Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Moh. Said Mahri

120 Negara Terima Apostille Indonesia: Ini Daftar & Cara Ceknya | Bayangkan kamu sudah jauh-jauh mengurus dokumen, membayar biaya administrasi, dan mengirimkan berkas ke negara tujuan, tapi hasilnya dokumen kamu ditolak karena proses legalisasi yang salah jalur. Situasi seperti ini bukan fiksi, dan ribuan orang pernah mengalaminya sebelum sistem apostille hadir di Indonesia.
Sejak pemerintah Indonesia resmi bergabung ke dalam Konvensi Den Haag pada 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tata cara pengesahan dokumen publik untuk keperluan luar negeri berubah secara mendasar. Kini, dengan satu sertifikat apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dokumen kamu sudah bisa diakui secara hukum di lebih dari 120 negara anggota konvensi tanpa harus melalui proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan kedutaan besar.
Artikel ini memandu kamu dari awal: mulai dari pengertian, daftar negara tujuan, cara cek status, hingga tips agar dokumen tidak ditolak di negara tujuan.
Apostille adalah bentuk sertifikasi internasional yang membuktikan keaslian dokumen publik yang diterbitkan di satu negara, agar diakui secara sah di negara lain yang menjadi anggota konvensi yang sama. Nama “apostille” sendiri berasal dari bahasa Prancis, yang berarti catatan atau keterangan resmi.
Landasan hukum sistem ini adalah Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents, atau yang lebih dikenal sebagai Konvensi Apostille, yang lahir dalam pertemuan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) di Den Haag pada 5 Oktober 1961. Tujuan utama konvensi ini adalah menyederhanakan proses pengesahan dokumen resmi yang berlaku lintas batas negara, mencakup berbagai keperluan seperti pernikahan antarnegara, imigrasi, pendidikan, dan bisnis internasional.
Di Indonesia, otoritas yang berwenang menerbitkan sertifikat apostille adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang berada di bawah Kemenkumham. Dasar hukum pelaksanaan layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Apostille dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Apostille Dokumen Publik. Pada tahun 2025, aturan tersebut diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille yang mencabut aturan sebelumnya.
Secara praktis, sertifikat apostille bekerja sebagai “stempel pengakuan internasional” yang dilekatkan pada dokumen. Dengan sertifikat ini, dokumen tidak perlu lagi dilegalisasi di Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Besar negara tujuan, selama negara tersebut juga termasuk dalam anggota konvensi apostille.
Dokumen yang bisa diajukan untuk apostille mencakup empat kategori besar: dokumen pengadilan atau tribunal, dokumen administratif, akta notaris, dan sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen tertentu. Namun perlu dicatat, ada kategori dokumen yang dikecualikan, yaitu dokumen yang ditandatangani pejabat diplomatik atau konsuler, serta dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan.
Baca Juga: Penerjemah Tersumpah Slawi Tegal
Tidak semua negara menerima apostille. Ada pola penting yang perlu dipahami sebelum kamu mengurus dokumen.
Kelompok 1: Negara Anggota Konvensi Apostille Ini adalah negara-negara yang sudah bergabung dalam Konvensi Den Haag dan secara langsung mengakui sertifikat apostille. Dokumen yang sudah di-apostille oleh Kemenkumham Indonesia langsung berlaku di negara-negara ini tanpa proses tambahan di kedutaan.
Kelompok 2: Negara Non-Anggota yang Tetap Membutuhkan Legalisasi Konsuler Negara seperti China daratan (kecuali Hong Kong dan Makau), Uni Emirat Arab, atau Qatar tidak menerima apostille. Untuk negara-negara ini, kamu harus mengurus legalisasi melalui Kementerian Luar Negeri dan kedutaan terkait.
Kelompok 3: Negara Anggota dengan Persyaratan Tambahan Beberapa negara anggota konvensi tetap mensyaratkan dokumen dalam bahasa tertentu atau membutuhkan terjemahan tersumpah bersamaan dengan sertifikat apostille. Kamu perlu memeriksa persyaratan spesifik dari kedutaan besar negara tujuan sebelum mengajukan permohonan.
Cara paling akurat untuk mengecek status keanggotaan suatu negara adalah melalui situs resmi Apostille AHU di apostille.ahu.go.id atau melalui database resmi HCCH di hcch.net.
Berikut ini daftar negara anggota Konvensi Apostille yang menerima sertifikat apostille dari Indonesia, dikelompokkan berdasarkan wilayah geografis.
Eropa (±50 negara) Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarus, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Croatia, Cyprus, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Georgia, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Kazakhstan, Kosovo, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Moldova, Monaco, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Ukraina, Inggris Raya (UK), dan Vatikan.
Amerika (±20 negara) Antigua & Barbuda, Argentina, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Meksiko, Panama, Paraguay, Peru, Saint Kitts & Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent & the Grenadines, Suriname, Trinidad & Tobago, Amerika Serikat (AS), Uruguay, dan Venezuela.
Asia-Pasifik Australia, Filipina, Hong Kong (SAR China), India, Israel, Jepang, Korea Selatan, Makau (SAR China), Selandia Baru, Singapura, dan beberapa negara Oseania lainnya.
Afrika & Timur Tengah Afrika Selatan, Botswana, Burundi, Cape Verde, Eswatini, Lesotho, Liberia, Malawi, Mauritius, Maroko, Namibia, Oman, Sao Tome & Principe, Senegal, Seychelles, Tunisia, dan beberapa lainnya.
Catatan penting: Daftar anggota konvensi bisa berubah seiring waktu karena ada negara baru yang bergabung. Selalu verifikasi ulang melalui situs resmi apostille.ahu.go.id atau hcch.net sebelum mengajukan permohonan, khususnya untuk negara-negara yang baru bergabung dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Penerjemah Tersumpah Banyuwangi Cepat
Penolakan dokumen di imigrasi, kampus luar negeri, atau kantor visa bukan hanya soal formalitas yang terlewat. Ada beberapa pola yang paling sering menjadi penyebab kegagalan verifikasi.
Salah memilih jalur legalisasi. Ini kesalahan paling umum. Sebagian orang masih menggunakan jalur legalisasi lama, yaitu Kemenlu lalu kedutaan, padahal negara tujuan sudah menerima apostille. Sebaliknya, ada juga yang menggunakan apostille untuk negara yang belum menjadi anggota konvensi.
Dokumen tidak diterjemahkan terlebih dahulu. Banyak negara mensyaratkan dokumen dalam bahasa resmi mereka. Jika kamu mengirim akta kelahiran atau ijazah dalam bahasa Indonesia ke institusi di Jerman atau Belanda tanpa terjemahan resmi, dokumen itu berpotensi ditolak meski sudah ber-apostille.
Terjemahan tidak dilakukan oleh penerjemah tersumpah yang diakui. Ini berbeda dengan sekadar jasa terjemahan biasa. Dokumen yang diterjemahkan oleh pihak yang tidak berwenang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dijadikan lampiran resmi untuk proses apostille.
Kualitas scan dokumen yang buruk. Sistem AHU Online menolak dokumen yang gambarnya buram, miring, atau memiliki watermark berlebihan. Ini terkesan sepele, tapi cukup sering terjadi.
Data pemohon tidak konsisten. Perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, atau nomor dokumen antara satu berkas dengan berkas lainnya bisa langsung memicu penolakan sistem.
Baca Juga: Penggunaan Mr, Ms, Miss, dan Mrs yang Perlu Kamu Ketahui
Penerjemah tersumpah bukan sekadar penerjemah yang bisa berbahasa asing. Mereka adalah profesional yang dilantik secara resmi dan memiliki kewenangan hukum untuk menghasilkan dokumen terjemahan yang berkekuatan hukum. Di Indonesia, terdapat dua kategori penerjemah tersumpah yang diakui: pertama, penerjemah tersumpah yang dilantik berdasarkan SK Gubernur; dan kedua, penerjemah tersumpah yang dilantik langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM, menggunakan cap berlogo Garuda biru sesuai kewenangan bahasa yang ditetapkan dalam SK pengangkatan.
Ketika kamu mengajukan dokumen terjemahan untuk apostille, nama penerjemah tersumpah yang menerjemahkan dokumen tersebut akan tercantum langsung dalam sertifikat apostille. Ini berarti identitas penerjemah menjadi bagian dari dokumen resmi yang diakui secara internasional.
Ada satu hal teknis yang sering diabaikan: saat mengisi data pada sistem AHU, kolom “Instansi Pejabat Publik” untuk dokumen terjemahan harus diisi “Penerjemah Tersumpah”, bukan nama biro jasa penerjemahan. Ini karena pengangkatan penerjemah tersumpah melekat pada individu, bukan pada badan usaha.
Untuk memastikan dokumen kamu diproses dengan benar, pilih penerjemah yang memiliki SK dari Kemenkumham dengan kewenangan bahasa yang sesuai dengan bahasa negara tujuan kamu.
Baca Juga: 5 Dialog Bahasa Inggris tentang Liburan dan Artinya
Tidak semua dokumen perlu diterjemahkan sebelum apostille, tetapi beberapa kategori berikut hampir selalu membutuhkan terjemahan tersumpah ketika digunakan di luar negeri.
Dokumen sipil: akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan atau buku nikah (setelah melalui legalisasi Kemenag terlebih dahulu), dan akta cerai.
Dokumen pendidikan: ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat pelatihan, terutama yang diterbitkan oleh lembaga negeri atau yang sudah dilegalisir oleh dinas terkait.
Dokumen hukum: akta notaris, surat kuasa, dan dokumen pengadilan.
Dokumen kepolisian: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan visa kerja atau izin tinggal.
Urutan pengerjaannya perlu diperhatikan: terjemahkan dokumen terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah, lalu baru ajukan dokumen terjemahan tersebut untuk proses apostille. Jangan dibalik.
Baca Juga: Contoh Descriptive Teks dalam Bahasa Inggris
Langkah pertama sebelum mengurus apostille adalah memastikan negara tujuanmu memang termasuk anggota Konvensi Apostille. Berikut cara melakukannya.
Melalui situs AHU:
Melalui situs resmi HCCH:
Mengecek melalui dua sumber sekaligus sangat disarankan karena HCCH sebagai induk organisasi menyimpan data yang paling mutakhir, termasuk negara-negara yang baru bergabung dalam 1-2 tahun terakhir.

Setelah memastikan negara tujuan menerima apostille, langkah berikutnya adalah mendaftar dan mengunggah dokumen secara online. Permohonan apostille dapat diajukan secara mandiri melalui website apostille.ahu.go.id.
Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan:
Prosedur pendaftaran online:
Proses apostille di Kemenkumham biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja. Pada musim sibuk seperti Juni hingga Agustus, antrean bisa lebih panjang, sehingga sangat disarankan untuk mengajukan dokumen 1-2 bulan sebelum tanggal yang dibutuhkan.
Setelah proses verifikasi online selesai, sertifikat apostille dapat diperoleh dengan dua cara tergantung kebijakan Kanwil setempat.
Pengambilan mandiri di Kanwil:
Bagi yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran online, Kanwil membuka layanan asistensi (pendampingan pendaftaran) secara offline di kantor masing-masing, umumnya pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB.
Pengiriman via kurir (jika tersedia): Beberapa Kanwil sudah melayani pengiriman sertifikat melalui jasa kurir resmi. Cek kebijakan Kanwil di provinsimu terlebih dahulu melalui situs Kemenkumham setempat.
Sebelum sistem apostille ada, proses legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri menempuh jalur yang panjang. Dokumen harus diverifikasi di instansi penerbit, kemudian dibawa ke Kementerian Luar Negeri, lalu ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara tujuan. Setiap tahap membutuhkan waktu tersendiri, belum termasuk antrean dan biaya transportasi.
Perbandingan dua jalur ini bisa dilihat pada tabel berikut:
| Aspek | Apostille (AHU) | Legalisasi Konsuler |
| Tahapan | 1 tahap (Ditjen AHU) | 3 tahap (instansi penerbit, Kemenlu, Kedubes) |
| Waktu estimasi | 3-5 hari kerja | 7-14 hari kerja atau lebih |
| Proses pengajuan | Online, bisa dari mana saja | Sebagian besar harus datang langsung |
| Pengakuan internasional | 120+ negara anggota | Tergantung perjanjian bilateral |
| Biaya resmi | Rp 150.000/dokumen (PNBP) | Bervariasi tergantung instansi |
Layanan apostille dikenakan tarif sebesar Rp 150.000 per dokumen, yang berlaku sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Jika kamu menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu proses pengajuan, ada biaya tambahan di luar PNBP resmi. Kisaran umum biaya layanan jasa pihak ketiga adalah Rp 200.000 hingga Rp 600.000 per dokumen, dan bisa lebih tinggi untuk layanan express.
Untuk jalur legalisasi konsuler, struktur biayanya lebih kompleks. Biaya legalisasi yang ditetapkan Kementerian Luar Negeri adalah Rp 25.000 per dokumen dengan waktu penyelesaian 2 hari kerja. Namun, angka ini belum termasuk biaya legalisasi di kedutaan negara tujuan yang bervariasi sangat lebar, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung negara dan jenis dokumen. Sebagai gambaran, biaya legalisasi di Kedutaan Arab Saudi mencapai Rp 800.000, sementara Kedutaan Kamboja bisa mencapai Rp 2.000.000.
Dari sisi biaya murni, apostille jauh lebih hemat. Dari sisi kemudahan, proses online apostille juga menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu bolak-balik ke beberapa kantor.
Meski apostille lebih efisien, ada situasi di mana jalur legalisasi konsuler tetap menjadi satu-satunya pilihan yang valid.
Pertama, ketika negara tujuan bukan anggota Konvensi Apostille. Negara-negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab (kecuali untuk beberapa dokumen tertentu), Qatar, Kuwait, Bangladesh, Vietnam, dan China daratan tidak menerima apostille. Untuk keperluan di negara-negara ini, kamu wajib menempuh jalur Kemenlu dan kedutaan.
Kedua, ketika negara tujuan memiliki ketentuan khusus. Beberapa negara anggota konvensi tetap mensyaratkan prosedur tambahan untuk jenis dokumen tertentu. Informasi ini harus dikonfirmasi langsung ke kedutaan besar negara tujuan.
Ketiga, ketika dokumen berasal dari lembaga swasta tanpa validasi pejabat publik. Apostille hanya bisa diterbitkan untuk dokumen yang sudah ditandatangani atau disahkan oleh pejabat publik yang terdaftar dalam sistem AHU. Dokumen dari lembaga swasta yang belum melalui notarisasi atau legalisasi instansi terkait tidak bisa langsung diajukan untuk apostille.
Sebelum sistem apostille berlaku, seorang mahasiswa yang mendapat beasiswa ke Eropa harus melewati proses yang bisa memakan waktu berminggu-minggu. Ijazah dan transkrip nilai harus dilegalisir di kampus, lalu dibawa ke Kemenlu, kemudian antre di kedutaan besar negara tujuan, dan itu pun belum tentu selesai dalam satu kunjungan.
Sekarang, gambaran itu sudah berubah. Seorang pemohon dari Surabaya yang mengurus dokumen SKCK dan ijazah untuk visa kerja ke Romania melaporkan bahwa seluruh prosesnya selesai dalam waktu 3 hari kerja. Semua proses diselesaikan tanpa harus datang ke Jakarta. Sertifikat Apostille langsung dapat diunduh dan hard copy dikirim via kurir.
Cerita serupa juga datang dari para pelamar beasiswa. Mahasiswa yang mendaftar ke universitas di Belanda atau Jerman kini bisa menyiapkan dokumen apostille secara mandiri dari kota mana saja di Indonesia, selama ada akses internet dan dokumen sumber yang sudah dilegalisir instansi penerbit.
Kunci keberhasilan mereka ada pada persiapan: terjemahan tersumpah selesai lebih dulu, dokumen di-scan dengan kualitas baik, dan pengajuan dilakukan jauh sebelum tenggat.
Dari berbagai pengalaman yang beredar di komunitas pelajar dan pekerja migran, ada beberapa kesalahan yang paling sering berulang.
Menganggap apostille berlaku untuk semua negara. Ini kesalahan dasar yang bisa berujung pada pembuangan waktu dan biaya. Selalu cek status keanggotaan negara tujuan sebelum mulai proses apa pun.
Mengabaikan terjemahan tersumpah. Sebagian pemohon berasumsi bahwa apostille saja sudah cukup. Padahal, jika negara tujuan mensyaratkan dokumen dalam bahasa mereka, apostille tanpa terjemahan tersumpah tetap akan ditolak.
Menggunakan jasa terjemahan biasa, bukan penerjemah tersumpah. Jika penerjemahan tidak dilakukan oleh penerjemah tersumpah, hasil terjemahannya harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh notaris sebelum bisa diajukan ke sistem AHU. Ini justru menambah tahapan dan biaya.
Mengajukan terlalu mepet dengan tanggal keberangkatan atau tenggat. Proses apostille memang lebih cepat dari legalisasi konsuler, tapi tetap membutuhkan waktu. Ditambah kemungkinan revisi jika ada data yang salah.
Salah mengisi data pejabat pada formulir online. Ketika dokumen yang diajukan adalah hasil terjemahan, kolom “Instansi Pejabat Publik” harus diisi dengan “Penerjemah Tersumpah”, bukan nama biro jasa penerjemahan. Kesalahan kecil ini bisa menyebabkan pengajuan ditolak sistem.
Satu pelajaran yang konsisten muncul dari semua cerita sukses di atas adalah soal waktu. Semua orang yang berhasil mengurus dokumen dengan lancar memulai proses mereka jauh sebelum tenggat.
Berikut gambaran jadwal ideal yang bisa kamu gunakan sebagai patokan:
H-60 (2 bulan sebelum keberangkatan/tenggat): Identifikasi semua dokumen yang dibutuhkan negara tujuan. Cek apakah negara tujuan menerima apostille. Hubungi institusi penerbit dokumen (kampus, Disdukcapil, dll.) untuk proses legalisir.
H-45: Bawa dokumen yang sudah dilegalisir ke penerjemah tersumpah jika memang perlu diterjemahkan. Pilih penerjemah dengan SK dari Kemenkumham sesuai bahasa tujuan.
H-30: Ajukan permohonan apostille melalui apostille.ahu.go.id. Lakukan pembayaran PNBP dan pantau status pengajuan secara berkala.
H-15: Ambil sertifikat apostille di Kanwil, atau tunggu kiriman via kurir. Lakukan pengecekan ulang kelengkapan dan kesesuaian data dokumen.
H-7: Siapkan salinan digital (scan) dari seluruh dokumen apostille sebagai cadangan. Simpan di penyimpanan cloud karena sertifikat apostille bersifat digital dan bisa diakses kembali.
Dari Eropa hingga Oseania, apostille dari Kemenkumham memudahkan keperluan studi, pekerjaan, atau imigrasi di lebih dari 120 negara. Dengan memahami alurnya dari awal, kamu bisa menghindari hambatan administratif yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Terjemahkan Kebutuhan Anda Sekarang!
📱 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
📸 Instagram: @translationtransfer
Translation Transfer – Jasa Penerjemah Tersumpah Profesional untuk Kebutuhan Penerjemahan, Cepat, Legal, dan Terpercaya.


