Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Cintya Arum Pawesti

Siapkan 6 Hal ini Sebelum Nikah dengan WNA – Jatuh cinta dengan warga negara asing memang bisa terjadi pada siapa saja.
Namun sebelum melangkah ke pelaminan, ada satu hal penting yang wajib kamu pahami: menikah dengan WNA jauh lebih kompleks dibanding menikah dengan sesama WNI.
Dokumennya lebih banyak, prosesnya lebih panjang, dan konsekuensi hukumnya pun tidak bisa dianggap remeh.
Supaya hari istimewamu berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi, siapkan 6 hal ini sebelum nikah dengan WNA sejak jauh-jauh hari.
Pernikahan antara WNI dan WNA disebut perkawinan campuran, dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah UU Nomor 16 Tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 57 UU tersebut, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berbeda karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Karena melibatkan dua sistem hukum dari dua negara berbeda, proses pengurusan dokumen membutuhkan waktu lebih lama dan persiapan lebih awal.
Jangan sampai kamu sudah memesan venue, katering, dan undangan, tapi dokumen belum beres!
Hal pertama dan paling krusial yang harus diurus adalah Certificate of No Impediment (CNI), atau yang dikenal juga sebagai surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah.
CNI adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa calon mempelai WNA berstatus lajang, tidak terikat pernikahan lain, dan secara hukum diizinkan untuk menikah dengan WNI.
Dokumen ini diterbitkan oleh kedutaan besar atau konsulat negara asal WNA yang berada di Indonesia.
Proses penerbitan CNI bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan tergantung pada kebijakan masing-masing kedutaan.
Karena itu, urus CNI sesegera mungkin setelah kamu dan pasangan memutuskan untuk menikah.
💡 Tips: Hubungi kedutaan negara asal WNA terlebih dahulu untuk mengetahui persyaratan spesifik yang berlaku, karena setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda.
Baca Juga: 3 Kesalahan Proofreading Tesis yang Bikin Sidang Molor
Sementara pasangan WNA mengurus CNI, kamu sebagai WNI juga wajib menyiapkan dokumen dari pihakmu sendiri.
Dokumen ini umumnya diurus melalui RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan tempat tinggalmu.
Jika kamu berstatus janda atau duda, tambahkan juga akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya sebagai dokumen pelengkap.
Ini adalah langkah yang sering diremehkan, padahal sangat krusial: semua dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah yang bersertifikat resmi.
Dokumen-dokumen dari negara asal WNA seperti akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, dan CNI harus melalui proses ini sebelum bisa diterima oleh KUA, Catatan Sipil, maupun kedutaan.
Terjemahan asal-asalan bisa menyebabkan dokumenmu ditolak dan harus diulang dari awal.
Setelah diterjemahkan, dokumen tersebut juga perlu dilegalisasi oleh Kedutaan Besar negara asal WNA yang ada di Indonesia, serta oleh Kementerian Hukum dan HAM jika diperlukan.
⚠️ Penting: Pihak kedutaan biasanya tidak akan mengembalikan dokumen asli yang telah diserahkan. Fotokopi seluruh dokumen sebelum menyerahkannya!

Banyak pasangan yang melewatkan persiapan ini dan baru panik belakangan. Jenis visa yang dimiliki WNA saat menikah di Indonesia berpengaruh besar pada kelanjutan proses administrasi pasca-nikah.
WNA yang berencana menetap di Indonesia setelah menikah sangat disarankan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya (B211A), bukan Visa on Arrival (VOA).
Mengapa? Karena VOA tidak bisa dialihkan langsung menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) berbasis pernikahan.
Perlu dicatat: izin tinggal tidak otomatis diberikan setelah menikah. WNA tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administratif imigrasi yang berlaku.
Satu hal yang sering diabaikan pasangan beda kewarganegaraan adalah perjanjian pranikah, padahal ini sangat penting secara hukum.
Berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan, tanpa perjanjian pranikah, seluruh harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama antara WNI dan WNA.
Masalahnya, hukum Indonesia melarang WNA untuk memiliki hak milik atas tanah atau properti. Artinya, jika tidak ada pemisahan harta, WNI bisa kehilangan haknya atas properti yang dimilikinya sendiri!
Perjanjian pranikah harus dibuat sebelum menikah, di hadapan notaris, dan dicatatkan di pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: EPS-TOPIK Korea 2026: Jadwal Ujian, Kuota, dan Cara Daftar Resmi
Sebelum menikah dengan WNA, kamu perlu memahami dengan jelas bagaimana pernikahan ini bisa memengaruhi status kewarganegaraanmu.
Kabar baiknya: menikah dengan WNA tidak otomatis menghilangkan kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI baru kehilangan status kewarganegaraannya apabila secara sukarela memilih kewarganegaraan negara lain atau melakukan tindakan hukum yang menunjukkan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, ada satu kondisi yang perlu diwaspadai.
Pasal 26 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika hukum negara asal sang suami mewajibkan kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami akibat pernikahan.
Untuk menghindarinya, kamu bisa mengajukan surat pernyataan tetap memilih kewarganegaraan Indonesia kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia setempat.
📌 Catatan: Jika kamu ragu mengenai aturan kewarganegaraan yang berlaku, konsultasikan dengan pengacara atau notaris yang berpengalaman di bidang hukum perkawinan internasional.
Berikut gambaran umum prosedur yang perlu dilalui:
Baca Juga: Kerja di Jepang 2026 via SSW: 3 Sektor Baru Dibuka, Ini Daftarnya
Menikah dengan WNA adalah proses yang bisa terwujud dengan indah asal dipersiapkan dengan baik dan jauh hari sebelumnya.
Intinya: siapkan 6 hal ini sebelum nikah dengan WNA, yaitu CNI dari kedutaan, dokumen administrasi WNI, terjemahan tersumpah, visa yang tepat, perjanjian pranikah, serta pemahaman tentang dampak kewarganegaraan.
Jangan biarkan urusan dokumen merusak momen sakral pernikahanmu. Mulai urus dari sekarang, dan rayakan hari istimewamu dengan tenang dan bahagia!
Apakah WNI bisa menikah dengan WNA di Indonesia? Ya, bisa. Pernikahan WNI dengan WNA disebut perkawinan campuran dan diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019.
Berapa lama proses pengurusan dokumen nikah dengan WNA? Prosesnya bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kecepatan penerbitan CNI dari kedutaan dan kelengkapan dokumen dari pihak WNI.
Apakah menikah dengan WNA membuat saya kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Tidak otomatis. Kamu bisa kehilangan kewarganegaraan hanya jika secara sukarela memilih kewarganegaraan lain atau jika hukum negara pasanganmu mengharuskan demikian. Kamu bisa mengajukan surat pernyataan untuk tetap menjadi WNI.
Apakah perjanjian pranikah wajib dibuat saat menikah dengan WNA? Tidak wajib, tetapi sangat direkomendasikan untuk melindungi hak kepemilikan properti di Indonesia, mengingat WNA tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia.
Di mana pernikahan dengan WNA dicatatkan? Untuk pernikahan Islam, dicatatkan di KUA. Untuk pernikahan non-Islam, dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setempat.


