Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Berikan kami kesempatan untuk membantu untuk menemukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Kami siap melayani Anda kapanpun itu.
Share
Alih KITAS Ke KITAP: Syarat dan Prosesnya – Warga negara asing (WNA) yang berencana tinggal dalam jangka panjang di Indonesia dapat mengajukan perubahan izin tinggal dari KITAS menjadi KITAP.
Perubahan ini memberikan kesempatan bagi WNA untuk memperoleh status izin tinggal tetap setelah memenuhi ketentuan keimigrasian.
Meski demikian, prosesnya tidak bisa dilakukan secara otomatis karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemohon.
Sebelum mengajukan permohonan, WNA perlu mengetahui kategori yang memenuhi syarat, dokumen pendukung, serta prosedur yang harus dijalankan.
Dengan memahami setiap tahapan sejak awal, proses administrasi dapat dipersiapkan secara lebih terarah dan risiko kendala pengajuan bisa diminimalkan.
Alih KITAS ke KITAP adalah proses perubahan status izin tinggal WNA dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
KITAS dan KITAP merupakan istilah yang umum digunakan masyarakat untuk menyebut kedua jenis izin tinggal tersebut.
ITAS diberikan kepada WNA yang tinggal di Indonesia untuk keperluan tertentu, seperti bekerja, berinvestasi, atau mengikuti keluarga.
Sementara itu, ITAP ditujukan bagi WNA yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak tinggal tetap di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023, perubahan status ITAS menjadi ITAP tersedia bagi sejumlah kategori orang asing, termasuk pekerja, investor, rohaniwan, pemegang fasilitas rumah kedua, serta pemohon melalui penyatuan keluarga.
Perbedaan utama kedua izin tersebut terletak pada status dan ketentuan masa tinggalnya.
Walaupun memberikan hak tinggal tetap, KITAP tidak menjadikan pemegangnya sebagai warga negara Indonesia.
WNA tetap harus menaati ketentuan imigrasi, termasuk kewajiban administratif dan aturan izin masuk kembali apabila diperlukan.
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan perubahan status izin tinggal dapat berbeda antara satu pemohon dan lainnya.
Perbedaan tersebut bergantung pada tujuan tinggal dan kategori permohonan yang diajukan.
Secara umum, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon antara lain:
Pemohon perlu memastikan bahwa seluruh dokumen memiliki informasi yang sesuai dan masih berlaku.
Apabila terdapat persyaratan tambahan dari kantor imigrasi, dokumen tersebut juga harus dilengkapi sebelum permohonan diproses.
Selain dokumen umum, terdapat persyaratan khusus yang perlu diperhatikan berdasarkan alasan WNA menetap di Indonesia.
WNA yang bekerja perlu menyiapkan dokumen pendukung mengenai pekerjaan dan perusahaan yang menjadi penjamin.
Dokumen ketenagakerjaan serta perizinan terkait dapat diminta sesuai kategori izin tinggal yang dimiliki.
Bagi investor, bukti kegiatan penanaman modal menjadi salah satu dokumen penting.
Pemohon dapat diminta menunjukkan dokumen perusahaan, kepemilikan saham, perizinan usaha, atau bukti lain yang berkaitan dengan kegiatan investasinya.
WNA yang mengajukan KITAP melalui hubungan keluarga harus melampirkan bukti hubungan keluarga yang sah.
Untuk pasangan WNA dengan WNI, dokumen perkawinan dan identitas pasangan menjadi bagian penting dalam pengajuan.
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah masa perkawinan paling singkat dua tahun untuk kategori pasangan WNI yang mengajukan ITAP melalui penyatuan keluarga.
Pemohon melalui kategori rumah kedua maupun repatriasi harus memenuhi ketentuan khusus sesuai fasilitas izin tinggal yang digunakan.
Dokumen mengenai kemampuan finansial, komitmen, atau bukti pendukung lainnya dapat diperlukan berdasarkan kategori masing-masing.
Lama kepemilikan KITAS menjadi salah satu aspek yang menentukan kelayakan pengajuan KITAP. Namun, ketentuan waktunya tidak sama untuk seluruh kategori WNA.
Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2023, kategori rohaniwan, pekerja, investor, dan pemegang fasilitas rumah kedua diwajibkan telah tinggal di Indonesia selama sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pemberian ITAS.
Adapun pemohon melalui penyatuan keluarga dan kategori lainnya perlu mengikuti ketentuan khusus yang berlaku.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap kategori izin tinggal perlu dilakukan sebelum mengajukan perubahan status.
Setelah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, pemohon dapat memulai proses perubahan status melalui mekanisme pelayanan keimigrasian.
Baca Juga : Sewa Interpreter di Banyuwangi: Layanan, Kualitas, Cara Pesan
Pertama, periksa apakah jenis ITAS yang dimiliki termasuk kategori yang dapat dialihkan menjadi ITAP.
Pastikan pula persyaratan masa tinggal, status paspor, dan ketentuan penjaminan telah terpenuhi.
Siapkan seluruh dokumen sesuai daftar persyaratan dari imigrasi.
Periksa kembali kesesuaian nama, nomor paspor, tanggal lahir, serta informasi lainnya agar tidak ditemukan perbedaan data ketika pemeriksaan berlangsung.
Pemohon atau penjaminnya dapat mengajukan perubahan status melalui sistem pelayanan keimigrasian yang berlaku.
Pengajuan perlu dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Sebagai contoh, informasi layanan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencantumkan pengajuan paling lambat 30 hari sebelum ITAS berakhir.
Petugas imigrasi akan memeriksa dokumen yang telah diserahkan. Jika ditemukan kekurangan, pemohon mungkin diminta melakukan perbaikan atau menyerahkan dokumen tambahan.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pembayaran dilakukan berdasarkan tarif resmi yang berlaku.
Pemohon juga perlu mengikuti tahapan tambahan seperti pengambilan foto atau pemeriksaan lainnya apabila diwajibkan.
Permohonan selanjutnya diproses oleh pejabat imigrasi yang berwenang. Apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi dan permohonan disetujui, ITAP akan diterbitkan sesuai prosedur.
Setelah dokumen diterima, periksa kembali seluruh informasi yang tercantum untuk memastikan tidak ada kesalahan identitas maupun data izin tinggal.

Besarnya biaya perubahan KITAS menjadi KITAP bergantung pada jenis layanan yang diajukan. Komponen tarif dapat mencakup penerbitan ITAP dan Izin Masuk Kembali sesuai kebutuhan pemohon.
Karena tarif keimigrasian dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah, sebaiknya periksa nominal terbaru melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum melakukan pembayaran.
Sementara itu, waktu penyelesaian permohonan dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan.
Dengan demikian, pemohon sebaiknya menyediakan waktu yang cukup untuk mengantisipasi kemungkinan perbaikan berkas atau pemeriksaan tambahan.
Baca Juga : Interpreter Bahasa Jepang Bali: Layanan, Kualitas, Cara Pesan
Agar proses perubahan izin tinggal tidak terkendala, beberapa hal berikut sebaiknya diperhatikan:
Hindari mengurus perubahan status ketika masa berlaku ITAS hampir habis. Persiapan lebih awal memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dokumen.
Jangan menggunakan daftar persyaratan milik kategori pemohon lain. Pastikan dokumen yang disiapkan sesuai dengan tujuan tinggal masing-masing.
Periksa seluruh data identitas dan dokumen pendukung. Kesalahan penulisan nama atau perbedaan informasi dapat memperlambat proses verifikasi.
Dokumen asing yang digunakan untuk keperluan administrasi di Indonesia mungkin memerlukan terjemahan resmi.
Pastikan ketentuan bahasa dan legalisasi kepada instansi penerima sebelum mengajukan dokumen.
Baca Juga : Green Card Amerika: Begini Peluang dan Jalur Mendapatkannya
Alih KITAS ke KITAP merupakan perubahan status izin tinggal WNA dari terbatas menjadi tetap melalui prosedur keimigrasian setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Untuk kategori pekerja, investor, rohaniwan, dan pemegang fasilitas rumah kedua, pemohon harus telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut sejak pemberian ITAS.
Kategori lainnya memiliki ketentuan tersendiri.
Pengajuan perlu dilakukan sebelum masa berlaku ITAS berakhir.
Informasi layanan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencantumkan batas pengajuan paling lambat 30 hari sebelum ITAS berakhir.
Ya. Pemohon perlu membayar biaya keimigrasian sesuai jenis layanan yang diajukan.
Besarnya tarif dapat diperiksa melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dokumen tertentu mungkin harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia menggunakan penerjemah tersumpah.
Ketentuannya bergantung pada jenis dokumen dan persyaratan instansi penerima.
Hubungi Translation Transfer sekarang juga melalui WhatsApp 0856-6671-475 atau kirim email ke admin@translationtransfer.com untuk konsultasi maupun pemesanan layanan.
Anda juga dapat mengikuti Instagram @translationtransfer untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan penerjemahan dokumen, legalisasi, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
Jangan lupa kunjungi website https://penerjemahresmi.id/penerjemah-tersumpah/ untuk mengetahui informasi layanan secara lengkap, membaca artikel bermanfaat, serta mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.
Jangan tunda rencana Anda untuk menetap di Indonesia dengan status izin tinggal yang sesuai.
Pastikan seluruh dokumen pendukung pengajuan KITAP dipersiapkan secara tepat, akurat, dan profesional bersama Translation Transfer.
Melalui layanan penerjemahan tersumpah yang cepat, resmi, dan harga terjangkau, kami siap membantu memenuhi kebutuhan dokumen Anda.
Percayakan penerjemahan dokumen imigrasi kepada Translation Transfer agar persiapan administrasi menjadi lebih praktis, mudah, dan efisien.
Direktorat Jenderal Imigrasi. (n.d.). Alih status ITAS menjadi ITAP. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. https://jakartapusat.imigrasi.go.id/layanan/warga-negara-asing-wna/izin-tinggal-keimigrasian/alih-status-itas-itap
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. (n.d.). Alih status ITAS-ITAP. https://jakartatimur.imigrasi.go.id/alih-status-itas-itap/
Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. https://peraturan.bpk.go.id/Download/314578/PP%20Nomor%2040%20Tahun%202023.pdf
Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. https://peraturan.bpk.go.id/Download/330147/Permenkumham%20Nomor%2022%20Tahun%202023.pdf
