Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Moh. Said Mahri

Apa yang Terjadi jika Putusan Cerai Indonesia Tidak Diakui di Negara WNA | Putusan cerai dari pengadilan Indonesia memang sah secara hukum nasional. Namun status hukum itu belum tentu otomatis berlaku di negara asal pasangan asing. Banyak pasangan perkawinan campuran baru menyadari hal ini setelah mengalami kendala administratif di luar negeri, misalnya saat mengurus dokumen kependudukan atau berencana menikah lagi.
Putusan pengadilan pada dasarnya hanya mengikat dalam wilayah hukum negara yang menerbitkannya. Prinsip ini penting dipahami oleh pasangan campuran sebelum menganggap proses hukum mereka sudah selesai sepenuhnya.
Baca Juga: Contoh Descriptive Teks dalam Bahasa Inggris
Putusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri berlaku sah di Indonesia sejak berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, pengakuan atas putusan itu di negara lain bergantung pada hukum domestik negara tersebut, termasuk ada tidaknya perjanjian bilateral atau keikutsertaan dalam konvensi internasional yang relevan. Karena itu, akta cerai yang diterbitkan pengadilan Indonesia perlu melalui proses legalisasi resmi sebelum diakui otoritas di negara asal pasangan asing. Salah satu jalur legalisasi yang berlaku saat ini adalah apostille, sertifikasi resmi yang diberikan pemerintah suatu negara agar dokumen publik diakui secara hukum di negara anggota Konvensi Apostille 1961.
Baca Juga: 5 Dialog Bahasa Inggris tentang Liburan dan Artinya
Ketika status cerai belum tercatat di negara asal pasangan WNA, sistem catatan sipil di sana masih menganggap pernikahan tersebut berlangsung. Jika mantan pasangan menikah lagi tanpa mendaftarkan ulang status perceraiannya, risiko tumpang tindih status perkawinan bisa muncul, bahkan berpotensi dianggap sebagai pernikahan ganda menurut hukum negara tersebut. Kondisi ini juga berdampak pada status hukum anak dari perkawinan baru, terutama untuk keperluan pencatatan kewarganegaraan, hak waris, dan dokumen identitas anak di negara asal orang tua asing.
Baca Juga: Penggunaan Mr, Ms, Miss, dan Mrs yang Perlu Kamu Ketahui
Selain urusan status perkawinan, ketidaksinkronan dokumen hukum antarnegara juga membuka celah sengketa hak asuh anak dan harta bersama.
Baca Juga: penerjemah tersumpah portugis Jakarta
Putusan pembagian harta gono-gini dari pengadilan Indonesia hanya bisa dieksekusi langsung terhadap aset yang berada di wilayah Indonesia. Untuk aset yang berada di negara asal pasangan asing, seperti rekening bank, properti, atau saham, proses eksekusi memerlukan pengakuan hukum lokal terlebih dahulu. Tanpa legalisasi dan pendaftaran ulang yang sesuai, pihak WNI berisiko kesulitan mengklaim haknya atas harta bersama yang berada di luar negeri, bahkan meskipun sudah memenangkan putusan di Indonesia.
Baca Juga: Penerjemah Tersumpah Banyuwangi Cepat
Sebelum diajukan ke otoritas asing, dokumen akta cerai umumnya perlu diterjemahkan lebih dulu oleh penerjemah tersumpah resmi ke bahasa negara tujuan. Setelah proses penerjemahan selesai, dokumen baru bisa diajukan untuk legalisasi atau apostille sesuai prosedur instansi berwenang. Kombinasi penerjemahan tersumpah dan legalisasi resmi ini menjadi kunci agar dokumen perceraian Indonesia dapat diterima otoritas pencatatan sipil di negara asal pasangan.
Setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap, ada beberapa tahapan administratif yang perlu ditempuh agar status hukum tersebut diakui di negara asal pasangan asing.

Sejak Indonesia resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, proses legalisasi dokumen internasional menjadi lebih ringkas dibanding metode legalisasi berlapis sebelumnya. Akta cerai termasuk salah satu jenis dokumen yang dapat diajukan untuk memperoleh sertifikat apostille. Permohonan diajukan secara mandiri melalui laman resmi apostille.ahu.go.id, dengan mengunggah pindaian dokumen asli yang sudah dilegalisir oleh pejabat penerbit dokumen. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertindak sebagai competent authority yang menerbitkan sertifikat apostille tunggal tersebut, sebagaimana diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
Perlu diperhatikan, tidak semua negara sudah tergabung dalam Konvensi Apostille. Malaysia, Tiongkok, dan Arab Saudi termasuk negara yang masih memerlukan jalur legalisasi konvensional melalui Kementerian Luar Negeri dan kedutaan, bukan apostille.
Setelah akta cerai memperoleh apostille atau legalisasi konvensional, dokumen tersebut perlu diserahkan ke kantor catatan sipil atau instansi setara di negara asal pasangan WNA untuk pencatatan ulang status perkawinan. Setiap negara memiliki syarat dan alur berbeda, sehingga sebaiknya pasangan berkonsultasi langsung dengan kedutaan besar negara tersebut di Indonesia mengenai dokumen pendukung yang dibutuhkan, termasuk apakah diperlukan terjemahan tambahan ke bahasa resmi setempat.
Perbedaan status legalisasi dokumen membawa konsekuensi nyata, terutama saat pasangan bepergian atau ada urusan aset lintas negara.
Jika status perceraian belum tercatat resmi di negara asal mantan pasangan, sistem imigrasi setempat masih bisa mendeteksi status perkawinan lama pada data kependudukan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan tambahan saat pemeriksaan imigrasi, terutama jika status tersebut berkaitan dengan visa keluarga, sponsor pasangan, atau klaim tunjangan yang sudah tidak relevan. Dengan dokumen yang sudah diapostille dan tercatat ulang di negara tujuan, proses pemeriksaan keimigrasian cenderung berjalan lebih lancar karena status hukum sudah sinkron di kedua negara.
Putusan cerai yang sudah dilegalisasi resmi memberi dasar hukum lebih kuat untuk mengajukan permohonan eksekusi atau sita jaminan aset di pengadilan negara asing, karena otoritas setempat dapat memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen melalui sertifikat apostille. Sebaliknya, putusan yang dibiarkan tanpa registrasi internasional biasanya perlu melalui proses pengakuan ulang di pengadilan asing terlebih dahulu, yang memakan waktu lebih lama dan berpotensi ditolak jika dokumen pendukung dianggap tidak lengkap atau tidak resmi.
Melihat berbagai risiko tersebut, mengurus legalisasi dan registrasi ulang putusan cerai sejak awal menjadi langkah yang sepadan dengan manfaatnya. Proses ini melindungi hak kedua pihak atas harta, hak asuh anak, dan status hukum pribadi masing-masing, sekaligus mencegah masalah administratif yang bisa muncul bertahun-tahun kemudian di negara asal pasangan.
Terjemahkan Kebutuhan Anda Sekarang!
📱 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
📸 Instagram: @translationtransfer
Translation Transfer – Penerjemah.id Jasa Penerjemah Tersumpah Profesional untuk Kebutuhan Penerjemahan, Cepat, Legal, dan Terpercaya.
Referensi


