Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Cintya Arum Pawesti

Prosedur Resmi Nikah dengan WNA: Langkah demi Langkah – Menikah dengan warga negara asing (WNA) adalah pilihan yang semakin banyak diambil oleh pasangan di Indonesia, sebuah perjalanan yang mempertemukan dua budaya, dua sistem hukum, dan dua tumpukan dokumen yang harus disiapkan secara serius.
Di balik keindahan hubungan lintas negara itu, ada proses administratif yang tidak bisa dianggap enteng.
Data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat bahwa minat perkawinan campuran terus meningkat, tercermin dari lonjakan permohonan kewarganegaraan dari WNA dan anak hasil perkawinan campuran sebesar 18 persen sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari Oktober 2024 hingga Januari 2026 saja, sebanyak 212 Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dari keluarga perkawinan campuran telah mendapatkan Surat Keputusan WNI, dengan 2025 menjadi tahun dengan penetapan tertinggi (sumber: Kemenkum RI, 2026).
Tren ini didorong oleh semakin terbukanya mobilitas internasional, pertumbuhan komunitas ekspatriat di Bali, Jakarta, dan Batam, serta meningkatnya hubungan lintas negara melalui jalur pendidikan, pariwisata, dan bisnis.
Angka-angka ini mencerminkan bahwa pernikahan campuran sudah menjadi realitas sosial yang nyata di Indonesia, bukan fenomena langka.
Sebagai penulis yang pernah mendampingi klien dalam proses ini, saya berpendapat bahwa pernikahan campuran di Indonesia sangat bisa dilakukan dengan lancar, asalkan kamu memulai persiapan jauh sebelum hari H dan memahami bahwa setiap dokumen punya “jalur hidup”-nya sendiri.
Kesalahan paling umum yang sering terjadi adalah anggapan bahwa prosedur nikah WNA sama mudahnya dengan prosedur nikah sesama WNI.
Padahal, ada lapisan birokrasi tambahan yang melibatkan Kedutaan Besar, Kementerian Luar Negeri, hingga Ditjen Dukcapil, yang masing-masing punya tenggat dan persyaratan berbeda.
Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi yang saling berkaitan.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengatur pelaksanaan teknis pencatatan perkawinan, dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil memperkuat ketentuan administrasi kependudukan terkait pencatatan perkawinan campuran di daerah.
Secara garis besar, ada dua jalur resmi untuk melangsungkan pernikahan dengan WNA di Indonesia:
Berikut elemen-elemen kunci dalam prosedur ini yang perlu kamu pahami sejak awal:
Perlu dicatat juga, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pernikahan campuran yang telah dilangsungkan di luar negeri wajib dilaporkan dan dicatatkan di Indonesia dalam jangka waktu 30 hari sejak pasangan kembali ke tanah air. sesuai Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 37 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Syarat dan Dokumen Lengkap Menikah Beda Negara 2026
Proses administratif pernikahan campuran kerap menjadi ujian tersendiri bagi pasangan. Berikut tantangan-tantangan paling umum yang perlu kamu antisipasi jauh-jauh hari.
Setiap negara punya sistem hukum perdata dan format dokumen yang berbeda, dan hal ini langsung berdampak pada jenis serta bentuk dokumen yang harus disiapkan oleh pihak WNA.
Misalnya, warga negara Amerika Serikat tidak mengenal konsep “Surat Keterangan Belum Menikah” yang dikeluarkan secara terpusat.
Mereka harus menyiapkan affidavit (surat pernyataan di bawah sumpah) yang dilegalisasi oleh notaris publik dan Kedutaan AS.
Sementara warga negara dari Uni Eropa umumnya dapat memperoleh Certificate of No Impediment dari kantor catatan sipil negara masing-masing.
Ketidaksepadanan format dokumen ini sering menyebabkan penolakan di tingkat KUA atau Dinas Dukcapil, terutama jika petugas tidak familiar dengan sistem dokumentasi negara asal WNA.
Untuk itu, sangat disarankan agar pasangan berkonsultasi langsung dengan Kedutaan Besar negara WNA di Jakarta sebelum memulai pengumpulan dokumen, guna memastikan format yang dapat diterima oleh instansi Indonesia.
Dokumen asing yang akan digunakan di Indonesia harus melalui proses legalisasi yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
Bagi negara yang sudah bergabung dalam Konvensi Apostille, proses legalisasi cukup dengan satu sertifikat apostille tanpa perlu melalui legalisasi konsuler berantai.
Bagi negara yang belum, prosesnya masih harus melewati jalur legalisasi berantai melalui instansi berwenang di negara asal hingga Kedutaan Besar Indonesia.
Seluruh dokumen berbahasa asing yang digunakan dalam proses pernikahan di Indonesia wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar dan diakui oleh Pengadilan Negeri setempat.
Ini bukan formalitas biasa. Kesalahan terjemahan, pilihan padanan kata yang tidak tepat, atau penggunaan penerjemah tidak tersumpah dapat menyebabkan dokumen ditolak oleh instansi terkait.
Biaya penerjemahan tersumpah bervariasi tergantung jenis dokumen dan bahasa sumber, namun umumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000 per dokumen.
Yang sering jadi masalah adalah pasangan yang menggunakan jasa terjemahan biasa atau menerjemahkan sendiri dengan bantuan aplikasi, kemudian baru menyadari kesalahannya saat dokumen sudah diserahkan ke KUA atau Dukcapil.
Proses revisi terjemahan bisa memakan waktu tambahan 1–2 minggu dan berpotensi menggeser tanggal pernikahan yang sudah direncanakan.
Oleh karena itu, memilih penerjemah tersumpah yang berpengalaman menangani dokumen pernikahan campuran adalah keputusan yang sangat tepat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dokumen terjemahan yang diserahkan ke Dinas Dukcapil harus merupakan terjemahan tersumpah yang dilampiri salinan dokumen asli beserta cap penerjemah yang bersangkutan.
Beberapa instansi juga dapat meminta notarisasi atas terjemahan tersebut, sehingga penting untuk mengonfirmasi persyaratan lengkap di instansi tujuan sebelum menyiapkan dokumen.
Proses pernikahan campuran melibatkan tidak kurang dari empat hingga tujuh instansi berbeda: Kedutaan Besar negara WNA, Kementerian Luar Negeri RI, KUA atau Dinas Dukcapil, Kantor Imigrasi untuk status tinggal WNA, serta dalam beberapa kasus Pengadilan Negeri dan Kementerian Agama.
Setiap instansi punya jam operasional, antrian, dan persyaratan administrasi internal yang berbeda, sehingga koordinasi antarinstansi ini sering menjadi titik paling kritis dalam keseluruhan proses.
Keterlambatan di satu instansi bisa berdampak pada seluruh rangkaian proses.
Salah satu tantangan yang kerap muncul adalah masa berlaku dokumen.
Banyak dokumen, termasuk Certificate of No Impediment, surat keterangan belum menikah, dan surat izin dari kedutaan, memiliki masa berlaku terbatas, umumnya antara 3 hingga 6 bulan sejak diterbitkan.
Jika proses di salah satu instansi mengalami keterlambatan signifikan, pasangan bisa terpaksa mengurus ulang dokumen yang sudah kedaluwarsa, yang berarti biaya dan waktu tambahan.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah daerah wajib memproses pencatatan perkawinan dalam batas waktu yang ditentukan.
Namun dalam praktiknya, beban kerja instansi di kota besar dan perbedaan pemahaman petugas terhadap regulasi pernikahan campuran sering membuat prosesnya berlangsung lebih lama dari seharusnya.
Kondisi inilah yang membuat pendampingan profesional menjadi pilihan yang sangat dianjurkan.
Baca Juga: Sworn Translator Kilat Dokumen Kerja ke Luar Negeri Resmi
Menikah dengan WNA membutuhkan perencanaan sistematis yang dimulai jauh sebelum hari pernikahan. Berikut panduan langkah demi langkah yang bisa kamu jadikan acuan.
Langkah pertama dan paling menentukan adalah memilih jalur pernikahan yang tepat berdasarkan agama dan kewarganegaraan kedua belah pihak.
Jika keduanya beragama Islam, pernikahan dilangsungkan dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika salah satu atau keduanya non-Muslim, pernikahan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemilihan jalur ini juga mempengaruhi jenis dokumen tambahan yang diperlukan. KUA umumnya membutuhkan dokumen keislaman seperti surat rekomendasi dari KUA domisili WNI dan surat keterangan agama pihak WNA.
Sementara Dukcapil lebih berfokus pada dokumen kependudukan dan status hukum perdata kedua pihak.
Penting untuk diketahui bahwa Indonesia tidak mengakui pernikahan beda agama berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasangan beda agama yang ingin menikah secara resmi di Indonesia perlu mempertimbangkan opsi menikah di luar negeri terlebih dahulu, kemudian mencatatkan pernikahan tersebut di Indonesia dalam 30 hari sejak kembali ke tanah air sesuai ketentuan Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pihak WNA adalah Certificate of No Impediment (CNI) atau dokumen setara dari negara asalnya, yang membuktikan bahwa WNA tersebut secara hukum bebas untuk menikah.
Dokumen ini dikeluarkan oleh otoritas catatan sipil atau kedutaan negara asal WNA, dan prosesnya bisa memakan waktu 2–8 minggu tergantung negara.
Selain CNI, WNA juga perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, akta lahir, dan dokumen perceraian atau kematian pasangan sebelumnya jika relevan.
Semua dokumen dari luar negeri wajib melalui proses apostille bagi negara yang telah meratifikasi Konvensi Apostille 1961, atau legalisasi konsuler berantai bagi negara yang belum.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dengan pelaksanaan teknis diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
Dengan adanya Apostille, dokumen dari negara-negara anggota konvensi kini tidak perlu lagi melewati proses legalisasi berantai yang panjang dan mahal.
Setelah dokumen diperoleh dan dilegalisasi atau di-apostille, seluruh dokumen berbahasa asing tersebut wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah yang diakui secara resmi.
Pastikan penerjemah yang kamu pilih memiliki pengalaman spesifik dalam dokumen pernikahan dan dokumen hukum, bukan sekadar penerjemah umum.

Pihak WNI perlu menyiapkan sejumlah dokumen kependudukan yang harus diperbarui dan dilegalisasi sesuai kebutuhan.
Dokumen utama meliputi KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), akta lahir yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil, serta surat keterangan belum menikah dari kelurahan setempat atau KUA bagi yang beragama Islam.
Bagi WNI yang pernah menikah sebelumnya, akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu wajib disertakan.
Khusus untuk pernikahan melalui KUA, pihak WNI juga perlu menyiapkan surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, yang diterbitkan setelah WNI mengikuti bimbingan pra-nikah (bimwin) yang diwajibkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/491 Tahun 2009.
Bimbingan pra-nikah ini biasanya berlangsung satu hari penuh atau beberapa sesi dan mencakup materi persiapan rumah tangga, kesehatan reproduksi, serta hak dan kewajiban dalam pernikahan.
Dalam beberapa kasus, terutama jika WNI masih terdaftar dalam KK orang tua, diperlukan juga surat izin orang tua apabila WNI berusia di bawah 21 tahun, sesuai Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengharuskan persetujuan orang tua bagi perkawinan di bawah usia tersebut.
Batas usia minimal menikah sendiri adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah ketentuan sebelumnya.
Setelah seluruh dokumen terkumpul dan diterjemahkan, langkah berikutnya adalah mendaftarkan rencana pernikahan ke instansi yang berwenang minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan.
Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 3 ayat (1).
Pendaftaran dilakukan di KUA kecamatan domisili pihak WNI untuk pernikahan Muslim, atau di Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk pernikahan non-Muslim.
Pada saat pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi seluruh dokumen yang diserahkan.
Jika ada dokumen yang kurang atau tidak memenuhi syarat, petugas akan memberikan catatan dan pasangan diberi waktu untuk melengkapi.
Proses ini sangat kritis karena keterlambatan atau penolakan dokumen pada tahap ini dapat menggeser tanggal pernikahan secara signifikan.
Disarankan untuk melakukan konsultasi pra-pendaftaran dengan petugas KUA atau Dukcapil sebelum tanggal pendaftaran resmi agar seluruh dokumen sudah dipastikan lengkap.
Untuk KUA, setelah pendaftaran dinyatakan lengkap, akan dilakukan pengumuman nikah selama 10 hari sebagai bentuk transparansi publik sesuai PP Nomor 9 Tahun 1975.
Bagi Dukcapil, setelah verifikasi dokumen dinyatakan lengkap, akan dijadwalkan waktu pelaksanaan pencatatan perkawinan yang bisa dilakukan di kantor Dukcapil maupun di lokasi yang ditentukan pasangan dengan biaya tambahan sesuai Perda setempat.
Pada hari pelaksanaan, pernikahan dilangsungkan sesuai tata cara agama atau kepercayaan yang dianut, disaksikan oleh petugas pencatat pernikahan dari KUA atau Dukcapil.
Untuk pernikahan Muslim di KUA, akad nikah dipimpin oleh penghulu yang ditunjuk, dan kedua mempelai menandatangani Buku Nikah sebagai bukti sahnya pernikahan secara hukum Indonesia.
Bagi pernikahan di Dukcapil, pasangan akan menerima Akta Perkawinan yang memiliki kekuatan hukum setara.
Kehadiran dua orang saksi dari masing-masing pihak adalah syarat mutlak. Untuk pihak WNA yang tidak fasih berbahasa Indonesia, penerjemah/interpreter dapat didatangkan selama prosesi berlangsung.
Hal ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada petugas pencatat agar dapat diakomodasi dengan baik.
Setelah akad atau upacara selesai, pasangan akan menerima dokumen pernikahan resmi berupa Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
Dokumen ini kemudian menjadi dasar untuk pengurusan administrasi lanjutan, termasuk perubahan status kependudukan WNI dan pengurusan izin tinggal WNA.
Untuk KITAS berbasis perkawinan, kamu bisa mengacu pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal yang merupakan regulasi terbaru dan menggantikan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021 dengan ketentuan yang lebih diperbarui.
Baca Juga: Sworn Translator Ijazah Bersertifikat Resmi di Batam
Pemilihan antara KUA dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) punya alur, persyaratan, dan implikasi hukum yang berbeda, dan memahami perbedaannya secara menyeluruh akan sangat membantu pasangan dalam mempersiapkan diri.
Secara fundamental, KUA berwenang mencatatkan pernikahan pasangan Muslim berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1946 jo. UU Nomor 32 Tahun 1954 dan diperbarui melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, sedangkan Dukcapil mencatatkan pernikahan non-Muslim berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta perubahannya melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.
Keduanya menghasilkan dokumen pernikahan yang sah dan diakui secara nasional, namun bentuk fisik dan instansi penerbitnya berbeda.
KUA menerbitkan Buku Nikah, sementara Dukcapil menerbitkan Akta Perkawinan.
Dari sisi persyaratan dokumen WNA, keduanya memiliki kesamaan dalam dokumen inti, namun terdapat perbedaan dalam dokumen tambahan.
Berikut perbandingannya:
Persamaan (berlaku di KUA maupun Dukcapil):
Perbedaan di KUA:
Perbedaan di Catatan Sipil (Dukcapil):
Satu poin penting yang sering diabaikan adalah bahwa pernikahan yang dicatatkan di KUA tidak secara otomatis menghasilkan Akta Perkawinan dari Dukcapil.
Bagi pasangan yang membutuhkan Akta Perkawinan berbahasa Indonesia untuk keperluan di negara WNA, mereka mungkin perlu melakukan pelaporan atau penerbitan Akta Perkawinan secara terpisah di Dukcapil.
Ini adalah langkah tambahan yang sebaiknya direncanakan sejak awal, mengacu pada Pasal 34 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan.
Baca Juga: Jadwal & Timeline Beasiswa AAS 2026: Siapkan Dokumen Ini
Proses administratif pernikahan WNI dengan WNA memang melewati banyak tahap, mulai dari pengumpulan dokumen lintas negara, proses apostille, penerjemahan tersumpah, hingga koordinasi dengan berbagai instansi. Semuanya bisa dilalui dengan lebih ringan jika kamu memiliki mitra yang tepat sejak awal.
Translation Transfer siap membantu semua kebutuhan penerjemahan dokumen untuk pernikahan campuran WNI-WNA, memastikan setiap dokumen diterjemahkan secara akurat, tersumpah, dan siap diterima oleh KUA, Dukcapil, maupun instansi internasional mana pun.
Tim kami telah mendampingi ratusan pasangan dalam mempersiapkan dokumen pernikahan lintas negara dengan standar profesional yang terpercaya.
Hubungi kami sekarang juga melalui WhatsApp di 0856-6671-475 atau kirim email ke admin@translationtransfer.com untuk konsultasi dan pemesanan layanan.
Kamu juga bisa mengunjungi Instagram kami di @translationtransfer untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan penerjemahan dan tips administrasi pernikahan internasional.
Jangan tunda lagi persiapan dokumen untuk menikah resmi dengan pasangan WNA-mu.
Persiapkan dokumen dengan benar dan profesional bersama Translation Transfer, karena setiap pasangan berhak memulai babak baru kehidupan mereka dengan fondasi administrasi yang kuat, aman, dan terarah.
ADCO Law. (2022). Get to Know KITAS-KITAP and the Procedure. Diakses dari https://adcolaw.com/blog/get-to-know-kitas-kitap-and-the-procedure
Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2026). Tingginya Minat WNA dan Anak Perkawinan Campuran Jadi WNI, Tegaskan Berharganya Kewarganegaraan Indonesia. Ditjen AHU Kemenkum. Diakses dari https://bali.kemenkum.go.id/berita-utama/tingginya-minat-wna-dan-anak-perkawinan-campuran-jadi-wni-tegaskan-berharganya-kewarganegaraan-indonesia
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. JDIH BPK RI. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/158614/perpres-no-2-tahun-2021
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2022). Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Diakses dari https://peraturan.go.id
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2023). Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. JDIH BPK RI. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/details/272044/permenkumham-no-22-tahun-2023
Kementerian Agama RI. (2019). Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Ditetapkan 30 September 2019. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/130632/peraturan-menag-no-20-tahun-2019
Kementerian Dalam Negeri RI. (2019). Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. JDIH BPK RI. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/138582/permendagri-no-108-tahun-2019
DPR RI. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id
DPR RI. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id
Universitas Indonesia, Fakultas Hukum. (2021). Indonesia dan Konvensi Apostille oleh Dr. Mutiara Hikmah. Diakses dari https://law.ui.ac.id/indonesia-dan-konvensi-apostille-oleh-dr-mutiara-hikmah
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. (2024). Persyaratan Perkawinan Campuran WNI dengan WNA. Diakses dari https://dispendukcapil.surakarta.go.id/perkawinan-wna
Hukumonline. (2019). Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Diakses dari https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5dba860d110ba
Leks & Co Law Firm Blog. (2023). Indonesia Menjadi Negara Peserta Konvensi Apostille. Diakses dari https://blog.lekslawyer.com/indonesia-menjadi-negara-peserta-konvensi-apostille


