Penerjemah Resmi
by Translation Transfer

Jepang terus membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing lewat program Visa Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW).
Yang menarik, program ini juga memberi kesempatan bagi pemegang visanya untuk mengajak anggota keluarga tinggal bersama di sana.
Menurut saya kebijakan ini adalah langkah yang bijak dari pemerintah Jepang karena memberi ketenangan batin bagi para pekerja yang selama ini harus meninggalkan orang-orang tersayang di kampung halaman.
Data resmi dari Badan Imigrasi Jepang mencatat jumlah pemegang Visa Tokutei Ginou per akhir Juni 2024 sudah menyentuh angka 336.196 orang, naik 18,2% dibanding akhir 2023 yang tercatat 284.466 orang.
Dari angka itu, Indonesia berada di posisi kedua terbanyak dengan porsi 20,7% dari total pemegang SSW, di bawah Vietnam yang memimpin dengan 44,2% (sumber: Immigration Services Agency of Japan, 2024).
Ini artinya program Tokutei Ginou sangat relevan bagi warga Indonesia yang ingin membangun kehidupan di Jepang bersama keluarga.
Sayangnya, masih banyak calon pekerja yang belum tahu bahwa hak membawa keluarga ini punya syarat khusus yang wajib dipenuhi lebih dulu. Artikel ini akan memandu kamu dari awal sampai akhir soal aturan, syarat, langkah, dan biaya yang perlu disiapkan.
Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul dari pekerja Indonesia yang sedang atau berencana bekerja di Jepang dengan Visa Tokutei Ginou.
Jawabannya: ya, bisa, tapi hanya untuk pemegang Tokutei Ginou Jenis 2 (TG2), bukan Tokutei Ginou Jenis 1 (TG1).
Perbedaan ini sangat penting dan harus dipahami betul sebelum kamu mulai merencanakan apapun.
Program Tokutei Ginou dibagi menjadi dua jenis dengan hak yang berbeda. Pemegang TG1 adalah pekerja terampil yang belum mencapai tingkat keahlian tertinggi, sehingga tidak boleh membawa keluarga ke Jepang.
Sementara pemegang TG2 sudah membuktikan keahlian mereka di level yang lebih tinggi, sehingga mendapat izin tinggal tanpa batas waktu sekaligus boleh membawa pasangan dan anak untuk tinggal bersama sebagai tanggungan (sumber: Immigration Services Agency of Japan).
Berikut ringkasan perbedaan TG1 dan TG2 yang perlu kamu pahami:
Regulasi terbaru: Pada Juli 2023, pemerintah Jepang resmi menambahkan sembilan sektor baru yang masuk dalam kategori TG2, di antaranya penerbangan, pertanian, elektronik dan teknologi informasi, serta industri jasa makanan.
Kebijakan ini mulai dijalankan setelah melewati fase konsultasi publik (sumber: Coto Academy, 2024). Penambahan sektor ini membuka jalan yang lebih lebar bagi pekerja asing untuk naik ke jenjang TG2 dan akhirnya bisa mengajak keluarga tinggal bersama di Jepang.
Siapa saja yang boleh ikut? Berdasarkan aturan imigrasi Jepang dalam Immigration Control and Refugee Recognition Act, anggota keluarga yang boleh ikut bersama pemegang TG2 adalah:
Sebelum bisa membawa keluarga, kamu harus lebih dulu memastikan bahwa diri kamu sendiri sudah memenuhi semua syarat sebagai pemegang Tokutei Ginou, khususnya untuk bisa naik ke jenjang TG2.
Pemerintah Jepang semakin ketat dalam memeriksa dokumen dan rekam jejak pekerja, terutama soal kepatuhan membayar pajak, iuran asuransi, dan keabsahan kontrak kerja.
Berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pemegang Visa Tokutei Ginou:
Syarat Umum:
Syarat Keterampilan dan Bahasa:
Syarat Dokumen:
Syarat Kepatuhan Finansial:
Regulasi terbaru: Mulai 2027, Jepang berencana mengganti program Technical Intern Training (TITP) dengan sistem baru bernama Employment for Skill Development (ESD).
Program ini dirancang sebagai jalur resmi menuju status Tokutei Ginou dengan persyaratan bahasa Jepang yang lebih terstruktur dan alur karier yang lebih transparan bagi pekerja asing (sumber: Immigration Services Agency of Japan, 2024).
Kalau kamu sekarang masih di jalur TG1 dan berencana naik ke TG2, memahami arah kebijakan ini dari sekarang akan sangat membantu kamu menyusun rencana ke depan.
Baca Juga: Penerjemah Tersumpah Indonesia Jepang untuk Kelengkapan Visa

Setelah status TG2 kamu sudah pasti, proses membawa keluarga ke Jepang akan melewati beberapa langkah administratif yang harus dilakukan satu per satu dengan cermat. Berikut panduannya:
1. Pastikan Status Visa Kamu Adalah Tokutei Ginou Jenis 2
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek kartu residensi (Zairyu Card) kamu dan memastikan status yang tercantum adalah Tokutei Ginou 2, bukan Tokutei Ginou 1.
Keduanya memang mirip secara fisik, namun hak yang diberikan sangat berbeda dalam hal izin membawa keluarga, jadi jangan sampai kamu salah mengira status. Kamu bisa mengecek langsung pada kartu residensi yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat di Jepang. Kalau kamu masih berstatus TG1, langkah yang perlu ditempuh adalah lulus ujian keterampilan tingkat lanjut di sektor kerja kamu sebelum bisa mengajukan perubahan status ke TG2.
Per pertengahan 2024, jumlah pemegang TG2 sudah meningkat hampir empat kali lipat dibanding akhir 2023, menunjukkan bahwa semakin banyak pekerja TG1 yang berhasil memenuhi syarat naik level (sumber: Immigration Services Agency of Japan via Japan Times, 2024).
Proses ini umumnya membutuhkan beberapa tahun pengalaman kerja di bidang yang sama di Jepang, tergantung sektor yang kamu geluti. Pantau terus jadwal ujian terbaru di situs resmi Immigration Services Agency of Japan di www.ssw.go.jp atau melalui lembaga sertifikasi sektoral yang relevan.
2. Siapkan Dokumen Keluarga yang Diperlukan
Begitu status TG2 kamu sudah terkonfirmasi, saatnya mulai mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan visa keluarga atau yang disebut Kazoku Taizai.
Dokumen yang diperlukan antara lain akta nikah resmi yang sudah dilegalisasi dan diterjemahkan ke bahasa Jepang oleh penerjemah tersumpah, akta kelahiran anak yang juga sudah dilegalisasi dan diterjemahkan, paspor anggota keluarga yang masih berlaku minimal 6 bulan ke depan, serta surat sponsor dari kamu sebagai pemegang TG2.
Di Indonesia, legalisasi dokumen melewati beberapa tahap yang cukup panjang, mulai dari Dinas Dukcapil, notaris, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Satu hal penting yang sering luput dari perhatian adalah soal terjemahan: Kedutaan Besar Jepang hanya mau menerima terjemahan dari penerjemah bersertifikat atau biro penerjemahan yang diakui secara resmi, karena terjemahan dari pihak yang tidak resmi berisiko langsung ditolak.
Mulailah mengumpulkan dokumen ini paling lambat 3 sampai 6 bulan sebelum tanggal target keluarga berangkat agar ada ruang waktu yang cukup jika ada dokumen yang perlu diperbaiki.
3. Ajukan Permohonan COE untuk Keluarga
COE atau Certificate of Eligibility adalah surat resmi dari Badan Imigrasi Jepang yang menjadi syarat utama pengajuan visa di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Yang perlu kamu tahu, pengajuan COE ini dilakukan dari Jepang oleh kamu sendiri sebagai pemegang TG2, bukan oleh anggota keluarga dari Indonesia. Caranya adalah dengan menyerahkan paket dokumen keluarga ke kantor imigrasi regional atau nyukokukanri-kyoku yang paling dekat dengan tempat tinggal kamu di Jepang. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi formulir pengajuan COE, foto terbaru anggota keluarga, fotokopi Zairyu Card kamu, bukti penghasilan dan kontrak kerja, serta seluruh dokumen hubungan keluarga yang sudah diterjemahkan.
Proses penerbitan COE biasanya memakan waktu 1 sampai 3 bulan, meski terkadang bisa lebih lama tergantung volume pengajuan di kantor imigrasi setempat. Setelah COE terbit, dokumen aslinya dikirim ke keluarga kamu di Indonesia untuk dipakai sebagai dasar pengajuan visa di Kedubes Jepang Jakarta.
4. Proses Pengajuan Visa di Kedubes Jepang dari Indonesia
Setelah COE sampai di tangan keluarga kamu di Indonesia, mereka bisa langsung mendatangi Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang di kota terdekat, yaitu Jakarta, Surabaya, Makassar, atau Medan untuk mengajukan visa Kazoku Taizai.
Dokumen yang harus dibawa saat pengajuan antara lain COE asli, paspor yang masih berlaku, formulir aplikasi visa Jepang yang sudah diisi lengkap, foto terbaru, serta akta nikah dan akta kelahiran beserta terjemahannya. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, proses di kedubes biasanya selesai dalam 5 sampai 10 hari kerja.
Perlu diingat bahwa masa berlaku visa Kazoku Taizai ini mengikuti masa berlaku visa TG2 kamu, jadi setiap kali kamu memperpanjang visa, visa keluarga juga harus diperbarui sekaligus. Pastikan semua dokumen kamu dan keluarga konsisten dan tidak ada yang sudah kedaluwarsa, karena ketidaksesuaian data adalah alasan yang paling sering membuat pengajuan visa keluarga ditolak.
5. Registrasi Administrasi Setelah Keluarga Tiba di Jepang
Setelah keluarga mendarat di Jepang, ada beberapa urusan administrasi yang harus langsung diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Paling penting, dalam 14 hari setelah tiba, seluruh anggota keluarga wajib mendaftarkan alamat tempat tinggal mereka atau yang disebut jyusho toroku di kantor kota atau kelurahan setempat, dan Zairyu Card mereka akan langsung diterbitkan saat proses itu selesai.
Setelah terdaftar, mereka juga perlu mendaftar ke program asuransi kesehatan nasional (Kokumin Kenko Hoken) agar bisa mengakses layanan kesehatan dengan tarif yang lebih terjangkau.
Kalau ada anak usia sekolah, kamu bisa langsung mendaftarkannya ke sekolah negeri di sekitar tempat tinggal karena sekolah-sekolah tersebut wajib menerima murid asing berdasarkan hukum pendidikan Jepang.
Melewatkan batas waktu 14 hari untuk registrasi bisa berpengaruh buruk pada catatan kepatuhan kamu yang nantinya akan diperiksa saat perpanjangan visa. Menyelesaikan semua urusan ini dengan tepat waktu sejak hari-hari pertama akan membuat keluarga kamu bisa langsung hidup dengan tenang dan tertib secara hukum di Jepang. Fondasi administrasi yang kuat di awal akan memperlancar semua urusan resmi kamu dan keluarga ke depannya.
Sebelum memulai proses ini, penting untuk tahu dulu kira-kira berapa biaya yang perlu disiapkan dari awal sampai visa keluarga terbit.
Biaya resmi pengajuan visa di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia berkisar antara Rp330.000 hingga Rp550.000 per orang tergantung jenis visa dan jumlah entri, sementara pengajuan COE yang dilakukan di Jepang tidak dipungut biaya pemerintah.
Biaya yang justru lebih besar dan perlu diantisipasi adalah proses legalisasi dan penerjemahan dokumen, mulai dari legalisasi Dukcapil, apostille Kemenkumham, legalisasi Kemenlu, hingga legalisasi Kedubes Jepang, dengan total yang bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp1.500.000 per dokumen tergantung jalur yang dipilih.
Untuk penerjemahan dokumen ke bahasa Jepang oleh penerjemah bersertifikat, tarifnya umumnya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp350.000 per halaman tergantung kerumitan dokumen dan lembaga yang digunakan.
Kalau kamu memakai jasa konsultan imigrasi untuk membantu keseluruhan proses, siapkan tambahan biaya antara Rp2.000.000 hingga Rp10.000.000 tergantung paket layanan yang dipilih.
Untuk satu keluarga dengan pasangan dan satu anak, total biaya keseluruhan dari pengurusan dokumen di Indonesia hingga visa terbit bisa mencapai kisaran Rp5.000.000 hingga Rp20.000.000, belum termasuk tiket pesawat dan biaya akomodasi awal di Jepang.
Itulah mengapa merencanakan anggaran sejak jauh hari dan memilih mitra penerjemahan yang tepat adalah bagian penting dari persiapan yang tidak boleh disepelekan.
Membawa keluarga ke Jepang lewat jalur Visa Tokutei Ginou Jenis 2 adalah sesuatu yang realistis untuk diwujudkan, selama kamu memahami syaratnya dengan benar dan menyiapkan dokumen dari jauh hari secara profesional.
Prosesnya memang menuntut ketelitian di setiap tahap, mulai dari memastikan status TG2, mengurus legalisasi dokumen di Indonesia, mengajukan COE dari Jepang, sampai menyelesaikan administrasi setelah keluarga tiba.
Satu kesalahan kecil saja, misalnya terjemahan yang tidak tersertifikasi atau data yang tidak cocok antar dokumen, bisa berujung pada penolakan dan penundaan yang memakan waktu cukup lama.
Karena itulah memilih mitra penerjemahan yang kompeten dan dapat dipercaya menjadi salah satu keputusan paling penting dalam keseluruhan proses ini.
Translation Transfer siap mendampingi kamu dalam urusan penerjemahan dokumen untuk pengajuan visa keluarga Jepang secara profesional, akurat, dan sesuai standar yang berlaku di instansi imigrasi Jepang maupun Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Tim kami terdiri dari penerjemah bersertifikat yang sudah berpengalaman menangani dokumen legal seperti akta nikah, akta kelahiran, hingga kontrak kerja berbahasa Jepang. Bersama kami, proses legalisasi dan penerjemahan yang kerap terasa rumit bisa dijalani dengan lebih mudah, lebih cepat, dan dengan hasil yang terjamin keabsahannya. Hubungi kami sekarang lewat WhatsApp di 0856-6671-475 atau kirim email ke admin@translationtransfer.com untuk konsultasi dan pemesanan layanan.
Kamu juga bisa mengikuti Instagram kami di @translationtransfer untuk mendapatkan informasi dan tips terbaru seputar penerjemahan dokumen imigrasi. Jangan tunda persiapan dokumen kamu karena semakin awal dimulai, semakin besar peluang seluruh prosesnya berjalan sesuai rencana.
Bersama Translation Transfer, urusan administrasi kamu akan ditangani dengan lebih aman, lebih cepat, dan lebih terarah menuju kehidupan baru bersama keluarga di Jepang.
Referensi:
Immigration Services Agency of Japan. (2024). Specified Skilled Worker (i) and (ii): Acceptance of Family Members. Ministry of Justice Japan. https://www.moj.go.jp/isa/applications/ssw/
Ministry of Foreign Affairs of Japan. (2024). Specified Skilled Worker: Visa for Working and Long-term Stay. https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_000996.html
Ministry of Justice Japan. (2023). Reformasi Program Specified Skilled Worker: Perluasan Sektor TG2 (11 Bidang). https://www.moj.go.jp/isa/policies/ssw/
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. (2025). Prosedur dan Biaya Pengajuan Visa Kerja Specified Skilled Worker. https://www.id.emb-japan.go.jp/itpr_id/visa.html
Japan Foundation. (2024). Official Guidelines for Japanese Language Proficiency Test (JLPT) and JFT-Basic. https://www.jlpt.jp/e/


