Cara urus nikah beda negara di KUA sering bikin calon pengantin panik duluan. Padahal, kalau dokumennya lengkap dari awal, prosesnya sebenarnya tidak jauh berbeda dari pernikahan biasa.

Sebagai orang yang cukup sering menangani konsultasi hukum keluarga, saya melihat kebanyakan masalah muncul bukan karena aturannya rumit. Masalahnya lebih ke minimnya informasi soal dokumen apa saja yang harus disiapkan sejak jauh-jauh hari.

Nah, di artikel ini kita akan bahas tuntas soal pernikahan campuran. Mulai dari dasar hukum, syarat dokumen, sampai tahapan pendaftarannya di KUA.

Apa Itu Perkawinan Campuran? Ini Dasar Hukumnya

Perkawinan campuran adalah istilah resmi untuk pernikahan beda kewarganegaraan. Menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran terjadi antara dua orang yang tunduk pada hukum berbeda karena kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berstatus WNI.

Aturan ini kemudian diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Perkawinan Campuran. Beleid ini mengatur secara lebih rinci soal prosedur, dokumen, hingga status harta dalam pernikahan beda negara.

Menariknya, secara prinsip pernikahan beda negara tetap boleh dilangsungkan di KUA seperti pernikahan pada umumnya. Hanya saja, ada dokumen tambahan yang wajib dipenuhi pihak WNA sebelum pernikahan bisa dicatatkan.

Menurut saya, ketentuan tambahan ini justru penting sebagai perlindungan hukum. Sebab, negara perlu memastikan pihak asing benar-benar berstatus lajang dan tidak sedang terikat pernikahan lain di negara asalnya.

Pasal 60 dan 61 UU Perkawinan juga menegaskan bahwa perkawinan campuran tidak boleh dilangsungkan sebelum terbukti syarat masing-masing pihak terpenuhi. Bukti pemenuhan syarat inilah yang kemudian dituangkan dalam surat keterangan resmi sebelum pencatatan nikah dilakukan.

Ketentuan ini berlaku dua arah. Artinya, bukan cuma pihak WNA yang perlu membuktikan status lajangnya, WNI pun tetap harus memenuhi syarat perkawinan sesuai UU Perkawinan, sama seperti pernikahan sesama WNI pada umumnya.

Syarat Dokumen Nikah Beda Negara

Selain dokumen umum seperti N1 sampai N4, pasangan beda negara wajib melengkapi beberapa berkas khusus. Berkas ini fungsinya membuktikan status hukum pihak WNA di mata negara asalnya.

Dokumen dari Pihak WNA

Berikut dokumen yang biasanya diminta petugas KUA dari calon pengantin berkewarganegaraan asing:

  • Fotokopi paspor yang masih berlaku.
  • Fotokopi visa atau izin tinggal di Indonesia.
  • Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat.
  • Surat keterangan tidak ada halangan menikah (Certificate of No Impediment) dari kedutaan atau otoritas negara asal.
  • Terjemahan resmi dokumen berbahasa asing oleh penerjemah tersumpah.

Certificate of No Impediment ini yang paling sering jadi kendala. Sebab, prosesnya harus diurus langsung di negara asal WNA, kemudian dilegalisasi di kedutaan Indonesia setempat sebelum dibawa ke Tanah Air.

Dokumen dari Pihak WNI

Sementara itu, pihak WNI cukup melengkapi dokumen standar seperti pernikahan pada umumnya. Beberapa di antaranya adalah fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat pengantar nikah dari kelurahan.

Meski begitu, ada baiknya pihak WNI tetap membantu memverifikasi dokumen pasangannya. Kesalahan kecil pada terjemahan atau legalisasi dokumen WNA bisa membuat proses tertunda cukup lama.

Baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta: Layanan, Kredibilitas, dan Cara Pesan

Tahapan Mendaftarkan Nikah Beda Negara di KUA

Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mendaftarkan kehendak nikah ke KUA kecamatan tempat tinggal calon pengantin WNI. Berikut tahapannya secara berurutan.

  1. Ajukan pendaftaran kehendak nikah melalui aplikasi SIMKAH atau datang langsung ke KUA.
  2. Serahkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk berkas khusus dari pihak WNA.
  3. Petugas KUA akan memverifikasi keabsahan dokumen, termasuk hasil legalisasi dari kedutaan.
  4. Tunggu masa pengumuman kehendak nikah selama minimal sepuluh hari kerja sebelum akad dilangsungkan.
  5. Lakukan akad nikah sesuai jadwal yang telah disepakati bersama petugas KUA.

Masa tunggu sepuluh hari ini sebenarnya bukan aturan khusus untuk pernikahan campuran. Ketentuan ini berlaku umum untuk semua pernikahan di KUA, sebagai bentuk pengumuman resmi sebelum akad dilaksanakan.

Cara Urus Nikah Beda Negara di KUA

Kendala yang Sering Terjadi

Dalam praktiknya, kendala paling umum adalah keterlambatan penerbitan Certificate of No Impediment dari negara asal WNA. Beberapa negara memang membutuhkan waktu lebih lama untuk menerbitkan dokumen ini dibanding negara lain.

Selain itu, perbedaan format dokumen antar negara juga kerap membuat petugas KUA meminta klarifikasi tambahan. Karena itu, sebaiknya calon pengantin mengurus dokumen ini jauh-jauh hari, idealnya minimal tiga bulan sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan.

Estimasi Biaya Legalisasi Dokumen

Meski pernikahan di KUA sendiri gratis, biaya di luar itu tetap perlu disiapkan. Legalisasi dokumen di kedutaan, penerjemah tersumpah, dan pengurusan visa biasanya menjadi pos pengeluaran terbesar dalam pernikahan campuran.

Besaran biaya legalisasi berbeda-beda tergantung negara asal WNA dan jenis dokumen yang diurus. Sebagai gambaran umum, biaya penerjemahan tersumpah per dokumen di Indonesia berkisar antara ratusan ribu hingga sejuta rupiah, tergantung panjang dan tingkat kerumitan naskah.

Oleh sebab itu, ada baiknya pasangan menyiapkan anggaran khusus untuk pos administrasi ini. Jangan sampai anggaran pernikahan habis di dekorasi, sementara dokumen legal justru terbengkalai.

Baca Juga : Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris: Solusi Aman Legalisasi

Status Hukum Setelah Menikah Beda Negara

Setelah akad selesai, pasangan akan menerima buku nikah dari KUA seperti pernikahan pada umumnya. Namun, ada beberapa konsekuensi hukum tambahan yang perlu dipahami pasangan beda negara.

Salah satunya menyangkut status kepemilikan tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, pihak WNI dalam perkawinan campuran tetap bisa memiliki hak atas tanah, dengan syarat ada perjanjian pisah harta yang dibuat sebelum atau selama pernikahan.

Tanpa perjanjian pisah harta, harta bersama dalam pernikahan campuran berpotensi terkendala saat pihak WNI ingin memiliki hak milik atas tanah. Karena itu, banyak notaris menyarankan pasangan beda negara membuat perjanjian kawin sejak awal.

Selain itu, jika pernikahan berlangsung di luar negeri, pasangan wajib melaporkan dan mencatatkan pernikahan tersebut ke instansi pencatatan sipil di Indonesia paling lambat satu tahun setelah kembali ke Tanah Air.

FAQ Seputar Nikah Beda Negara di KUA

Apakah menikah beda negara di KUA dikenakan biaya tambahan? Tidak ada biaya tambahan khusus dari KUA. Biaya nikah tetap gratis selama dilangsungkan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.

Berapa lama proses mengurus Certificate of No Impediment? Lama prosesnya berbeda-beda tergantung negara asal WNA, mulai dari beberapa minggu hingga lebih dari sebulan. Sebaiknya dokumen ini diurus sedini mungkin agar tidak menghambat jadwal pernikahan.

Apakah WNI otomatis kehilangan kewarganegaraan setelah menikah dengan WNA? Tidak otomatis. WNI tetap berstatus warga negara Indonesia setelah menikah dengan WNA, kecuali yang bersangkutan secara sukarela mengajukan pelepasan kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah anak dari pernikahan campuran otomatis mendapat dua kewarganegaraan? Bisa, dengan status kewarganegaraan ganda terbatas sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Status ini berlaku sampai anak berusia 18 tahun atau sudah menikah, setelah itu wajib memilih salah satu kewarganegaraan.

Baca Juga : Syarat Penerjemah Tersumpah Terbaru dan Ketentuan Lengkapnya

Kesimpulan

Cara urus nikah beda negara di KUA sebenarnya cukup jelas alurnya, asalkan dokumen dari kedua pihak dipersiapkan matang sejak awal. Kuncinya ada pada dokumen Certificate of No Impediment dari pihak WNA, karena inilah yang paling sering memakan waktu.

Menurut pengalaman saya menangani kasus serupa, pasangan yang gagal menyiapkan dokumen ini jauh-jauh hari biasanya berujung menunda tanggal pernikahan. Jadi, sebaiknya urus semua legalisasi dan terjemahan resmi minimal tiga bulan sebelum hari H.

Kalau kamu sedang mengurus pernikahan beda negara dan butuh pendampingan hukum, mulai dari legalisasi dokumen sampai perjanjian pisah harta, klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu prosesnya agar berjalan lancar.

Tertarik? Yuk Pesan Sekarang di Translation Transfer!

Untuk melakukan pemesanan di Translation Transfer atau mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kebutuhan terjemahan, Anda bisa menghubungi kami melalui:

📱 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
📷 Instagram: @translationtransfer

Jangan biarkan lintas bahasa menghambat kesuksesan Anda! Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan jasa penerjemah tersumpah yang terbaik. Translation Transfer, pilihan terpercaya untuk semua kebutuhan penerjemahan resmi Anda. Selami lebih dalam potensi global Anda dengan bantuan kami! Penasaran dengan profil kami? Klik di sini untuk mengenal lebih jauh tentang kami atau kunjungi website Translation Transfer kami!

Dengan layanan dari Translation Transfer dan penerjemahresmi.id, Anda dapat memastikan bahwa setiap dokumen Anda akan diterjemahkan dengan tingkat akurasi dan profesionalisme yang tinggi. Percayakan kebutuhan jasa Penerjemah Tersumpah Anda kepada kami, dan lihat bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai tujuan internasional dengan lebih efektif. Temukan informasi menarik mengenai penerjemah tersumpah disini.

Ringkasan

  • Perkawinan campuran diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 103 Tahun 2015.
  • Pihak WNA wajib melengkapi paspor, visa, STM, dan Certificate of No Impediment.
  • Dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
  • Pendaftaran kehendak nikah dilakukan lewat SIMKAH atau langsung ke KUA.
  • Ada masa tunggu minimal sepuluh hari kerja sebelum akad dilangsungkan.
  • Perjanjian pisah harta disarankan untuk mengamankan hak atas tanah pihak WNI.
  • Pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri wajib dicatatkan ke instansi sipil Indonesia.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Perkawinan Campuran.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Agama.
  4. Kementerian Agama RI, “Layanan Pendaftaran Nikah SIMKAH,” simkah.kemenag.go.id.

Daftar Isi

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait