Penulis: Nurul Ika Silviana

Ini Dia Persyaratan Menikah dengan Warga Negara Asing

Ini Dia Persyaratan Menikah dengan Warga Negara Asing | Pernikahan dengan warga negara asing (WNA) saat ini sudah menjadi hal yang umum. Fenomena ini semakin sering dijumpai, seiring meningkatnya interaksi global lintas budaya dan negara. Banyak pasangan bertemu dan menjalin hubungan melalui program pertukaran pelajar, kerja di luar negeri, konferensi internasional, hingga perkenalan via media sosial. Perbedaan kewarganegaraan bukan lagi halangan untuk menjalin cinta dan membangun rumah tangga bersama. Namun, di balik romantisme kisah cinta lintas negara, ada sejumlah persyaratan administratif dan hukum yang harus dipenuhi. Pernikahan bukan hanya ikatan pribadi, tetapi juga pengakuan sah di mata negara. Oleh karena itu, pasangan yang hendak menikah lintas kewarganegaraan harus mematuhi aturan dari hukum negara asal dan hukum negara tempat pernikahan akan dilangsungkan.

Tak sedikit pasangan yang menemui kendala karena kurangnya informasi atau kelengkapan dokumen, seperti masalah status kependudukan, perbedaan agama, atau prosedur legalisasi dokumen yang rumit. Kesalahan administratif bisa berakibat pada penolakan pencatatan pernikahan atau hambatan dalam proses izin tinggal dan kewarganegaraan setelah menikah. Untuk itu, penting bagi setiap pasangan yang akan menikah dengan WNA untuk memahami dan mempersiapkan semua persyaratan sejak awal. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja syarat menikah dengan WNA, mulai dari dokumen yang dibutuhkan, prosedur di Indonesia, legalisasi dan terjemahan dokumen asing, hingga aspek imigrasi yang perlu diperhatikan. Dengan informasi yang tepat dan langkah yang sesuai berikut ini, Anda dan pasangan dapat menjalani proses pernikahan lintas negara dengan lebih lancar dan tenang.

Baca Juga: Suka Duka Menjalin Asmara dengan WNA

Baca Juga: Cara Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing

1. Surat Keterangan Menikah (Certificate of No Impediment)

Bagi warga negara asing (WNA) yang berencana menikah di Indonesia, salah satu persyaratan terpenting adalah Certificate of No Impediment (CNI), yaitu surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum menikah. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa WNA tersebut tidak sedang terikat pernikahan dengan pihak lain dan secara hukum diperbolehkan untuk menikah, baik menurut hukum negara asalnya maupun hukum internasional. CNI ini diterbitkan oleh kedutaan besar atau perwakilan diplomatik negara asal WNA yang berada di Indonesia. Setiap kedutaan memiliki prosedur yang sedikit berbeda, tetapi umumnya WNA diminta untuk hadir langsung dan membawa beberapa dokumen asli sebagai syarat permohonan.

Dokumen yang biasanya diminta untuk mengurus CNI:

  • Paspor (asli dan fotokopi)
  • Akta kelahiran dari negara asal
  • Surat keterangan status lajang (atau akta cerai/janda/duda jika pernah menikah)
  • Formulir permohonan dari kedutaan (diisi sesuai ketentuan)
  • Pas foto terbaru

Setelah surat CNI diterbitkan oleh kedutaan, langkah selanjutnya adalah melakukan legalisasi agar dokumen tersebut diakui oleh pemerintah Indonesia. Proses legalisasi dilakukan melalui:

  • Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  • Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Dokumen yang telah dilegalisasi ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat resmi untuk mendaftarkan pernikahan, baik di KUA (Kantor Urusan Agama) maupun di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tergantung dari jenis pernikahan yang akan dilangsungkan.

Catatan Penting:

  • CNI memiliki masa berlaku terbatas (biasanya 3–6 bulan), jadi sebaiknya ajukan saat waktu pernikahan sudah pasti.
  • Meski tidak semua negara menyebutnya sebagai CNI, banyak yang memiliki dokumen serupa dengan nama berbeda, seperti “Affidavit of Single Status”, “Declaration of Freedom to Marry”, atau “Letter of No Objection”.

Dengan mempersiapkan dokumen ini dengan benar sejak awal, Anda akan menghindari banyak hambatan administratif di kemudian hari.

2. Surat Keterangan dari RT/RW dan Kelurahan (untuk WNI)

Bagi pihak warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menikah dengan WNA, ada serangkaian dokumen administratif yang harus dipersiapkan dari lingkungan tempat tinggal hingga ke kantor kelurahan. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan surat pengantar nikah resmi dari kelurahan, yang kemudian digunakan untuk pencatatan pernikahan di KUA (bagi Muslim) atau di Dinas Dukcapil (bagi non-Muslim).

Dokumen yang perlu disiapkan oleh WNI antara lain:

  • Surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili KTP
  • Surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pernikahan
  • Surat keterangan belum menikah (bagi yang belum pernah menikah), atau akta cerai/ akta kematian pasangan (bagi yang pernah menikah)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto 4×6 (warna latar menyesuaikan, umumnya merah atau biru tergantung aturan wilayah setempat).

Setelah semua dokumen terkumpul, pihak WNI dapat mengajukan permohonan ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar nikah resmi berupa Model N1, N2, dan N4. Berikut penjelasannya:

  • Formulir N1: Surat pengantar nikah
  • Formulir N2: Surat keterangan asal-usul
  • Formulir N4: Surat keterangan tentang orang tua

Formulir-formulir tersebut merupakan syarat wajib dalam proses pencatatan pernikahan. Jika pernikahan dilakukan di KUA, surat-surat ini akan diserahkan saat pendaftaran. Jika dilakukan secara sipil, maka akan dilampirkan saat pengurusan pencatatan nikah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Catatan Penting:

  • Konsistensi informasi sangat penting, terutama untuk nama lengkap dan tanggal lahir agar tidak menimbulkan masalah saat proses verifikasi.
  • Jika Anda tinggal di luar alamat KTP, mungkin diperlukan surat pindah sementara atau domisili tambahan dari RT/RW tempat tinggal saat ini.

Dengan melengkapi semua dokumen dari lingkungan tempat tinggal ini, pihak WNI akan memiliki dasar administratif yang kuat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pencatatan dan pelaksanaan pernikahan secara resmi.

3. Menentukan Lokasi dan Jenis Pencatatan Nikah

Salah satu langkah penting dalam pernikahan dengan warga negara asing (WNA) adalah menentukan lokasi dan lembaga pencatat pernikahan yang sesuai dengan agama dan status kependudukan pasangan. Di Indonesia, pencatatan pernikahan dibedakan berdasarkan agama, sehingga tempat dan prosedurnya pun berbeda.

a. Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama)

Apabila kedua calon mempelai beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan melalui KUA di wilayah domisili. Proses ini tidak memerlukan akta nikah dari catatan sipil, karena akta nikah dari KUA sudah sah secara hukum negara dan agama.

Persyaratan tambahan:

  • Calon mempelai harus sama-sama beragama Islam. Jika salah satu non-Muslim, maka harus ada proses mualaf terlebih dahulu (jika memang diinginkan).
  • Pengajuan pencatatan pernikahan dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad atau pemberkatan.
  • Menyertakan dokumen seperti N1, N2, N4 (dari kelurahan), CNI dari pasangan WNA, serta fotokopi dokumen identitas kedua pihak.

b. Pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Jika salah satu atau kedua mempelai beragama non-Muslim, maka pernikahan dilakukan di Disdukcapil atau kantor catatan sipil kabupaten/kota. Proses ini mencatat pernikahan secara sipil, dan bisa dilangsungkan setelah upacara keagamaan dilakukan terlebih dahulu sesuai kepercayaan masing-masing.

Hal yang perlu diperhatikan:

  • Disdukcapil membutuhkan bukti pernikahan secara agama terlebih dahulu (misalnya surat pemberkatan gereja).
  • Dokumen asing harus sudah diterjemahkan dan dilegalisasi.
  • Proses ini juga membutuhkan CNI dari pasangan WNA dan surat rekomendasi nikah dari kelurahan.

Catatan Tambahan:

  • Tempat pencatatan nikah harus sesuai dengan alamat domisili salah satu calon mempelai (baik yang tercantum di KTP atau berdasarkan surat domisili).
  • Jika menikah di luar domisili, Anda perlu mendapatkan surat pengantar dari KUA/Disdukcapil tempat asal dan izin menikah di lokasi tujuan.

Dengan memahami perbedaan prosedur ini sejak awal, Anda bisa mengatur jadwal dan kelengkapan dokumen dengan lebih efisien, serta menghindari penolakan dari lembaga pencatat nikah.

4. Visa, Imigrasi, dan Izin Kedutaan (Untuk WNA)

Selain dokumen pernikahan, pasangan WNA juga harus memperhatikan aspek imigrasi dan izin dari kedutaan negaranya.

  • Visa Masuk ke Indonesia:
    WNA yang akan menikah biasanya masuk dengan visa kunjungan (Visa on Arrival atau e-VOA). Untuk proses yang memakan waktu lebih lama, Visa Sosial Budaya bisa menjadi alternatif karena lebih fleksibel dan dapat diperpanjang.
  • Izin Tinggal Setelah Menikah:
    Setelah pernikahan tercatat secara resmi, WNA dapat mengajukan KITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas) melalui sponsor pasangannya yang WNI. Beberapa tahun kemudian, bisa dilanjutkan ke KITAP (Izin Tinggal Tetap). Pengurusan dilakukan di kantor imigrasi setempat dengan dokumen pernikahan dan surat sponsor.
  • Izin dari Kedutaan:
    Beberapa negara mewajibkan warganya untuk memperoleh izin menikah dari kedutaan atau konsulat sebelum menikah di luar negeri. Izin ini berbeda dari CNI dan bertujuan memastikan perlindungan hukum bagi warganya. Konsultasikan ke kedutaan masing-masing agar tidak terjadi hambatan hukum saat menikah atau saat menggunakan dokumen nikah di negara asal.

5. Terjemahan dan Legalisasi Dokumen Asing

Salah satu persyaratan paling penting dalam pernikahan dengan WNA adalah memastikan seluruh dokumen asing yang digunakan telah diterjemahkan secara resmi dan dilegalisasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

a. Dokumen WNA yang Harus Diterjemahkan

Beberapa dokumen asing yang biasanya wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia antara lain:

  • Akta kelahiran
  • Paspor
  • Certificate of No Impediment (CNI) atau dokumen setara
  • Surat cerai atau akta kematian (jika pernah menikah)
  • Surat izin menikah dari kedutaan (jika diwajibkan)

Dokumen ini harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator) yang diakui secara hukum. Terjemahan non-resmi atau hasil terjemahan mandiri umumnya tidak diterima oleh instansi pemerintahan.

b. Proses Legalisasi Dokumen Asing

Setelah diterjemahkan, dokumen-dokumen tersebut perlu melalui proses legalisasi agar sah dan diakui secara hukum di Indonesia. Tahapan legalisasi biasanya melibatkan:

  1. Kedutaan besar negara asal WNA di Indonesia (untuk legalisasi dokumen sebelum digunakan di Indonesia)
  2. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  3. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
  4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (untuk pencatatan sipil jika pernikahan dilakukan secara non-Islam)

Beberapa dokumen mungkin juga perlu mendapatkan apostille, terutama jika negara asal WNA adalah bagian dari Konvensi Apostille 1961. Proses ini menggantikan legalisasi berlapis dan cukup dilakukan oleh otoritas apostille resmi di negara asal.

Catatan Tambahan:

Jika proses legalisasi dan terjemahan tidak dilakukan dengan benar, pencatatan pernikahan Anda bisa ditolak atau dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, banyak pasangan memilih menggunakan jasa profesional penerjemah tersumpah dan pengurusan legalisasi dokumen untuk memastikan semuanya sesuai persyaratan.

Ini Dia Persyaratan Menikah dengan Warga Negara Asing

Baca Juga: Simak Caranya Translate Tersumpah untuk Nikah dengan WNA China

Butuh Bantuan Profesional untuk Pernikahan dengan Warga Negara Asing?

Menikah dengan pasangan dari luar negeri adalah langkah besar yang penuh kebahagiaan. Namun di balik momen istimewa ini, terdapat proses administratif yang tidak boleh diabaikan. Banyak pasangan terhambat hanya karena dokumen tidak lengkap, salah format, atau belum dilegalisasi sesuai standar internasional. Padahal, dokumen pernikahan yang sah sangat penting agar pernikahan dapat diakui secara hukum, baik oleh pemerintah Indonesia maupun oleh negara asal pasangan. Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda, dan kesalahan kecil dalam pengurusan dokumen bisa berdampak besar pada proses pencatatan pernikahan.

Translation Transfer hadir sebagai solusi bagi siapa saja yang membutuhkan layanan profesional untuk urusan dokumen pernikahan lintas negara. Berpengalaman dalam menangani berbagai kebutuhan dokumen resmi, Translation Transfer siap membantu memastikan seluruh proses penerjemahan dan legalisasi berjalan dengan benar, legal, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Layanan yang Tersedia di Translation Transfer:

  • Terjemahan dokumen asing oleh penerjemah tersumpah resmi
    Terjemahan yang sah dan dapat digunakan untuk keperluan kedutaan, catatan sipil, dan instansi pemerintah.
  • Legalisasi dokumen ke Kemenkumham dan Kemenlu
    Layanan legalisasi untuk memastikan dokumen diakui secara hukum dan dapat digunakan dalam proses administrasi lintas negara.
  • Apostille dokumen untuk negara-negara anggota Konvensi Apostille
    Layanan penting bagi dokumen yang akan digunakan di luar negeri, terutama untuk negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag.

Mengapa Memilih Translation Transfer?

Dijamin Resmi
Dikerjakan oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham dan berpengalaman menangani dokumen internasional.

Proses 100% Online
Semua proses dapat dilakukan dari jarak jauh. Cukup kirim dokumen secara digital, dan layanan akan diproses dengan cepat dan aman.

Konsultasi Gratis dan Ramah
Tersedia pendampingan untuk menjawab pertanyaan seputar proses legalisasi, apostille, maupun persyaratan dokumen pernikahan internasional.

Pengerjaan Cepat dan Transparan
Waktu pengerjaan disampaikan sejak awal dan pembaruan informasi diberikan secara berkala hingga dokumen selesai.

Layanan Multibahasa untuk Pasangan Internasional
Melayani terjemahan dokumen resmi dalam berbagai bahasa, mencakup kebutuhan pasangan WNI-WNA dari negara seperti Prancis, Belanda, Jepang, Jerman, Korea, Australia, dan lainnya.

Segera Hubungi Layanan Resmi!

Jangan biarkan urusan administrasi menghambat momen bahagia yang sedang direncanakan. Pastikan setiap dokumen yang dibutuhkan telah siap secara hukum, lengkap, dan sesuai ketentuan resmi, baik di Indonesia maupun di negara pasangan Anda. Hubungi Translation Transfer sekarang melalui kontak berikut untuk konsultasi gratis, dan wujudkan pernikahan lintas negara yang sah, lancar, dan tanpa stres!

📧 Email: admin@translationtransfer.com
📱 WhatsApp (Respons Cepat): 0856-6671-475
📷 Instagram (Info & Testimoni): @translation_transfer

Ini Dia Persyaratan Menikah dengan Warga Negara Asing

Baca Juga: Pernikahan Campuran antara WNI dan WNA, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

penerjemah tersumpah

Postingan Lainnya

Dapatkan Layanan Cepat Akurat Tepercaya

Bersama Penerjemah Resmi

Berikan kami kesempatan untuk membantu untuk menemukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Kami siap melayani Anda kapanpun itu.

Konsultasi GRATIS!

Share

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait

butuh bantuan?
1