasi Kemenkumham sangat dianjurkan.
Baca Juga: Contoh Descriptive Teks dalam Bahasa Inggris
SKBM adalah dokumen resmi dari kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa seorang WNI belum pernah menikah. Dokumen ini penting untuk menjamin bahwa calon pengantin WNI tidak sedang terikat pernikahan lain, serta diperlukan untuk pendaftaran nikah di dalam maupun luar negeri. SKBM sering menjadi syarat yang diminta kedutaan China untuk memproses pengajuan visa pernikahan atau akta nikah. Seperti dokumen lain, SKBM juga wajib diterjemahkan secara resmi oleh Penerjemah Tersumpah jika akan digunakan lintas negara.
Baca Juga: Syarat menikah beda negara
Dalam beberapa kasus, pemerintah Indonesia atau pihak kedutaan China akan meminta surat izin atau surat pengantar dari kedutaan sebagai bukti bahwa pernikahan telah diberitahukan dan mendapat persetujuan dari negara asal WNA. Surat ini juga menjadi jaminan bahwa tidak ada masalah hukum atau administratif yang tertunda dari pihak WNA. Beberapa kantor catatan sipil di Indonesia tidak akan memproses pernikahan jika surat ini tidak disertakan, terutama bila menikah secara sipil dan bukan agama. Surat ini juga bisa berfungsi sebagai bagian dari proses pendaftaran pasangan ke sistem pernikahan di China.
Baca Juga: Jasa Penerjemah Tersumpah Batam Inggris Indonesia
Jika pasangan melakukan pernikahan di luar negeri, misalnya di China, surat nikah yang diterbitkan harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah agar dapat diakui oleh pemerintah Indonesia. Setelah itu, surat tersebut harus dilegalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu, lalu dilaporkan ke kantor pencatatan sipil di Indonesia. Sebaliknya, jika menikah di Indonesia dan ingin mendapatkan pengakuan di China, surat nikah Indonesia juga perlu diterjemahkan ke bahasa Mandarin dan dilegalisasi sesuai ketentuan pemerintah China.
Baca Juga: Translate ijazah jakarta barat
Jika salah satu pasangan berusia di bawah 21 tahun, maka sesuai UU Perkawinan Indonesia, pernikahan harus mendapat izin dari wali, yaitu orang tua atau wali sah. Surat izin ini harus disertakan secara tertulis dan disahkan oleh notaris atau instansi yang berwenang. Meski terlihat sederhana, dokumen ini sangat penting karena jika diabaikan, pernikahan bisa dianggap tidak sah secara hukum. Jika digunakan di negara lain seperti China, surat izin wali juga harus diterjemahkan secara resmi agar bisa digunakan dalam proses verifikasi atau pelaporan.
Baca Juga: penerjemah tersumpah portugis Jakarta

Bukti tempat tinggal atau surat domisili dari masing-masing calon pengantin dibutuhkan sebagai persyaratan administratif untuk proses pencatatan nikah, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Surat domisili ini menunjukkan lokasi tinggal yang sah dan dapat membantu proses pengajuan surat rekomendasi nikah dari RT/RW, kelurahan, dan KUA. Untuk pasangan yang menikah di luar negeri, surat ini juga dapat menjadi bukti tambahan yang digunakan dalam proses imigrasi atau pengajuan izin tinggal. Jika akan digunakan lintas negara, dokumen ini sebaiknya juga diterjemahkan oleh Jasa Translate yang tersumpah.
Baca Juga: Penerjemah Tersumpah Banyuwangi Cepat

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam penerjemahan dokumen pernikahan atau penerjemahan lainnya secara resmi, Translation Transfer siap membantu Anda dengan:
Persiapkan pernikahan lintas negara Anda dengan dokumen aman dan terpercaya. Kami siap membantu setiap detailnya!
📞 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
🌐 Website: www.translationtransfer.com
Translation Transfer – Layanan Translate Tersumpah Dokumen Nikah WNA, Cepat, Legal, dan Terpercaya.
Copyright © 2024 PT Pratama Transoftware Inti Bahasa All Rights Reserved. Kebijakan Privasi
 
	