Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Khoridatul I.

Bagaimana Cara Melaporkan Perceraian dengan WNA ke KBRI dari Luar Negeri | Perceraian antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di luar negeri tidak berhenti setelah putusan dari pengadilan atau otoritas setempat diterbitkan. Masih cukup banyak WNI yang belum memahami bahwa perubahan status perkawinan tersebut perlu dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia agar data administrasi kependudukan di Indonesia tetap diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menjelaskan bahwa KBRI maupun KJRI memberikan berbagai layanan kekonsuleran kepada WNI di luar negeri, termasuk pelayanan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan peristiwa penting seperti perkawinan dan perceraian. Memahami bagaimana cara melaporkan perceraian dengan WNA ke KBRI dari luar negeri sejak awal dapat membantu kamu mempersiapkan dokumen dengan lebih baik sekaligus mengurangi kendala administrasi ketika mengurus berbagai keperluan hukum maupun kependudukan di Indonesia. Ketentuan mengenai pencatatan perubahan status sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Baca Juga: Translate Dokumen Indonesia Inggris | Perbedaan Bahasa Gak Lagi Jadi Masalah
Perceraian yang diputuskan di luar negeri tetap membawa konsekuensi administratif bagi WNI. Oleh karena itu, hasil perceraian perlu dilaporkan kepada KBRI atau KJRI yang memiliki kewenangan agar perubahan status sipil dapat diteruskan ke sistem administrasi kependudukan Indonesia. Kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur pencatatan setiap peristiwa penting yang dialami penduduk Indonesia, termasuk perkawinan dan perceraian. Dengan melakukan pelaporan sesuai prosedur, data kependudukan akan tetap selaras dengan kondisi hukum yang berlaku.
Pelaporan perceraian kepada KBRI atau KJRI memiliki sejumlah tujuan yang perlu dipahami, antara lain:
Beberapa pihak yang umumnya memiliki kepentingan dalam proses pelaporan perceraian meliputi:
Baca Juga: Jasa Penerjemah Tersumpah Online Resmi Kemenkumham
Dalam praktiknya, tidak semua permohonan pelaporan dapat langsung diproses hingga selesai. Ada permohonan yang perlu diperbaiki karena ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen pendukung yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Memahami penyebab penolakan sejak awal akan membantu kamu mempersiapkan seluruh berkas secara lebih teliti sebelum diajukan. Pemeriksaan dokumen dilakukan berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan serta persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing KBRI atau KJRI.
Kesalahan administrasi menjadi salah satu penyebab yang paling sering ditemukan dalam proses pemeriksaan dokumen, misalnya:
Dokumen yang belum lengkap juga dapat membuat proses pelaporan menjadi lebih lama, di antaranya:
Agar proses pelaporan dapat berjalan dengan lebih lancar, ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan, yaitu:
Baca Juga: Penerjemah Tersumpah dan Non-Tersumpah, Apa Bedanya?

Setelah seluruh persyaratan dipahami, tahapan berikutnya adalah menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur pelaporan yang berlaku di KBRI atau KJRI sesuai negara tempat kamu tinggal. Walaupun setiap Perwakilan Republik Indonesia dapat menerapkan mekanisme administrasi yang sedikit berbeda, alur pengajuannya secara umum memiliki tahapan yang hampir sama. Kelengkapan dokumen dan ketelitian saat mengisi data menjadi faktor penting agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar. Sebelum mengirimkan permohonan, pastikan kamu telah membaca informasi terbaru yang dipublikasikan melalui situs resmi KBRI atau KJRI terkait.
Baca Juga: Bagaimana Cara Urus Dokumen Nikah WNA Turki di KUA Indonesia
Persyaratan dokumen perceraian bisa berbeda tergantung negara penerbit dan status negara tersebut dalam Konvensi Apostille. Karena itu, kamu perlu mengecek ketentuannya sejak awal agar dokumen siap digunakan di Indonesia.
Negara peserta Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents menggunakan sertifikat Apostille sebagai pengesahan dokumen publik. Indonesia telah mengesahkannya melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dan layanan Apostille mulai berlaku pada 2022. Meski lebih sederhana, instansi di Indonesia tetap bisa meminta syarat tambahan. Jika dokumen berbahasa asing, terjemahan dari penerjemah tersumpah tetap diperlukan. Translation Transfer melalui penerjemahresmi.id menyediakan layanan penerjemahan dokumen resmi untuk kebutuhan administrasi.
Dokumen dari negara non-Apostille umumnya masih harus melalui legalisasi diplomatik sebelum dipakai di Indonesia. Prosesnya bisa melibatkan beberapa instansi dan waktunya bergantung pada kebijakan negara asal. Setelah itu, dokumen juga dapat memerlukan terjemahan resmi. Translation Transfer melalui penerjemahresmi.id siap membantu penerjemahan dokumen resmi sesuai kebutuhan.
Status negara dalam Konvensi Apostille menentukan jenis pengesahan yang harus dipenuhi sebelum pelaporan ke KBRI atau KJRI. Jika salah memahami ketentuan, proses bisa tertunda. Karena itu, pastikan sejak awal apakah dokumen perlu apostille, legalisasi, atau terjemahan dari penerjemah tersumpah. Translation Transfer melalui penerjemahresmi.id membantu menyiapkan dokumen perceraian dan dokumen resmi lain agar siap digunakan di Indonesia maupun luar negeri.
Baca Juga: Bagaimana Proses Apostille SKCK untuk Visa Kerja ke Jerman dan Australia
Apostille diperlukan untuk dokumen publik dari negara peserta Konvensi Apostille yang akan digunakan di negara peserta lain. Proses ini lebih sederhana karena menggantikan legalisasi berjenjang. Meski sudah apostille, instansi di Indonesia tetap bisa meminta syarat tambahan. Jika dokumen berbahasa asing, terjemahan resmi juga dapat diminta agar isinya dipahami dengan jelas.
Jasa penerjemah tersumpah dibutuhkan saat dokumen resmi berbahasa asing akan dipakai untuk urusan administrasi, hukum, pendidikan, imigrasi, atau bisnis di Indonesia. Dokumen seperti putusan perceraian, akta perceraian, akta kelahiran, ijazah, dan dokumen perusahaan sering memerlukan terjemahan resmi agar diterima oleh instansi terkait. Jika kamu membutuhkan layanan penerjemahan dokumen resmi, Translation Transfer melalui penerjemahresmi.id siap membantu dengan proses yang profesional, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan administrasi kamu.
Baca Juga: Apa Perbedaan Penerjemah Tersumpah HPI dan yang Tidak Terdaftar
Memahami cara melaporkan perceraian dengan WNA penting bagi WNI yang bercerai di luar negeri agar status perkawinan tetap tercatat di administrasi kependudukan Indonesia. Dengan menyiapkan dokumen lengkap, memenuhi syarat apostille atau legalisasi, serta menggunakan penerjemah tersumpah untuk dokumen berbahasa asing, proses pelaporan ke KBRI atau KJRI akan lebih mudah dan tertib.
Jika kamu membutuhkan layanan penerjemahan untuk mendukung proses Bagaimana Cara Melaporkan Perceraian dengan WNA ke KBRI dari Luar Negeri, Translation Transfer siap membantu melalui penerjemahresmi.id. Tersedia layanan penerjemah tersumpah untuk dokumen hukum, kependudukan, pendidikan, bisnis, dan kebutuhan internasional lainnya.
Translation Transfer didukung penerjemah bersertifikat SK Kemenkumham, melayani 24 jam, dan menyediakan layanan yang profesional, tepat waktu, serta menjaga kerahasiaan data. Ada juga paket Dream Saver dengan estimasi pengerjaan 1 hari.
Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, hubungi Translation Transfer melalui WhatsApp 0856-6671-475 atau email ke admin@translationtransfer.com. Kamu juga bisa mengunjungi penerjemahresmi.id dan mengikuti Instagram @translationtransfer.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Informasi Apostille. Tersedia di: https://ahu.go.id
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38985/uu-no-24-tahun-2013
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Convention of 5 October 1961). Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161792/perpres-no-2-tahun-2021
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Layanan Kekonsuleran bagi Warga Negara Indonesia di Luar Negeri. Tersedia di: https://kemlu.go.id
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Layanan Apostille Dokumen Publik. Tersedia di: https://apostille.ahu.go.id


