Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Dea Youlanda

Beda agama dengan pasangan Korea dan ingin menikah sah? Hukum Indonesia punya ketentuan tegas. Simak solusi legal lengkap dan dokumen yang wajib disiapkan.
Hubungan WNI dengan warga negara Korea Selatan semakin umum didorong oleh industri hiburan, pendidikan, bisnis, dan pariwisata yang terus berkembang. Namun ketika hubungan itu berlanjut ke jenjang pernikahan, satu hambatan sering muncul: beda agama dengan pasangan Korea.
Ini bukan masalah kecil di Indonesia. Hukum perkawinan Indonesia tidak memungkinkan pernikahan beda agama dilakukan di dalam negeri. Tapi bukan berarti tidak ada jalan keluar ada beberapa solusi hukum yang sah yang bisa ditempuh oleh pasangan yang beda agama dengan pasangan Korea.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1), pernikahan di Indonesia hanya sah jika dilakukan sesuai hukum agama masing-masing pihak. Artinya, jika dua pihak memiliki agama berbeda, tidak ada prosedur resmi yang memungkinkan mereka menikah di Indonesia tanpa menyelesaikan perbedaan agama tersebut terlebih dahulu.
Mahkamah Konstitusi pada 2023 juga mempertegas bahwa pernikahan beda agama tidak bisa dicatatkan di Indonesia. Ini bukan celah yang bisa diakali ini adalah ketentuan hukum yang tegas.
Jadi, apa yang bisa dilakukan pasangan WNI-Korea yang menghadapi situasi ini?
Baca juga: Cara Menikah dengan Orang Australia di Dispendukcapil
Solusi paling langsung bagi pasangan yang beda agama dengan pasangan Korea adalah salah satu pihak memilih untuk berpindah agama secara sukarela.
Jika pasangan Korea berpindah ke agama yang dianut WNI (misalnya Islam atau Kristen), pernikahan bisa dilaksanakan secara sah di Indonesia melalui KUA (untuk Muslim) atau catatan sipil (untuk non-Muslim).
Dokumen yang dibutuhkan dari pihak WNA Korea:
Dokumen dari pihak WNI:
Baca juga: Nikah Beda Negara di Malang | Jangan Lupa Terjemahkan Dokumen Ini
Pilihan ini banyak ditempuh oleh pasangan yang beda agama dengan pasangan Korea dan tidak ingin salah satu pihak berpindah agama. Beberapa negara memungkinkan pernikahan sipil lintas agama termasuk Korea Selatan sendiri, yang mengenal sistem pernikahan sipil (민법 / Civil Code) tanpa persyaratan kesamaan agama.
Langkah yang harus ditempuh:
Langkah 1 – Menikah secara sah di Korea atau negara ketiga Pernikahan sipil di Korea Selatan dilakukan di kantor Gu (kantor kecamatan) setempat. Setelah pernikahan terdaftar, akta nikah Korea (혼인관계증명서) diterbitkan.
Langkah 2 – Terjemahan tersumpah akta nikah Korea Akta nikah berbahasa Korea wajib diterjemahkan tersumpah ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah berlisensi. Terjemahan tidak resmi tidak akan diterima oleh KBRI maupun Disdukcapil Indonesia.
Langkah 3 – Lapor ke KBRI Seoul atau KJRI Busan WNI yang menikah di Korea wajib melaporkan pernikahan ke KBRI Seoul dalam 14 hari setelah akta nikah diterbitkan. KBRI kemudian menerbitkan dokumen yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Langkah 4 – Daftar ke Disdukcapil Indonesia Setelah kembali ke Indonesia, daftarkan akta perkawinan internasional ke Disdukcapil setempat untuk memperbarui seluruh dokumen kependudukan.
Penting: Indonesia hanya mengakui pernikahan luar negeri yang tidak bertentangan dengan hukum Indonesia. Artinya, meski pernikahan sah di Korea, jika salah satu pihak masih terikat pernikahan lain atau ada pelanggaran hukum perkawinan Indonesia lainnya, pencatatan di Indonesia bisa ditolak.

Setiap situasi pasangan WNI-Korea yang berbeda agama memiliki nuansa tersendiri. Sebelum mengambil langkah apapun, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan:
Keputusan yang diambil tanpa pemahaman hukum yang cukup bisa berdampak pada status hukum pernikahan, kewarganegaraan anak, dan hak waris di kemudian hari.
Baca juga: Syarat Menikah dengan WNA Jepang di KUA 2026
Apapun solusi yang dipilih pasangan WNI-Korea, satu kebutuhan selalu muncul: terjemahan tersumpah dokumen Korea ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya.
Dokumen Korea akta kelahiran, surat status belum menikah, akta nikah semuanya diterbitkan dalam Hangul dan harus diterjemahkan secara resmi agar bisa digunakan di Indonesia. Terjemahan tersumpah yang dilakukan penerjemah berlisensi adalah syarat yang tidak bisa digantikan oleh terjemahan biasa atau terjemahan mesin.
Apapun solusi yang dipilih, berikut dokumen yang hampir selalu dibutuhkan oleh pasangan beda agama dengan pasangan Korea:
Dari pihak WNA Korea:
Dari pihak WNI:
Beda agama dengan pasangan Korea bukan jalan buntu tapi bukan juga jalan yang bisa dinavigasi tanpa pemahaman hukum yang memadai. Dua solusi utama yang legal adalah perpindahan agama salah satu pihak, atau menikah di Korea dan mencatatkan pernikahan di Indonesia.
Yang terpenting: apapun jalur yang dipilih oleh pasangan beda agama dengan pasangan Korea, pastikan seluruh dokumen lengkap dan terjemahan dokumen Korea dilakukan oleh penerjemah tersumpah berlisensi.
Translation Transfer menyediakan layanan terjemahan tersumpah Bahasa Korea–Indonesia untuk seluruh dokumen pernikahan internasional akta kelahiran, surat status perkawinan, akta nikah Korea, dan dokumen resmi lainnya yang dibutuhkan dalam proses pencatatan di KBRI maupun Disdukcapil Indonesia.
Yuk Konsultasi Gratis Sekarang Juga!
Hubungi kami melalui:
Konsultasi gratis, respons cepat, harga kompetitif.
Referensi:


