Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Cintya Arum Pawesti
Perbedaan Legalisasi dan Apostille yang Harus Kamu Tau | Dalam era globalisasi, mobilitas antarnegara semakin tinggi. Baik untuk keperluan studi, bekerja, menikah, atau bisnis, sering kali kita perlu menggunakan dokumen Indonesia di luar negeri. Namun, tidak semua dokumen bisa langsung digunakan begitu saja. Banyak negara mensyaratkan adanya pengesahan legalitas melalui proses legalisasi atau apostille agar dokumen diakui secara hukum di negara tujuan.
Sayangnya, masih banyak orang yang bingung membedakan antara legalisasi dan apostille. Padahal, keduanya memiliki proses, fungsi, dan negara tujuan yang berbeda. Jika salah memilih atau tidak mengikuti prosedur yang tepat, dokumen kamu bisa ditolak oleh pihak luar negeri.
Untuk itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai perbedaan legalisasi dan apostille, negara mana saja yang menggunakan sistem apostille, dokumen apa saja yang memerlukannya, hingga kesalahan umum yang harus kamu hindari saat mengurusnya.
Dengan memahami hal ini, kamu bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam mengurus dokumen resmi untuk keperluan internasional.
Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh instansi resmi agar dokumen tersebut sah secara hukum dan dapat digunakan di luar negeri. Dalam konteks Indonesia, proses ini biasanya melibatkan beberapa lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kedutaan Besar negara tujuan.
Melalui legalisasi, instansi terkait akan memverifikasi keaslian tanda tangan dan stempel dari pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar dikeluarkan oleh lembaga yang sah dan dapat dipercaya.
Apostille adalah sistem penyederhanaan legalisasi dokumen yang berlaku bagi negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961. Alih-alih melalui proses berjenjang seperti legalisasi biasa, dokumen yang ingin digunakan di luar negeri cukup diberi satu stempel atau sertifikat Apostille oleh lembaga resmi yang ditunjuk negara—di Indonesia, lembaga tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan apostille, kamu tidak perlu lagi membawa dokumen ke Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan negara tujuan. Ini sangat menghemat waktu dan tenaga, khususnya jika kamu memiliki tenggat waktu dokumen yang sempit.
Baik legalisasi maupun apostille memiliki tujuan utama yang sama, yaitu:
Dengan mengetahui perbedaan dasar dan tujuan dari legalisasi dan apostille, kamu bisa menentukan metode mana yang harus digunakan berdasarkan negara tujuan dan jenis dokumen yang akan digunakan.
Baca Juga: Tips Lolos Pemberkasan untuk Beasiswa LPDP
Contoh negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille:
Beberapa negara belum bergabung dalam Konvensi Apostille sehingga tetap memerlukan legalisasi:
Kamu bisa mengecek langsung di situs resmi HCCH (Hague Conference on Private International Law) atau menanyakan ke kedutaan negara tujuan.
Baca Juga: Syarat Menikah di Perancis untuk WNI yang ingin Nikah Campur
Baca Juga: Syarat Menikah di Jepang untuk WNI yang ingin Nikah Campur
Jika kamu akan studi ke negara anggota Apostille, cukup gunakan layanan apostille. Untuk negara non-anggota, kamu wajib legalisasi hingga kedutaan.
Dokumen seperti akta lahir, surat belum menikah, dan surat cerai (jika ada) harus dilegalisasi/apostille tergantung negara pasanganmu.
Surat pengalaman kerja, ijazah, dan surat keterangan sehat perlu dilegalisasi/apostille agar diakui oleh perusahaan atau pemerintah negara tujuan.
Dokumen imigrasi biasanya memerlukan legalisasi/apostille agar diakui otoritas imigrasi asing.
Baca Juga: Wajib Terjemahkan Dokumen ini kalau Nikah Beda Negara
Banyak orang salah urus karena tidak mengecek apakah negara tujuan menggunakan apostille atau tidak. Solusi: Cek situs resmi atau hubungi kedutaan negara tujuan.
Fotokopi atau dokumen rusak tidak akan diterima untuk legalisasi maupun apostille. Solusi: Gunakan dokumen asli yang masih utuh dan terbaca jelas.
Untuk legalisasi, dokumen harus melalui tahapan tertentu. Jika urutannya salah, proses akan ditolak. Solusi: Ikuti panduan urut legalisasi dengan benar: instansi penerbit → Kemenkumham → Kemenlu → Kedutaan.
Jasa abal-abal bisa berujung pada penipuan atau dokumen tidak diakui. Solusi: Gunakan jasa terpercaya yang berpengalaman dan terdaftar resmi seperti Translation Transfer.
Baca Juga: Apa itu Surat Nikah? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Mengurus dokumen ke luar negeri memang tidak selalu mudah. Namun, dengan pemahaman yang benar antara legalisasi dan apostille, kamu bisa menghindari banyak hambatan administratif. Pastikan kamu tahu tujuan negara, jenis dokumen, dan tahapan yang tepat agar tidak membuang waktu dan biaya.
Jika kamu masih bingung atau butuh bantuan profesional, jangan khawatir. Translation Transfer siap membantu proses legalisasi dan apostille dokumenmu secara resmi, cepat, dan terpercaya.
Kami telah membantu ribuan klien dalam pengesahan dokumen akademik, pernikahan, hukum, dan bisnis untuk keperluan luar negeri.
Hubungi kami sekarang juga melalui WhatsApp 0856-6671-475 atau email: admin@translationtransfer.com. Kamu juga bisa kunjungi Instagram kami @translationtransfer untuk info dan testimoni klien lainnya.
Jangan tunggu sampai dokumenmu ditolak karena salah prosedur. Bersama Translation Transfer, semua proses jadi lebih mudah dan aman!
Postingan Lainnya
Berikan kami kesempatan untuk membantu untuk menemukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Kami siap melayani Anda kapanpun itu.
Share
Copyright © 2024 PT Pratama Transoftware Inti Bahasa All Rights Reserved. Kebijakan Privasi