Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Khoridatul I.

Kontrak Bisnis dengan Mitra Asing Belum Bilingual? Ini Risikonya | Menurut pandangan penulis, masih banyak pelaku usaha yang menganggap kontrak bisnis dengan mitra asing cukup disusun dalam satu bahasa saja, padahal dampak hukumnya cukup serius. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, nilai ekspor Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran ratusan miliar dolar AS, yang menunjukkan tingginya aktivitas kerja sama lintas negara. Aktivitas tersebut tidak selalu diikuti dengan penyusunan kontrak bilingual yang sesuai aturan. Dalam hukum Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak dengan pihak asing merupakan kewajiban sesuai UU No. 24 Tahun 2009. Saya melihat masih ada kontrak yang berisiko dipermasalahkan secara hukum karena aspek bahasa ini diabaikan.
Baca Juga: Jasa Interpreter Bahasa Jepang ke Indonesia di Jakarta
Kontrak bilingual merupakan dokumen perjanjian yang disusun dalam dua bahasa dengan makna hukum yang sama. Dalam praktik kontrak bisnis dengan mitra asing, penggunaan dua bahasa membantu kedua pihak memahami isi kontrak secara jelas. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak dengan pihak asing. Aturan tersebut juga diperjelas dalam Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dengan dua versi bahasa, isi kontrak menjadi lebih mudah dipahami oleh semua pihak. Kondisi ini membantu mengurangi potensi perbedaan penafsiran. Karena itu, penggunaan penerjemah dokumen resmi diperlukan agar isi kontrak tetap akurat.
Kontrak monolingual hanya menggunakan satu bahasa sehingga bisa menimbulkan perbedaan pemahaman antarpihak. Dalam konteks kontrak bisnis dengan mitra asing, belum bilingual? Ini risikonya: hal ini dapat memicu masalah hukum. Dalam praktik di Indonesia, kontrak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia bisa dipersoalkan keabsahannya. Hal ini pernah terjadi dalam beberapa sengketa kontrak internasional yang diproses di pengadilan Indonesia. Perpres No. 63 Tahun 2019 juga menegaskan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi. Kontrak bilingual memberi kejelasan karena kedua versi bisa dibandingkan langsung. Oleh karena itu, peran penerjemah resmi penting untuk menjaga kesesuaian makna.
Bahasa memiliki peran penting dalam menentukan keabsahan kontrak lintas negara. Dalam hukum Indonesia, kontrak yang tidak memenuhi ketentuan bahasa dapat dipermasalahkan. Hal ini merujuk pada pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2009 dalam praktik hukum. Dalam konteks internasional, bahasa juga memengaruhi penafsiran klausul dan penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, penggunaan penerjemah tersumpah membantu memastikan ketepatan istilah hukum. Terjemahan yang tepat membantu menghindari kesalahan pemahaman. Hal ini penting terutama dalam kontrak bernilai besar.
Baca Juga: Rekomendasi Sworn Translator Bahasa Korea di Surabaya
Tanpa terjemahan resmi, perbedaan interpretasi menjadi salah satu risiko utama dalam kontrak internasional. Banyak istilah hukum memiliki arti berbeda di tiap negara. Hal ini dapat memicu sengketa antara pihak yang bekerja sama. Dalam praktik internasional, kejelasan bahasa menjadi hal yang penting dalam penyusunan kontrak. Dalam kontrak bisnis dengan mitra asing, perbedaan penafsiran dapat mengganggu hubungan kerja sama. Sengketa yang muncul bisa berlangsung lama. Karena itu, penggunaan penerjemah dokumen resmi membantu mengurangi risiko tersebut.
Kontrak tanpa terjemahan resmi dapat menimbulkan kerugian finansial. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, kontrak tanpa bahasa Indonesia dapat dipermasalahkan secara hukum. Kondisi ini bisa berdampak pada pembatalan kontrak. Akibatnya, investasi yang sudah dilakukan bisa terdampak. Selain itu, biaya penyelesaian sengketa lintas negara cukup besar. Risiko ini meningkat jika kontrak melibatkan beberapa negara. Oleh karena itu, menggunakan jasa penerjemah resmi menjadi langkah yang tepat untuk mengurangi risiko.
Solusi yang dapat dilakukan adalah menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang memiliki pengakuan resmi. Penerjemah tersumpah telah disertifikasi oleh pemerintah. Hasil terjemahannya dapat digunakan dalam proses hukum. Mereka memahami istilah hukum dan konteks dokumen yang diterjemahkan. Hal ini membantu menjaga kesesuaian isi kontrak. Dalam praktik bisnis, dokumen yang diterjemahkan secara resmi lebih mudah diterima. Karena itu, memilih layanan profesional seperti Translation Transfer dapat membantu proses ini.
Langkah awal adalah menentukan bahasa utama dalam kontrak. Dalam konteks Indonesia, bahasa Indonesia biasanya dijadikan bahasa utama sesuai aturan. Bahasa asing digunakan sebagai pendamping untuk mitra bisnis. Dalam kontrak perlu dijelaskan versi mana yang digunakan jika terjadi perbedaan. Hal ini membantu menghindari kesalahpahaman. Ketentuan ini sejalan dengan Perpres No. 63 Tahun 2019. Kesepakatan bahasa perlu ditentukan sejak awal kerja sama.
Langkah berikutnya adalah menggunakan jasa penerjemah hukum profesional. Penerjemah harus memahami istilah hukum secara tepat. Dalam praktik, penerjemah tersumpah sering digunakan karena memiliki legalitas yang jelas. Mereka mampu menjaga konsistensi istilah dalam dokumen. Hal ini penting agar isi kontrak tetap sesuai. Selain itu, penggunaan penerjemah profesional membantu menjaga kualitas dokumen.
Setelah diterjemahkan, dokumen perlu melalui proses legalisasi. Notaris berperan dalam memastikan keabsahan dokumen tersebut. Dalam beberapa kasus, dokumen juga perlu disahkan oleh instansi terkait. Hal ini penting untuk pengakuan lintas negara. Legalisasi membantu memastikan dokumen dapat digunakan dalam proses hukum. Karena itu, proses ini perlu diperhatikan dengan baik.
Baca Juga: Rekomendasi Sworn Translator Bahasa Jepang di Surabaya

Baca Juga: Manfaat Menggunakan Intepreter dalam Komunikasi Bisnis
Kontrak bilingual membantu memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini penting dalam kerja sama lintas negara. Dengan dua bahasa, isi kontrak lebih mudah dipahami. Risiko kesalahan penafsiran dapat dikurangi. Regulasi di Indonesia juga mendukung penggunaan kontrak bilingual. Hal ini membuat kontrak lebih mudah digunakan dalam proses hukum.
Kontrak satu bahasa memiliki beberapa keterbatasan dalam konteks internasional. Salah satu masalahnya adalah potensi salah tafsir. Selain itu, kontrak ini dapat dipermasalahkan jika tidak sesuai dengan aturan di Indonesia. Risiko kerugian juga dapat meningkat. Oleh karena itu, penggunaan satu bahasa saja kurang disarankan.
Dalam praktik, kontrak bilingual lebih sering digunakan dalam kerja sama internasional. Banyak perusahaan menganggapnya sebagai standar. Sementara itu, kontrak satu bahasa sering menjadi sumber perbedaan pendapat. Hal ini menunjukkan pentingnya penggunaan dua bahasa dalam kontrak.
Sebuah perusahaan Indonesia bekerja sama dengan mitra asing tanpa kontrak bilingual. Pada awal kerja sama, semua berjalan sesuai rencana. Masalah muncul saat terjadi perbedaan penafsiran klausul. Kedua pihak memiliki pemahaman yang berbeda. Hal ini memicu konflik.
Kesalahan terjadi karena kontrak hanya menggunakan satu bahasa asing. Pihak lokal tidak memahami seluruh istilah hukum yang digunakan. Akibatnya, muncul kerugian finansial. Sengketa berlanjut ke proses arbitrase. Proses ini membutuhkan waktu dan biaya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kontrak bilingual. Penggunaan penerjemah dokumen resmi membantu mengurangi risiko kesalahan. Selain itu, kontrak perlu disusun sesuai aturan yang berlaku. Pelaku usaha perlu lebih cermat dalam menyiapkan dokumen hukum.
Kontrak internasional perlu disusun dengan jelas agar kerja sama berjalan lancar. Tanpa kontrak bilingual yang sesuai aturan, risiko sengketa dapat meningkat. Translation Transfer menyediakan layanan penerjemah resmi, penerjemah tersumpah, dan penerjemah dokumen resmi untuk kebutuhan dokumen bisnis.
Jika kamu sedang menyiapkan kontrak bisnis dengan mitra asing, kamu bisa menghubungi Translation Transfer melalui WhatsApp 0856-6671-475, email admin@translationtransfer.com, atau Instagram @translationtransfer untuk konsultasi.


