Penerjemah Resmi
by Translation Transfer

Oleh : Wahyu Jum’ah Maulidan
Apa Beda SKCK Internasional dan SKCK Biasa untuk Visa | SKCK internasional sering dianggap sebagai dokumen yang berbeda dari SKCK biasa. Padahal keduanya diterbitkan oleh instansi yang sama dengan format yang sama. Yang membedakannya bukan dokumennya, tapi proses yang dilalui setelah dokumen diterbitkan. Memahami perbedaan ini sejak awal akan menghindarkan kamu dari kebingungan yang bisa membuang waktu dan biaya persiapan dokumen visa.
Dari pengalaman membantu banyak orang mempersiapkan dokumen untuk visa kerja luar negeri, saya melihat kesalahan ini sangat umum terjadi. Orang datang ke kedutaan besar dengan SKCK biasa yang belum diproses, lalu bingung ketika dokumennya ditolak di loket pertama.
Sebelum masuk ke detail prosesnya, penting untuk meluruskan dulu satu hal: tidak ada dokumen resmi bernama SKCK internasional yang diterbitkan oleh Polri. Istilah ini adalah sebutan umum yang digunakan masyarakat untuk SKCK yang sudah diproses untuk keperluan luar negeri.
Baik untuk keperluan dalam negeri maupun luar negeri, SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan format yang sama. Tidak ada kolom tambahan, tidak ada cap berbeda, dan tidak ada format khusus yang membedakan SKCK untuk visa dari SKCK untuk keperluan melamar kerja di dalam negeri.
Yang membedakan keduanya sepenuhnya ada pada proses setelah penerbitan. SKCK untuk keperluan dalam negeri bisa langsung digunakan begitu diterima. SKCK untuk keperluan luar negeri perlu melewati tahapan apostille dan terjemahan tersumpah sebelum bisa diterima oleh otoritas di negara tujuan.
Untuk keperluan dalam negeri seperti melamar kerja atau mendaftar sekolah, SKCK bisa diurus di tingkat Polsek atau Polres. Tapi untuk keperluan luar negeri termasuk pengajuan visa, SKCK umumnya perlu diurus di tingkat Polda atau Mabes Polri.
Beberapa kedutaan besar secara spesifik mensyaratkan SKCK yang diterbitkan di tingkat tertentu. Selalu cek persyaratan spesifik kedutaan besar negara tujuanmu sebelum mengurus SKCK.
Baca juga : Apa Itu Terjemahan Tersumpah dan Kenapa Penting untuk Kerja di Luar Negeri?
Inilah inti dari perbedaan antara SKCK biasa dan SKCK yang siap digunakan untuk keperluan visa luar negeri. Ada dua tahapan utama yang perlu dilalui setelah SKCK diterbitkan.

Apostille adalah sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkumham untuk memverifikasi keaslian dokumen resmi Indonesia agar diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag. Untuk SKCK yang akan digunakan di negara anggota konvensi ini, apostille adalah tahapan wajib yang tidak bisa dilewati.
Proses pengajuan apostille bisa dilakukan secara online melalui portal apostille.ahu.go.id. Karena SKCK diterbitkan langsung oleh instansi pemerintah, dokumen ini bisa langsung diajukan apostillenya ke Kemenkumham tanpa perlu melalui legalisasi tambahan di instansi lain terlebih dahulu.
Setelah apostille selesai, SKCK perlu diterjemahkan ke bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah bersertifikat dari Kemenkumham. Terjemahan ini yang memungkinkan otoritas di negara tujuan memahami isi SKCK tanpa perlu menghubungi Polri secara langsung.
Urutan yang benar adalah apostille lebih dulu, baru terjemahan tersumpah. Dengan urutan ini, terjemahan yang dihasilkan mencakup seluruh isi dokumen termasuk keterangan apostille yang tertera. Jangan dibalik, karena hasilnya tidak akan diterima oleh sebagian besar instansi penerima.
Baca juga : Cara Menerjemahkan Kontrak Kerja Asing Sebelum Ditandatangani
Memahami konteks penggunaan masing-masing membantu kamu langsung mengurus yang tepat sesuai kebutuhan.
SKCK biasa tanpa apostille dan terjemahan tersumpah cukup untuk keperluan dalam negeri seperti melamar pekerjaan di perusahaan lokal, mendaftar sebagai PNS, mengurus izin usaha, atau keperluan administrasi dalam negeri lainnya. Untuk semua keperluan ini, SKCK yang baru diterbitkan langsung bisa diserahkan tanpa proses tambahan apapun.
SKCK perlu melalui apostille dan terjemahan tersumpah untuk pengajuan visa kerja ke luar negeri, pendaftaran beasiswa internasional, proses imigrasi dan permanent residence, pernikahan dengan warga negara asing, serta berbagai keperluan resmi lainnya yang melibatkan otoritas di negara lain.
Jika kamu tidak yakin apakah SKCK perlu diproses atau tidak, konfirmasi langsung ke kedutaan besar atau instansi penerima dokumenmu. Lebih baik bertanya di awal daripada menyerahkan dokumen yang salah dan harus mengulang prosesnya.
Baca Juga : Discourse Analysis | 5 Alasan Pentingnya Paham Nuansa Bahasa
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Ini berlaku sama untuk SKCK biasa maupun SKCK yang akan diproses untuk keperluan luar negeri.
Karena proses apostille dan terjemahan tersumpah membutuhkan waktu, kamu perlu mengurus SKCK dengan timing yang strategis. Urus SKCK ketika proses apostille dan terjemahan sudah bisa segera dimulai, bukan terlalu jauh sebelumnya.
Jika SKCK kedaluwarsa sebelum semua proses selesai, seluruh tahapan harus diulang dari awal termasuk apostille dan terjemahan tersumpah yang sudah dibuat berdasarkan SKCK lama.
Secara total, dari pengurusan SKCK di Polri hingga terjemahan tersumpah selesai, siapkan waktu antara dua minggu hingga satu bulan tergantung antrian di masing-masing instansi. Tambahkan buffer dua hingga tiga minggu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga.
Baca juga : Bekerja di Luar Negeri: Syarat Dokumen dan Cara Mengurusnya
SKCK internasional dan SKCK biasa adalah dokumen yang sama secara fisik, diterbitkan oleh Polri dengan format yang identik. Perbedaannya terletak pada proses setelah penerbitan: SKCK untuk keperluan luar negeri perlu melalui apostille di Kemenkumham dan terjemahan tersumpah oleh penerjemah bersertifikat sebelum bisa digunakan untuk pengajuan visa atau keperluan resmi lainnya di luar negeri. Pastikan urutan prosesnya benar dan perhatikan masa berlaku enam bulan agar tidak ada tahapan yang harus diulang.
Untuk melakukan pemesanan di Translation Transfer atau mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kebutuhan terjemahan, Anda bisa menghubungi kami melalui:
📱 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
📷 Instagram: @translationtransfer
Jangan biarkan lintas bahasa menghambat kesuksesan Anda! Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan jasa penerjemah tersumpah yang terbaik. Translation Transfer, pilihan terpercaya untuk semua kebutuhan penerjemahan resmi Anda. Selami lebih dalam potensi global Anda dengan bantuan kami! Penasaran dengan profil kami? Klik di sini untuk mengenal lebih jauh tentang kami atau kunjungi website Translation Transfer kami!
Dengan layanan dari Translation Transfer dan penerjemahresmi.id, Anda dapat memastikan bahwa setiap dokumen Anda akan diterjemahkan dengan tingkat akurasi dan profesionalisme yang tinggi. Percayakan kebutuhan jasa Penerjemah Tersumpah Anda kepada kami, dan lihat bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai tujuan internasional dengan lebih efektif. Temukan informasi menarik mengenai penerjemah tersumpah disini.
Apakah SKCK untuk luar negeri harus diurus di Mabes Polri?
Tidak selalu. Untuk sebagian besar keperluan visa, SKCK dari tingkat Polda sudah cukup. Tapi beberapa kedutaan besar mensyaratkan SKCK dari Mabes Polri. Cek persyaratan spesifik kedutaan besar negara tujuanmu sebelum mengurus.
Apakah apostille dan terjemahan tersumpah bisa diurus bersamaan?
Tidak bisa sepenuhnya bersamaan karena apostille harus selesai lebih dulu sebelum terjemahan dimulai. Tapi kamu bisa memulai konsultasi dengan penyedia jasa terjemahan sambil menunggu apostille selesai agar prosesnya lebih efisien.
Apakah bisa selesai lebih cepat atau ada layanan ekspres?
Ada opsi layanan ekspres untuk terjemahan tersumpah dengan biaya tambahan. Untuk proses apostille, kecepatan tergantung antrian di Kemenkumham.
Apakah dokumen hasil terjemahan bisa dikirim softfile maupun hardfile?
Bisa keduanya. Softfile dikirim via WhatsApp atau email, hardfile dikirim melalui jasa pengiriman yang disepakati.
Apakah bisa membayar setelah dokumen selesai?
Pembayaran menggunakan sistem uang muka minimal 50% di awal, dan sisa pembayaran diselesaikan setelah dokumen selesai.
Referensi:
Kepolisian Republik Indonesia. (2024). Panduan Pengurusan SKCK untuk Keperluan Luar Negeri. https://skck.polri.go.id/informasi-luar-negeri
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2024). Prosedur Apostille untuk Dokumen Kepolisian. https://apostille.ahu.go.id/dokumen-kepolisian
Hague Conference on Private International Law. (2024). Apostille Convention: Member States and Requirements. https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/status-table/?cid=41


