Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Cintya Arum Pawesti

Penerjemah Indonesia–Belanda untuk Pengurusan Surat Waris – Pengurusan surat waris yang melibatkan dua negara sekaligus adalah salah satu proses administratif paling rumit yang bisa dialami sebuah keluarga.
Ketika seseorang meninggalkan aset atau hak waris yang tersebar di Indonesia dan Belanda, kebutuhan akan penerjemahan dokumen yang akurat menjadi syarat mutlak yang tidak bisa dilewati begitu saja.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri mencapai lebih dari 4,7 juta jiwa, dengan Belanda termasuk dalam daftar negara tujuan historis terbesar akibat hubungan panjang antara kedua bangsa sejak era kolonial (Sumber: BPS, Statistik Penduduk Luar Negeri, 2023).
Data dari Statista (2024) juga mencatat bahwa komunitas diaspora Indonesia di Belanda berjumlah sekitar 30.000 hingga 50.000 orang, dan sebagian besar masih memiliki keterikatan administratif dengan Indonesia, termasuk soal kepemilikan properti, hak tanah, dan urusan warisan keluarga (Sumber: Statista, Indonesian Population in the Netherlands, 2024).
Dari sudut pandang saya sebagai penulis yang sudah cukup lama mengamati industri penerjemahan dokumen hukum, persoalan waris lintas negara ini kerap diremehkan oleh banyak keluarga, sampai akhirnya mereka tersandera kerumitan birokrasi yang menguras waktu dan uang.
Tidak sedikit kasus di mana dokumen waris ditolak oleh notaris atau pengadilan di Belanda semata-mata karena terjemahan dikerjakan oleh pihak yang tidak punya sertifikasi resmi.
Maka dari itu, memilih jasa penerjemah Indonesia-Belanda yang tepat untuk pengurusan surat waris bukan sekadar soal kemudahan, melainkan soal apakah seluruh proses pewarisan itu akan berhasil atau tidak.
Dalam proses pengurusan hak waris yang melibatkan Indonesia dan Belanda sekaligus, ada banyak sekali kategori dokumen resmi yang wajib diterjemahkan secara tersumpah agar bisa diterima oleh instansi berwenang di kedua negara.
Memahami jenis-jenis dokumen ini sejak awal sangat penting supaya keluarga ahli waris tidak kehabisan waktu hanya karena kekurangan berkas di tengah proses yang sedang berjalan.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seluruh dokumen yang diajukan ke lembaga hukum asing harus melewati proses penerjemahan oleh penerjemah tersumpah yang diakui secara resmi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Kelompok dokumen pertama yang paling sering dibutuhkan adalah dokumen identitas dan status keluarga.
Yang masuk dalam kelompok ini antara lain akta kematian pewaris, akta kelahiran ahli waris, akta perkawinan, hingga Kartu Keluarga.
Dalam konteks waris lintas negara, dokumen-dokumen ini harus mampu membuktikan hubungan hukum antara pewaris dan para ahli waris secara sah di mata hukum Belanda.
Penerjemahan harus menggunakan terminologi hukum keluarga Belanda yang tepat agar dokumen tidak ditolak oleh Burgerlijke Stand (catatan sipil Belanda) maupun pengadilan setempat.
Regulasi yang menjadi landasannya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 24 Tahun 2013, yang mengatur standar penerbitan akta-akta tersebut di Indonesia.
Kelompok dokumen kedua mencakup dokumen kepemilikan aset dan properti.
Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), akta jual beli, BPKB kendaraan, serta rekening dan bukti kepemilikan saham atau deposito semuanya masuk dalam kategori ini.
Di sisi Belanda, dokumen serupa yang mungkin dimiliki pewaris, seperti eigendomsbewijs atau bankafschriften, juga membutuhkan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia apabila diajukan ke instansi di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, dokumen kepemilikan tanah di Indonesia memiliki format hukum khusus yang harus direpresentasikan secara akurat dalam bahasa sasaran.
Kelompok ketiga adalah dokumen waris itu sendiri, yaitu surat wasiat (testament), Surat Keterangan Waris (SKW), penetapan ahli waris dari pengadilan, serta akta notaris terkait pembagian harta warisan.
Di Belanda, wasiat biasanya dicatat dalam Centraal Testamentenregister (CTR) dan ditulis dalam bahasa Belanda dengan terminologi hukum notarial yang sangat teknis.
Penerjemahan dokumen-dokumen ini ke dalam Bahasa Indonesia harus dikerjakan oleh penerjemah yang memahami sistem hukum perdata Belanda (burgerlijk recht), termasuk konsep erfrecht (hukum waris Belanda) yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek Buku 4.
Baca Juga: Layanan Interpreter Bahasa Mandarin untuk Perusahaan Multinasional
Menerjemahkan dokumen waris dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Belanda, atau sebaliknya, jauh lebih rumit dari yang kebanyakan orang bayangkan.
Ini adalah proses memindahkan konsep-konsep hukum dari satu sistem yurisdiksi ke sistem lain yang punya sejarah, tradisi, dan kosakata tersendiri.
Berikut ini tantangan-tantangan utama yang dihadapi dalam penerjemahan dokumen waris Indonesia-Belanda:
Indonesia menganut sistem hukum waris yang bersifat majemuk, di mana ada tiga sistem yang bisa berlaku sekaligus: hukum waris perdata berdasarkan KUH Perdata, hukum waris adat, dan hukum waris Islam.
Sistem mana yang berlaku tergantung pada latar belakang agama dan etnis pewaris, sehingga dokumen waris di Indonesia sering merujuk pada konsep-konsep yang tidak punya padanan langsung dalam hukum Belanda modern.
Sementara itu, Belanda menggunakan sistem Burgerlijk Wetboek Buku 4 yang berlaku secara universal bagi seluruh warganya tanpa pembedaan berbasis agama maupun etnis.
Kondisi yang tidak sepadan ini menuntut penerjemah untuk tidak hanya memindahkan kata per kata, melainkan juga menyertakan catatan penjelasan (translator’s note) yang menguraikan konteks hukum di balik sebuah istilah.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), misalnya, ada istilah seperti ashabah, dzawil furudh, dan mahjub yang sama sekali tidak dikenal dalam sistem hukum waris Belanda sehingga memerlukan penjelasan tersendiri.
Dokumen waris, baik di Indonesia maupun di Belanda, sebagian besar dibuat oleh notaris dengan menggunakan bahasa hukum yang sangat formal dan teknis.
Di Indonesia, seorang notaris menggunakan bahasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan akta dibuat dalam Bahasa Indonesia baku dengan frasa-frasa hukum yang sudah baku pula.
Di Belanda, notaris bekerja berdasarkan Wet op het Notarisambt (Undang-Undang Jabatan Notaris Belanda) dan menggunakan terminologi hukum Latin-Belanda seperti erflater (pewaris), erfgenaam (ahli waris), legaat (legasi atau hibah wasiat), dan testamentair executeur (pelaksana wasiat).
Penerjemah yang tidak familiar dengan kedua tradisi notarial ini sangat berisiko menghasilkan terjemahan yang mengandung kekeliruan konseptual meski secara linguistik terlihat benar.
Lebih jauh lagi, Peraturan Jabatan Notaris di kedua negara mengharuskan terjemahan akta notaris dikerjakan oleh penerjemah tersumpah yang pengangkatannya dikukuhkan oleh pengadilan negeri di Indonesia atau oleh rechtbank di Belanda.
Nama-nama Indonesia, khususnya yang berasal dari tradisi Jawa, Sunda, Batak, atau Tionghoa-Indonesia, seringkali menimbulkan kebingungan dalam dokumen Belanda karena tidak mengikuti konvensi penulisan nama Barat yang terdiri dari nama depan dan nama belakang.
Di banyak kasus, satu orang bisa memiliki nama yang berbeda-beda di berbagai dokumen, misalnya nama lahir, nama baptis, nama adat, dan nama yang tertera di paspor, dan semuanya harus direkonsiliasi dalam proses penerjemahan.
Persoalan ini semakin rumit karena ejaan nama di dokumen-dokumen lama yang diterbitkan sebelum tahun 1972 menggunakan ejaan Van Ophuijsen warisan Belanda, misalnya “Soekarno” bukan “Sukarno”, sementara dokumen modern sudah menggunakan Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015.
Ketidakkonsistenan seperti ini harus diatasi dengan catatan penerjemah yang menjelaskan persamaan identitas, dan jika perlu didukung oleh surat keterangan dari instansi berwenang seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Indonesia memiliki sistem pertanahan yang unik dan diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang membedakan berbagai jenis hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
Konsep-konsep ini tidak punya padanan yang sempurna dalam hukum pertanahan Belanda yang mengenal eigendomsrecht (hak milik penuh) sebagai konsep utamanya.
Terjemahan yang keliru soal ini bisa membuat pihak Belanda mengira pewaris memiliki hak penuh atas tanah, padahal yang dimiliki hanya Hak Guna Bangunan yang sifatnya terbatas dan tidak diwariskan secara otomatis.
Peraturan terbaru yang relevan di sini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang memperbarui ketentuan tentang peralihan hak atas tanah melalui pewarisan, termasuk kewajiban mendaftarkan peralihan hak ke Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam jangka waktu tertentu setelah kematian pewaris.

Memahami alur penerjemahan surat waris secara menyeluruh akan sangat membantu kamu mempersiapkan dokumen dengan lebih terencana, menghindari kesalahan prosedural, dan memastikan hasil terjemahan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan, baik notaris, pengadilan, maupun instansi imigrasi dan perbankan di Indonesia maupun Belanda.
Berikut panduan langkah demi langkah yang perlu kamu ikuti:
Langkah pertama sekaligus paling penting adalah mengumpulkan semua dokumen asli yang berkaitan dengan proses waris, baik dari sisi Indonesia maupun Belanda.
Buatlah daftar lengkap (checklist) seluruh dokumen yang sudah ada di tangan, termasuk dokumen yang masih perlu diperoleh dari instansi tertentu seperti Disdukcapil, BPN, atau pengadilan agama.
Pastikan setiap dokumen masih dalam kondisi fisik yang baik, tidak robek, tidak pudar, dan terbaca dengan jelas, karena dokumen yang rusak seringkali harus dilegalisasi ulang sebelum bisa diterjemahkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2011 tentang Apostille, dokumen-dokumen tertentu yang akan digunakan di Belanda harus terlebih dahulu mendapatkan apostille dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bentuk legalisasi internasional yang menggantikan prosedur legalisasi bertahap yang berlaku sebelumnya.
Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah memilih jasa penerjemah tersumpah Indonesia-Belanda yang terdaftar resmi dan punya rekam jejak yang terbukti dalam menangani dokumen hukum waris.
Penerjemah tersumpah di Indonesia diangkat oleh Pengadilan Negeri berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 dan wajib memiliki sertifikasi dari lembaga yang diakui pemerintah. Di Belanda, penerjemah tersumpah (beëdigd vertaler) terdaftar dalam Rbtv (Register beëdigde tolken en vertalers) yang dikelola oleh Bureau Wbtv.
Penting untuk memastikan bahwa penerjemah yang kamu pilih terdaftar di kedua sistem, atau setidaknya diakui oleh kedua negara, agar hasil terjemahannya diterima tanpa hambatan di kedua yurisdiksi.
Setelah penerjemah menerima dokumen, proses penerjemahan biasanya memakan waktu tiga hingga tujuh hari kerja untuk dokumen standar, dan bisa lebih lama untuk dokumen yang sangat teknis atau memerlukan riset hukum tambahan.
Selama proses ini, jangan ragu untuk aktif berkomunikasi dengan penerjemah jika ada istilah atau konteks yang perlu klarifikasi, misalnya soal hubungan keluarga yang kompleks atau jenis hak aset yang tidak lazim.
Setelah terjemahan selesai, lakukan proses legalisasi yang mencakup tanda tangan dan stempel penerjemah tersumpah, legalisasi oleh Pengadilan Negeri, dan jika perlu apostille dari Kemenkumham RI.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang memperluas implementasi Konvensi Apostille di Indonesia dan berlaku efektif sejak 4 Juni 2022, proses legalisasi kini jauh lebih sederhana karena Indonesia telah resmi bergabung sebagai negara peserta Konvensi Apostille Hague.
Dokumen yang telah diterjemahkan dan dilegalisasi selanjutnya bisa diajukan ke berbagai instansi sesuai kebutuhan, baik ke notaris, pengadilan, kantor pertanahan ATR/BPN, bank, maupun Kedutaan Besar Belanda atau Konsulat di Indonesia.
Setiap instansi mungkin punya persyaratan tambahan yang berbeda, misalnya beberapa bank di Belanda mengharuskan terjemahan dikonfirmasi oleh notaris Belanda setempat (notarieel gecertificeerde vertaling).
Pastikan kamu menyimpan salinan lengkap dari semua dokumen asli dan terjemahan, karena proses waris lintas negara sering berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, dan kamu mungkin perlu mengajukan dokumen yang sama ke beberapa instansi berbeda.
Perhatikan pula tenggat waktu hukum yang berlaku: di Indonesia, peralihan hak waris atas tanah ke ATR/BPN sebaiknya dilakukan dalam lima tahun setelah pewaris meninggal untuk menghindari sanksi denda sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Juga: Penerjemah Lisan Bahasa Mandarin Tepercaya di Jakarta
Memilih jasa penerjemahan dokumen waris yang tepat adalah keputusan yang tidak bisa dilakukan sembarangan, mengingat satu kesalahan kecil dalam terjemahan dokumen hukum bisa membatalkan seluruh proses administrasi waris yang sudah berjalan.
Berikut tips yang perlu kamu perhatikan:
Hal pertama yang harus kamu lakukan sebelum menyerahkan dokumen adalah memverifikasi bahwa penerjemah atau biro penerjemahan tersebut benar-benar memiliki status penerjemah tersumpah yang sah secara hukum.
Di Indonesia, kamu bisa mengecek legitimasi penerjemah tersumpah melalui situs resmi Pengadilan Negeri tempat penerjemah tersebut diangkat, atau melalui Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) yang memiliki direktori anggota tersertifikasi.
Untuk kebutuhan dokumen yang akan digunakan di Belanda, pastikan penerjemah juga diakui atau berafiliasi dengan standar Wbtv (Wet beëdigde tolken en vertalers), undang-undang Belanda yang mengatur standar penerjemah tersumpah dan berlaku sejak 1 Januari 2009.
Jangan pernah tergiur dengan harga murah dari penerjemah yang tidak tersumpah, karena hasil kerjanya tidak akan diakui oleh notaris atau pengadilan di kedua negara, dan kamu harus mengeluarkan biaya ganda untuk penerjemahan ulang.
Tidak semua penerjemah tersumpah Indonesia-Belanda punya pengalaman yang memadai dalam menangani dokumen waris, karena bidang ini menuntut penguasaan hukum perdata, hukum agraria, dan hukum keluarga dari kedua negara secara bersamaan.
Tanyakan secara langsung kepada calon penerjemah tentang pengalaman mereka menangani Surat Keterangan Waris, akta pembagian harta warisan, atau testament berbahasa Belanda, dan mintalah referensi atau portofolio anonim jika memungkinkan.
Penerjemah atau biro yang berpengalaman biasanya juga bisa memberikan panduan tentang prosedur legalisasi, apostille, dan instansi mana yang perlu dihubungi untuk setiap jenis dokumen.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 Pasal 11, penerjemah tersumpah yang baik juga wajib menjaga kerahasiaan dokumen yang diterjemahkan, jadi pastikan biro yang kamu pilih memiliki kebijakan kerahasiaan data (data confidentiality policy) yang jelas dan tertulis.
Kredibilitas sebuah jasa penerjemahan juga tercermin dari seberapa terbuka mereka dalam menyampaikan informasi soal biaya, estimasi waktu pengerjaan, dan alur proses kerja sejak dokumen diserahkan hingga terjemahan tersumpah diterima klien.
Biro penerjemahan yang profesional akan memberikan penawaran tertulis (quotation) yang merinci biaya per halaman atau per dokumen, biaya legalisasi, biaya apostille jika diperlukan, serta estimasi waktu pengerjaan yang realistis.
Hindari biro yang tidak bersedia memberikan kontrak atau surat perjanjian kerja, karena ketika terjadi sengketa atau kesalahan terjemahan, kamu tidak punya pegangan hukum yang kuat.
Perlu diketahui bahwa sesuai praktik industri, biaya penerjemahan dokumen hukum di Indonesia dengan tambahan biaya legalisasi pengadilan dan apostille dapat bervariasi tergantung daerah.
Pengurusan surat waris lintas negara adalah proses yang panjang, dan sering kali pertanyaan atau kebutuhan baru muncul di tengah jalan, misalnya dokumen yang harus dilengkapi, istilah yang perlu klarifikasi dari instansi penerima, atau kebutuhan terjemahan tambahan yang tidak terduga sebelumnya.
Oleh karena itu, pilihlah jasa penerjemahan yang tidak hanya menyelesaikan pekerjaan lalu pergi, melainkan juga bersedia memberikan konsultasi dan dukungan kepada klien sepanjang proses berlangsung.
Biro yang baik biasanya memiliki tim yang bisa dihubungi melalui berbagai saluran, baik telepon, WhatsApp, email, maupun tatap muka, dan merespons pertanyaan klien dengan cepat dan informatif.
Standar layanan purna jual ini sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana penyedia jasa wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang mereka berikan.
Baca Juga: Penerjemah Lisan Bahasa Inggris untuk Rapat Korporat
Penerjemahan dokumen waris Indonesia-Belanda adalah layanan yang membutuhkan keahlian hukum yang mendalam, kemampuan linguistik yang tinggi, dan pemahaman prosedural yang matang agar setiap dokumen yang dihasilkan dapat diterima dan diakui oleh seluruh pihak berwenang di kedua negara.
Proses ini tidak bisa diserahkan kepada sembarang pihak, karena konsekuensi dari terjemahan yang keliru bisa berujung pada penolakan dokumen, keterlambatan proses waris, hingga kerugian finansial yang cukup besar bagi seluruh ahli waris.
Memahami jenis dokumen yang perlu diterjemahkan, tantangan terminologi hukum yang dihadapi, langkah-langkah prosedural yang benar, dan kriteria pemilihan penerjemah yang kredibel adalah bekal utama yang harus dimiliki siapapun yang hendak mengurus waris lintas negara ini.
Translation Transfer siap membantu kebutuhan penerjemahan dokumen waris Indonesia-Belanda kamu dengan standar profesional, akurasi tinggi, dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku di kedua negara.
Hubungi kami sekarang juga melalui WhatsApp di 0856-6671-475 atau kirim email ke admin@translationtransfer.com untuk konsultasi dan pemesanan layanan.
Kamu juga bisa mengunjungi Instagram kami di @translationtransfer untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan kami.
Jangan tunda lagi pengurusan hak waris yang melibatkan dokumen Indonesia-Belanda, persiapkan dokumen kamu dengan benar dan profesional bersama Translation Transfer, dan biarkan proses administrasi yang rumit menjadi lebih aman, cepat, dan terarah.


