Perbedaan proofreading dan editing kerap bikin bingung penulis karya ilmiah. Mahasiswa yang menyusun skripsi dan dosen yang menyiapkan naskah jurnal sering mengalaminya. Keduanya dianggap sama, padahal cara kerjanya jauh berbeda.

Hasilnya mudah ditebak. Naskah yang katanya sudah diperiksa tetap kembali dari reviewer dengan segudang catatan. Kadang argumennya kurang kuat, kadang salah ketiknya masih berserakan di mana-mana.

Lewat artikel ini, kamu akan melihat kedua layanan itu satu per satu. Ada tahapan kerja, contoh situasi nyata, dan panduan memilih jasa yang pas untuk naskahmu.

Satu hal lagi perlu dibahas sebelum masuk ke inti. Kualitas bahasa memang menentukan, tetapi naskah untuk naskah jurnal internasional atau studi di luar negeri juga butuh dokumen pendukung yang sah.

Ijazah dan transkrip, misalnya, sering perlu diterjemahkan penerjemah tersumpah, lalu dilegalisasi dengan apostille bila negara tujuan menjadi anggota Konvensi Apostille.

Begitu pula dengan acara akademik. Presentasi di konferensi internasional memerlukan alat interpreting yang layak supaya paparan penelitian sampai ke semua peserta.

Menurut saya sebagai penulis, tahap ini sering dianggap remeh. Terjemahan asal jadi atau dokumen tanpa legalisasi bisa menggugurkan pendaftaran beasiswa dalam sekejap. Acara tanpa alat interpreting yang memadai juga berisiko membuat peserta pulang tanpa memahami inti paparan.

Apa Itu Editing dalam Karya Ilmiah?

Editing adalah proses membenahi isi, struktur, dan gaya penulisan naskah dari awal sampai akhir. Editor membaca gagasan penulis dan memastikan semuanya tersusun masuk akal.

Dalam editing karya ilmiah, seorang editor biasanya mengerjakan hal-hal berikut:

  • Menilai apakah rumusan masalah dan tujuan penelitian sudah jelas.
  • Memeriksa alur logika dari pendahuluan hingga kesimpulan.
  • Merapikan kalimat yang bertele-tele supaya lebih ringkas.
  • Menyesuaikan gaya bahasa dengan pedoman jurnal yang dituju.
  • Memberi catatan ketika data belum cukup menopang klaim penulis.

Hasilnya, naskah terasa runtut dan lebih meyakinkan. Proses ini hampir selalu berjalan lebih dulu sebelum tahap lain dimulai.

Apa Itu Proofreading dalam Karya Ilmiah?

Proofreading adalah pemeriksaan terakhir untuk menangkap kesalahan teknis pada naskah yang sudah rapi. Seorang proofreader tidak menyentuh gagasan penulis sama sekali.

Pada proofreading karya ilmiah, pemeriksaan biasanya mencakup:

  • Salah ketik dan ejaan.
  • Tanda baca serta huruf kapital.
  • Konsistensi istilah, angka, dan singkatan.
  • Format sitasi, nomor tabel, dan daftar pustaka.
  • Tata letak, termasuk spasi dan jenis huruf.

Intinya, proofreading menjaga kesan profesional sebuah naskah. Satu salah ketik di judul saja bisa mengubah penilaian pembaca. Karena itu, tahap ini menjadi pintu terakhir sebelum naskah dikirim.

Perbedaan Proofreading dan Editing Secara Rinci

Untuk memahami perbedaan proofreading dan editing, lihat tiga hal: fokus kerja, waktu pengerjaan, dan tingkat perubahan pada naskah. Penjelasannya ada di bawah ini.

Perbedaan dari Sisi Fokus dan Kedalaman

Editor bekerja di wilayah substansi. Ia boleh menyusun ulang paragraf, memindahkan bagian, atau meminta penulis menambah data.

Proofreader bergerak di permukaan naskah. Pekerjaannya memperbaiki kesalahan yang tampak, seperti ejaan dan tanda baca.

Selain itu, editing biasanya melibatkan diskusi panjang dengan penulis. Proofreading berjalan lebih singkat karena isi naskah sudah mantap.

Perbedaan dari Sisi Waktu dan Hasil

Berikut ringkasan perbedaan proofreading dan editing yang bisa kamu jadikan pegangan:

  1. Urutan kerja: editing mengawali, proofreading menutup.
  2. Cakupan: editing menangani struktur, logika, dan gaya. Proofreading menangani ejaan, tanda baca, dan format.
  3. Durasi: editing butuh waktu lebih panjang, proofreading selesai lebih cepat.
  4. Hasil: editing melahirkan naskah yang jelas dan runtut, proofreading melahirkan naskah yang bersih dan siap terbit.

Karena itu, jangan lewati salah satunya. Naskah yang hanya diproofread masih bisa menyimpan argumen yang goyah.

Baca Juga : Penyebab Visa Schengen Ditolak: Cara Cek Dokumen

Kapan Naskah Membutuhkan Editing atau Proofreading?

Kenali dulu kondisi naskahmu. Langkah sederhana ini menghemat biaya dan waktu.

Pilih editing karya ilmiah apabila:

  • Reviewer meminta perbaikan struktur atau argumen.
  • Naskah terasa panjang tetapi kurang fokus.
  • Kamu menulis dalam bahasa kedua dan kalimatnya masih terasa kaku.

Pilih jasa proofreading apabila:

  • Isi naskah sudah final dan disetujui pembimbing.
  • Kamu hanya ingin memastikan tidak ada salah ketik yang tersisa.
  • Naskah akan segera diunggah ke sistem jurnal atau repositori kampus.

Meski begitu, sebagian besar naskah ilmiah memerlukan keduanya secara berurutan. Cara ini umumnya lebih aman untuk naskah jurnal internasional.

Peran Jasa Bahasa: Proofreading, Penerjemah Tersumpah, dan Apostille

Jasa bahasa profesional menutup celah yang sulit terlihat dari sudut pandang penulis sendiri. Penulis sering luput menemukan kesalahan di naskahnya, jadi mata kedua sangat membantu.

Penerjemah tersumpah punya peran lain ketika karya ilmiah berhubungan dengan dokumen resmi. Contohnya ijazah, transkrip nilai, dan surat rekomendasi untuk beasiswa atau publikasi di luar negeri. Mereka diangkat dan disumpah oleh Menteri Hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025, sehingga hasil terjemahannya diakui instansi.

Berikutnya ada apostille. Layanan ini mengesahkan dokumen publik Indonesia agar diterima di negara anggota konvensi. Indonesia mengesahkan Konvensi Apostille lewat Perpres Nomor 2 Tahun 2021, berlaku efektif sejak 4 Juni 2022, dan layanannya berada di bawah Ditjen AHU Kementerian Hukum.

Terakhir, penyewaan alat interpreting menunjang seminar dan konferensi ilmiah lintas bahasa. Headset dan receiver menjaga komunikasi tetap lancar bagi peserta dari negara lain.

Tips Memilih Jasa Proofreading dan Editing yang Tepat

Salah memilih penyedia jasa bisa berujung pada kerugian waktu dan uang. Cermati beberapa hal berikut sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga : Penerjemah Tersumpah Bahasa Jerman untuk Studienkolleg

Periksa Latar Belakang dan Bidang Keahlian

Pastikan editor memahami disiplin ilmu naskahmu. Editor kedokteran, misalnya, belum tentu cocok menangani naskah hukum.

Minta juga contoh hasil kerja atau uji coba singkat. Dari situ kamu bisa menilai ketelitian mereka sebelum berkomitmen.

Pastikan Prosesnya Transparan

Penyedia jasa yang baik menjelaskan tahapan, estimasi waktu, dan jumlah revisi sejak awal. Mereka juga menjaga kerahasiaan naskahmu.

Terakhir, bandingkan harga dengan cakupan layanan, jangan hanya melihat angka termurah. Kualitas yang rendah sering memicu biaya revisi tambahan di kemudian hari.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah dokumen akademik saya perlu diterjemahkan sebelum diproofread?

Ya, urutan ini lebih aman. Terjemahkan dulu dokumen resmi seperti ijazah lewat penerjemah tersumpah. Sesudah itu, proofreader bisa memastikan istilah konsisten di seluruh berkas.

Baca Juga : SKCK Harus Diterjemahkan Penerjemah Tersumpah? Ini Faktanya

Apakah dokumen pendukung studi di luar negeri perlu apostille?

Jawabannya tergantung negara tujuan. Jika negara tersebut anggota Konvensi Apostille, dokumen publik Indonesia umumnya cukup diapostille. Cek persyaratan kampus atau lembaga penerima sebelum mengurus dokumen.

Apakah konferensi ilmiah internasional perlu menyewa alat interpreting?

Sebaiknya ya, apalagi jika pesertanya datang dari banyak negara. Alat interpreting memungkinkan penerjemahan simultan tanpa mengganggu jalannya acara. Dengan begitu, audiens memahami paparan penelitian secara utuh.

Kesimpulan

Perbedaan proofreading dan editing terletak pada fokus dan tahap kerjanya. Editing menyempurnakan isi dan struktur, sementara proofreading membersihkan kesalahan teknis di tahap akhir.

Kalau keduanya dijalankan berurutan, peluang naskah diterima jurnal ikut naik. Kelengkapan dokumen seperti terjemahan tersumpah dan apostille juga menutup risiko administratif yang sering terlewat.

Urusan birokrasi, legalitas, dan komunikasi bahasa tidak harus kamu hadapi sendirian. Tim profesional siap membantu agar semuanya berjalan cepat dan tepat.

Hubungi kami sekarang untuk layanan terbaik:

WA: 0856-6671-475

Email: admin@translationtransfer.com

Instagram: @translationtransfer

Referensi

  1. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
  2. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia. Layanan Apostille dan Penerjemah Tersumpah. ahu.go.id
  3. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah.
  4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
  5. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) Edisi V, Keputusan Kepala Badan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022, dan KBBI Daring.
  6. Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Informasi Penerjemah Tersumpah. hpi.or.id

Daftar Isi

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait