Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Cintya Arum Pawesti

Apostille Akta Cerai untuk Nikah Lagi dengan WNA: Ini Prosedurnya – Menikah dengan warga negara asing (WNA) adalah pilihan yang semakin banyak diambil oleh WNI dari berbagai latar belakang, dan di balik keputusan itu ada tumpukan dokumen yang harus disiapkan dengan serius.
Salah satu dokumen paling krusial bagi mereka yang pernah bercerai adalah akta cerai yang sudah melalui proses apostille supaya diakui secara internasional.
Sebagai seseorang yang cukup lama mengamati tren pernikahan campuran dan kebutuhan legalisasi dokumen di Indonesia, saya melihat langsung bahwa banyak calon pasangan gagal bukan karena kurangnya niat, melainkan karena minimnya informasi yang tepat soal prosedur apostille.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024, angka perceraian di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 463.654 kasus, turun 10,2 persen dibanding tahun 2022 yang menyentuh 516.344 kasus, artinya ada ratusan ribu orang yang berpotensi menikah kembali dan membutuhkan apostille akta cerainya (BPS, Statistik Indonesia 2024).
Data dari Direktorat Tata Negara Kemenkumham juga mencatat bahwa dalam 10 hari pertama layanan apostille diluncurkan pada Juni 2022, sudah masuk 2.918 permohonan, jauh melampaui rata-rata legalisasi konvensional yang sebelumnya hanya 1.913 permohonan per 10 hari.
Situasi ini menunjukkan betapa besar kebutuhan masyarakat terhadap layanan ini, termasuk untuk keperluan pernikahan campuran.
Menurut pandangan saya, artikel ini hadir untuk mengisi kekosongan informasi tersebut dan memandu kamu langkah demi langkah agar proses apostille akta cerai berjalan tanpa hambatan.
Apostille adalah bentuk pengesahan dokumen yang disederhanakan berdasarkan Konvensi Den Haag 5 Oktober 1961, atau dikenal sebagai Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
Sertifikat apostille diterbitkan oleh otoritas yang ditunjuk negara penerbit dokumen, dan sertifikat ini diakui oleh semua negara anggota Konvensi tanpa perlu legalisasi tambahan dari kedutaan besar maupun konsulat.
Indonesia resmi mengaksesi Konvensi Apostille sejak 5 Oktober 2021, setelah meratifikasinya melalui Perpres No. 2 Tahun 2021 yang diundangkan pada 5 Januari 2021, dan layanannya mulai berjalan efektif pada 4 Juni 2022 dengan Kemenkumham sebagai otoritas penerbit.
Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan campuran, apostille pada akta cerai berfungsi sebagai bukti sah lintas negara yang membuktikan bahwa status perkawinan sebelumnya telah berakhir secara hukum di Indonesia dan diakui oleh negara pasangan WNA tersebut.
Dalam konteks pernikahan campuran, dokumen yang melewati proses apostille mendapatkan validitas hukum lintas yurisdiksi.
Artinya, akta cerai yang sudah diapostille oleh Kemenkumham Indonesia akan langsung diakui di negara-negara anggota Konvensi seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Jerman, Belanda, Jepang, Korea Selatan, dan lebih dari 120 negara lainnya, tanpa harus melewati rangkaian legalisasi melalui Kementerian Luar Negeri dan kedutaan besar.
Perubahan ini sangat signifikan dibanding masa sebelum Indonesia bergabung ke dalam Konvensi, di mana proses legalisasi dokumen bisa memakan waktu berbulan-bulan dengan biaya yang jauh lebih tinggi.
Perubahan regulasi ini secara langsung menguntungkan WNI yang hendak menikah dengan WNA, karena jalur birokrasi yang sebelumnya sangat panjang kini terpangkas menjadi satu langkah.
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua dokumen bisa langsung diapostille dalam semua kondisi.
Akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama untuk pernikahan Islam atau Pengadilan Negeri untuk pernikahan non-Islam harus terlebih dahulu menjadi dokumen publik yang otentik sebelum diproses apostille.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik, terdapat daftar jenis dokumen yang dapat diapostille beserta persyaratan teknisnya yang wajib dipenuhi pemohon.
Memahami persyaratan ini sejak awal akan mencegah pemborosan waktu dan biaya akibat dokumen yang dikembalikan atau ditolak sistem.
Poin-poin kunci yang perlu dipahami tentang apostille untuk pernikahan campuran:
Baca Juga: SKBM Harus Diterjemahkan Sebelum Nikah di Jepang? Ini Faktanya
Proses administrasi pernikahan internasional sering terasa penuh kejutan, satu syarat selesai dan muncul syarat lain yang belum terduga.
Berikut masalah paling umum yang dihadapi pasangan campuran beserta penjelasan mendalam dan solusi berdasarkan regulasi terkini.
Banyak WNI yang baru menyadari bahwa akta cerai dari pengadilan Indonesia memiliki format dan bahasa yang berbeda dengan standar yang diharapkan oleh otoritas pencatatan sipil di negara pasangan WNA.
Dokumen berbahasa Indonesia tidak bisa begitu saja diserahkan kepada pejabat asing karena dibutuhkan terjemahan resmi atau sworn translation yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah berlisensi.
Masalahnya, tidak semua negara menerima penerjemah tersumpah dari negara lain, sehingga kadang diperlukan penerjemah yang diakui khusus oleh negara tujuan.
Selain soal bahasa, format fisik dokumen pun sering jadi kendala.
Beberapa negara mensyaratkan bahwa akta cerai harus berupa salinan resmi atau expedirent yang diterbitkan langsung oleh pengadilan, bukan fotokopi meskipun sudah dilegalisir.
Pengadilan Indonesia memiliki prosedur tersendiri dalam menerbitkan dokumen ini yang kadang memerlukan waktu berminggu-minggu.
Karena itu, langkah pertama sebelum mengurus apostille adalah memastikan kamu sudah punya dokumen asli atau salinan resmi yang tepat dari pengadilan penerbit.
Regulasi terkini melalui Permenkumham No. 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa dokumen yang dapat diapostille haruslah dokumen publik yang asli atau salinan yang disahkan oleh pejabat berwenang, bukan hasil fotokopi atau pemindaian biasa.
Pastikan kamu menghubungi pengadilan tempat perceraian dicatatkan untuk mendapatkan salinan resmi sebelum memulai proses apostille, karena tanpa ini seluruh proses akan terhenti di awal.
Perlu juga dipahami bahwa setiap negara punya standar berbeda soal dokumen yang mereka terima.
Selalu konfirmasikan lebih dulu ke kedutaan besar negara pasangan WNA kamu mengenai format spesifik akta cerai yang diterima, sebelum menghabiskan waktu dan biaya untuk mengurus apostille yang ternyata tidak sesuai kebutuhan.
Masalah yang tampak sepele namun berulang kali menghantui pasangan campuran adalah inkonsistensi ejaan nama di berbagai dokumen.
Nama yang tertulis di akta cerai, KTP, paspor, dan akta kelahiran kadang berbeda, baik karena perubahan sistem transliterasi, kesalahan ketik administrasi, maupun perbedaan penggunaan nama tengah.
Ketidakkonsistenan ini bisa menyebabkan penolakan dokumen secara keseluruhan oleh otoritas asing karena mereka tidak dapat memverifikasi bahwa semua dokumen merujuk pada orang yang sama.
Untuk mengatasi ini, perlu ada proses koreksi data kependudukan terlebih dahulu melalui Dinas Dukcapil setempat, yang prosesnya bisa memakan waktu antara 14 hingga 30 hari kerja.
Dalam kondisi tertentu, seperti perbedaan nama yang disebabkan oleh perbedaan ejaan lama dan baru, misalnya “Dj” menjadi “J”, dapat dibuat surat keterangan dari instansi terkait yang menerangkan bahwa kedua nama tersebut merujuk pada orang yang sama.
Surat keterangan ini pun perlu diapostille secara terpisah jika akan digunakan di luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk, setiap koreksi data dokumen kependudukan harus diajukan secara resmi dengan melampirkan bukti pendukung yang lengkap.
Jangan menganggap remeh perbedaan ejaan sekecil apapun karena satu huruf berbeda saja bisa jadi alasan penolakan di loket imigrasi negara tujuan.
Lakukan verifikasi konsistensi nama di semua dokumen kamu sebelum memulai proses apostille.
Siapkan juga salinan digital semua dokumen sebagai cadangan, karena proses koreksi data bisa berjalan paralel dengan persiapan dokumen lain sehingga total waktu yang dibutuhkan bisa dipersingkat.
Meski Indonesia sudah bergabung dengan Konvensi Apostille, tidak semua negara di dunia adalah anggota Konvensi yang sama.
Negara-negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan sejumlah negara di Afrika atau Asia Tengah belum tentu menjadi anggota Konvensi Apostille Hague, sehingga rantai legalisasi konvensional lewat Kemenkumham, Kemenlu, lalu Kedutaan Besar negara tujuan masih berlaku untuk dokumen yang ditujukan ke negara-negara tersebut.
Banyak orang yang tidak menyadari perbedaan ini dan langsung mengurus apostille, hanya untuk mengetahui kemudian bahwa dokumen mereka tidak diterima di negara tujuan.
Untuk memastikan jalur yang benar, selalu periksa lebih dulu apakah negara pasangan WNA kamu adalah anggota Konvensi Apostille melalui situs resmi Hague Conference on Private International Law di hcch.net.
Jika negara tersebut bukan anggota, kamu perlu mengikuti jalur legalisasi konvensional yang melibatkan Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar negara tujuan di Jakarta.
Proses ini biasanya memakan waktu lebih lama dan biaya yang lebih tinggi, namun tetap harus ditempuh demi keabsahan dokumen di negara tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri No. 9 Tahun 2019 tentang Legalisasi Dokumen pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, prosedur legalisasi konvensional masih berlaku untuk dokumen yang ditujukan ke negara-negara non-Konvensi Apostille.
Kemenkumham RI juga telah menyediakan panduan online di laman apostille.ahu.go.id yang membantu pemohon memahami apakah negara tujuan termasuk anggota Konvensi atau tidak sebelum menentukan jalur proses yang tepat.
Jangan ragu untuk menghubungi langsung Kedutaan Besar negara pasangan kamu di Jakarta untuk mendapatkan daftar dokumen resmi yang mereka syaratkan.
Langkah ini memang membutuhkan waktu ekstra di awal, namun jauh lebih efisien dibanding mengulang proses dari nol karena jalur yang salah.
Sejak diluncurkannya sistem apostille online oleh Kemenkumham pada Juni 2022, masih banyak pemohon yang kesulitan dengan antarmuka digital dan persyaratan teknis unggah dokumen.
Masalah umum mencakup ukuran file yang terlalu besar, format dokumen yang tidak sesuai misalnya mengunggah JPEG padahal harus PDF, atau data yang tidak cocok antara dokumen yang diunggah dengan identitas pemohon di sistem.
Kesalahan-kesalahan kecil ini menyebabkan permohonan ditolak sistem secara otomatis dan pemohon harus mengulang dari awal.
Antrean di kantor Kemenkumham juga bisa sangat panjang, terutama menjelang musim ramai pernikahan atau mendekati akhir tahun.
Bagi yang menggunakan jalur offline dengan datang langsung, estimasi waktu penyelesaian bisa mencapai 3 sampai 7 hari kerja, sementara jalur online relatif lebih cepat jika seluruh dokumen diunggah dengan benar sejak pertama kali.
Kesalahan berulang dapat membuat total waktu pengurusan molor hingga berminggu-minggu.
Berdasarkan Permenkumham No. 6 Tahun 2022 yang mengatur standar layanan apostille, Kemenkumham menargetkan penyelesaian permohonan dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah pemohon menerima pemberitahuan dan dokumen dinyatakan lengkap.
Manfaatkan panduan yang tersedia di laman resmi apostille.ahu.go.id sebelum mulai mengunggah dokumen, dan pastikan semua file sudah dikonversi ke format PDF dengan ukuran yang sesuai ketentuan sistem.
Menurut data resmi Kemenkumham, dalam 10 hari pertama sejak layanan apostille diluncurkan pada Juni 2022, sudah ada 2.918 permohonan yang masuk, jauh lebih tinggi dibanding rata-rata 1.913 permohonan per 10 hari pada era legalisasi konvensional.
Angka ini menunjukkan animo yang sangat tinggi, sekaligus menjadi pengingat bahwa mempersiapkan dokumen dengan benar sejak awal adalah kunci agar permohonan kamu tidak tersesat di antrian panjang.

Panduan berikut bisa kamu ikuti secara mandiri untuk mengurus apostille akta cerai, mulai dari persiapan dokumen hingga sertifikat apostille ada di tangan kamu.
Langkah pertama dan paling mendasar adalah mendapatkan salinan resmi akta cerai dari pengadilan yang memutuskan perceraian kamu.
Untuk yang bercerai melalui Pengadilan Agama, kamu memerlukan Akta Cerai, bukan Putusan Cerai karena keduanya adalah dokumen yang berbeda, yang diterbitkan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama.
Dokumen inilah yang merupakan dokumen publik resmi yang kemudian bisa diapostille, sementara salinan putusan cerai bukan dokumen yang dapat langsung diapostille tanpa proses tambahan.
Datanglah ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri tempat kamu bercerai dan minta Salinan Resmi Akta Cerai atau Grosse Akta Cerai. Bawa KTP dan surat nikah atau bukti perceraian sebagai referensi.
Proses penerbitan dokumen ini umumnya memakan waktu 3 sampai 14 hari kerja tergantung kesiapan arsip pengadilan dan antrean administrasi.
Pastikan dokumen yang kamu terima adalah asli dengan tanda tangan dan stempel basah dari pejabat pengadilan yang berwenang.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, sebagian pengadilan kini menyediakan layanan pengambilan salinan dokumen secara online melalui portal e-court.mahkamahagung.go.id.
Manfaatkan fitur ini untuk menghemat waktu dan menghindari antrean panjang di loket pengadilan, meskipun pengambilan dokumen fisiknya tetap perlu dilakukan secara langsung.
Jika akta cerai kamu sudah diterbitkan lama dan kondisinya sudah tidak baik, atau jika kamu sudah tidak memiliki salinannya, segera ajukan permohonan salinan baru ke pengadilan asal.
Jangan mencoba menggunakan fotokopi atau dokumen yang sudah rusak untuk proses apostille karena Kemenkumham akan menolak dokumen yang tidak memenuhi standar keaslian yang ditentukan dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2022.
Setelah akta cerai asli ada di tangan, kamu perlu menyiapkan serangkaian dokumen pendukung yang akan disertakan dalam permohonan apostille.
Dokumen pendukung utama yang umumnya dibutuhkan meliputi KTP asli dan fotokopi pemohon, paspor jika dokumen akan digunakan di luar negeri, serta formulir permohonan yang bisa diisi secara online di apostille.ahu.go.id.
Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik, tidak rusak, dan informasinya konsisten satu sama lain.
Perhatikan bahwa nama, tanggal lahir, dan nomor identitas yang tertera di semua dokumen harus identik. Jika ada perbedaan, selesaikan dulu proses koreksi data di Dukcapil sebelum melanjutkan.
Sebagai langkah antisipasi, buat salinan fotokopi semua dokumen sebelum diserahkan, karena beberapa kantor mungkin meminta fotokopi sebagai arsip dan kamu juga membutuhkan catatan untuk keperluan pribadi jika ada pertanyaan dari pihak lain di kemudian hari.
Berdasarkan Permenkumham No. 6 Tahun 2022, dokumen yang akan diapostille haruslah dokumen publik Indonesia dalam kategori: dokumen pengadilan, dokumen notarial, atau dokumen administratif.
Akta cerai dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri termasuk dalam kategori dokumen pengadilan yang dapat diapostille, sehingga tidak diperlukan legalisasi dari instansi lain sebelum apostille dan cukup satu proses di Kemenkumham.
Untuk pernikahan campuran yang akan dilangsungkan di luar negeri, beberapa negara juga mensyaratkan Certificate of No Impediment (CNI) atau Surat Keterangan Status Perkawinan dari instansi Indonesia yang kemudian juga perlu diapostille.
Tanyakan kepada kedutaan besar negara pasangan WNA kamu dokumen apa saja yang dibutuhkan, lalu siapkan semuanya dalam satu waktu agar lebih efisien.
Kemenkumham telah menyediakan portal apostille online yang dapat diakses di apostille.ahu.go.id, dan jalur ini adalah metode yang paling direkomendasikan karena lebih cepat dan transparan.
Buat akun terlebih dahulu menggunakan email aktif kamu, kemudian isi formulir permohonan dengan data yang sesuai dokumen identitas.
Pastikan koneksi internet kamu stabil dan browser yang digunakan adalah versi terbaru untuk menghindari error teknis saat proses pengisian.
Setelah formulir terisi, unggah dokumen yang akan diapostille dalam format PDF dengan resolusi minimal 300 DPI agar terbaca dengan jelas oleh petugas verifikasi.
Ukuran file yang dapat diunggah memiliki batas tertentu, jadi jika file kamu terlalu besar, gunakan alat kompresi PDF online seperti ILovePDF atau Smallpdf untuk memperkecil ukurannya tanpa mengurangi kualitas gambar secara signifikan.
Pastikan setiap halaman dokumen terlihat jelas, termasuk tanda tangan dan stempel resmi pengadilan.
Berdasarkan Permenkumham No. 6 Tahun 2022, pemohon yang menggunakan jalur online akan mendapat pemberitahuan melalui email mengenai status permohonan mereka.
Setelah sistem memverifikasi kelengkapan dokumen, pemohon akan mendapatkan kode pembayaran PNBP sebesar Rp50.000 per dokumen yang harus dibayarkan melalui bank atau marketplace yang ditunjuk sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, berkas kamu akan masuk ke antrean verifikasi oleh petugas Kemenkumham. Pantau status permohonan secara berkala melalui dasbor akun kamu di portal apostille.
Jika ada permintaan perbaikan atau dokumen tambahan dari petugas, segera tindak lanjuti agar tidak terjadi keterlambatan lebih lanjut dalam proses.
Setelah proses apostille selesai, kamu akan mendapatkan sertifikat apostille yang dilampirkan pada akta cerai.
Sertifikat ini bisa berupa lembar tambahan yang dilekatkan pada dokumen asli atau dalam format digital yang dapat diverifikasi melalui sistem Kemenkumham.
Periksa dengan teliti bahwa semua informasi di sertifikat apostille, mulai dari nama pemohon, nama dokumen, tanggal penerbitan, hingga kode verifikasi, sudah benar dan sesuai dengan dokumen asli.
Langkah selanjutnya adalah melakukan penerjemahan tersumpah (sworn translation) jika dokumen akan digunakan di negara yang menggunakan bahasa selain Indonesia.
Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang sudah disumpah oleh Pengadilan Negeri dan memiliki izin resmi untuk membuat terjemahan dokumen hukum yang berkekuatan hukum di Indonesia.
Daftar penerjemah tersumpah yang terdaftar bisa ditemukan melalui situs Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) atau melalui rekomendasi dari kedutaan besar negara tujuan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, hasil terjemahan tersumpah tidak perlu diapostille secara terpisah jika dilampirkan bersama dokumen asli yang sudah diapostille.
Namun beberapa negara memiliki persyaratan berbeda, jadi konfirmasikan hal ini langsung dengan pejabat pencatatan sipil atau kedutaan negara pasangan WNA kamu sebelum menyerahkan dokumen.
Simpan semua dokumen, yaitu akta cerai asli, sertifikat apostille, dan terjemahan tersumpah, dalam kondisi baik dan buat salinan digital yang tersimpan di layanan penyimpanan cloud.
Dokumen-dokumen ini akan terus dibutuhkan dalam berbagai tahap proses pernikahan internasional, mulai dari pendaftaran di kantor catatan sipil luar negeri, proses visa, hingga pengurusan izin tinggal di negara pasangan.
Kerapian dokumentasi sejak awal akan sangat membantu memperlancar setiap tahapan berikutnya.
Baca Juga: Apostille Ijazah untuk Kuliah di Italia: Biaya & Prosesnya Lengkap
Sejak Kemenkumham meluncurkan sistem apostille online di apostille.ahu.go.id, pemohon kini dihadapkan pada dua pilihan, yaitu mengurus sendiri secara online atau mempercayakan prosesnya kepada agen jasa apostille.
Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan pilihan terbaik bergantung pada kondisi, ketersediaan waktu, serta tingkat kenyamanan kamu dengan prosedur birokrasi.
Jalur mandiri online jelas lebih hemat dari sisi biaya karena kamu hanya perlu membayar PNBP resmi sebesar Rp50.000 per dokumen sesuai PP No. 45 Tahun 2022, tanpa biaya jasa tambahan.
Jalur ini membutuhkan kesiapan teknis, ketelitian dalam pengisian formulir, dan kesabaran dalam memantau status permohonan yang kadang memerlukan tindak lanjut aktif jika ada kekurangan dokumen.
Di sisi lain, menggunakan jasa agen apostille profesional menawarkan kemudahan yang nyata, khususnya bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor Kemenkumham, memiliki jadwal padat, atau kurang familiar dengan prosedur birokrasi Indonesia.
Agen yang berpengalaman mengetahui seluk-beluk persyaratan, format dokumen yang diterima, dan cara menghindari penolakan teknis yang sering menghambat pemohon mandiri.
Banyak agen juga menawarkan layanan bundling, yaitu apostille, terjemahan tersumpah, dan konsultasi dokumen dalam satu paket, yang menghemat waktu koordinasi secara keseluruhan.
Biaya jasa agen umumnya berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah per dokumen tergantung tingkat urgensi dan kompleksitas layanan yang dibutuhkan.
Satu hal penting yang perlu diingat: Kemenkumham tidak melarang penggunaan agen, namun Permenkumham No. 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa permohonan apostille harus diajukan atas nama pemohon yang merupakan pemilik atau penerima manfaat dokumen tersebut, artinya agen hanya bertindak sebagai perantara dengan surat kuasa yang sah.
Pastikan agen yang kamu pilih memiliki rekam jejak yang jelas, tidak meminta biaya di luar kewajaran, dan dapat memberikan bukti proses permohonan resmi dari sistem Kemenkumham kepada kamu sebagai pemohon.
Perbandingan ringkas apostille mandiri vs lewat agen:
Baca Juga: Syarat Dokumen LPDP Luar Negeri yang Sering Bikin Gagal di Seleksi
Mengurus apostille akta cerai untuk pernikahan dengan WNA membutuhkan perhatian ekstra terhadap detail dokumen, pemahaman regulasi yang berlaku, dan kesabaran dalam mengikuti prosedur yang ketat.
Translation Transfer hadir sebagai mitra terpercaya yang siap membantu kebutuhan penerjemahan tersumpah dan konsultasi dokumen untuk pernikahan campuran, apostille akta cerai, serta segala kebutuhan legalisasi dokumen lintas negara.
Kami memiliki tim penerjemah tersumpah berpengalaman yang memahami persyaratan dokumen internasional dan dapat memastikan terjemahan kamu memenuhi standar yang diterima di berbagai negara tujuan.
Hubungi kami sekarang juga melalui WhatsApp di 0856-6671-475 atau kirim email ke admin@translationtransfer.com untuk konsultasi dan pemesanan layanan.
Kamu juga dapat mengunjungi Instagram kami di @translationtransfer untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan penerjemahan dan legalisasi dokumen.
Jangan tunda rencana menikah secara sah dan diakui secara internasional dengan pasangan WNA hanya karena hambatan dokumen administratif.
Persiapkan dokumen kamu dengan benar dan profesional bersama Translation Transfer karena bersama kami, proses administrasi menjadi lebih aman, cepat, dan terarah.


