Apa Perbedaan Visa Kerja dan KITAS? – Istilah visa kerja dan KITAS kerap membuat calon pekerja asing maupun perusahaan di Indonesia bingung, bahkan tidak sedikit yang menganggap keduanya sama.

Lalu, apa perbedaan visa kerja dan KITAS? Singkatnya, visa kerja adalah izin untuk memasuki Indonesia dengan tujuan bekerja, sementara KITAS merupakan kartu yang membuktikan bahwa orang asing diizinkan tinggal sementara di negara ini.

Keduanya berhubungan erat, namun peran, waktu pengurusan, dan kelengkapan dokumennya tidak serupa. Kekeliruan memahami urutannya bisa memperlambat proses atau berujung penolakan.

Memahami perbedaannya sejak awal akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga Anda maupun perusahaan.

Karena itu, artikel ini mengulas pengertian, perbedaan pokok, alur pengurusan, hingga dokumen yang perlu diterjemahkan.

Pengertian Visa Kerja dan KITAS

Sebelum membandingkan, kenali dulu peran tiap istilah. Pada umumnya visa dibedakan menurut tujuan kedatangan, yaitu untuk bekerja atau bukan untuk bekerja (Hukumonline, 2022).

Apa Itu Visa Kerja?

Di Indonesia, visa kerja berbentuk Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang tujuannya bekerja.

Dokumen ini ibarat tiket masuk bagi orang asing yang akan bekerja di perusahaan atau lembaga Indonesia.

Perorangan tidak dapat mengajukannya sendiri, sebab sponsor harus berupa perusahaan atau badan yang terdaftar resmi di Indonesia (Cekindo, 2025).

Selain itu, pemberi kerja wajib lebih dulu mengantongi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang menjadi syarat bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia (Bisnis.com, 2025).

Apa Itu KITAS?

KITAS merupakan kependekan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas.

Orang sering menyamakannya dengan ITAS (Izin Tinggal Terbatas), padahal ITAS adalah izin tinggalnya, sedangkan KITAS adalah kartu fisik sebagai buktinya (Cekindo, 2025).

Pemegang KITAS boleh menetap dan bekerja secara sah selama izin berlaku.

Permohonannya diproses di kantor imigrasi yang mewilayahi tempat tinggal orang asing tersebut (Hukumonline, 2022).

Apa Perbedaan Visa Kerja dan KITAS?

Intinya, visa kerja membuka pintu masuk ke Indonesia untuk bekerja, sedangkan KITAS memberi hak tinggal sementara setelah Anda tiba. Tabel berikut merangkumnya.

AspekVisa kerja (VITAS)KITAS
FungsiIzin masuk ke Indonesia untuk bekerjaBukti izin tinggal terbatas selama di Indonesia
BentukVisa, termasuk versi elektronikKartu fisik (izinnya disebut ITAS)
WaktuDiurus sebelum tiba di IndonesiaDiurus setelah tiba, paling lambat 30 hari sejak kedatangan
PengajuSponsor berbadan hukum di IndonesiaSponsor, lewat kantor imigrasi domisili
PrasyaratPengesahan RPTKA dari KemnakerVisa tinggal terbatas yang masih berlaku

Dari Sisi Fungsi

Visa kerja dipakai ketika Anda melewati pemeriksaan imigrasi di pintu kedatangan.

KITAS dipakai selama Anda menetap, misalnya saat mengurus berbagai keperluan administrasi setiap hari.

Tanpa visa kerja Anda tidak dapat masuk untuk bekerja, dan tanpa KITAS izin tinggal Anda tidak lengkap.

Dari Sisi Waktu dan Proses Pengurusan

Urutannya tetap sama: visa kerja lebih dulu, baru KITAS. Setelah tiba, pemegang VITAS harus melapor ke kantor imigrasi dan mengubahnya menjadi ITAS dalam waktu maksimal 30 hari (Hukumonline, 2022).

Bila terlambat, status tinggal Anda bisa bermasalah.

Baca Juga : Perbedaan Visa dan Izin Tinggal: Jangan Sampai Keliru Urusan Imigrasi

Dari Sisi Lembaga dan Biaya

Visa kerja diproses melalui Direktorat Jenderal Imigrasi serta perwakilan RI di luar negeri, sedangkan KITAS diurus di kantor imigrasi tempat tinggal.

Menurut data yang dikutip Hukumonline (2022), biaya KITAS berkisar antara Rp750.000 dan Rp12.000.000 per permohonan, bergantung pada jenis ITAS dan lama tinggal.

Besarannya dapat berubah, jadi periksa tarif terbaru di Ditjen Imigrasi.

Gambaran Singkat dalam Praktik

Sebagai gambaran, seorang insinyur asal Jepang direkrut sebuah pabrik di Jawa Timur.

Pabrik itu mengurus RPTKA dan visa kerja, lalu sang insinyur masuk ke Indonesia dengan visa tersebut.

Setelah tiba, VITAS miliknya diubah menjadi ITAS dan kartu KITAS pun diterbitkan.

Alur Pengurusan dan Dokumen Pendukung

Memahami urutan proses membantu Anda terhindar dari penolakan dan keterlambatan.

Dokumen yang tepat, termasuk terjemahan tersumpahnya, menentukan kelancaran tiap tahap.

Apa Perbedaan Visa Kerja dan KITAS?

Alur Singkat dari Visa Kerja hingga KITAS

  1. Perusahaan sponsor mengurus pengesahan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
  2. Sponsor mengajukan persetujuan visa dan VITAS lewat Direktorat Jenderal Imigrasi.
  3. Tenaga kerja asing menerima visa kerja, lalu berangkat ke Indonesia.
  4. Maksimal 30 hari setelah tiba, VITAS diubah menjadi ITAS di kantor imigrasi domisili, kemudian kartu KITAS diterbitkan.
  5. Sponsor memperpanjang ITAS sebelum masa berlakunya berakhir.

Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Diterjemahkan

Daftar dokumen berbeda untuk tiap jenis izin tinggal.

Untuk ITAS, Ditjen Imigrasi antara lain meminta surat permohonan sponsor, formulir pengajuan, paspor asli beserta fotokopinya, dan persetujuan ITAS (Hukumonline, 2022).

Dokumen pendukung berbahasa asing yang sering diminta meliputi:

  • ijazah dan transkrip nilai;
  • surat keterangan pengalaman kerja;
  • kontrak atau perjanjian kerja;
  • akta nikah dan akta kelahiran anak jika keluarga ikut mengajukan izin tinggal;
  • surat keterangan catatan kepolisian dari negara asal.

Tanyakan daftar terbaru kepada sponsor atau kantor imigrasi, sebab persyaratan dapat berubah.

Baca Juga : Paspor dan Visa: Bedanya, Fungsi, dan Mana yang Wajib Dimiliki

Risiko Jika Mengabaikan Aturan

Pemerintah mengawasi penggunaan tenaga kerja asing dengan ketat. Hingga Maret 2025, Kemnaker telah menerbitkan 19.400 dokumen RPTKA untuk pekerja asal Tiongkok, terbanyak dibanding negara lain, dan disusul Jepang dengan 3.217 dokumen (GoodStats, 2025).

Sementara itu, angkatan kerja Indonesia mencapai 154 juta orang pada Agustus 2025 (CNN Indonesia, 2025), sehingga peluang kerja bagi warga lokal tetap dijaga.

Pada Oktober 2025, Kemnaker bahkan mengeluarkan 94 warga negara asing dari KEK Sei Mangkei karena tidak mengantongi pengesahan RPTKA (Bisnis.com, 2025).

Kesimpulan

Visa kerja dan KITAS memang berkaitan, tetapi tidak identik. Visa kerja adalah izin untuk masuk dan bekerja di Indonesia yang diurus sebelum berangkat, sedangkan KITAS adalah bukti izin tinggal yang diterbitkan setelah kedatangan.

Dengan memahami urutan, peran sponsor, serta kewajiban RPTKA, Anda dapat menyiapkan dokumen lebih awal dan terhindar dari risiko penolakan atau sanksi.

FAQ tentang Perbedaan Visa Kerja dan KITAS

1. Apakah visa kerja sama dengan KITAS?

Tidak sama. Visa kerja berfungsi sebagai izin masuk ke Indonesia untuk bekerja.

Adapun KITAS adalah kartu bukti izin tinggal terbatas yang baru diterbitkan setelah Anda tiba di Indonesia.

Jadi, keduanya merupakan tahapan yang berurutan, bukan dokumen yang saling menggantikan. Anda memerlukan visa kerja terlebih dahulu sebelum dapat memperoleh KITAS.

Baca Juga : Cara Apostille Buku Nikah agar Diakui di Luar Negeri, Ini Langkahnya

2. Mana yang diurus lebih dulu, visa kerja atau KITAS?

Visa kerja harus diurus lebih awal, yakni sebelum keberangkatan.

Sesudah tiba di Indonesia, VITAS diubah menjadi ITAS paling lambat 30 hari sejak kedatangan, lalu kartu KITAS diterbitkan (Hukumonline, 2022).

Jika batas waktu ini terlewat, Anda berisiko menghadapi masalah keimigrasian.

3. Berapa lama masa berlaku KITAS kerja?

Masa berlakunya mengikuti jenis ITAS serta jangka waktu izin kerja atau kontrak yang telah disahkan, dan umumnya bisa diperpanjang.

Ketentuan keimigrasian sering diperbarui, sehingga sebaiknya Anda memeriksa aturan terbaru di Ditjen Imigrasi atau menanyakannya kepada sponsor.

4. Bisakah saya mengurus visa kerja dan KITAS sendiri?

Untuk tujuan bekerja, pengajuan harus melalui sponsor, yaitu perusahaan atau badan yang terdaftar resmi di Indonesia (Cekindo, 2025).

Meski begitu, Anda tetap bertanggung jawab menyiapkan dokumen pribadi seperti paspor, ijazah, dan berbagai surat keterangan, termasuk terjemahan tersumpahnya bila dokumen tersebut berbahasa asing.

5. Dokumen apa saja yang perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah?

Umumnya dokumen berbahasa asing seperti ijazah, transkrip nilai, surat keterangan kerja, kontrak kerja, akta nikah, akta kelahiran, dan surat keterangan catatan kepolisian.

Pastikan dulu daftar yang diminta sponsor atau kantor imigrasi, kemudian gunakan jasa penerjemah tersumpah agar terjemahan Anda diterima secara resmi.

Urus Dokumen Visa Kerja dan KITAS Bersama Translation Transfer

Hubungi Translation Transfer sekarang juga melalui WhatsApp 0856-6671-475 atau kirim email ke admin@translationtransfer.com untuk konsultasi maupun pemesanan layanan.

Anda juga dapat mengikuti Instagram @translationtransfer untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan penerjemahan dokumen, legalisasi, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya.

Jangan lupa kunjungi website https://penerjemahresmi.id/penerjemah-tersumpah/ untuk mengetahui informasi layanan secara lengkap, membaca artikel bermanfaat, serta mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Jangan tunda impian untuk bekerja dan menetap di Indonesia, mengurus visa kerja, maupun mengajukan KITAS.

Pastikan seluruh dokumen persyaratan visa kerja dan KITAS Anda dipersiapkan secara benar, akurat, dan profesional bersama Translation Transfer.

Dengan layanan cepat, resmi, harga terjangkau, serta dikerjakan oleh penerjemah tersumpah, kami siap membantu proses pengurusan visa kerja dan KITAS Anda menjadi lebih aman, mudah, dan efisien.

Percayakan kebutuhan dokumen visa kerja dan KITAS Anda kepada Translation Transfer agar setiap proses berjalan lancar dari awal hingga selesai.

Referensi

  1. Bisnis.com. (2025, 26 Oktober). Kemnaker usir 94 WNA imbas tak punya dokumen RPTKA. https://ekonomi.bisnis.com/read/20251026/12/1923446/kemnaker-usir-94-wna-imbas-tak-punya-dokumen-rptka
  2. Cekindo. (2025, 7 Oktober). ITAS dan ITAP: Pahami perbedaannya. https://www.cekindo.com/id/blog/itas-itap-indonesia
  3. CNN Indonesia. (2025, 5 November). Data BPS: 7,46 juta warga RI menganggur per Agustus 2025. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251105122204-532-1292137/data-bps-746-juta-warga-ri-menganggur-per-agustus-2025
  4. GoodStats. (2025). TKA asal China mendominasi Indonesia, tembus 19 ribu RPTKA per Maret 2025. https://goodstats.id/article/tka-asal-china-mendominasi-indonesia-tembus-19-ribu-rptka-TQF0M
  5. Hukumonline. (2022, 18 November). Simak hal yang perlu diketahui dalam mengurus kartu izin tinggal terbatas. https://www.hukumonline.com/berita/a/simak-hal-yang-perlu-diketahui-dalam-mengurus-kartu-izin-tinggal-terbatas-lt637ba68e1f294

Daftar Isi

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait