Perbedaan Visa Kerja dan Izin Kerja (IMTA / RPTKA)? – Banyak perusahaan dan tenaga kerja asing (TKA) menganggap visa kerja sama dengan izin kerja.

Faktanya, keduanya diterbitkan instansi berbeda dengan fungsi hukum yang tidak sama.

Visa kerja menentukan boleh tidaknya seseorang masuk dan menetap di Indonesia, sedangkan izin kerja menentukan boleh tidaknya perusahaan mempekerjakannya pada jabatan tertentu.

Istilah IMTA yang masih beredar menambah kerancuan, karena dokumen itu kini digantikan pengesahan RPTKA.

Artikel ini menguraikan perbedaan visa kerja dan izin kerja (IMTA / RPTKA) beserta alur dan dokumen yang perlu disiapkan.

Pemahaman yang tepat membantu perusahaan menghindari penolakan permohonan, sekaligus membantu TKA menjalani proses kerja di Indonesia secara legal dan tertib.

Apa Itu Visa Kerja?

Visa kerja adalah dokumen keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengizinkan orang asing masuk dan tinggal di Indonesia untuk bekerja.

Pengertian dan Fungsi Visa Kerja

Bagi TKA, wujudnya Visa Tinggal Terbatas (VITAS) berindeks C312, yang pada sistem terbaru juga disebut visa E23 (XPND, 2026).

Visa ini hanya berlaku untuk satu kali masuk dan menjadi dasar memperoleh izin tinggal terbatas.

Syarat Penerbitan Visa Kerja

Perusahaan penjamin wajib memiliki pengesahan RPTKA dan Notifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum visa kerja diajukan (Ditjen Imigrasi, 2021).

Tanpa izin kerja, visa kerja tidak akan terbit, sehingga urutan pengurusan tidak dapat dibalik.

Dari VITAS ke KITAS

Setelah tiba, pemegang VITAS mengonversinya menjadi izin tinggal terbatas (ITAS) berupa kartu KITAS.

Visa mengatur status keimigrasian, sedangkan hak bekerja bersumber dari RPTKA.

Apa Itu Izin Kerja? Memahami IMTA dan RPTKA

Izin kerja bagi TKA kini berupa pengesahan RPTKA dari Kemnaker, sedangkan IMTA tidak lagi terbit sebagai dokumen tersendiri.

Pengertian RPTKA

RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah rencana memakai TKA pada jabatan dan jangka waktu tertentu yang wajib disahkan menteri atau pejabat berwenang (Hukumonline, 2023).

Isinya mencakup identitas pemberi kerja, alasan, jabatan, jumlah TKA, lokasi, tenaga kerja pendamping, dan rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia (Hukumonline, 2021).

Dari IMTA ke RPTKA

Dahulu pemberi kerja mengurus RPTKA dan IMTA sekaligus.

Sejak Perpres 20/2018, IMTA dilebur ke dalam RPTKA (Hukumonline, 2019), lalu disederhanakan lagi lewat PP 34/2021 dan Permenaker 8/2021 dengan layanan digital TKA Online.

Karena itu, mengurus IMTA pada masa kini umumnya berarti mengurus pengesahan RPTKA (XPND, 2026).

Baca Juga : Jenis-Jenis Alat Interpreting: Fungsi dan Cara Memilih yang Tepat

Tahapan Pengesahan RPTKA

Ada dua tahap: penilaian kelayakan (HPK RPTKA) dan pengesahan.

Sebelum pengesahan, pemberi kerja membayar Dana Kompensasi TKA sebesar USD 100 per pekerja per bulan masa kerja (XPND, 2026). Nominal dapat berubah, jadi periksa ketentuan terbaru.

Pengecualian RPTKA

Pegawai diplomatik dan konsuler dikecualikan, demikian pula direksi dan komisaris asing pemegang saham dengan syarat tertentu (Hukumonline, 2023).

Kewajiban Pemberi Kerja

Mengantongi RPTKA bukan satu-satunya tanggung jawab perusahaan.

Pemberi kerja juga wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia, menunjuk tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi dan keahlian, menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga kerja lokal, serta mempekerjakan TKA sesuai RPTKA yang disahkan (Hukumonline, 2023).

Perbedaan Visa Kerja dan Izin Kerja (IMTA / RPTKA)

Visa kerja mengatur status orang asing, sedangkan izin kerja mengatur hak perusahaan mempekerjakannya.

Perbandingan Singkat

AspekVisa Kerja (VITAS C312)Izin Kerja (RPTKA, dahulu IMTA)
PenerbitDitjen ImigrasiKemnaker
FungsiDasar masuk dan tinggalDasar mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu
ObjekIndividu orang asingJabatan, jumlah, lokasi, masa kerja
UrutanSetelah RPTKA dan Notifikasi terbitDiurus paling awal
Dokumen lanjutanITAS atau KITASNotifikasi
Dasar hukumAturan keimigrasianPP 34/2021 dan Permenaker 8/2021

Hubungan Keduanya

Keduanya tidak saling menggantikan. Pemegang visa tanpa RPTKA yang sah tidak boleh bekerja, dan RPTKA tidak berguna bila visanya tidak diurus.

Karena sistem Kemnaker dan Imigrasi terhubung, data jabatan atau paspor yang berbeda dapat membuat permohonan ditolak.

Perubahan jabatan, lokasi, atau lama kerja juga harus dicatat lebih dulu dalam RPTKA sebelum dokumen keimigrasian pekerja disesuaikan (XPND, 2026).

Data TKA di Indonesia

Hingga akhir 2024, Kemnaker mencatat 183.964 TKA. Sebanyak 55,42% berasal dari China, sekitar 49,8% bekerja di sektor jasa, dan 52,48% menjabat sebagai profesional (Databoks Katadata, 2025).

Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan dokumen visa dan izin kerja, sehingga pemahaman atas perbedaannya semakin relevan bagi perusahaan.

Visa Kerja dan Izin Kerja

Baca Juga : Jasa Interpreting di Batam untuk Bisnis agar Komunikasi Lancar

Alur dan Dokumen Persyaratan

Alur Pengurusan

  1. Pemberi kerja mengajukan penilaian kelayakan RPTKA melalui TKA Online.
  2. Pemberi kerja membayar Dana Kompensasi TKA.
  3. RPTKA disahkan dan Notifikasi diterbitkan.
  4. Penjamin mengajukan visa kerja ke Imigrasi dengan melampirkan RPTKA dan Notifikasi.
  5. Setelah visa terbit dan TKA tiba, VITAS dikonversi menjadi ITAS (KITAS).

Dokumen yang Diperlukan

Perusahaan menyiapkan legalitas usaha, alasan penggunaan TKA, struktur jabatan, dan penunjukan tenaga kerja pendamping.

TKA umumnya menyiapkan paspor, ijazah, surat pengalaman kerja, dan CV. Daftar pastinya dapat berbeda menurut jabatan.

Kesesuaian data antara dokumen perusahaan, paspor, dan formulir permohonan sangat menentukan kelancaran proses.

Kebutuhan Terjemahan Tersumpah

Ijazah, surat pengalaman kerja, akta, atau perjanjian kerja yang berbahasa asing sebaiknya diterjemahkan penerjemah tersumpah agar diterima instansi di Indonesia.

Sebaliknya, WNI yang hendak bekerja di luar negeri umumnya membutuhkan terjemahan dokumen Indonesia ke bahasa negara tujuan untuk keperluan visa dan izin kerja di sana.

Terjemahan resmi mengurangi risiko dokumen dikembalikan akibat perbedaan istilah atau ejaan nama.

Kesalahan Umum dan Tips

  • Mengira IMTA masih diurus terpisah.
  • Mengajukan visa sebelum RPTKA dan Notifikasi terbit.
  • Menulis jabatan atau identitas yang berbeda antardokumen.
  • Mempekerjakan TKA di luar jabatan yang disahkan, padahal pemberi kerja wajib menyesuaikan dengan RPTKA (Hukumonline, 2023).

Samakan ejaan data di semua berkas dan terjemahkan dokumen asing sebelum diunggah.

Simpan salinan bukti pembayaran dan Notifikasi, lalu periksa kembali nama, nomor paspor, dan jabatan sebelum permohonan dikirim agar proses tidak perlu diulang dari awal.

Bila ragu terhadap persyaratan terbaru, konsultasikan lebih dulu dengan instansi terkait atau penyedia layanan profesional.

FAQ: Pertanyaan Seputar Visa Kerja dan Izin Kerja

Baca Juga : Biaya Hidup di Taiwan: Rincian Lengkap per Kebutuhan

1. Apakah IMTA masih berlaku?

Tidak sebagai dokumen terpisah. Fungsinya telah dilebur ke dalam RPTKA.

Istilah ini masih sering dipakai dalam percakapan bisnis, sehingga perusahaan perlu memastikan dokumen yang diminta sebenarnya adalah pengesahan RPTKA.

2. Apakah visa kerja saja cukup untuk bekerja?

Tidak. Perusahaan tetap harus memiliki RPTKA yang disahkan, kecuali kategori yang dikecualikan.

Visa hanya membuktikan hak tinggal, bukan hak bekerja pada jabatan tertentu.

3. Mana yang diurus lebih dulu?

Izin kerja. Visa kerja baru dapat diajukan setelah RPTKA dan Notifikasi terbit.

Urutan ini penting karena data RPTKA akan dicocokkan dengan permohonan visa.

4. Siapa yang mengurusnya?

Pemberi kerja atau perusahaan penjamin, ke Kemnaker untuk RPTKA dan ke Imigrasi untuk visa.

Pekerja asing biasanya hanya melengkapi dokumen pribadi yang diminta perusahaan.

5. Apakah dokumen perlu terjemahan tersumpah?

Dokumen berbahasa asing sebaiknya diterjemahkan penerjemah tersumpah.

Terjemahan resmi juga membantu menghindari kesalahan istilah pada ijazah dan surat pengalaman kerja.

Pastikan persyaratan terbaru ke instansi terkait.

Konsultasi Terjemahan Dokumen Visa dan Izin Kerja Bersama Translation Transfer

Hubungi Translation Transfer sekarang juga melalui WhatsApp 0856-6671-475 atau kirim email ke admin@translationtransfer.com untuk konsultasi maupun pemesanan layanan.

Anda juga dapat mengikuti Instagram @translationtransfer untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan penerjemahan dokumen, legalisasi, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya.

Jangan lupa kunjungi website https://penerjemahresmi.id/penerjemah-tersumpah/ untuk mengetahui informasi layanan secara lengkap, membaca artikel bermanfaat, serta mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Jangan tunda impian untuk bekerja di luar negeri atau mempekerjakan tenaga kerja asing secara resmi di Indonesia.

Pastikan seluruh dokumen visa dan izin kerja Anda dipersiapkan secara benar, akurat, dan profesional bersama Translation Transfer.

Dengan layanan cepat, resmi, harga terjangkau, serta dikerjakan oleh penerjemah tersumpah, kami siap membantu proses pengurusan visa dan izin kerja Anda menjadi lebih aman, mudah, dan efisien.

Percayakan kebutuhan penerjemahan dokumen visa dan izin kerja Anda kepada Translation Transfer agar setiap proses berjalan lancar dari awal hingga selesai.

Referensi

  1. Databoks Katadata. (2025, 21 Februari). Lebih dari separuh tenaga kerja asing di RI berasal dari China pada 2024. https://databoks.katadata.co.id/ketenagakerjaan/statistik/67b84970f0c58/lebih-dari-separuh-tenaga-kerja-asing-di-ri-berasal-dari-china-pada-2024
  2. Direktorat Jenderal Imigrasi. (2021, 27 Agustus). Cara mengajukan permohonan visa kerja untuk calon tenaga kerja asing. https://www.imigrasi.go.id/berita/2021/08/27/cara-mengajukan-permohonan-visa-kerja-untuk-calon-tenaga-kerja-asing
  3. Hukumonline. (2019). Mau rekrut TKA, pemberi kerja perlu pahami aturan ini. https://www.hukumonline.com/berita/a/mau-rekrut-tka-pemberi-kerja-perlu-pahami-aturan-ini-lt5cc8952f0756d
  4. Hukumonline. (2021). Begini syarat dan prosedur penggunaan TKA sesuai UU Cipta Kerja. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-syarat-dan-prosedur-penggunaan-tka-sesuai-uu-cipta-kerja-lt606d9814464d5
  5. Hukumonline. (2023). Advokat ini beberkan aturan penggunaan TKA. https://www.hukumonline.com/berita/a/advokat-ini-beberkan-aturan-penggunaan-tka-lt63e22b12eed54
  6. XPND. (2026, 15 April). RPTKA vs IMTA: Understanding the two-stage work permit process in Indonesia. https://xpnd.co.id/blogs/rptka-vs-imta-work-permit-indonesia/

Daftar Isi

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait