Negara yang tergabung konvensi apostille jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun. Per September 2026, tabel status HCCH mencatat sekitar 130 pihak kontrak.

Angkanya memang bisa berbeda di tiap sumber. Alasannya sederhana: sebuah negara baru bisa menerima apostille setelah konvensi berlaku untuknya. Jadi, cek juga tanggal berlakunya, bukan cuma daftar anggotanya.

Daftar negara belum menyelesaikan urusan. Dokumen kamu harus lengkap, sah, dan berbahasa yang dipahami pihak penerima.

Di titik inilah Penerjemah Tersumpah dan proses Apostille menjadi faktor yang tak bisa dilewatkan. Acara lintas bahasa pun butuh dukungan alat interpreting agar berjalan mulus.

Menurut saya, kesalahan kecil sering berujung mahal. Ijazah tanpa terjemahan tersumpah bisa ditolak universitas atau kantor imigrasi di luar negeri, lalu jadwal visa, studi, atau kontrak bisnis mundur berminggu-minggu. Konferensi tanpa alat interpreting yang memadai mengalami hal serupa, karena pesan penting hilang di tengah jalan.

Apa Itu Konvensi Apostille dan Mengapa Penting?

Konvensi Den Haag 1961 menghapus kewajiban legalisasi berlapis untuk dokumen publik asing. Sebagai gantinya, otoritas berwenang di tiap negara menerbitkan satu sertifikat bernama apostille.

Indonesia mengesahkan konvensi ini lewat Perpres Nomor 2 Tahun 2021. Aturan teknisnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang penerbitan apostille. Sejak aturan itu berjalan, legalisasi dokumen apostille menjadi jauh lebih singkat dan murah.

Manfaat utamanya bisa kamu lihat di bawah ini:

  • Prosesnya cepat karena kamu tak perlu lagi legalisasi bertahap di kedutaan.
  • Biayanya lebih hemat.
  • Satu sertifikat berlaku di seluruh negara anggota.
  • Risiko dokumen ditolak ikut menurun.

Satu catatan. Apostille hanya berlaku untuk dokumen publik, misalnya akta kelahiran, ijazah, surat nikah, dan putusan pengadilan.

Daftar Negara yang Tergabung Konvensi Apostille

Berikut daftar negara apostille menurut wilayahnya. Daftar ini hanya memuat contoh representatif. Data resminya selalu ada di tabel status HCCH.

Asia dan Oseania

Kawasan ini menampung banyak tujuan studi dan kerja favorit orang Indonesia. Anggotanya antara lain:

  • Indonesia
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • India
  • Singapura
  • Filipina
  • Australia
  • Selandia Baru
  • Brunei Darussalam
  • Kazakhstan
  • Tiongkok (Hong Kong dan Makau sudah lebih dulu, daratan sejak Maret 2024)
  • Vietnam (berlaku sejak 11 September 2026)

Eropa

Hampir semua negara Eropa sudah bergabung. Contohnya:

  • Inggris
  • Prancis
  • Jerman
  • Belanda
  • Italia
  • Spanyol
  • Portugal
  • Swiss
  • Turki
  • Rusia

Beberapa negara pernah mengajukan keberatan atas aksesi negara tertentu. Karena itu, cek hubungan bilateral negara tujuan sebelum kamu mengurus dokumen.

Amerika

Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Brasil, Argentina, Kolombia, Peru, dan Panama sudah menjadi anggota. Untuk Kanada, konvensi berlaku sejak 11 Januari 2024.

Afrika dan Timur Tengah

Di Afrika, anggotanya mencakup Afrika Selatan, Maroko, Namibia, Botswana, Cabo Verde, dan Aljazair. Di Timur Tengah, ada Israel, Bahrain, Oman, dan Arab Saudi.

negara yang tergabung konvensi apostille

Anggota Terbaru yang Perlu Kamu Pantau

Beberapa negara baru bergabung dalam dua tahun terakhir. Statusnya penting kalau kamu sedang mengurus dokumen yang mendesak.

  • Tiongkok daratan: aksesi 7 November 2023, berlaku sejak 7 Maret 2024.
  • Kanada: berlaku sejak 11 Januari 2024.
  • Aljazair: berlaku sejak 9 Juli 2026.
  • Vietnam: berlaku sejak 11 September 2026.
  • Thailand: menyimpan aksesi pada 30 Juni 2026, baru berlaku pada 28 Februari 2027.

Kasus Thailand sering memicu kekeliruan. Negara itu sudah tercatat sebagai pihak kontrak, tetapi apostille belum diterima di sana sebelum tanggal berlaku.

Dari situlah selisih jumlah anggota muncul. Sebagian sumber menulis 129 dan sebagian lain 130, tergantung cara mereka menghitung Thailand.

Baca Juga : 5 Dokumen Wajib Diterjemahkan untuk Beasiswa Korea S2 GKS

Cara Mengecek Negara Tujuan dan Mengurus Apostille di Indonesia

Sebelum mengurus apostille, pastikan negara tujuan benar-benar menerimanya. Ikuti langkah berikut:

  1. Buka tabel status Konvensi Apostille di situs resmi HCCH.
  2. Cek tanggal berlaku (entry into force) negara tujuan.
  3. Pastikan dokumen kamu termasuk dokumen publik.
  4. Ajukan apostille Kemenkumham lewat layanan Ditjen AHU.
  5. Siapkan terjemahan tersumpah kalau negara tujuan memintanya.

Kemenkumham kini berada di bawah Kementerian Hukum. Layanan apostille tetap berjalan melalui Ditjen AHU. Untuk dokumen pribadi seperti surat pernyataan, biasanya kamu perlu menotariskannya lebih dulu.

Negara tujuan yang belum menjadi anggota menuntut jalur lain, yaitu legalisasi konvensional. Dokumen kamu akan melewati instansi terkait, Kementerian Luar Negeri, lalu kedutaan besar negara tujuan. Sediakan waktu lebih panjang untuk jalur ini.

Baca Juga : Panduan Lengkap Daftar Kuliah S2 Luar Negeri dari Nol

Peran Krusial Penerjemah Tersumpah dan Jasa Bahasa dalam Legalisasi Dokumen

Apostille mengesahkan tanda tangan, jabatan, dan cap pada dokumen. Isi dokumen berada di luar cakupannya. Banyak instansi asing lalu meminta terjemahan resmi dalam bahasa mereka.

Kapan Kamu Membutuhkan Penerjemah Tersumpah?

Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang diangkat dan disumpah oleh pemerintah. Hasil terjemahannya punya kekuatan hukum. Kamu akan membutuhkannya untuk:

  • Pengajuan visa dan izin tinggal
  • Pendaftaran universitas luar negeri
  • Kontrak dan legalitas perusahaan
  • Perkara hukum lintas negara

Proofreading dan Alat Interpreting

Proofreading memastikan dokumen bebas salah ketik dan istilah yang keliru. Satu huruf salah pada nama saja bisa membuat berkas kamu dikembalikan.

Untuk acara, penyewaan alat interpreting seperti perangkat simultan sangat membantu konferensi, rapat direksi, dan seminar internasional. Peserta mendengar terjemahan langsung tanpa jeda panjang.

Sebaiknya kamu mengurus terjemahan dan apostille secara terpadu. Urutan dokumen jadi rapi, dan waktu proses lebih mudah dikendalikan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah dokumen apostille otomatis diterima tanpa terjemahan?

Belum tentu. Apostille hanya mengesahkan keaslian dokumen. Kalau negara tujuan memakai bahasa lain, kamu biasanya perlu terjemahan tersumpah.

Apakah apostille berlaku untuk semua negara?

Tidak. Apostille berlaku untuk negara yang tergabung konvensi apostille dan sudah berlaku bagi mereka. Untuk negara non-anggota, kamu tetap menempuh legalisasi berjenjang.

Apakah acara internasional saya perlu menyewa alat interpreting?

Perlu, kalau pesertanya berbicara dalam bahasa berbeda. Alat interpreting membuat penerjemahan berlangsung serentak dan rapi. Acara pun lebih efisien dan pesan sampai utuh.

Baca Juga : Interpreter Simultan: Pengertian, Skill, dan Cara Kerjanya

Kesimpulan

Negara yang tergabung konvensi apostille kini berjumlah sekitar 130 pihak. Angka itu terus bergerak, jadi kamu perlu mengecek tanggal berlaku di situs HCCH. Aljazair dan Vietnam sudah aktif, sedangkan Thailand baru berlaku pada 2027.

Keanggotaan negara hanyalah satu bagian dari proses. Birokrasi, legalitas dokumen, dan komunikasi lintas bahasa tetap menuntut ketelitian. Dengan bantuan profesional, semua hambatan itu bisa kamu selesaikan lebih cepat dan dengan risiko lebih kecil.

Hubungi kami sekarang untuk layanan terbaik:
WA: 0856-6671-475
Email: admin@translationtransfer.com
Instagram: @translationtransfer

Referensi

  1. HCCH (Hague Conference on Private International Law). Status Table: Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/status-table/?cid=41
  2. HCCH. Full Text of the Apostille Convention. https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/full-text/?cid=41
  3. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. https://peraturan.go.id
  4. Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerbitan Apostille. https://peraturan.go.id
  5. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Layanan Apostille. https://ahu.go.id
  6. Kementerian Luar Negeri RI. Layanan Legalisasi dan Informasi Dokumen Luar Negeri. https://kemlu.go.id
  7. Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Informasi Profesi Penerjemah dan Penerjemah Tersumpah. https://hpi.or.id

Daftar Isi

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait