Penulis: Devi Mulina Husdania

Panduan Lengkap Menikah dengan Orang China di Indonesia | Menikah dengan orang China atau warga negara China (WNA Tiongkok) di Indonesia membutuhkan persiapan administratif yang lebih detail dibandingkan pernikahan sesama WNI. Selain dokumen dari calon mempelai WNI, pasangan WNA China juga perlu menyiapkan dokumen dari negara asal yang membuktikan identitas dan status perkawinannya. Beberapa dokumen tersebut dapat memerlukan apostille serta terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia sebelum digunakan untuk keperluan administrasi di Indonesia.

Secara hukum, perkawinan antara WNI dan WNA termasuk perkawinan campuran. Ketentuannya antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Proses pencatatan juga perlu disesuaikan dengan agama pasangan, sehingga pasangan perlu mengetahui apakah pernikahan akan dicatat melalui KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Penerjemah Tersumpah Bahasa Prancis untuk Dokumen Kerja

Dasar Hukum Menikah dengan WNA China di Indonesia

Perkawinan WNI dengan WNA di Indonesia pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum perkawinan di Indonesia. Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan mendefinisikan perkawinan campuran sebagai perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan. Dengan demikian, pernikahan antara WNI dan warga negara China termasuk dalam kategori perkawinan campuran.

Untuk perkawinan campuran, Pasal 60 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak telah dipenuhi. Bagi WNA, hal ini berkaitan dengan dokumen dari otoritas negara asal yang menunjukkan bahwa tidak terdapat halangan untuk melangsungkan perkawinan.

Baca juga: Bagaimana Cara Terjemah Akta Cerai untuk Nikah Lagi di LN?

Syarat Menikah dengan Orang China di Indonesia

Dari pihak WNI, dokumen yang diperlukan pada umumnya meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen yang berkaitan dengan status perkawinan. Untuk pernikahan melalui KUA, terdapat pula persyaratan administratif sesuai ketentuan pencatatan perkawinan Islam. Sementara untuk pencatatan melalui Dukcapil, calon pasangan perlu mengikuti daftar persyaratan yang ditetapkan oleh instansi pencatatan sipil setempat.

Dari pihak WNA China, dokumen yang perlu dipersiapkan dapat meliputi paspor, akta kelahiran, dokumen yang menerangkan status perkawinan, serta surat keterangan dari otoritas China yang membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai halangan untuk menikah. Jika WNA pernah menikah, dokumen perceraian atau dokumen kematian pasangan sebelumnya juga dapat diperlukan untuk membuktikan status perkawinan terakhirnya.

Baca juga: Bagaimana Cara Terjemah Buku Nikah untuk Visa Keluarga

CNI dan Dokumen Status Perkawinan WNA China

Salah satu dokumen yang penting dalam perkawinan campuran adalah bukti bahwa WNA tidak mempunyai halangan untuk menikah. Dokumen ini sering disebut dengan istilah Certificate of No Impediment (CNI), tetapi nama dan bentuk dokumen dapat berbeda sesuai sistem hukum negara asal. Dalam konteks WNA China, calon mempelai perlu mengonfirmasi kepada perwakilan diplomatik atau otoritas China mengenai dokumen yang tepat untuk membuktikan status dan kelayakan menikah.

Jika WNA China pernah menikah, pemeriksaan status perkawinan menjadi semakin penting. Dokumen perceraian atau bukti kematian pasangan sebelumnya harus dapat menunjukkan bahwa perkawinan sebelumnya telah berakhir secara sah. Apabila dokumen tersebut diterbitkan di China, pasangan juga perlu memeriksa apakah dokumen tersebut membutuhkan apostille dan terjemahan sebelum digunakan di Indonesia.

Apostille Dokumen China untuk Pernikahan di Indonesia

Apostille merupakan bentuk pengesahan dokumen publik yang digunakan antarnegara yang menjadi pihak dalam Hague Apostille Convention. China telah menjadi pihak dalam Konvensi Apostille dan penerapan konvensi tersebut di China mulai berlaku pada 7 November 2023. Dengan demikian, untuk dokumen publik China yang memenuhi persyaratan, mekanisme apostille dapat menggantikan proses legalisasi konsuler yang sebelumnya diperlukan dalam banyak kasus.

Namun, apostille tidak berarti setiap dokumen otomatis dapat langsung digunakan tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Jenis dokumen, penerbit dokumen, serta persyaratan instansi penerima tetap perlu diperhatikan. Untuk dokumen yang akan digunakan dalam proses perkawinan di Indonesia, pasangan sebaiknya memastikan kepada KUA, Dukcapil, atau instansi terkait apakah dokumen tertentu perlu diapostille dan bagaimana format terjemahannya.

Terjemahan Dokumen Mandarin ke Bahasa Indonesia

Dokumen yang mungkin perlu diterjemahkan antara lain akta kelahiran, dokumen status perkawinan, surat keterangan dari otoritas China, dokumen perceraian, dan dokumen lain yang diminta oleh instansi Indonesia. Terjemahan menjadi penting karena pejabat yang memeriksa dokumen perlu memahami isi dokumen asing tersebut secara akurat.

Kesalahan kecil pada nama, tanggal lahir, nomor dokumen, atau status perkawinan dapat menimbulkan persoalan administratif. Karena itu, sebelum dokumen diterjemahkan, pastikan data pada paspor dan dokumen lainnya konsisten. Jika terdapat perbedaan transliterasi nama Mandarin, sebaiknya masalah tersebut dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian pada dokumen perkawinan.

Prosedur Menikah dengan Orang China di Indonesia

Langkah pertama adalah menentukan tempat dan mekanisme pencatatan perkawinan berdasarkan agama pasangan. Setelah itu, pasangan dapat meminta daftar persyaratan terbaru dari KUA atau Dukcapil yang akan menangani pencatatan. Pada tahap ini, penting untuk memberitahukan bahwa salah satu calon mempelai merupakan WNA China sehingga petugas dapat memberikan persyaratan khusus untuk perkawinan campuran.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pernikahan dapat dilaksanakan sesuai agama dan prosedur yang berlaku. Setelah perkawinan tercatat, pasangan perlu menyimpan dokumen perkawinan dengan baik karena dokumen tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan berikutnya, termasuk administrasi kependudukan, keimigrasian, maupun keperluan penggunaan dokumen perkawinan di China.

Setelah Menikah dengan WNA China

Setelah pernikahan resmi tercatat, pasangan masih perlu memperhatikan administrasi lanjutan. Status perkawinan WNI perlu tercatat dalam administrasi kependudukan, sedangkan pasangan WNA dapat memerlukan dokumen perkawinan untuk mengurus keperluan keimigrasian di Indonesia. Jenis izin tinggal dan persyaratannya harus dikonfirmasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi karena aturan keimigrasian dapat berubah.

Persiapan administrasi setelah menikah sama pentingnya dengan persiapan sebelum pernikahan. Menyimpan dokumen asli, salinan, serta versi digital dapat membantu ketika pasangan membutuhkan dokumen untuk visa, izin tinggal, administrasi keluarga, maupun kebutuhan hukum lainnya di kemudian hari.

Kendala yang Sering Terjadi

Salah satu kendala yang sering muncul dalam perkawinan WNI dengan WNA China adalah dokumen asing belum memenuhi persyaratan instansi Indonesia. Dokumen mungkin masih berbahasa Mandarin, belum mendapatkan apostille, atau memiliki format yang tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi. Masalah seperti ini dapat menyebabkan proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih lama.

Untuk mengurangi risiko penolakan, sebaiknya pasangan membuat checklist dokumen dan mengonfirmasi persyaratan langsung kepada instansi penerima. Jangan menentukan jadwal pernikahan secara terlalu dekat dengan masa pengurusan dokumen, karena proses penerbitan, apostille, terjemahan, dan pemeriksaan administrasi dapat membutuhkan waktu yang berbeda-beda.

Panduan Lengkap Menikah dengan Orang China di Indonesia

Jasa Penerjemah Tersumpah Mandarin untuk Pernikahan WNI–WNA China

Bagi pasangan yang membutuhkan terjemahan dokumen Mandarin untuk pernikahan di Indonesia, penggunaan jasa penerjemah tersumpah dapat membantu memastikan isi dokumen diterjemahkan secara profesional. Dokumen seperti akta kelahiran, surat status perkawinan, dokumen perceraian, dan dokumen administratif lainnya dapat diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan kebutuhan terjemahannya.

Translation Transfer menyediakan layanan penerjemahan dokumen untuk kebutuhan administrasi WNI dan WNA, termasuk dokumen berbahasa Mandarin. Sebelum menerjemahkan, sebaiknya dokumen diperiksa terlebih dahulu agar dapat diketahui apakah dokumen tersebut membutuhkan apostille, terjemahan tersumpah, atau persyaratan tambahan lainnya.

Kesimpulan

Menikah dengan orang China di Indonesia dapat dilakukan secara sah selama calon mempelai memenuhi ketentuan hukum perkawinan dan administrasi yang berlaku. Dokumen WNI dan WNA harus dipersiapkan secara lengkap, termasuk dokumen yang membuktikan status perkawinan WNA serta dokumen pendukung dari otoritas China.

Hal yang tidak boleh diabaikan adalah pemeriksaan kebutuhan apostille dan terjemahan dokumen berbahasa Mandarin. Karena China dan Indonesia sama-sama telah menerapkan mekanisme Apostille Convention, proses pengesahan dokumen publik dapat menggunakan mekanisme apostille sesuai jenis dan tujuan dokumen. Namun, persyaratan instansi penerima tetap menjadi acuan utama.

Referensi Resmi

  1. JDIH BPK – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/47438/uu-no-1-tahun-1974
  2. JDIH BPK – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan:
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019
  3. Kementerian Luar Negeri RI – Informasi Apostille:
    https://apostille.kemlu.go.id/
  4. Hague Conference on Private International Law (HCCH) – Apostille Convention:
    https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/specialised-sections/apostille
  5. China Ministry of Foreign Affairs – Apostille Convention:
    https://www.mfa.gov.cn/
  6. Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia:
    https://www.imigrasi.go.id/
  7. Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia:
    https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  8. Kementerian Agama Republik Indonesia:
    https://kemenag.go.id/
banner smart slider

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

penerjemah tersumpah

Postingan Lainnya

Dapatkan Layanan Cepat Akurat Tepercaya

Bersama Penerjemah Resmi

Berikan kami kesempatan untuk membantu untuk menemukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Kami siap melayani Anda kapanpun itu.

Konsultasi GRATIS!

Share

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait