Syarat menikah dengan WNA di KUA sering bikin pasangan bingung, sebab urusannya melibatkan dua negara dan dua sistem hukum.

Banyak calon pengantin baru sadar betapa rumitnya aturan ini setelah berkas mereka dikembalikan petugas. Karena itu, artikel ini mengupas syarat menikah dengan WNA di KUA dari tahap awal sampai hari akad.

Satu hal perlu kamu tahu lebih dulu. KUA hanya mencatat pernikahan pasangan muslim, jadi pihak WNA wajib beragama Islam dan harus membuktikannya secara resmi. Semua dokumen asing pun harus memenuhi standar hukum Indonesia.

Nah, di sinilah kelengkapan dokumen legal jadi penentu. Dokumen dari luar negeri perlu apostille atau legalisasi, lalu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Tanpa dua langkah itu, KUA tidak akan memproses berkas kamu.

Menurut pengalaman kami, kegagalan paling sering datang dari terjemahan yang belum tersumpah. Akibatnya, jadwal akad bisa mundur berminggu-minggu.

Bahkan ada pasangan yang batal total. Risiko seperti ini sebenarnya gampang dihindari kalau persiapannya matang, dan kami sudah berkali-kali melihat pasangan panik di minggu terakhir sebelum akad.

Syarat Menikah dengan WNA di KUA yang Wajib Dipenuhi

Pernikahan campuran antara WNI dan WNA tunduk pada UU Perkawinan dan aturan pencatatan nikah Kementerian Agama. Berikut ketentuan umumnya:

  • Kedua calon beragama Islam dan menikah sesuai hukum Islam.
  • Kedua calon sudah cukup umur menurut peraturan perundang-undangan.
  • Kedua calon menikah atas kemauan sendiri tanpa paksaan.
  • Calon WNA memiliki wali nikah yang sah atau memakai wali hakim.
  • Calon WNA membuktikan bahwa ia tidak terikat pernikahan lain.
  • Pasangan mendaftar ke KUA minimal 10 hari kerja sebelum akad.

Setelah itu, petugas KUA memeriksa seluruh berkas. Kalau ada yang kurang, kamu diminta melengkapinya dulu. Jangan buru-buru kecewa, karena hal ini sangat lumrah.

Setiap poin dalam syarat menikah dengan WNA di KUA ini diperiksa satu per satu, jadi jangan sampai ada yang terlewat.

Dokumen Menikah dengan WNA yang Harus Disiapkan

Daftar berkas untuk tiap pihak berbeda. Makanya, siapkan keduanya secara terpisah supaya tidak ada yang tertinggal.

Dokumen calon pengantin WNI:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan (formulir N1 sampai N4).
  • Pas foto dengan latar belakang sesuai ketentuan KUA setempat.
  • Akta cerai atau akta kematian pasangan, jika pernah menikah.

Dokumen calon pengantin WNA:

  • Paspor beserta visa atau izin tinggal yang masih berlaku.
  • Surat keterangan status perkawinan dari kedutaan atau pemerintah negara asal.
  • Akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya, jika ada.
  • Surat keterangan masuk Islam dari lembaga resmi, bagi mualaf.
  • Surat izin dari kedutaan besar negara asalnya di Indonesia.

Dokumen berbahasa asing tidak berlaku begitu saja. Setiap berkas harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, dan pembahasannya ada di bagian berikutnya.

Daftar dokumen ini bagian paling berat dari syarat menikah dengan WNA di KUA, jadi kerjakan sedini mungkin.

Prosedur Pernikahan Campuran di KUA Langkah demi Langkah

Prosedurnya mirip nikah biasa. Hanya saja, verifikasi dokumen asing membuat prosesnya lebih panjang.

  1. Urus surat pengantar nikah di RT, RW, dan kelurahan tempat tinggal calon WNI.
  2. Minta surat keterangan status perkawinan dari kedutaan negara calon WNA.
  3. Lakukan apostille atau legalisasi terhadap dokumen asing.
  4. Terjemahkan seluruh dokumen asing lewat penerjemah tersumpah.
  5. Daftarkan pernikahan ke KUA minimal 10 hari kerja sebelum akad.
  6. Ikuti pemeriksaan berkas dan bimbingan pranikah.
  7. Laksanakan akad nikah, lalu terima buku nikah.

Setelah akad, simpan buku nikah baik-baik. Pasangan WNA akan memakainya untuk mengurus izin tinggal (KITAS). Urutan tadi adalah cara paling aman memenuhi syarat menikah dengan WNA di KUA tanpa bolak-balik.

Baca Juga : Syarat Pembuatan Perjanjian Pranikah untuk Pernikahan Campuran

Biaya, Waktu, dan Kesalahan yang Sering Terjadi

Pencatatan nikah di KUA pada jam kerja tidak dikenai biaya. Kalau kamu menikah di luar kantor atau di luar jam kerja, tarifnya mengikuti ketentuan PNBP Kementerian Agama. Biaya terbesar justru datang dari apostille dan jasa terjemahan.

Waktu pengurusan sangat bergantung pada kecepatan kedutaan menerbitkan surat keterangan. Karena itu, mulailah mengurus dokumen 2 sampai 3 bulan sebelum tanggal akad.

Banyak pasangan meremehkan waktu ini, padahal syarat menikah dengan WNA di KUA menuntut dokumen dari banyak pihak.

Berikut kesalahan yang paling sering muncul:

  • Menyerahkan terjemahan dari penerjemah yang belum tersumpah.
  • Membawa dokumen asing tanpa apostille atau legalisasi.
  • Mengabaikan masa berlaku surat keterangan dari kedutaan.
  • Terlambat mendaftar sehingga melewati batas 10 hari kerja.
  • Perbedaan ejaan nama antara paspor dan dokumen lain.

Beda ejaan nama kelihatannya sepele. Tapi masalah ini sering memicu penolakan berkas. Jadi, cek konsistensi nama sejak awal.

Peran Penerjemah Tersumpah dan Apostille dalam Pernikahan dengan WNA

Dokumen dari luar negeri tidak otomatis sah di Indonesia. Dua proses berikut menentukan apakah syarat menikah dengan WNA di KUA dianggap terpenuhi atau tidak.

Baca Juga : Perbedaan Interpreter Simultan dan Konsekutif untuk Acara Resmi

Apostille dokumen: pengesahan lintas negara

Indonesia resmi bergabung dengan Konvensi Apostille lewat Perpres Nomor 2 Tahun 2021. Artinya, dokumen dari negara anggota cukup memakai satu sertifikat apostille dari otoritas negara asal. Cara ini menggantikan legalisasi berlapis yang dulu memakan banyak waktu.

Untuk dokumen dari negara non-anggota, legalisasi lewat kedutaan masih berlaku. Dokumen Indonesia yang akan dipakai di luar negeri bisa diurus apostille-nya melalui Ditjen AHU Kemenkumham.

Penerjemah tersumpah: bahasa yang diakui hukum

Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang diangkat dan disumpah oleh pemerintah. Hasil terjemahannya memuat cap, tanda tangan, dan pernyataan keabsahan. Itu sebabnya KUA menerimanya sebagai dokumen resmi.

Terjemahan biasa tanpa pengesahan hampir pasti ditolak. Dari pengalaman kami, satu salah istilah hukum saja bisa mengubah makna surat status perkawinan. Berkas pun bolak-balik direvisi, dan jadwal akad ikut mundur.

Solusinya sederhana. Serahkan dua urusan ini ke penyedia jasa yang berpengalaman. Dengan begitu, syarat menikah dengan WNA di KUA terpenuhi tanpa kamu harus begadang memeriksa stempel.

Kalau resepsi mengundang tamu internasional, pertimbangkan juga sewa alat interpreting supaya semua tamu memahami prosesi.

Baca Juga : Apa Itu Visa Multiple Entry? Pahami Fungsi dan Bedanya

FAQ: Pertanyaan Seputar Menikah dengan WNA di KUA

1. Apakah syarat menikah dengan WNA di KUA mewajibkan terjemahan tersumpah untuk semua dokumen?
Ya, semua dokumen berbahasa asing perlu terjemahan tersumpah. KUA hanya menerima terjemahan resmi yang memuat cap dan pengesahan penerjemah. Sebaiknya kamu menerjemahkannya setelah dokumen mendapat apostille.

2. Apakah dokumen dari negara anggota Apostille masih perlu legalisasi kedutaan?
Tidak, cukup satu sertifikat apostille dari otoritas negara asal. Dokumen dari negara non-anggota tetap perlu legalisasi lewat kedutaan. Bagian ini sering disalahpahami dalam syarat menikah dengan WNA di KUA, jadi cek status keanggotaan negaranya lebih dulu.

3. Apakah akad pernikahan campuran perlu jasa interpreting?
Sangat dianjurkan kalau calon WNA atau keluarganya kurang fasih berbahasa Indonesia. Interpreter dan alat interpreting membantu mereka memahami khutbah, ijab kabul, dan arahan petugas. Hasilnya, acara berjalan lancar dan tidak ada salah paham.

Kesimpulan

Syarat menikah dengan WNA di KUA mencakup kesamaan agama, kelengkapan dokumen, dan pendaftaran tepat waktu. Dokumen asing juga wajib punya apostille atau legalisasi, plus terjemahan tersumpah. Gagal di satu tahap saja, pernikahan kamu bisa tertunda.

Kalau kamu memahami syarat menikah dengan WNA di KUA sejak awal, urusan birokrasi, legalitas, dan komunikasi bahasa jauh lebih mudah dikendalikan. Percayakan terjemahan, apostille, dan dukungan interpreting kepada profesional, supaya kamu bisa menikmati hari bahagia dengan tenang.

Hubungi Translation Transfer sekarang untuk layanan terbaik:
WA: 0856-6671-475
Email: admin@translationtransfer.com
Instagram: @translationtransfer

Referensi

  1. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
  2. Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (khususnya Pasal 57 tentang perkawinan campuran).
  3. Kementerian Agama RI. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. kemenag.go.id.
  4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI. Layanan Apostille. ahu.go.id.
  5. Kementerian Luar Negeri RI. Informasi Legalisasi dan Apostille Dokumen. kemlu.go.id.
  6. Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Informasi Penerjemah Tersumpah. hpi.or.id.

Daftar Isi

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait