Cara membuat paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda sering bikin orang tua garuk-garuk kepala. Status anak dari perkawinan campuran memang berbeda dengan anak WNI pada umumnya. Akibatnya, ada dokumen tambahan yang harus disiapkan.

Banyak orang tua mengira akta kelahiran saja sudah cukup. Ternyata tidak. Petugas imigrasi akan memeriksa status kewarganegaraan anak dengan teliti, sementara dokumen berbahasa asing harus melewati prosedur yang benar lebih dulu.

Di titik inilah kelengkapan dokumen legal ikut menentukan hasil akhir. Penerjemah tersumpah memastikan dokumen asing bisa dibaca dan diakui di Indonesia. Apostille, di sisi lain, menjamin dokumen dari luar negeri benar-benar asli.

Menurut saya sebagai penulis yang cukup lama bergelut di bidang ini, masalah paling sering muncul dari terjemahan yang disepelekan. Terjemahan biasa tanpa sumpah tidak punya kekuatan hukum. Hasilnya, permohonan mandek berminggu-minggu dan jadwal keberangkatan ikut berantakan.

Memahami Status Kewarganegaraan Ganda pada Anak

Sebelum mengurus paspor, kamu perlu paham dulu posisi hukum anak. Indonesia pada prinsipnya tidak mengakui kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa. Meski begitu, UU Nomor 12 Tahun 2006 memberi pengecualian khusus bagi anak-anak.

Pengecualian itu dikenal sebagai kewarganegaraan ganda terbatas. Selama masih anak-anak, mereka boleh memegang dua kewarganegaraan sekaligus. Status ini umumnya berlaku bagi:

  • anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA;
  • anak WNI yang lahir di negara penganut asas ius soli;
  • anak WNI yang diakui atau diangkat oleh WNA.

Orang tua wajib mendaftarkan status anak sebelum anak berusia 18 tahun. Begitu anak berusia 18 tahun atau menikah, ia harus memilih satu kewarganegaraan. Batas waktu pemilihannya paling lambat tiga tahun sesudahnya, atau sampai usia 21 tahun.

Syarat Paspor Anak Kewarganegaraan Ganda

Syarat paspor anak dengan status ini jumlahnya lebih banyak daripada anak biasa. Imigrasi perlu yakin bahwa identitas dan status hukum si anak jelas. Siapkan semua berkas sebelum mendaftar.

Dokumen yang umumnya diminta adalah sebagai berikut:

  1. e-KTP orang tua yang berstatus WNI.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta kelahiran anak.
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  5. Bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari kantor imigrasi atau perwakilan RI.
  6. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab atas penggunaan paspor anak.
  7. Izin tinggal keimigrasian yang masih berlaku dan fotokopi paspor orang tua yang berstatus WNA.

Kalau anak sudah memegang paspor asing, kamu juga bisa mengurus affidavit. Fasilitas ini menggantikan visa dan izin tinggal saat anak masuk atau keluar Indonesia. Persyaratan bisa berbeda di tiap kantor imigrasi, jadi cek dulu informasi terbaru di situs resmi Ditjen Imigrasi.

Langkah Cara Membuat Paspor Anak Secara Online

Sekarang pendaftaran paspor berlangsung lewat aplikasi M-Paspor. Kamu bisa memilih jadwal sendiri. Antrean di kantor imigrasi pun jauh lebih tertib.

Berikut langkah cara membuat paspor anak yang bisa kamu ikuti:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor, lalu buat akun atas nama orang tua.
  2. Isi data permohonan untuk anak dan pilih jenis paspor.
  3. Tentukan kantor imigrasi, tanggal, dan jam kedatangan.
  4. Bayar biaya paspor sesuai tarif yang berlaku.
  5. Datang ke kantor imigrasi bersama anak sambil membawa semua berkas asli.
  6. Jalani pemeriksaan berkas, sesi foto, dan wawancara.

Orang tua harus mendampingi anak sampai selesai. Biasanya petugas menanyakan tujuan pembuatan paspor serta status kewarganegaraan si anak. Untuk balita, tanyakan ke kantor imigrasi setempat apakah tersedia layanan langsung tanpa pendaftaran online.

Biaya, Masa Berlaku, dan Waktu Proses Paspor Anak

Biaya paspor mengikuti tarif PNBP yang ditetapkan pemerintah. Per Juli 2026, paspor biasa non-elektronik berkisar Rp350.000 dan e-paspor sekitar Rp650.000. Layanan percepatan selesai di hari yang sama dikenakan tambahan sekitar Rp1.000.000, dan tarif bisa berubah sewaktu-waktu.

Masa berlaku paspor anak di bawah 17 tahun umumnya lima tahun. Untuk anak berkewarganegaraan ganda, ada pembatas tambahan. Masa berlaku paspornya tidak boleh melewati batas usia anak untuk memilih kewarganegaraan.

Contohnya, anak berusia 18 tahun yang belum memilih hanya bisa mendapat paspor maksimal tiga tahun. Soal waktu proses, kisarannya sekitar satu sampai dua hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Berkas yang bermasalah akan memperlambat penerbitan.

Baca Juga : Sewa Interpreter di Banyuwangi: Layanan, Kualitas, Cara Pesan

Peran Penerjemah Tersumpah dan Apostille dalam Dokumen Paspor Anak

Keluarga dengan anak berkewarganegaraan ganda hampir pasti punya dokumen asing. Contohnya akta kelahiran luar negeri, akta perkawinan, atau paspor asing milik orang tua. Isinya sering memakai bahasa selain Indonesia.

Untuk dokumen semacam itu, instansi di Indonesia umumnya meminta terjemahan resmi. Karena itu, kamu membutuhkan jasa penerjemah tersumpah. Penerjemah ini diangkat dan disumpah oleh menteri bidang hukum serta terdaftar di kementerian tersebut, sesuai Permenkum Nomor 4 Tahun 2025.

Selain terjemahan, dokumen yang terbit di luar negeri sering memerlukan apostille. Indonesia mengesahkan Konvensi Apostille lewat Perpres Nomor 2 Tahun 2021, dan aturannya berlaku efektif sejak 4 Juni 2022. Dengan apostille, dokumen dari negara anggota Konvensi diakui tanpa legalisasi berlapis di kedutaan.

Kapan Kamu Membutuhkan Legalisasi Dokumen?

Legalisasi dokumen diperlukan ketika dokumen berasal dari negara lain. Contoh paling umum adalah akta kelahiran anak yang lahir di luar negeri. Akta perkawinan yang terbit di negara asing juga masuk kategori ini.Urutannya sebenarnya sederhana. Urus apostille dulu di negara penerbit. Setelah itu, serahkan dokumen ke penerjemah tersumpah di Indonesia untuk diterjemahkan. Kalau negara penerbit belum menjadi anggota Konvensi, kamu masih perlu legalisasi lewat jalur konvensional.

Risiko Jika Dokumen Tidak Diurus dengan Benar

Kesalahan kecil di dokumen bisa berbuntut panjang. Imigrasi dapat menolak berkas yang tidak disertai terjemahan tersumpah. Dokumen tanpa apostille atau legalisasi pun berisiko dianggap tidak sah.

Dampaknya langsung terasa di keluarga. Kamu harus mengulang pengurusan dan membayar biaya tambahan. Rencana perjalanan ke luar negeri bahkan bisa tertunda.

Baca Juga : Interpreter Bahasa Jepang Bali: Layanan, Kualitas, Cara Pesan

Kesalahan Umum saat Mengurus Paspor Anak Ganda

Banyak permohonan gagal karena kesalahan yang sebenarnya mudah dihindari. Berikut yang paling sering terjadi:

  • Anak belum didaftarkan sebagai anak berkewarganegaraan ganda.
  • Nama anak berbeda antara akta kelahiran dan paspor asing.
  • Terjemahan dokumen dikerjakan oleh penerjemah yang belum tersumpah.
  • Dokumen luar negeri belum memiliki apostille.

Sebelum mendaftar, periksa ejaan nama di semua dokumen. Kalau ada perbedaan, urus perbaikannya lebih dulu. Cara ini membuat proses di kantor imigrasi berjalan jauh lebih mulus.

FAQ: Pertanyaan Seputar Paspor Anak Kewarganegaraan Ganda

Apakah akta kelahiran luar negeri perlu diterjemahkan untuk membuat paspor anak?

Ya, akta berbahasa asing umumnya perlu terjemahan resmi. Gunakan jasa penerjemah tersumpah supaya instansi mau menerimanya. Siapkan juga apostille kalau akta terbit di negara anggota Konvensi Apostille.

Baca Juga : Green Card Amerika: Begini Peluang dan Jalur Mendapatkannya

Apakah dokumen perkawinan campuran harus diapostille?

Kalau akta perkawinan terbit di luar negeri, kamu biasanya memerlukan apostille. Sesudah itu, terjemahkan dokumennya lewat penerjemah tersumpah. Langkah ini membantu membuktikan keabsahan hubungan orang tua dan anak.

Apakah saya perlu menyewa alat interpreting saat mengurus dokumen keluarga campuran?

Untuk pengurusan biasa, alat interpreting umumnya tidak diperlukan. Lain halnya dengan acara resmi, misalnya pertemuan lintas negara atau seminar keluarga internasional. Di acara seperti itu, alat interpreting membantu semua peserta memahami pembahasan dengan setara.

Kesimpulan

Cara membuat paspor anak kewarganegaraan ganda menuntut persiapan dokumen yang matang. Daftarkan dulu status anak, lengkapi berkasnya, lalu ajukan lewat M-Paspor. Dokumen asing juga perlu melewati apostille dan terjemahan tersumpah.Urusan birokrasi, legalitas, dan bahasa memang terasa rumit. Bantuan profesional bisa memangkas waktu dan menekan risiko salah langkah. Dengan dokumen yang sah, proses paspor berjalan lancar tanpa penolakan.

Hubungi kami sekarang untuk layanan terbaik:

WA: 0856-6671-475

Email: admin@translationtransfer.com

Instagram: @translationtransfer

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Apostille).
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
  6. Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah.
  7. Direktorat Jenderal Imigrasi, “Ini Aturan Khusus yang Perlu Dipahami tentang Paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda” (24 September 2025): imigrasi.go.id.
  8. Direktorat Jenderal Imigrasi, “Siapkan Ini untuk Permohonan Paspor RI bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas” (29 September 2023): imigrasi.go.id.
  9. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum RI: ahu.go.id.
  10. Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI): hpi.or.id.

Daftar Isi

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait