Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Cintya Arum Pawesti
Apa itu Surat Keterangan Belum Menikah untuk Nikah Campur | Menikah adalah salah satu momen penting dalam kehidupan seseorang. Namun, ketika pernikahan dilakukan antara dua orang dengan kewarganegaraan berbeda, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM). Dokumen ini menjadi syarat utama untuk membuktikan bahwa seseorang masih berstatus lajang dan sah secara hukum untuk melangsungkan pernikahan.
Dalam konteks nikah campur, yaitu pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA), SKBM berperan penting sebagai dokumen pendukung. Tanpa adanya surat ini, proses pernikahan bisa tertunda atau bahkan tidak dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, memahami detail mengenai SKBM sangatlah penting.
Sayangnya, banyak pasangan yang masih bingung tentang apa itu SKBM, bagaimana cara mengurusnya, serta apa bedanya dengan dokumen pernikahan lainnya seperti formulir N1-N4 dari KUA. Artikel ini akan membahas secara menyeluruh mengenai SKBM, dasar hukum, persyaratan, hingga tips agar proses pengurusannya berjalan lancar.
Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan gambaran lengkap mengenai Surat Keterangan Belum Menikah sehingga tidak lagi bingung ketika harus menyiapkan dokumen pernikahan, terutama untuk nikah campur. Mari kita bahas lebih dalam!
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang, biasanya Kelurahan atau Kecamatan, yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah atau sedang tidak terikat pernikahan. Surat ini menjadi bukti sah yang diakui pemerintah.
Dalam pernikahan lintas negara, pemerintah Indonesia membutuhkan bukti tertulis bahwa WNI yang akan menikah dengan WNA benar-benar masih lajang. SKBM ini juga seringkali diminta oleh kedutaan negara pasangan WNA sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Di banyak negara, dokumen serupa juga dikenal dengan sebutan Certificate of No Impediment atau Single Status Certificate. Jadi, SKBM tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga relevan di dunia internasional sebagai bukti status perkawinan seseorang.
Salah satu alasan utama adanya SKBM adalah untuk mencegah praktik poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan dokumen ini, negara memastikan calon mempelai benar-benar tidak sedang terikat pernikahan.
Banyak kedutaan besar mensyaratkan SKBM sebelum memberikan persetujuan nikah campur. Hal ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pasangan asing yang akan menikah dengan WNI.
Tanpa SKBM, pernikahan campuran bisa dianggap tidak sah secara hukum di Indonesia. Dengan kata lain, dokumen ini merupakan pondasi legalitas sebuah pernikahan lintas negara.
Baca Juga: Panduan untuk Mengurus Surat Nikah ke KUA
Baca Juga: Cara Mendapatkan Working Holiday Visa WHV di Kanada
Baca Juga: 10 Pekerjaan Populer Bagi Pemegang Working Holiday Visa
SKBM lebih bersifat umum dan diakui internasional, sementara N1-N4 bersifat spesifik untuk administrasi pernikahan di Indonesia.
Baca Juga: Tips Mengajukan Working Holiday Visa untuk Pemula
Biasanya SKBM dapat diterbitkan dalam 1-3 hari kerja tergantung kelurahan atau kecamatan setempat.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tradisi Pernikahan di China
Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum ke kelurahan agar proses lebih cepat.
Surat pernyataan belum menikah harus ditandatangani di atas materai yang sah.
Hindari antrean panjang dengan datang pagi hari ke kelurahan atau kecamatan.
Jika ada keraguan, sebaiknya tanyakan langsung ke petugas kelurahan agar tidak terjadi kesalahan prosedur.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tradisi Pernikahan di Korea Selatan
Mengurus dokumen pernikahan, terutama untuk nikah campur, memang bisa terasa rumit. SKBM hanyalah salah satu dari sekian banyak dokumen yang harus dipersiapkan. Namun, dengan pemahaman yang tepat, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga.
Banyak pasangan yang akhirnya merasa kewalahan dalam mengurus dokumen resmi, apalagi jika menyangkut penerjemahan dokumen dalam bahasa asing. Di sinilah peran jasa profesional seperti Translation Transfer sangat dibutuhkan.
Translation Transfer hadir untuk membantu Anda dalam proses penerjemahan dokumen resmi, termasuk SKBM, akta kelahiran, dan dokumen lain yang diperlukan untuk nikah campur. Dengan tim penerjemah tersumpah yang berpengalaman, kami menjamin hasil terjemahan yang akurat dan sah di mata hukum.
Jangan biarkan urusan administrasi menghambat momen bahagia Anda. Segera hubungi Translation Transfer melalui WhatsApp di 0856-6671-475 atau email admin@translationtransfer.com. Anda juga bisa mengikuti update dan tips bermanfaat kami melalui Instagram di @translationtransfer.
Dengan dukungan profesional, perjalanan menuju pernikahan impian Anda akan lebih mudah dan tanpa hambatan!
Copyright © 2024 PT Pratama Transoftware Inti Bahasa All Rights Reserved. Kebijakan Privasi