Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Moh. Said Mahri

Apa yang Terjadi jika Tidak Ada Interpreter di Sidang Cerai dengan WNA | Pasangan perkawinan campuran sering menghadapi kendala bahasa saat berperkara di pengadilan Indonesia. Ketika salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan belum menguasai bahasa Indonesia, ketiadaan penerjemah bukan sekadar masalah teknis. Situasi ini bisa memengaruhi keabsahan proses persidangan itu sendiri, termasuk pada sidang cerai.
Hukum acara perdata di Indonesia mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam persidangan. Kewajiban ini berlaku untuk semua pihak berperkara, termasuk warga negara asing yang menjadi penggugat maupun tergugat dalam perkara cerai.
Baca Juga: Contoh Descriptive Teks dalam Bahasa Inggris
Pasal 131 HIR mengatur bahwa hakim dapat menunjuk juru bahasa apabila pemeriksaan perkara membutuhkan penerjemahan, dan jika juru bahasa yang ditunjuk belum tersumpah secara resmi, ia wajib mengangkat sumpah lebih dulu sebelum menjalankan tugasnya. Ketentuan ini lahir dari prinsip peradilan yang kontradiktif, yaitu memastikan setiap pihak memahami jalannya sidang secara utuh. Ketika salah satu pihak, misalnya warga negara asing, hadir secara fisik namun tidak memahami bahasa Indonesia, hakim wajib menunjuk penerjemah agar pihak tersebut mengerti isi gugatan, jawaban, maupun pertanyaan yang diajukan majelis.
Prinsip ini berkaitan erat dengan hak untuk memahami proses persidangan (right to understand proceedings) dan kesetaraan kedudukan para pihak dalam litigasi. Hambatan bahasa tidak boleh membuat salah satu pihak berada pada posisi yang lebih lemah dibanding pihak lainnya.
Baca Juga: 5 Dialog Bahasa Inggris tentang Liburan dan Artinya
Selain mengatur kewajiban prosedural, hukum juga mengatur siapa yang berwenang menjadi penerjemah resmi. Berdasarkan Pasal 223 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, penerjemah bahasa asing yang ditunjuk oleh pengadilan, instansi pemerintah, maupun pihak swasta harus berstatus penerjemah tersumpah. Ketentuan teknis mengenai syarat dan pengangkatan penerjemah tersumpah diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Kedudukan penerjemah tersumpah di ruang sidang bukan formalitas administratif. Ia menjadi penjamin bahwa keterangan, jawaban, dan pertanyaan hakim tersampaikan secara akurat kepada pihak WNA sepanjang proses cerai berlangsung.
Baca Juga: Penggunaan Mr, Ms, Miss, dan Mrs yang Perlu Kamu Ketahui
Tanpa pendampingan bahasa yang memadai, risiko kesalahpahaman fakta persidangan meningkat. Kondisi ini berpotensi memengaruhi keabsahan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: penerjemah tersumpah portugis Jakarta
Ketika pihak WNA tidak memahami isi gugatan atau pertanyaan majelis hakim, ia kehilangan kesempatan untuk membela diri secara efektif. Dalam perspektif hukum acara, seseorang tidak dianggap memperoleh kesempatan membela diri secara efektif apabila ia tidak memahami apa yang sedang diperiksa atau diperdebatkan di hadapan pengadilan. Situasi seperti ini bisa membuat keterangan yang tercatat dalam berita acara tidak sesuai dengan maksud sebenarnya dari pihak yang bersangkutan.
Risiko serupa juga muncul pada alat bukti tertulis. Berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2719K/Pdt/1983, dokumen berbahasa asing yang diajukan sebagai bukti sebaiknya diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah sebelum dipakai dalam persidangan, agar makna dan keterangan di dalamnya tersampaikan dengan tepat. Kaidah ini pernah dijadikan acuan dalam Putusan PT Padang No. 4/PDT/2024/PT PDG, yang menegaskan bahwa surat bukti berbahasa asing harus diterjemahkan lebih dulu oleh penerjemah tersumpah sebelum dijadikan bukti di pengadilan.
Baca Juga: Penerjemah Tersumpah Banyuwangi Cepat
Menghadirkan penerjemah tersumpah sejak sidang pertama menjadi langkah pencegahan paling praktis. Dengan pendampingan ini, setiap keterangan pihak WNA tercatat sesuai maksud aslinya, dan dokumen pendukung seperti akta nikah, KTP, atau surat keterangan dari negara asal sudah diterjemahkan resmi sebelum diajukan sebagai bukti. Langkah ini mengurangi celah bagi pihak lawan untuk mempersoalkan keabsahan proses di kemudian hari.
Menyiapkan penerjemah dan dokumen legal sejak awal akan membuat proses persidangan berjalan lebih lancar bagi pasangan campuran.

Pilih penerjemah yang telah diangkat resmi sesuai Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016, ditandai dengan surat keputusan pengangkatan dari Kementerian Hukum dan HAM serta stempel resmi pada setiap dokumen yang diterjemahkan. Pastikan penerjemah tersebut menguasai pasangan bahasa yang dibutuhkan, misalnya bahasa Jepang, Mandarin, atau bahasa lain sesuai kewarganegaraan pihak asing. Sebaiknya konfirmasi lebih dulu ke pengadilan setempat mengenai daftar penerjemah yang biasa mereka libatkan, karena setiap pengadilan bisa memiliki kebiasaan berbeda dalam menunjuk juru bahasa untuk sidang.
Secara umum, permohonan penunjukan penerjemah lisan diajukan kepada majelis hakim atau melalui panitera pengadilan, baik pada sidang pertama maupun sebelum sidang dimulai. Salinan surat keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah biasanya perlu dilampirkan sebagai bukti kewenangan. Setelah upaya perdamaian dinyatakan gagal dan tercatat dalam berita acara persidangan, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dipahami para pihak, dengan penerjemah jika diperlukan, sesuai Pasal 131 HIR. Karena itu, koordinasi dengan panitera sejak tahap pendaftaran perkara akan membantu memastikan penerjemah sudah siap saat sidang pembacaan gugatan berlangsung.
Perbandingan antara dua pendekatan ini terlihat jelas dari sisi efisiensi waktu maupun kekuatan hukum bukti yang dihasilkan.
Proses mediasi dalam perkara cerai wajib dilakukan maksimal 30 hari kerja dengan difasilitasi mediator bersertifikat. Jika pihak WNA tidak memahami arahan mediator karena kendala bahasa, proses ini rawan berlarut dan berpotensi diulang, sehingga menambah waktu dan biaya panjar perkara. Dengan penerjemah profesional, komunikasi selama mediasi berjalan lebih terarah, sehingga keputusan untuk berdamai atau melanjutkan sidang bisa diambil lebih cepat.
Tanpa penerjemah resmi, pasangan sering mengandalkan terjemahan informal dari kerabat atau pihak yang tidak berkompeten secara hukum. Cara ini berisiko menimbulkan kesalahpahaman yang justru memperpanjang proses persidangan.
Keterangan atau kesaksian yang disampaikan pihak WNA melalui penerjemah tersumpah memiliki posisi lebih kuat di mata majelis hakim, karena tercatat sesuai maksud asli pembicara dan dapat dipertanggungjawabkan penerjemahnya. Sebaliknya, keterangan yang disampaikan tanpa penerjemah resmi, apalagi jika pihak WNA sebenarnya kurang paham bahasa Indonesia, rentan dipersoalkan keabsahannya oleh pihak lawan atau bahkan menjadi celah pengajuan upaya hukum lanjutan.
Bagi pasangan campuran yang tengah menghadapi gugatan cerai, melibatkan penerjemah tersumpah sejak awal proses bukan pengeluaran tambahan yang sia-sia. Langkah ini justru melindungi hak kedua pihak untuk didengar secara adil, sekaligus menjaga agar putusan cerai yang dihasilkan kelak tidak mudah digugat karena persoalan bahasa.
Terjemahkan Kebutuhan Anda Sekarang!
📱 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
📸 Instagram: @translationtransfer
Translation Transfer – Penerjemah.id Jasa Penerjemah Tersumpah Profesional untuk Kebutuhan Penerjemahan, Cepat, Legal, dan Terpercaya.
Referensi


