Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Berikan kami kesempatan untuk membantu untuk menemukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Kami siap melayani Anda kapanpun itu.
Share
Banyak orang bingung saat pertama kali membuka daftar syarat KITAS pekerja. Wajar. Aturannya sudah beberapa kali berubah, dan panduan lama yang masih beredar di internet sering membuat pemohon salah langkah.
Satu kesalahan kecil pada berkas saja bisa menunda proses sampai berminggu-minggu. Pasalnya, imigrasi menilai dari dua arah sekaligus, yaitu berkas pribadi si pekerja dan legalitas perusahaan yang menjadi sponsornya.
Ada satu hal yang kerap terlewat. Dokumen berbahasa asing tidak otomatis diterima instansi di Indonesia, sehingga ijazah, surat pengalaman kerja, dan akta dari luar negeri biasanya perlu legalisasi serta terjemahan resmi. Di titik inilah jasa Penerjemah Tersumpah dan Apostille berperan, dan peran itu sulit digantikan.
Menurut saya, setelah cukup lama mengikuti isu legalitas dokumen, banyak kasus gagal terjadi karena urusan administrasi, padahal kualifikasi pekerjanya sudah memadai. Ijazah tanpa Apostille, atau terjemahan yang dikerjakan orang tanpa sumpah, bisa membuat berkas dikembalikan. Ujungnya, perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan, jadwal kerja mundur, dan izin pun berisiko ditolak.
Di bawah ini, kita bahas syarat KITAS pekerja mulai dari sponsor, dokumen pribadi, dan alur pengajuan, sampai peran jasa bahasa profesional. Ikuti sampai akhir, supaya berkas kamu rapi sejak awal.
KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal untuk orang asing yang bekerja secara sah di Indonesia. Imigrasi menerbitkannya dengan indeks E23 bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh sponsor berbentuk badan hukum.
Soal izin kerja, dulu ada IMTA. Sekarang dokumen itu tidak berlaku terpisah lagi, karena pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah berfungsi sebagai izin kerja, sesuai PP 34/2021 dan Permenaker 8/2021.
Begitu RPTKA disahkan, sponsor mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) lewat portal evisa.imigrasi.go.id. Pekerja lalu masuk ke Indonesia memakai visa E23 dan merekam data biometrik di kantor imigrasi sampai kartu KITAS terbit.
Jadi, syarat KITAS pekerja tidak pernah berdiri sendiri. Izin ini selalu bergantung pada izin ketenagakerjaan dan sponsor yang sah. Urutannya pun tidak bisa dibalik.
Sponsor memegang peran paling besar dalam syarat KITAS pekerja, sebab imigrasi ingin tahu siapa yang bertanggung jawab di Indonesia. Ini ketentuan utama bagi sponsor KITAS pekerja:
Sponsor juga harus memilih kategori izin dengan benar. Direktur asing yang memegang saham cukup besar, misalnya, sering lebih tepat memakai KITAS Investor (E28A) ketimbang KITAS Pekerja.
Soal pekerja pendamping, tugasnya membantu alih keahlian kepada tenaga lokal. Kementerian Ketenagakerjaan bisa menanyakan hal ini, tergantung jabatan yang diajukan.
Sekarang giliran sisi pekerja. Syarat KITAS pekerja dari sisi dokumen pribadi mencakup berkas berikut:
Kebutuhan pastinya bisa berbeda untuk tiap jabatan dan kantor imigrasi. Karena itu, cek ketentuan terbaru sebelum mengajukan.
Dari semua berkas itu, ijazah dan surat pengalaman kerja paling sering bermasalah. Biasanya dokumen tersebut berbahasa asing dan terbit di luar negeri, jadi pemohon perlu mengurus Apostille serta terjemahan tersumpah lebih dulu.
Garis besarnya, pengajuan berjalan lewat lima langkah yang berurutan:
Satu catatan. Pekerja yang sudah berada di Indonesia dengan izin kunjungan mungkin harus melewati tahap tambahan, sehingga banyak perusahaan memilih agar pekerja langsung masuk dengan visa E23.

Mulai dari masa berlaku. KITAS pekerja indeks E23 umumnya berlaku satu atau dua tahun dan bisa diperpanjang, mengikuti jangka waktu RPTKA yang sudah disahkan.
Soal biaya, sponsor menanggung DKP-TKA sebesar USD 100 per bulan, atau USD 1.200 per tahun untuk setiap pekerja. Biaya e-visa dan pengurusan lainnya bergantung pada jalur serta lama izin.
Hitung anggarannya sejak awal. Dengan begitu, tidak ada kejutan biaya di tengah jalan.
Baca Juga : Working Holiday Visa: Syarat Terbaru dan Panduan Lengkapnya
Dokumen asing baru berguna kalau pejabat Indonesia bisa membacanya dan memercayainya. Karena itu, jasa bahasa profesional menjadi bagian penting dari solusi syarat KITAS pekerja.
Indonesia sudah menjadi pihak Konvensi Apostille lewat Perpres 2/2021. Dokumen publik dari negara anggota cukup memakai satu sertifikat Apostille, sehingga legalisasi berantai tidak diperlukan lagi.
Untuk dokumen Indonesia yang akan dipakai di luar negeri, Ditjen AHU Kementerian Hukum yang menerbitkan Apostille-nya. Layanan ini berguna kalau kamu perlu mengurus dokumen keluarga atau perusahaan untuk negara lain.
Penerjemah tersumpah mengerjakan terjemahan dengan pengesahan resmi, jadi instansi menerima hasilnya sebagai dokumen legal. Ijazah, akta, dan surat pengalaman kerja berbahasa asing sebaiknya lewat jalur ini.
Terjemahan biasa tanpa pengesahan berisiko ditolak. Ongkos memperbaikinya sering lebih mahal daripada ongkos mengerjakannya dengan benar sejak awal.
Proofreading memastikan CV, surat sponsor, dan kontrak kerja bersih dari salah ejaan nama atau istilah. Sementara itu, penyewaan alat interpreting membantu perusahaan menggelar orientasi, pelatihan, dan rapat bersama pekerja asing dengan lancar.
Singkatnya, Apostille dan terjemahan tersumpah membuat dokumen kamu sah di mata birokrasi. Tanpa keduanya, berkas yang kelihatan lengkap pun bisa gagal diverifikasi.
Baca Juga : Birth Certificate: Cara Terjemah Tersumpah ke Bahasa Indonesia
Banyak pengajuan tertunda karena kesalahan yang sebenarnya mudah dihindari. Inilah yang paling sering terjadi:
Pemeriksaan awal yang teliti menghemat waktu dan biaya. Kerjakan di depan, jangan menunggu berkas dikembalikan.
Supaya syarat KITAS pekerja terpenuhi dengan mulus, terapkan langkah praktis ini:
Jangan menunda pengurusan Apostille dan terjemahan. Keduanya butuh waktu, dan waktu itu sering lebih lama dari perkiraan.
Baca Juga : Daftar Paten Asing: Panduan Jalur Pendaftaran di Indonesia
Pada umumnya ya, kalau ijazah terbit di negara anggota Konvensi Apostille. Setelah itu, Penerjemah Tersumpah menerjemahkannya ke bahasa Indonesia. Konfirmasikan ketentuan akhir ke instansi terkait.
Dokumen resmi sebaiknya diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah. Hasilnya memuat pengesahan resmi, sehingga lebih mudah diterima instansi. Terjemahan biasa umumnya kurang cukup.
Perusahaan perlu menyewanya saat menggelar orientasi, pelatihan keselamatan, atau rapat besar dengan peserta berbeda bahasa. Alat ini menjaga informasi tetap akurat. Hasilnya, pekerja asing paham aturan kerja sejak hari pertama.
Intinya, syarat KITAS pekerja meliputi sponsor yang sah, RPTKA yang disahkan, visa E23, dan dokumen pribadi yang lengkap. Dokumen asing juga perlu Apostille dan terjemahan tersumpah agar diterima instansi.
Urusan birokrasi, legalitas, dan komunikasi bahasa bisa selesai dengan bantuan profesional. Dengan dukungan Apostille, Penerjemah Tersumpah, proofreading, dan alat interpreting, prosesnya berjalan lebih cepat dan aman.
Hubungi kami sekarang untuk layanan terbaik:
WA: 0856-6671-475
Email: admin@translationtransfer.com
Instagram: @translationtransfer
