Daftar Paten Asing: Panduan Jalur Pendaftaran di Indonesia | Daftar Paten Asing: Panduan Jalur Pendaftaran di Indonesia | Perusahaan dari luar negeri yang ingin mengembangkan bisnis di Indonesia perlu memikirkan perlindungan kekayaan intelektual sejak awal. Salah satu hal yang patut mendapat perhatian ialah Daftar Paten Asing agar teknologi atau hasil penemuan mereka memperoleh perlindungan hukum di Indonesia.

Misalnya, sebuah perusahaan Jepang sudah memiliki paten untuk teknologi mesin tertentu di negara asalnya. Ketika perusahaan tersebut mulai memasarkan produknya di Indonesia, perlindungan paten dari Jepang tidak otomatis berlaku di sini. Ada prosedur hukum yang harus mereka tempuh terlebih dahulu.

Hal ini berkaitan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum kekayaan intelektual. Artinya, hak paten berlaku di wilayah negara yang memberikan perlindungan. Jadi, pemegang paten dari luar negeri tetap perlu mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Untuk keperluan tersebut, pemohon dapat memilih jalur nasional, Paris Convention, atau Patent Cooperation Treaty (PCT). Setiap jalur mempunyai persyaratan dan tahapan yang berbeda.

Prosesnya memang membutuhkan ketelitian. Dokumen teknis, klaim invensi, identitas pemohon, hingga terjemahan harus sesuai dengan ketentuan. Menurut saya, kesalahan dalam menyusun dokumen atau menerjemahkan istilah teknis bisa menimbulkan persoalan serius. Bahkan, keterlambatan memenuhi tenggat pengajuan dapat membuat pemohon kehilangan hak prioritas.

Karena itu, perusahaan asing sebaiknya memahami prosedur pendaftaran sebelum membawa produk atau teknologinya ke Indonesia. Dengan persiapan yang matang, proses perlindungan hukum dapat berjalan lebih terarah.

1. Mengenal Daftar Paten Asing di Indonesia

Daftar Paten Asing merujuk pada proses pengajuan perlindungan paten di Indonesia oleh inventor atau pemegang hak dari negara lain. Proses tersebut mengikuti peraturan perundang-undangan Indonesia dan berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ketentuan mengenai paten di Indonesia tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 65 Tahun 2024. Aturan ini menjadi landasan pemberian hak eksklusif kepada inventor atas invensi di bidang teknologi.

Mengapa perusahaan asing membutuhkan perlindungan paten?

Bagi perusahaan internasional, paten memiliki hubungan erat dengan kegiatan bisnis. Teknologi, mesin, formula, dan produk inovatif sering menjadi aset penting yang menentukan daya saing perusahaan.

Melalui pendaftaran paten, pemegang hak memperoleh dasar hukum untuk mengendalikan pemanfaatan invensinya sesuai ketentuan. Hak tersebut dapat mendukung kegiatan produksi, investasi, pemberian lisensi, hingga kerja sama pengembangan teknologi.

Misalnya, perusahaan Korea Selatan ingin memasarkan teknologi perangkat elektronik di Indonesia. Dengan mengurus perlindungan paten sesuai prosedur nasional, perusahaan tersebut dapat memperoleh hak hukum atas invensi yang memenuhi persyaratan.

Apakah paten dari negara asal berlaku di Indonesia?

Tidak otomatis. Paten yang sudah terdaftar di Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, atau negara lainnya tetap memiliki cakupan perlindungan berdasarkan hukum negara pemberi paten.

Oleh karena itu, perusahaan perlu mengajukan permohonan di Indonesia apabila ingin mendapatkan perlindungan di wilayah ini. Prinsip teritorialitas menjadi dasar yang perlu dipahami sebelum menentukan strategi pendaftaran.

2. Persyaratan Pendaftaran Paten Asing di Indonesia

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu memastikan bahwa invensinya memenuhi kriteria yang ditentukan dalam peraturan paten. DJKI akan memeriksa aspek administratif dan substantif sesuai prosedur yang berlaku.

Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

Memastikan invensi memenuhi persyaratan paten

Secara umum, sebuah invensi harus memenuhi tiga kriteria utama agar dapat memperoleh paten.

  1. Kebaruan (novelty). Invensi belum pernah diungkapkan kepada publik sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas yang relevan.
  2. Langkah inventif. Invensi tidak mudah diduga oleh seseorang yang mempunyai keahlian di bidang teknologi terkait.
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Invensi memiliki kegunaan dan bisa diterapkan dalam kegiatan industri.

Selain memenuhi ketiga kriteria tersebut, pemohon harus memastikan invensinya tidak termasuk kategori yang dikecualikan dari perlindungan paten menurut undang-undang.

Menyiapkan dokumen permohonan

Dokumen menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran. Kelengkapan berkas dapat berbeda menurut jalur pengajuan dan jenis invensi.

Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi:

  • Formulir permohonan paten.
  • Identitas inventor dan pemohon.
  • Deskripsi lengkap mengenai invensi.
  • Klaim paten yang menjelaskan ruang lingkup perlindungan.
  • Abstrak invensi.
  • Gambar teknis jika diperlukan.
  • Surat kuasa kepada konsultan kekayaan intelektual.
  • Dokumen prioritas apabila pemohon menggunakan hak prioritas.
  • Bukti pengalihan hak jika pemohon bukan inventor.

Periksa seluruh informasi sebelum mengirimkan permohonan. Nama inventor, identitas perusahaan, dan keterangan kepemilikan harus konsisten agar tidak menimbulkan masalah administrasi.

Ketentuan khusus bagi pemohon asing

Pemohon yang berdomisili di luar Indonesia perlu memperhatikan ketentuan perwakilan dalam proses pendaftaran paten. Dalam praktiknya, pemohon asing menggunakan konsultan kekayaan intelektual terdaftar di Indonesia untuk menangani pengajuan sesuai aturan yang berlaku.

Konsultan tersebut membantu menyiapkan berkas, mengurus administrasi, dan berkomunikasi dengan DJKI. Kehadirannya memudahkan pemohon memahami prosedur nasional tanpa harus menangani seluruh proses sendiri.

Baca Juga : Hak Kerja KITAP Spouse: Boleh Bekerja atau Tidak?

3. Tiga Jalur Pendaftaran Paten Asing di Indonesia

Ada beberapa pilihan bagi perusahaan atau inventor asing yang ingin memperoleh perlindungan paten di Indonesia. Pemilihan jalur bergantung pada riwayat pengajuan, negara asal, dan strategi perlindungan invensi.

Jalur nasional Indonesia

Jalur nasional dapat digunakan oleh pemohon yang ingin mengajukan perlindungan langsung kepada DJKI. Prosesnya mengikuti sistem pengajuan paten yang berlaku di Indonesia.

Secara umum, tahapan pengajuannya mencakup:

  1. Menyiapkan dokumen dan deskripsi invensi.
  2. Menunjuk konsultan kekayaan intelektual sesuai ketentuan.
  3. Mengirimkan permohonan melalui layanan resmi DJKI.
  4. Memenuhi persyaratan administratif dan pembayaran PNBP.
  5. Mengikuti pemeriksaan formalitas.
  6. Mengajukan pemeriksaan substantif sesuai ketentuan.
  7. Menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan DJKI.

Jalur ini dapat menjadi pilihan bagi perusahaan asing yang ingin memperoleh perlindungan paten di Indonesia tanpa memulai proses melalui permohonan internasional PCT.

Jalur Paris Convention

Paris Convention memberikan hak prioritas kepada pemohon yang sebelumnya sudah mengajukan paten di negara anggota konvensi. Untuk permohonan paten, jangka waktu penggunaan hak prioritas pada umumnya mencapai 12 bulan sejak tanggal pengajuan pertama.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan Jepang mengajukan paten di negaranya pada Januari 2026. Jika perusahaan tersebut ingin mengajukan paten di Indonesia dengan menggunakan hak prioritas, mereka perlu memperhatikan batas waktu 12 bulan.

Melalui mekanisme ini, tanggal pengajuan pertama menjadi dasar penentuan prioritas. Meski demikian, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif di Indonesia.

Jalur Patent Cooperation Treaty (PCT)

Patent Cooperation Treaty merupakan sistem kerja sama internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Sistem ini memungkinkan pemohon mengajukan satu permohonan internasional untuk mencari perlindungan di beberapa negara anggota.

Namun, PCT tidak menghasilkan satu sertifikat paten yang otomatis berlaku di seluruh dunia. Pemohon tetap harus memasuki tahap nasional di setiap negara tujuan, termasuk Indonesia.

Secara umum, prosesnya meliputi:

  • Mengajukan permohonan internasional melalui kantor penerima yang berwenang.
  • Mengikuti proses pencarian internasional.
  • Mempelajari hasil pencarian untuk menilai peluang perlindungan.
  • Memasuki fase nasional Indonesia sesuai tenggat.
  • Memenuhi persyaratan DJKI dan mengikuti pemeriksaan nasional.

Dalam prosedur PCT Indonesia, pemohon perlu memperhatikan batas waktu fase nasional. Secara umum, tenggat tersebut mencapai 31 bulan sejak tanggal prioritas paling awal sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Bagaimana Proses Pendaftaran Paten Asing di Indonesia?

Setelah menentukan jalur yang sesuai, pemohon perlu mengikuti tahapan pengajuan dan pemeriksaan. Setiap tahap memiliki persyaratan yang harus diperhatikan.

Pemeriksaan administratif

Pertama, pemohon atau konsultan mengirimkan dokumen melalui sistem resmi DJKI. Selanjutnya, petugas memeriksa kelengkapan persyaratan formal.

Jika terdapat kekurangan, pemohon perlu melakukan perbaikan sesuai pemberitahuan. Perhatikan tenggatnya. Keterlambatan memberikan tanggapan dapat memengaruhi kelanjutan permohonan.

Pengumuman permohonan

Setelah memenuhi tahapan tertentu, permohonan memasuki masa pengumuman sesuai ketentuan UU Paten. Untuk paten biasa, pengumuman pada umumnya berlangsung setelah 18 bulan sejak tanggal penerimaan atau tanggal prioritas paling awal.

Melalui tahap ini, masyarakat dapat mengetahui adanya invensi yang sedang dimohonkan perlindungannya. Ketentuan khusus dapat berlaku untuk jenis permohonan tertentu.

Baca Juga : Cara Perpanjang KITAS Expired: Syarat dan Risikonya

Pemeriksaan substantif

Pada tahap pemeriksaan substantif, pemeriksa DJKI menilai kelayakan invensi berdasarkan persyaratan paten. Penilaian mencakup kebaruan, langkah inventif, serta kemampuan penerapan dalam industri.

Pemohon juga perlu memperhatikan batas waktu pengajuan pemeriksaan substantif. Berdasarkan ketentuan UU Paten, permohonan pemeriksaan substantif paten biasa harus diajukan paling lambat 36 bulan sejak tanggal penerimaan.

Jika pemohon tidak memenuhi persyaratan atau mengabaikan pemberitahuan pemeriksa, permohonan dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan.

Penerbitan sertifikat paten

Apabila invensi memenuhi persyaratan, DJKI dapat menerbitkan sertifikat paten. Pemegang hak kemudian memperoleh perlindungan sesuai ruang lingkup klaim dan ketentuan hukum Indonesia.

Setelah sertifikat terbit, masih ada kewajiban yang harus diperhatikan. Salah satunya pembayaran biaya tahunan untuk mempertahankan keberlangsungan perlindungan paten.

5. Perbedaan Paten Biasa dan Paten Sederhana

Indonesia mengenal dua jenis perlindungan, yaitu paten dan paten sederhana. Keduanya memiliki karakteristik serta persyaratan yang berbeda.

AspekPatenPaten Sederhana
Objek perlindunganInvensi di bidang teknologiPengembangan produk atau proses yang memiliki kegunaan praktis
PersyaratanKebaruan, langkah inventif, dan penerapan industriKebaruan dan penerapan industri sesuai ketentuan
Masa perlindungan20 tahun sejak tanggal penerimaan10 tahun sejak tanggal penerimaan
PemeriksaanPemeriksaan substantifPemeriksaan sesuai ketentuan paten sederhana

Paten sederhana dapat dipertimbangkan untuk pengembangan produk atau proses yang memenuhi kriteria hukumnya. Sementara itu, invensi dengan karakteristik teknologi tertentu mungkin lebih sesuai menggunakan jalur paten biasa.

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penilaian terhadap karakteristik invensi. Konsultasi dengan tenaga ahli dapat membantu menentukan jenis perlindungan yang tepat.

6. Peran Konsultan Paten, Penerjemah Tersumpah, dan Jasa Bahasa

Pengurusan paten asing melibatkan dokumen hukum dan teknis yang membutuhkan ketelitian. Kesalahan dalam satu bagian dapat memengaruhi pemahaman pemeriksa terhadap invensi yang diajukan.

Karena itu, dukungan profesional layak dipertimbangkan sejak tahap persiapan.

Mengapa konsultan kekayaan intelektual diperlukan?

Konsultan kekayaan intelektual membantu pemohon menyusun strategi perlindungan dan menyiapkan dokumen permohonan. Mereka juga dapat mendampingi proses penyusunan klaim, menanggapi hasil pemeriksaan, serta mengurus komunikasi dengan DJKI.

Bagi perusahaan asing, pendampingan tersebut membantu memenuhi ketentuan perwakilan sekaligus mempermudah pemahaman terhadap prosedur hukum Indonesia.

Peran penerjemah tersumpah dan proofreading

Dokumen paten sering memuat istilah teknis yang memiliki arti khusus. Kesalahan menerjemahkan istilah dapat mengubah makna deskripsi atau menimbulkan ketidaksesuaian antara klaim dan penjelasan invensi.

Penerjemah tersumpah dapat membantu menerjemahkan dokumen resmi sesuai kebutuhan administrasi. Sementara itu, proofreading berguna untuk memeriksa konsistensi istilah, tata bahasa, angka, dan informasi teknis.

Namun, periksa terlebih dahulu ketentuan bahasa yang berlaku dalam pengajuan paten. Tidak semua dokumen otomatis memerlukan terjemahan tersumpah.

Baca Juga : Syarat SIM WNA KITAS: Dokumen dan Prosedur Pembuatan

Dukungan interpreting untuk pertemuan bisnis

Perusahaan asing sering mengadakan diskusi dengan mitra lokal sebelum melakukan investasi atau kerja sama teknologi. Dalam situasi seperti ini, juru bahasa dan alat interpreting dapat membantu komunikasi berjalan lebih jelas.

Layanan tersebut dapat digunakan dalam rapat teknis, pembahasan lisensi, konferensi, maupun negosiasi bisnis. Ketepatan memahami istilah teknis dan isi perjanjian sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman.

Daftar Paten Asing

7. FAQ Seputar Daftar Paten Asing

Apakah perusahaan asing bisa mendaftarkan paten langsung di Indonesia?

Bisa. Perusahaan asing dapat mengajukan permohonan berdasarkan ketentuan paten Indonesia. Pemohon yang berdomisili di luar negeri perlu menggunakan konsultan kekayaan intelektual terdaftar di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah paten yang sudah terdaftar di luar negeri otomatis berlaku di Indonesia?

Tidak. Pemegang paten tetap harus mengajukan perlindungan melalui jalur nasional atau mekanisme internasional yang sesuai. Paris Convention dan PCT membantu proses pengajuan, sedangkan keputusan perlindungan tetap mengikuti pemeriksaan nasional.

Apakah dokumen pendaftaran paten asing harus diterjemahkan?

Dokumen berbahasa asing harus mengikuti ketentuan bahasa yang berlaku dalam pengajuan kepada DJKI. Pemohon perlu memeriksa persyaratan terjemahan dan memastikan istilah teknis tetap akurat. Penerjemah profesional dapat membantu menjaga konsistensi dokumen.

8. Kesimpulan

Daftar Paten Asing di Indonesia dapat dilakukan melalui jalur nasional, Paris Convention, maupun PCT. Masing-masing memiliki prosedur, tenggat, dan persyaratan yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemohon.

Bagi perusahaan asing, memahami prinsip teritorialitas merupakan langkah awal sebelum memasuki pasar Indonesia. Setelah itu, pastikan invensi memenuhi kriteria paten, dokumen tersusun lengkap, dan seluruh tenggat pengajuan terpenuhi.

Perhatikan pula aspek bahasa dan administrasi. Konsultan kekayaan intelektual, penerjemah tersumpah, serta tenaga proofreading dapat membantu mengurangi risiko kesalahan dokumen. Sementara itu, dukungan interpreting memudahkan komunikasi dalam pertemuan bisnis lintas negara.

Jika perusahaanmu membutuhkan bantuan penerjemahan dokumen hukum, proofreading, atau layanan interpreting untuk kegiatan internasional, Translation Transfer siap membantu sesuai kebutuhan.

Hubungi kami sekarang untuk layanan terbaik:
WA: 0856-6671-475
Email: admin@translationtransfer.com
Instagram: @translationtransfer

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Basis data peraturan resmi BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/
  2. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia. Informasi layanan, prosedur, dan pengajuan permohonan paten: https://www.dgip.go.id/
  3. World Intellectual Property Organization (WIPO). Informasi Patent Cooperation Treaty (PCT) dan sistem pengajuan paten internasional: https://www.wipo.int/pct/en/
  4. WIPO Lex. Basis data peraturan dan perundang-undangan kekayaan intelektual dari berbagai negara: https://www.wipo.int/wipolex/en/
  5. Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Ketentuan internasional mengenai perlindungan kekayaan industri dan hak prioritas: https://www.wipo.int/treaties/en/ip/paris/

Daftar Isi

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait