Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Dea Youlanda

Beda agama dengan pasangan China dan ingin menikah sah? Hukum Indonesia punya ketentuan tegas. Simak solusi legal lengkap dan dokumen yang wajib disiapkan.
Hubungan antara WNI dan warga negara Tiongkok semakin banyak terjadi didorong oleh investasi besar-besaran China di Indonesia, banyaknya pelajar dan pekerja China yang menetap sementara, serta berkembangnya komunitas bisnis lintas negara. Namun ketika hubungan itu berlanjut ke jenjang pernikahan, hambatan yang paling sering muncul adalah: beda agama dengan pasangan China.
Di Indonesia, perbedaan agama dalam pernikahan bukan sekadar masalah keluarga ini adalah hambatan hukum yang diatur secara tegas. Bagi pasangan yang beda agama dengan pasangan China, ada solusi legal yang bisa ditempuh, dan artikel ini membahasnya secara tuntas.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1), pernikahan di Indonesia hanya sah jika dilakukan sesuai hukum agama masing-masing pihak. Mahkamah Konstitusi pada 2023 mempertegas bahwa pernikahan beda agama tidak bisa dicatatkan di Indonesia.
Kondisi beda agama dengan pasangan China menjadi lebih kompleks karena sebagian besar warga negara Tiongkok tidak memiliki afiliasi agama formal banyak yang mengidentifikasi diri sebagai tidak beragama, atau menganut kepercayaan tradisional seperti Taoisme dan Konfusianisme yang tidak diakui sebagai agama resmi di Indonesia.
Ini berarti beda agama dengan pasangan China sering kali bukan soal dua agama yang berbeda, melainkan soal pasangan yang tidak memiliki agama yang diakui hukum Indonesia sebuah tantangan tersendiri dalam proses administrasi pernikahan.
Baca juga: Syarat Menikah dengan WNA Jepang di KUA 2026
Solusi paling langsung bagi yang beda agama dengan pasangan China adalah pasangan WNA China memeluk salah satu dari enam agama yang diakui negara Indonesia (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu) secara sukarela.
Setelah memiliki agama yang sama dengan WNI, pernikahan dapat dilangsungkan sesuai tata cara agama tersebut dan dicatatkan secara resmi di Indonesia.
Dokumen dari pihak WNA China:
Dokumen dari pihak WNI:
Baca juga: Nikah Campur WNI–Amerika: Kenapa CNI Jadi Dokumen Paling Krusial?
Pilihan ini sering ditempuh oleh pasangan yang beda agama dengan pasangan China dan tidak ingin mengubah keyakinan masing-masing. China memiliki sistem pernikahan sipil yang tidak mensyaratkan kesamaan agama cukup mendaftarkan pernikahan di kantor catatan sipil (民政局) setempat.
Langkah yang harus ditempuh:
Langkah 1 – Menikah secara sipil di China Pernikahan sipil di China dilakukan melalui Biro Urusan Sipil (民政局) di kota tempat tinggal pihak China. Setelah proses selesai, Buku Nikah (结婚证, Hūnyīn Zhèng) diterbitkan sebagai akta nikah resmi.
Langkah 2 – Terjemahan tersumpah akta nikah China 结婚证 yang berbahasa Mandarin wajib diterjemahkan tersumpah ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah berlisensi. Ini adalah syarat yang tidak bisa digantikan oleh terjemahan biasa atau terjemahan mesin.
Langkah 3 – Lapor ke KBRI Beijing atau KJRI setempat WNI yang menikah di China wajib melaporkan pernikahan ke KBRI Beijing atau KJRI yang wilayahnya mencakup kota tempat pernikahan dilangsungkan, dalam waktu 14 hari setelah akta nikah diterbitkan.
Langkah 4 – Legalisasi dokumen (Apostille) Dokumen pernikahan dari China perlu melalui proses legalisasi. China bergabung dengan Konvensi Apostille pada 2023, sehingga proses ini kini lebih sederhana dibanding sebelumnya.
Langkah 5 – Daftar ke Disdukcapil Indonesia Setelah kembali ke Indonesia, daftarkan akta perkawinan internasional ke Disdukcapil setempat untuk memperbarui KK dan seluruh dokumen kependudukan.

Pasangan yang beda agama dengan pasangan China perlu memahami beberapa konsekuensi hukum sebelum mengambil keputusan:
Status hukum anak. Anak yang lahir dari pernikahan WNI-WNA berhak atas kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Tapi ini hanya berlaku jika pernikahan tercatat dengan benar di Indonesia. Tanpa pencatatan yang sah, anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Hak waris di Indonesia. Pasangan yang tidak tercatat sebagai suami/istri yang sah di Indonesia tidak memiliki hak waris otomatis atas aset yang berada di yurisdiksi Indonesia.
Pengakuan pernikahan bersyarat. Indonesia hanya mengakui pernikahan luar negeri yang tidak bertentangan dengan hukum Indonesia. Artinya, meski pernikahan sah di China, ada syarat substantif yang tetap harus dipenuhi agar bisa dicatatkan di Indonesia.
Baca juga: Panduan Menikah dengan WNA Australia di Indonesia di KUA
Terlepas dari solusi yang dipilih, berikut dokumen yang hampir selalu dibutuhkan oleh pasangan yang beda agama dengan pasangan China:
Dari pihak WNA China:
Dari pihak WNI:
Beda agama dengan pasangan China bukan akhir dari jalan tapi setiap solusi yang tersedia memiliki prosedur hukum yang tidak bisa diabaikan. Perpindahan agama atau pernikahan di luar negeri adalah dua jalur yang paling realistis, dan keduanya membutuhkan kelengkapan dokumen serta terjemahan tersumpah yang sah.
Mulai persiapkan dokumen jauh sebelum tanggal pernikahan yang Anda rencanakan.
Translation Transfer menyediakan layanan terjemahan tersumpah Bahasa Mandarin–Indonesia untuk seluruh dokumen pernikahan internasional akta kelahiran, surat status lajang, akta nikah China (结婚证), dan dokumen resmi lainnya yang dibutuhkan dalam proses pencatatan di KBRI maupun Disdukcapil Indonesia.
Yuk Konsultasi Gratis Sekarang Juga!
Hubungi kami melalui:
Konsultasi gratis, respons cepat, harga kompetitif.
Referensi:


