Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah, Ini Syarat dan Tahapannya – Menguasai bahasa asing belum cukup untuk menjadi penerjemah tersumpah.

Profesi ini memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi, mulai dari pendidikan, kompetensi, dokumen administrasi, hingga proses pengangkatan dan pengambilan sumpah.

Karena itu, calon penerjemah perlu memahami setiap tahapannya sebelum memutuskan untuk menekuni profesi tersebut.

Ketentuan terbaru mengenai penerjemah tersumpah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan, pelaporan, pemberhentian, perpanjangan, serta pengawasan penerjemah tersumpah. Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 Februari 2025.

Apa Itu Penerjemah Tersumpah?

Penerjemah tersumpah merupakan penerjemah yang telah memenuhi persyaratan kompetensi, memperoleh pengangkatan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, serta mengucapkan sumpah atau janji jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Profesi ini berkaitan erat dengan penerjemahan dokumen resmi. Beberapa contohnya adalah ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, akta perkawinan, dokumen perusahaan, kontrak, hingga dokumen hukum.

Penerjemah tersumpah dapat menerjemahkan dokumen dari bahasa Indonesia ke bahasa asing maupun sebaliknya. Meski demikian, kebutuhan terhadap penerjemah tersumpah dapat berbeda berdasarkan persyaratan instansi atau negara tujuan.

Mengapa Profesi Penerjemah Tersumpah Dibutuhkan?

Perkembangan mobilitas masyarakat dan meningkatnya hubungan internasional membuat kebutuhan terhadap dokumen lintas bahasa semakin beragam. Dokumen yang dibuat di Indonesia terkadang harus digunakan di luar negeri, begitu pula dokumen asing yang perlu digunakan dalam proses administrasi di Indonesia.

Badan Pusat Statistik mencatat sebanyak 4,57 juta perjalanan wisatawan nasional pada Januari sampai Juni 2025. Angka tersebut meningkat 3,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data ini memang tidak secara langsung menunjukkan jumlah kebutuhan penerjemahan dokumen, tetapi menggambarkan tingginya mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri.

Kebutuhan penerjemahan resmi dapat muncul dalam berbagai situasi, seperti melanjutkan pendidikan, bekerja di luar negeri, mengajukan visa, mengurus pernikahan dengan warga negara asing, menjalankan bisnis internasional, maupun memenuhi persyaratan administrasi tertentu.

Baca Juga: Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta: Layanan, Kredibilitas, dan Cara Pesan

Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah

Untuk mengetahui cara menjadi penerjemah tersumpah, calon perlu memahami persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Beberapa persyaratan utama berdasarkan Permenkum Nomor 4 Tahun 2025 meliputi hal berikut.

1. Berstatus Warga Negara Indonesia

Calon penerjemah tersumpah harus berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memenuhi Batas Usia

Usia calon penerjemah tersumpah paling rendah adalah 25 tahun. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan.

3. Memiliki Pendidikan Minimal D-IV atau S1

Calon harus memiliki pendidikan paling rendah Diploma IV atau Sarjana (S1), atau pendidikan lain yang dinyatakan setara.

Latar belakang pendidikan bahasa atau penerjemahan dapat menjadi bekal yang bermanfaat. Namun, yang tidak kalah penting adalah kemampuan menerjemahkan secara akurat serta memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.

4. Memiliki Sertifikat Kompetensi

Kemampuan bahasa asing harus dibuktikan melalui kompetensi profesional. Calon penerjemah harus mengikuti Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penerjemah Tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Sertifikat kompetensi tersebut kemudian menjadi salah satu dokumen dalam proses pengajuan pengangkatan.

5. Sehat Jasmani dan Rohani

Persyaratan lainnya adalah memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani atau jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah.

6. Memenuhi Ketentuan Hukum

Calon penerjemah tersumpah juga harus memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan. Salah satunya adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, calon tidak boleh memiliki jabatan atau status tertentu yang dilarang untuk dirangkap berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penerjemah Tersumpah Adalah: Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta: Layanan, Kredibilitas, dan Cara Pesan

Tahapan Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah

Setelah persyaratan dasar terpenuhi, calon dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti proses pengangkatan. Secara umum, tahapan tersebut meliputi beberapa langkah berikut.

1. Mempersiapkan Kompetensi Penerjemahan

Langkah awal adalah meningkatkan kemampuan bahasa sumber dan bahasa sasaran. Calon juga perlu memahami teknik penerjemahan, tata bahasa, istilah hukum, istilah administrasi, serta karakteristik dokumen resmi.

Kemampuan tersebut penting karena penerjemah tersumpah tidak hanya dituntut memahami arti kata, tetapi juga harus mampu menyampaikan makna dokumen secara tepat.

2. Mengikuti Sertifikasi Kompetensi

Setelah merasa memiliki kemampuan yang memadai, calon dapat mengikuti sertifikasi kompetensi penerjemah tersumpah melalui Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai ketentuan.

Calon yang memenuhi standar kompetensi akan memperoleh sertifikat yang diperlukan dalam proses pengajuan pengangkatan.

3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan, seluruh dokumen harus dipersiapkan dengan lengkap. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, akta kelahiran, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, sertifikat kompetensi, NPWP, pasfoto, serta berbagai surat pernyataan sesuai ketentuan.

Kelengkapan dokumen perlu diperhatikan karena adanya kekurangan dapat menyebabkan proses permohonan harus diperbaiki atau dilengkapi kembali.

4. Mengajukan Permohonan Pengangkatan

Permohonan pengangkatan Penerjemah Tersumpah diajukan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pemohon perlu mengisi data yang diminta dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem yang tersedia.

cara menjadi penerjemah tersumpah

5. Menjalani Verifikasi Dokumen

Setelah permohonan dikirim, dokumen akan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Jika terdapat kekurangan, pemohon dapat diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen.

Berdasarkan Permenkum Nomor 4 Tahun 2025, terdapat ketentuan mengenai batas waktu pendaftaran dan pemenuhan dokumen. Karena itu, pemohon perlu memperhatikan jadwal serta pemberitahuan yang diberikan melalui sistem.

6. Membayar PNBP

Pemohon yang telah memenuhi ketentuan juga wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sesuai tarif yang berlaku.

Bukti pembayaran menjadi bagian dari proses administrasi pengangkatan penerjemah tersumpah.

Baca Juga : Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris: Solusi Aman Legalisasi

7. Mendapatkan Keputusan Pengangkatan

Setelah proses administrasi selesai dan persyaratan dinyatakan terpenuhi, Menteri dapat menetapkan pengangkatan calon sebagai Penerjemah Tersumpah.

Keputusan pengangkatan tersebut disampaikan secara elektronik sesuai mekanisme yang ditetapkan.

8. Mengucapkan Sumpah atau Janji

Tahap berikutnya adalah pengambilan sumpah atau janji jabatan. Pengucapan sumpah dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan.

Berdasarkan Permenkum Nomor 4 Tahun 2025, sumpah atau janji perlu dilaksanakan paling lama 60 hari sejak keputusan pengangkatan diterbitkan, dengan ketentuan mengenai perpanjangan dalam kondisi tertentu.

Setelah proses tersebut selesai, penerjemah dapat menjalankan profesinya dengan status sebagai Penerjemah Tersumpah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 7 Beasiswa SMA Luar Negeri yang Jarang Diketahui Pelajar

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Agar proses pengajuan berjalan lebih lancar, calon sebaiknya menyiapkan dokumen sejak awal. Beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain:

  1. KTP.
  2. Akta kelahiran.
  3. Ijazah pendidikan terakhir.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani atau jiwa.
  5. Sertifikat kompetensi Penerjemah Tersumpah.
  6. Surat pernyataan mengenai status hukum.
  7. Surat pernyataan terkait jabatan atau pekerjaan yang tidak boleh dirangkap.
  8. NPWP.
  9. Pasfoto terbaru.
  10. Bukti pembayaran PNBP.
  11. Data alamat korespondensi, nomor telepon, dan alamat email.

Persyaratan administratif dapat mengikuti ketentuan terbaru, sehingga calon sebaiknya memeriksa informasi resmi sebelum melakukan pengajuan.

Tips Mempersiapkan Diri Menjadi Penerjemah Tersumpah

Selain memenuhi persyaratan formal, calon penerjemah sebaiknya membangun kemampuan profesional sejak jauh hari.

Perbanyak Latihan Menerjemahkan

Latih kemampuan menerjemahkan berbagai jenis dokumen, terutama dokumen formal, akademik, hukum, dan administrasi.

Kuasai Istilah Khusus

Penerjemah perlu memahami istilah yang sering muncul dalam dokumen hukum, pendidikan, bisnis, imigrasi, dan administrasi.

Tingkatkan Ketelitian

Kesalahan kecil dalam penerjemahan dokumen resmi dapat memengaruhi pemahaman terhadap isi dokumen. Karena itu, ketelitian menjadi salah satu kemampuan penting.

Ikuti Perubahan Regulasi

Ketentuan mengenai penerjemah tersumpah dapat diperbarui. Selalu gunakan sumber resmi pemerintah ketika mencari informasi mengenai persyaratan dan prosedur terbaru.

Baca Juga : Syarat Penerjemah Tersumpah Terbaru dan Ketentuan Lengkapnya

FAQ Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah

1. Berapa usia minimal untuk menjadi penerjemah tersumpah?

Calon penerjemah tersumpah harus berusia paling rendah 25 tahun berdasarkan Permenkum Nomor 4 Tahun 2025.

2. Apakah lulusan S1 dapat menjadi penerjemah tersumpah?

Ya. Salah satu persyaratan pendidikan adalah minimal D-IV atau S1 maupun pendidikan yang setara. Namun, calon tetap harus memenuhi persyaratan lain, termasuk sertifikasi kompetensi.

3. Apakah wajib mengikuti sertifikasi kompetensi?

Ya. Calon harus memperoleh sertifikat kompetensi melalui kegiatan sertifikasi kompetensi Penerjemah Tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

4. Apakah penerjemah tersumpah harus mengambil sumpah?

Ya. Setelah mendapatkan keputusan pengangkatan, calon wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan sesuai prosedur yang berlaku.

5. Apakah satu penerjemah dapat menguasai lebih dari satu bahasa?

Ya. Ketentuan yang berlaku memungkinkan seseorang diangkat dan diambil sumpah sebagai Penerjemah Tersumpah untuk satu atau lebih bahasa serta arah bahasa sesuai kompetensinya.

Terjemahkan Dokumenmu Dengan Translation Transfer!

Hubungi Translation Transfer sekarang juga melalui WhatsApp 0856-6671-475 atau kirim email ke admin@translationtransfer.com untuk konsultasi maupun pemesanan layanan.

Anda juga dapat mengikuti Instagram @translationtransfer untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan penerjemahan dokumen, legalisasi, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya.

Jangan lupa kunjungi website https://penerjemahresmi.id/penerjemah-tersumpah/ untuk mengetahui informasi layanan secara lengkap, membaca artikel bermanfaat, serta mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Jangan tunda impian untuk menekuni profesi penerjemah tersumpah dan mengembangkan karier di bidang penerjemahan profesional.

Pastikan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi penerjemah tersumpah Anda dipersiapkan secara benar, akurat, dan profesional bersama Translation Transfer.

Dengan layanan cepat, resmi, harga terjangkau, serta dikerjakan oleh penerjemah tersumpah, kami siap membantu kebutuhan penerjemahan dokumen resmi dan administrasi internasional Anda menjadi lebih aman, mudah, dan efisien.

Percayakan kebutuhan penerjemahan dan legalisasi dokumen Anda kepada Translation Transfer agar setiap proses berjalan lancar dari awal hingga selesai.

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik wisatawan nasional 2024. Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2025, August 1). Kinerja positif neraca perdagangan Indonesia masih berlanjut. Badan Pusat Statistik.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2025, August 7). Perkuat legalitas dokumen internasional, Ditjen AHU lantik 29 penerjemah tersumpah baru. Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 112.

Daftar Isi

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait