Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Devi Mulina Husdania

Pernikahan Beda Warga Negara: Siapkan Dokumen dengan Tepat | Pernikahan beda warga negara memang membutuhkan persiapan administrasi yang lebih rinci. Ada dokumen dari pihak WNI, ada pula berkas yang harus disiapkan oleh pasangan WNA.
Karena itu, persiapannya sebaiknya dimulai jauh sebelum hari pernikahan. Identitas, akta kelahiran, bukti status perkawinan, hingga surat dari otoritas negara asal perlu diperiksa satu per satu.
Menurut saya, urusan administrasi menjadi bagian yang sangat menentukan dalam pernikahan lintas negara. Satu nama yang berbeda penulisan, terjemahan yang keliru, atau pengesahan yang tidak sesuai bisa membuat proses berikutnya tertunda.
Baca juga: Certificate of No Impediment Ditolak? Ini Penyebabnya
Pernikahan yang melibatkan WNI dan WNA berada dalam ruang administrasi dua negara. Masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri mengenai identitas, status perkawinan, serta pengakuan dokumen.
Di Indonesia, aturan mengenai perkawinan campuran tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam praktiknya, calon pasangan dapat diminta menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Baca juga: Berapa Lama Proses Certificate of No Impediment Selesai?
Setiap negara mempunyai sistem administrasi yang berbeda. Karena itulah, pasangan WNI dan WNA perlu memisahkan persiapan dokumen berdasarkan pihak masing-masing.
Pihak WNI umumnya perlu menyiapkan dokumen kependudukan serta berkas yang berkaitan dengan status perkawinan. Jenis persyaratannya dapat berubah sesuai agama, lokasi pencatatan, dan lembaga yang menangani proses tersebut.
Beberapa dokumen yang biasanya diminta meliputi:
Baca juga: Pernikahan Beda Negara di Indonesia: Syarat dan Proses
Untuk pasangan WNA, dokumen identitas dan bukti status perkawinan biasanya menjadi bagian utama persyaratan.
Beberapa berkas yang dapat diminta antara lain:
Syarat menikah dengan WNA perlu disesuaikan dengan lokasi serta mekanisme pencatatan perkawinan. Untuk pasangan Muslim, proses administrasi umumnya berkaitan dengan KUA, sedangkan pencatatan perkawinan bagi pasangan non-Muslim berkaitan dengan Dukcapil.
Sebelum mengurus pencatatan, ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan:
Dokumen yang diterbitkan oleh negara lain biasanya menggunakan bahasa setempat. Ada pula yang menggunakan bahasa Inggris atau bahasa resmi lain.
Jika dokumen tersebut akan digunakan di Indonesia, instansi penerima dapat meminta terjemahan ke dalam bahasa Indonesia. Persyaratan ini tentu perlu disesuaikan dengan lembaga yang menangani dokumen.
Di sinilah penerjemah tersumpah dokumen nikah dapat membantu. Dokumen resmi dapat diterjemahkan dengan memperhatikan istilah, format, dan keterangan penerjemah sesuai kebutuhan penggunaan.
Terjemahan biasa belum tentu diterima untuk kebutuhan administrasi tertentu. Apalagi ketika dokumen tersebut berkaitan dengan urusan hukum atau pencatatan resmi.
Dalam proses penerjemahan, nama lembaga, nomor dokumen, tanggal, nama orang, dan istilah hukum harus diperhatikan dengan cermat. Satu kesalahan angka saja bisa membuat informasi dalam dokumen berubah.
Apostille tidak otomatis berlaku untuk setiap dokumen. Kebutuhannya bergantung pada jenis dokumen, negara tujuan, serta lembaga yang akan menerima berkas tersebut.
Apostille merupakan mekanisme untuk menyederhanakan proses autentikasi dokumen publik yang akan digunakan di negara peserta Konvensi Apostille. Indonesia telah menjadi pihak dalam Hague Apostille Convention.
Sementara itu, dokumen tertentu dapat mengikuti mekanisme legalisasi apabila tidak termasuk dalam cakupan atau kondisi penggunaan Apostille. Jadi, keduanya tidak dapat dianggap sebagai prosedur yang sama.
Sebelum mengurus Apostille, cari tahu siapa yang akan menerima dokumen tersebut. Negara tujuan juga perlu dipastikan sejak awal.
Misalnya, dokumen pernikahan Indonesia dapat dibutuhkan untuk keperluan visa, imigrasi, administrasi kependudukan, atau pencatatan perkawinan di negara pasangan.
Setelah tujuan dokumen jelas, kamu dapat menentukan proses yang diperlukan. Bisa berupa terjemahan, legalisasi, Apostille, atau beberapa tahapan sekaligus.
Pernikahan lintas negara berkaitan erat dengan dokumen. Namun, urusan bahasa juga sering muncul selama proses persiapan.
Komunikasi dengan pasangan, keluarga, kedutaan, penerjemah, maupun instansi dapat melibatkan bahasa yang berbeda. Dalam kondisi seperti ini, bantuan profesional bisa membuat proses berjalan lebih terarah.
Penerjemah tersumpah membantu menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya.
Layanan tersebut dapat dibutuhkan ketika instansi penerima mensyaratkan dokumen dalam bahasa tertentu atau meminta terjemahan resmi.
Istilah hukum juga perlu diperhatikan. Penerjemahan dokumen perkawinan tidak cukup hanya dengan memahami arti setiap kata.
Apostille atau legalisasi dapat diperlukan agar dokumen tertentu dapat digunakan di negara lain. Namun, prosedurnya harus mengikuti aturan dokumen dan negara tujuan.
Karena itu, jangan langsung melakukan pengesahan sebelum mengetahui kebutuhan lembaga penerima. Langkah tersebut dapat menghindarkan kamu dari proses yang tidak diperlukan.
Proofreading berfungsi sebagai pemeriksaan akhir setelah proses penerjemahan. Fokusnya dapat mencakup nama, angka, tanggal, nomor dokumen, istilah hukum, serta konsistensi isi.
Tahap ini memang terlihat sederhana. Namun, pemeriksaan akhir dapat membantu menemukan kesalahan sebelum dokumen digunakan.
Untuk dokumen pernikahan, ketelitian menjadi hal penting. Data yang berbeda antara dokumen asli dan terjemahan dapat memunculkan masalah ketika petugas melakukan verifikasi.
Masalah bahasa juga bisa muncul ketika acara pernikahan menghadirkan keluarga dari beberapa negara. Tidak semua tamu tentu memahami bahasa yang digunakan selama acara.
Pada acara dengan peserta cukup banyak, alat interpreting dapat membantu proses komunikasi. Perangkat tersebut dapat digunakan bersama interpreter agar peserta memperoleh informasi dalam bahasa yang mereka pahami.
Menurut saya, kebutuhan bahasa sebaiknya sudah dipikirkan sejak tahap perencanaan acara. Ketika komunikasi berjalan jelas, keluarga dari kedua pihak dapat mengikuti rangkaian kegiatan dengan lebih nyaman.
Persiapan dari jauh-jauh hari dapat mengurangi risiko dokumen tertinggal. Cara paling mudah adalah membuat daftar berkas sejak awal.
Coba gunakan beberapa langkah berikut:

Jika dokumen ditulis dalam bahasa asing dan instansi penerima meminta bahasa Indonesia, terjemahan dapat diperlukan. Untuk dokumen resmi, gunakan penerjemah yang memenuhi persyaratan lembaga penerima.
Tidak selalu. Kebutuhan Apostille bergantung pada jenis dokumen, negara tujuan, serta lembaga yang menerima dokumen tersebut.
Karena itu, periksa persyaratannya terlebih dahulu sebelum mengajukan Apostille.
Tidak setiap acara membutuhkannya. Namun, alat interpreting dapat membantu ketika keluarga atau tamu dari negara berbeda hadir dalam jumlah cukup banyak.
Kebutuhan perangkat sebaiknya disesuaikan dengan jumlah peserta, jenis acara, serta bahasa yang digunakan.
Pernikahan beda warga negara memerlukan ketelitian sejak tahap persiapan. Dokumen identitas, akta kelahiran, bukti status perkawinan, surat dari kedutaan, hingga dokumen tambahan perlu disesuaikan dengan ketentuan instansi yang menangani pencatatan.
Terjemahan juga perlu mendapat perhatian. Dokumen asing yang digunakan untuk urusan resmi harus diterjemahkan sesuai kebutuhan lembaga penerima.
Menurut saya, persiapan semacam ini jauh lebih aman jika dilakukan dengan bantuan pihak yang memahami dokumen dan kebutuhan bahasa lintas negara. Dengan begitu, kamu dapat mengurangi risiko revisi administrasi dan kesalahan komunikasi.
Hubungi kami sekarang untuk layanan terbaik:
WA: 0856-6671-475
Email: admin@translationtransfer.com
Instagram: @translationtransfer


