Perbedaan Sworn Translator dan Bukan, Ini Kekuatan Hukumnya – Dalam berbagai kebutuhan administrasi internasional, istilah sworn translator atau penerjemah tersumpah sering kali muncul ketika seseorang harus menerjemahkan dokumen resmi.

Ijazah, akta kelahiran, kontrak, dokumen perusahaan, hingga dokumen untuk keperluan hukum dapat membutuhkan jenis terjemahan tertentu sesuai permintaan pihak yang menerima dokumen.

Namun, masih banyak yang menganggap penerjemah tersumpah dan penerjemah biasa memiliki fungsi yang sama. Padahal, terdapat perbedaan dari sisi status, proses pengangkatan, serta penggunaan hasil terjemahannya.

Di Indonesia, penerjemah tersumpah merupakan profesi yang memiliki pengaturan khusus melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan sworn translator dan penerjemah biasa? Apakah hasil terjemahan penerjemah biasa tidak dapat digunakan untuk dokumen resmi? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Sworn Translator?

Sworn translator adalah istilah bahasa Inggris yang umum digunakan untuk menyebut penerjemah tersumpah.

Dalam Permenkum Nomor 4 Tahun 2025, penerjemah tersumpah didefinisikan sebagai individu yang memiliki keahlian dalam menghasilkan terjemahan, telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, serta terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Dengan demikian, status penerjemah tersumpah bukan hanya didasarkan pada kemampuan seseorang dalam menguasai bahasa asing. Ada proses pengangkatan dan pengambilan sumpah yang menjadi bagian dari status profesinya.

Baca Juga: Syarat Kerja di Luar Negeri untuk WNI, Ini Dokumen Lengkapnya

Perbedaan Sworn Translator dan Penerjemah Biasa

1. Status Pengangkatan

Penerjemah tersumpah harus melalui proses pengangkatan dan pengambilan sumpah oleh menteri sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penerjemah tersumpah juga harus terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Sementara itu, penerjemah biasa tidak memiliki status sebagai penerjemah tersumpah. Seseorang dapat menawarkan jasa penerjemahan berdasarkan kemampuan bahasa, pengalaman, pendidikan, atau kompetensi yang dimilikinya tanpa memiliki status pengangkatan sebagai penerjemah tersumpah.

2. Jenis Dokumen yang Diterjemahkan

Penerjemah biasa dapat digunakan untuk kebutuhan yang tidak mensyaratkan penerjemahan tersumpah. Misalnya, menerjemahkan artikel, materi pemasaran, konten website, surat informal, atau dokumen internal perusahaan.

Sebaliknya, penerjemah tersumpah lebih relevan ketika dokumen akan digunakan untuk kebutuhan resmi yang secara khusus meminta terjemahan dari penerjemah tersumpah.

Kebutuhan tersebut dapat muncul dalam proses hukum, administrasi pemerintahan, pendidikan, imigrasi, pekerjaan, bisnis internasional, maupun pengurusan dokumen lintas negara.

3. Bentuk Hasil Terjemahan

Hasil pekerjaan penerjemah tersumpah biasanya disertai identitas dan tanda pengesahan yang berkaitan dengan statusnya sebagai penerjemah tersumpah.

Detail bentuk dokumen dapat mengikuti ketentuan yang berlaku serta kebutuhan lembaga penerima. Karena itu, pengguna jasa sebaiknya mengetahui terlebih dahulu format yang diminta sebelum melakukan penerjemahan.

4. Penggunaan untuk Keperluan Resmi

Salah satu perbedaan penting terdapat pada tujuan penggunaan dokumen.

Jika dokumen hanya digunakan untuk memahami isi bahasa asing, penerjemah biasa dapat menjadi pilihan.

Namun, jika suatu instansi secara eksplisit meminta dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, maka menggunakan penerjemah biasa dapat menyebabkan dokumen tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Contohnya dapat ditemukan dalam proses dokumen lintas negara. Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatat bahwa untuk proses tertentu di Australia, dokumen berbahasa Inggris harus merupakan hasil terjemahan penerjemah tersumpah dan disertai sertifikat terjemahan dengan informasi mengenai keaslian terjemahan serta identitas dan kualifikasi penerjemah.

Baca Juga: Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah, Ini Syarat dan Tahapannya

Bagaimana Kekuatan Hukum Terjemahan Tersumpah?

Baca Juga : Syarat Kerja di Luar Negeri untuk WNI, Ini Dokumen Lengkapnya

1. Diakui dalam Kerangka Regulasi Profesi

Permenkum Nomor 4 Tahun 2025 memberikan dasar pengaturan mengenai penerjemah tersumpah, mulai dari pengangkatan hingga pengawasan. Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa penerjemah tersumpah merupakan orang yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri serta terdaftar pada kementerian terkait.

Hal tersebut membedakan penerjemah tersumpah dari penerjemah biasa dari sisi status formal profesinya.

2. Dapat Menjadi Persyaratan Dokumen Resmi

Dalam praktik administrasi internasional, sejumlah institusi dapat menetapkan bahwa dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Sebagai contoh, informasi yang dipublikasikan Kepaniteraan Mahkamah Agung mengenai persyaratan dokumen untuk Australia menyebutkan bahwa dokumen berbahasa Inggris dalam proses tertentu harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap penerjemah tersumpah dapat bergantung pada aturan pihak atau negara penerima dokumen.

Apakah Terjemahan Penerjemah Biasa Tidak Sah?

Tidak tepat jika dikatakan bahwa semua terjemahan yang dibuat penerjemah biasa otomatis tidak sah.

Penerjemah biasa tetap dapat memberikan layanan penerjemahan untuk berbagai kebutuhan.

Misalnya, perusahaan dapat menggunakan penerjemah biasa untuk menerjemahkan materi presentasi, email, katalog produk, artikel, atau dokumen internal yang tidak mensyaratkan terjemahan tersumpah.

Persoalannya adalah jenis dokumen dan tujuan penggunaannya.

Jika penerima dokumen hanya membutuhkan terjemahan untuk memahami isi, terjemahan biasa mungkin sudah mencukupi.

Sebaliknya, jika instansi menentukan bahwa dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, maka persyaratan tersebut perlu dipenuhi.

perbedaan sworn translator dan bukan

Kapan Harus Menggunakan Sworn Translator?

1. Mengurus Dokumen untuk Studi di Luar Negeri

Calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri mungkin diminta menyerahkan ijazah, transkrip nilai, atau dokumen akademik dalam bahasa tertentu.

Jika universitas menetapkan persyaratan terjemahan tersumpah, dokumen harus diterjemahkan sesuai ketentuan tersebut.

2. Mengurus Visa atau Imigrasi

Dokumen pendukung aplikasi visa atau keperluan imigrasi dapat membutuhkan terjemahan resmi. Jenis penerjemah dan format dokumen bergantung pada persyaratan negara atau kantor imigrasi terkait.

Baca Juga : Legalisir Kemenkumham Adalah: Fungsi dan Cara Mengurusnya

3. Keperluan Pernikahan dengan Warga Negara Asing

Dokumen seperti akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, atau dokumen kependudukan dapat diminta dalam bahasa tertentu ketika digunakan untuk proses administrasi perkawinan lintas negara.

4. Keperluan Hukum

Dokumen pengadilan, surat kuasa, putusan, atau dokumen hukum lainnya dapat membutuhkan penerjemahan resmi. Persyaratannya harus disesuaikan dengan lembaga dan yurisdiksi yang menerima dokumen.

5. Keperluan Bisnis Internasional

Perjanjian, dokumen perusahaan, atau dokumen legal tertentu juga dapat membutuhkan terjemahan tersumpah ketika akan digunakan dalam transaksi atau administrasi lintas negara.

Baca Juga : Arti Proofreading: Bukan Cuma Cek Typo Biasa

FAQ tentang Sworn Translator

1. Apa perbedaan sworn translator dan penerjemah biasa?

Sworn translator atau penerjemah tersumpah memiliki status resmi yang diperoleh melalui pengangkatan dan pengambilan sumpah sesuai ketentuan pemerintah. Penerjemah biasa tidak memiliki status pengangkatan tersebut.

Baca Juga : Bahasa Resmi PBB: Daftar Lengkap dan Sejarah Penetapannya

2. Apakah semua dokumen harus diterjemahkan oleh sworn translator?

Tidak. Kebutuhan tersebut bergantung pada tujuan penggunaan dan persyaratan pihak yang menerima dokumen. Jika penerima secara khusus meminta terjemahan tersumpah, maka sebaiknya menggunakan penerjemah tersumpah.

3. Apakah terjemahan penerjemah biasa tidak bisa digunakan?

Bisa, selama pihak yang menerima dokumen tidak mensyaratkan penerjemah tersumpah. Terjemahan biasa dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan nonresmi seperti konten, komunikasi, dan dokumen internal.

4. Apakah terjemahan tersumpah sama dengan legalisasi?

Tidak. Terjemahan tersumpah berkaitan dengan status penerjemah dan hasil terjemahannya. Legalisasi merupakan proses pengesahan yang berbeda. Dalam penggunaan dokumen internasional, persyaratan tambahan dapat berupa legalisasi atau apostille sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Bagaimana mengetahui apakah dokumen membutuhkan penerjemah tersumpah?

Periksa persyaratan dari instansi, universitas, kedutaan, pengadilan, perusahaan, atau lembaga lain yang akan menerima dokumen. Jika disebutkan bahwa dokumen harus diterjemahkan oleh sworn translator atau penerjemah tersumpah, gunakan penerjemah yang memiliki status tersebut.

Butuh Jasa Sworn Translator untuk Dokumen Resmi?

Hubungi Translation Transfer sekarang juga melalui WhatsApp 0856-6671-475 atau kirim email ke admin@translationtransfer.com untuk konsultasi maupun pemesanan layanan. Anda juga dapat mengikuti Instagram @translationtransfer untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan penerjemahan dokumen, legalisasi, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya. Jangan lupa kunjungi website penerjemahresmi.id untuk mengetahui informasi layanan secara lengkap, membaca artikel bermanfaat, serta mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Jangan tunda kebutuhan untuk mengurus dokumen resmi, melanjutkan studi, bekerja di luar negeri, mengurus visa, atau memenuhi kebutuhan administrasi internasional lainnya. Pastikan seluruh dokumen dan kebutuhan penerjemahan Anda dipersiapkan secara benar, akurat, dan profesional bersama Translation Transfer. Dengan layanan cepat, resmi, harga terjangkau, serta dikerjakan oleh penerjemah tersumpah, kami siap membantu proses penerjemahan dokumen Anda menjadi lebih aman, mudah, dan efisien. Percayakan kebutuhan penerjemahan dokumen Anda kepada Translation Transfer agar setiap proses berjalan lancar dari awal hingga selesai.

Referensi

Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah. JDIH BPK.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Ketentuan negara asing: Australia. Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah. JDIH BPK.

Daftar Isi

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait