Penulis: Moh. Said Mahri

Nikah dengan WNA Korea di KUA: Langkah demi Langkah 2026

Nikah dengan WNA Korea di KUA: Langkah demi Langkah 2026 | Menikah dengan warga negara Korea Selatan adalah impian banyak pasangan lintas budaya di Indonesia. Prosesnya memang tidak sesederhana pernikahan sesama WNI, tapi bukan berarti rumit tanpa jalan keluar. Dengan memahami alurnya dari awal, kamu bisa mempersiapkan segalanya jauh lebih matang dan terhindar dari kejutan di tengah jalan.

Artikel ini disusun khusus untuk pasangan yang baru pertama kali berhadapan dengan prosedur pernikahan campuran Indonesia-Korea. Mulai dari dasar hukumnya, daftar dokumen yang perlu disiapkan, langkah pendaftaran di KUA, hingga perbandingan antara menikah di Indonesia dan di Seoul, semuanya dijelaskan secara runtut di sini.


Apa Itu Pernikahan Campuran Indonesia-Korea dan Dasar Hukumnya

Sebelum masuk ke urusan dokumen dan prosedur, penting untuk memahami dulu apa yang dimaksud dengan pernikahan campuran dalam konteks hukum Indonesia. Pemahaman ini akan membantu kamu tahu kenapa prosesnya berbeda dari pernikahan biasa.

Definisi Pernikahan Campuran Menurut Hukum Indonesia

Pernikahan campuran adalah pernikahan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan. Dalam konteks ini, salah satu pihak adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pihak lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA), dalam hal ini warga negara Korea Selatan.

Definisi ini secara resmi tercantum dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di sana disebutkan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan.

Perbedaan mendasar yang perlu dipahami adalah: pernikahan campuran tidak hanya soal perbedaan budaya atau bahasa, melainkan soal perbedaan yurisdiksi hukum. Itu sebabnya, dokumen dari negara asal WNA perlu diakui secara resmi oleh otoritas Indonesia sebelum bisa digunakan dalam proses pernikahan di sini.

Baca Juga: Jasa Penerjemah Tersumpah Bersertifikat Resmi

Undang-Undang yang Mengatur Pernikahan WNA di Indonesia

Ada beberapa regulasi utama yang menjadi landasan hukum pernikahan campuran di Indonesia:

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah regulasi paling dasar. Undang-undang ini mengatur syarat sahnya pernikahan, hak dan kewajiban suami-istri, serta ketentuan khusus untuk pernikahan campuran antara WNI dan WNA.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menjadi aturan pelaksana dari UU Perkawinan di atas. PP ini mengatur secara teknis bagaimana tata cara pencatatan pernikahan dilakukan, termasuk kewajiban pengumuman dan waktu tunggu sebelum akad bisa dilangsungkan.

UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, mengatur kewajiban pencatatan pernikahan campuran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Selain itu, untuk pasangan Muslim, pernikahan juga harus memenuhi ketentuan yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI mengatur syarat sah pernikahan secara agama yang harus dipenuhi sebelum pencatatan sipil dilakukan.

Baca Juga: Penerjemah Tersumpah Banyuwangi Cepat

Peran KUA dalam Pencatatan Pernikahan Internasional

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah pintu masuk utama bagi pasangan Muslim yang ingin menikah secara resmi di Indonesia, termasuk pasangan campuran Indonesia-Korea. KUA berada di bawah Kementerian Agama dan bertugas mencatat pernikahan yang dilaksanakan secara Islam.

Dalam pernikahan campuran, KUA memiliki beberapa fungsi penting. Pertama, memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen dari kedua pihak. Kedua, mengumumkan rencana pernikahan selama 10 hari sebelum akad dilaksanakan. Ketiga, memfasilitasi pelaksanaan akad nikah dan menerbitkan Buku Nikah sebagai bukti resmi pernikahan.

Khusus untuk WNA, KUA biasanya juga akan meminta dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Tidak Halangan Menikah (SKTM) dari kedutaan besar atau konsulat negara asal WNA yang bersangkutan. Untuk warga negara Korea Selatan, dokumen ini dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta.

Perlu dicatat, KUA hanya menangani pernikahan beragama Islam. Jika salah satu atau kedua pihak beragama non-Muslim, pencatatan pernikahan dilakukan langsung di Dinas Dukcapil setempat, bukan di KUA.

Baca Juga: penerjemah tersumpah portugis Jakarta


Dokumen WNA Korea yang Sering Bikin Proses Mandek

Banyak pasangan yang sudah semangat merencanakan pernikahan justru tersandung di tahap persiapan dokumen. Ini adalah titik paling kritis dalam seluruh proses pernikahan campuran Indonesia-Korea.

Kenapa Dokumen Korea Butuh Apostille dan Terjemahan Resmi

Dokumen resmi yang diterbitkan di Korea Selatan tidak bisa langsung digunakan di Indonesia begitu saja. Ada dua persyaratan legal yang wajib dipenuhi: apostille dan terjemahan resmi oleh penerjemah tersumpah.

Apostille adalah sertifikasi internasional yang membuktikan bahwa sebuah dokumen resmi diakui keabsahannya di negara lain. Indonesia dan Korea Selatan sama-sama merupakan anggota Konvensi Apostille Hague 1961, sehingga dokumen yang sudah mendapatkan apostille dari otoritas Korea bisa langsung diakui di Indonesia tanpa perlu legalisasi tambahan di Kedutaan Besar.

Di Korea Selatan, apostille untuk dokumen sipil seperti akta kelahiran dan surat keterangan status sipil dikeluarkan oleh Ministry of Foreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Korea) atau melalui kantor pemerintah daerah terkait. Proses pengajuannya kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah Korea.

Terjemahan resmi diperlukan karena semua dokumen berbahasa Korea harus dialihbahasakan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah yang memiliki sertifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Terjemahan biasa oleh penerjemah non-tersumpah tidak akan diterima oleh KUA maupun Dukcapil.

Tanpa dua hal ini, dokumen dari Korea tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Inilah salah satu alasan utama kenapa proses pernikahan campuran membutuhkan waktu lebih panjang dibanding pernikahan sesama WNI.

Baca Juga: Penggunaan Mr, Ms, Miss, dan Mrs yang Perlu Kamu Ketahui

Solusi jika Dokumen Sudah Kedaluwarsa atau Hilang

Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah dokumen yang ternyata sudah kedaluwarsa atau hilang saat dibutuhkan. Berikut beberapa solusi praktis untuk situasi ini:

Dokumen kedaluwarsa: Sebagian dokumen seperti surat keterangan belum menikah (혼인관계증명서, Honinan Gwan’gye Jeungmyeongseo) memiliki masa berlaku terbatas. Di Korea, dokumen ini biasanya hanya berlaku 3 bulan sejak diterbitkan. Jika sudah lewat, solusinya adalah mengajukan permohonan dokumen baru melalui kantor pemerintahan daerah (주민센터, Jumin Senteo) di Korea atau melalui portal online Hi Korea (www.hikorea.go.kr) jika WNA Korea sedang berada di Indonesia.

Dokumen hilang: Untuk dokumen seperti akta kelahiran (기본증명서, Gibon Jeungmyeongseo) yang hilang, WNA Korea perlu mengurusnya kembali di kantor catatan sipil Korea. Jika yang bersangkutan tidak bisa kembali ke Korea, pengurusan bisa dilakukan melalui Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta dengan memberikan surat kuasa kepada pihak keluarga di Korea.

Dokumen tidak dikenal sistem Indonesia: Beberapa jenis dokumen Korea tidak memiliki padanan langsung dalam sistem administrasi Indonesia. Dalam kasus ini, kamu perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas KUA atau Dukcapil untuk mengetahui dokumen pengganti yang bisa diterima.

Baca Juga: 5 Dialog Bahasa Inggris tentang Liburan dan Artinya

Jasa Penerjemahan Tersumpah untuk Dokumen Pernikahan Korea

Menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang berpengalaman dengan dokumen hukum Korea-Indonesia adalah keputusan yang bisa menghemat banyak waktu dan energi. Penerjemah tersumpah memiliki kewenangan hukum untuk menghasilkan terjemahan yang diakui secara resmi oleh instansi pemerintah.

Saat memilih jasa penerjemahan untuk dokumen pernikahan Korea, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Pastikan penerjemah memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sertifikasi ini bisa dicek melalui database resmi penerjemah tersumpah yang dipublikasikan oleh Kemenkumham.

Pilih penerjemah yang berpengalaman spesifik dengan dokumen Korea, bukan hanya penerjemah Bahasa Korea umum. Dokumen hukum dan kependudukan Korea memiliki terminologi khusus yang berbeda dari teks sehari-hari.

Tanyakan soal format dan layout terjemahan. KUA dan Dukcapil biasanya mensyaratkan format tertentu, termasuk adanya cap dan tanda tangan asli penerjemah tersumpah di setiap halaman.

Perkirakan waktu pengerjaan sejak awal. Terjemahan dokumen hukum yang baik biasanya membutuhkan 3 hingga 7 hari kerja, tergantung jumlah dan kompleksitas dokumen.

Baca Juga: Contoh Descriptive Teks dalam Bahasa Inggris


Cara Daftar Nikah di KUA untuk Pasangan Indonesia-Korea

Setelah semua dokumen siap, saatnya masuk ke tahap pendaftaran. Bagian ini menjelaskan prosesnya secara bertahap agar kamu tahu persis apa yang harus dilakukan dan dalam urutan seperti apa.

Langkah Persiapan Dokumen di Negara Masing-masing

Sebelum menginjak kaki di kantor KUA, kamu perlu memastikan dokumen dari dua negara sudah lengkap dan valid.

Dokumen yang disiapkan oleh pihak WNI:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan atau desa
  • Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar biru (jumlah sesuai ketentuan KUA setempat)
  • Surat izin orang tua jika usia di bawah 21 tahun
  • Ijazah terakhir (beberapa KUA mensyaratkan ini)
  • Surat rekomendasi dari KUA asal jika domisili berbeda dengan tempat menikah

Dokumen yang disiapkan oleh pihak WNA Korea:

  • Paspor yang masih berlaku
  • Akta kelahiran (기본증명서, Gibon Jeungmyeongseo) dengan apostille
  • Surat Keterangan Status Sipil/Belum Menikah (혼인관계증명서, Honinan Gwan’gye Jeungmyeongseo) dengan apostille
  • Surat Keterangan Tidak Halangan Menikah (SKTM) dari Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta
  • Semua dokumen di atas sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke Bahasa Indonesia

Semua dokumen dari Korea harus sudah mendapatkan apostille sebelum dibawa ke Indonesia. Proses apostille di Korea membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 2 minggu, jadi rencanakan ini jauh-jauh hari.

Prosedur Pengajuan ke KUA dan Dinas Dukcapil

Setelah dokumen lengkap, ini adalah alur resmi yang perlu dilalui:

Langkah 1: Datang ke KUA setempat Kunjungi KUA di kecamatan tempat WNI berdomisili. Bawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan. Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Jika ada yang kurang, kamu akan diminta melengkapinya sebelum proses bisa dilanjutkan.

Langkah 2: Pengumuman nikah Setelah dokumen dinyatakan lengkap, KUA akan mengumumkan rencana pernikahan selama 10 hari kerja. Ini adalah ketentuan wajib berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1975. Selama masa pengumuman ini, siapa pun yang keberatan terhadap rencana pernikahan bisa menyampaikan keberatannya.

Langkah 3: Pemeriksaan dokumen WNA di Dinas Dukcapil Untuk WNA, biasanya ada proses verifikasi tambahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten atau kota. Pastikan koordinasi antara KUA dan Dukcapil sudah berjalan, karena beberapa wilayah memiliki alur koordinasi yang berbeda.

Langkah 4: Pelaksanaan akad nikah Setelah masa pengumuman selesai dan semua dokumen diverifikasi, akad nikah bisa dilangsungkan. Pelaksanaan bisa dilakukan di KUA atau di lokasi lain dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

Langkah 5: Penerbitan Buku Nikah dan pencatatan di Dukcapil Setelah akad, KUA akan menerbitkan Buku Nikah. Selanjutnya, pernikahan juga wajib dicatatkan di Dinas Dukcapil untuk mendapatkan Akta Perkawinan yang diakui secara sipil.

Langkah 6: Pencatatan pernikahan di Korea Setelah pernikahan sah secara hukum Indonesia, WNA Korea juga perlu melaporkan pernikahan ini ke sistem administrasi kependudukan Korea Selatan melalui Kedutaan Besar Korea di Jakarta atau kantor catatan sipil setempat saat kembali ke Korea.

Jadwal dan Estimasi Waktu Pengurusan

Banyak pasangan meremehkan berapa lama proses ini sebenarnya membutuhkan waktu. Berikut estimasi realistis berdasarkan tiap tahapan:

TahapanEstimasi Waktu
Persiapan dokumen WNI1 hingga 2 minggu
Pengurusan apostille di Korea1 hingga 2 minggu
Penerjemahan tersumpah dokumen Korea3 hingga 7 hari kerja
Pengurusan SKTM di Kedubes Korea Jakarta3 hingga 5 hari kerja
Proses pengumuman di KUA10 hari kerja
Verifikasi Dukcapil3 hingga 7 hari kerja
Pencatatan pasca-nikah1 hingga 2 minggu

Secara keseluruhan, proses dari persiapan dokumen hingga akad nikah membutuhkan waktu minimal 6 hingga 10 minggu jika semua berjalan lancar. Jika ada kendala dokumen di tengah jalan, bisa lebih lama. Idealnya, mulai persiapan minimal 3 bulan sebelum tanggal pernikahan yang diinginkan.


Nikah di KUA vs Nikah di KBRI Seoul, Mana yang Lebih Mudah?

Selain menikah di Indonesia melalui KUA, ada opsi lain yang sering ditanyakan oleh pasangan Indonesia-Korea: menikah di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul. Kedua jalur ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Syarat dan Biaya Masing-masing Jalur

Menikah di KUA Indonesia:

Syarat dokumen sudah dijelaskan di bagian sebelumnya. Untuk biaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Jika dilakukan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA, biaya yang dikenakan adalah Rp 600.000. Namun, perlu memperhitungkan biaya-biaya pendukung seperti pengurusan apostille di Korea, jasa penerjemahan tersumpah, dan biaya administrasi Dukcapil.

Menikah di KBRI Seoul:

Proses ini ditujukan untuk pasangan yang saat ini berdomisili di Korea Selatan. KBRI Seoul berwenang melaksanakan pencatatan pernikahan WNI di luar negeri berdasarkan UU Administrasi Kependudukan. Dokumen yang dibutuhkan pada dasarnya sama, hanya arahnya yang berbeda: dokumen Indonesia perlu dilegalisasi untuk digunakan di Korea, sementara dokumen Korea lebih mudah diakses karena WNA Korea berada di negaranya sendiri.

Biaya di KBRI bervariasi tergantung jenis layanan dan kebijakan yang berlaku. Untuk informasi biaya terkini, hubungi langsung KBRI Seoul atau cek situs resminya.

Kelebihan dan Kekurangan Tiap Opsi

Menikah di KUA Indonesia:

Kelebihan utamanya adalah pernikahan langsung memiliki kekuatan hukum penuh di Indonesia tanpa perlu proses legalisasi tambahan. Buku Nikah dan Akta Perkawinan Indonesia langsung diterbitkan. Selain itu, bagi keluarga besar yang ada di Indonesia, prosesi pernikahan bisa dihadiri lebih banyak orang.

Kekurangannya adalah WNA Korea harus datang ke Indonesia, yang berarti ada biaya perjalanan dan akomodasi tambahan. Proses pengurusan apostille dan SKTM juga perlu dilakukan sebelum WNA berangkat ke Indonesia.

Menikah di KBRI Seoul:

Kelebihan utamanya adalah kemudahan bagi pasangan yang memang sedang berdomisili di Korea. Dokumen Korea lebih mudah diakses, dan WNI tidak perlu pulang ke Indonesia hanya untuk mengurus pernikahan.

Kekurangannya adalah pernikahan di KBRI tetap perlu dilaporkan dan dicatatkan ulang di Dukcapil Indonesia setelah kembali ke tanah air. Proses ini memakan waktu tersendiri. Selain itu, tidak semua jenis pernikahan (terutama yang berkaitan dengan prosesi adat tertentu) bisa diakomodasi di lingkungan KBRI.

Rekomendasi Berdasarkan Domisili Pasangan

Pilihan terbaik sangat bergantung pada situasi dan lokasi kedua pasangan saat ini:

Jika kamu (WNI) tinggal di Indonesia dan pasangan (WNA Korea) bersedia datang ke Indonesia: Pilih jalur KUA. Prosesnya lebih langsung dan hasilnya sudah final secara hukum Indonesia tanpa perlu pencatatan ulang.

Jika kamu sedang tinggal atau bekerja di Korea Selatan: Pertimbangkan menikah melalui KBRI Seoul, lalu laporkan ke Dukcapil saat kembali ke Indonesia. Ini lebih efisien secara waktu dan biaya perjalanan.

Jika pasangan beragama non-Muslim: Proses tidak melalui KUA melainkan langsung ke Dinas Dukcapil. Dalam kasus ini, perbedaan antara dua jalur di atas menjadi lebih tipis karena pencatatan sipil tetap diperlukan di kedua jalur.

Apapun pilihan yang diambil, pastikan kamu sudah berkonsultasi dengan pihak KUA atau KBRI sejak jauh hari untuk mendapatkan informasi terbaru sesuai kondisi tahun 2026.


Pengalaman Nyata Pasangan Indonesia-Korea Menikah di KUA

Tidak ada yang lebih berharga dari cerita orang-orang yang sudah melewati proses ini langsung. Dari berbagai pengalaman yang dibagikan pasangan Indonesia-Korea, ada pola hambatan yang hampir selalu muncul beserta pelajaran yang bisa dipetik.

Hambatan Dokumen yang Tidak Terduga di Momen Terakhir

Salah satu cerita yang paling sering terdengar adalah soal dokumen yang ternyata bermasalah tepat di saat semua sudah terasa siap.

Seorang WNI asal Bandung yang menikahi pasangannya dari Busan berbagi cerita bahwa proses mereka sempat tertunda hampir sebulan penuh karena satu masalah yang tidak diduga: surat keterangan belum menikah dari Korea sudah kedaluwarsa tepat di hari mereka datang ke KUA. Dokumen itu diterbitkan 4 bulan sebelumnya, sementara KUA mensyaratkan dokumen yang masih berlaku dalam 3 bulan terakhir.

Masalah serupa juga dialami pasangan lain yang tidak mengetahui bahwa terjemahan dokumen mereka menggunakan jasa penerjemah yang tidak memiliki sertifikasi tersumpah yang valid. KUA menolak dokumen tersebut, dan mereka terpaksa mengulang proses penerjemahan dari awal dengan jasa yang tepat.

Dari dua kasus ini, ada satu pelajaran yang sangat jelas: jangan anggap dokumen sudah beres sebelum benar-benar diverifikasi oleh petugas KUA. Sebaiknya datang ke KUA untuk konsultasi awal jauh sebelum tanggal pengajuan resmi, agar masalah bisa terdeteksi lebih awal.

Pelajaran dari Proses yang Memakan Waktu Lebih Panjang

Pasangan yang prosesnya berjalan lebih dari 4 bulan hampir selalu memiliki satu kesamaan: mereka memulai persiapan terlambat atau meremehkan satu tahapan tertentu.

Satu pasangan dari Jakarta berbagi bahwa mereka tidak memperhitungkan waktu pengiriman dokumen dari Korea ke Indonesia. Setelah apostille selesai di Korea, dokumen dikirim via pos biasa dan membutuhkan waktu 2 minggu lebih lama dari perkiraan karena ada keterlambatan di bea cukai. Akibatnya, jadwal pernikahan yang sudah ditetapkan harus digeser.

Pasangan lain dari Surabaya justru terhambat di tahap SKTM dari Kedutaan Besar Korea di Jakarta. Mereka tidak mengetahui bahwa SKTM perlu dijadwalkan jauh hari karena antreannya panjang, terutama di musim pernikahan sekitar bulan April hingga Juni dan September hingga November.

Pelajaran terpenting dari pengalaman-pengalaman ini: buat timeline mundur dari tanggal pernikahan yang kamu inginkan, lalu tambahkan buffer waktu minimal 2 minggu di setiap tahapan.

Tips dari Pasangan yang Sudah Berhasil

Dari kumpulan pengalaman nyata pasangan Indonesia-Korea yang sudah berhasil menikah di KUA, berikut tips paling praktis yang bisa langsung kamu terapkan:

Mulai dari KUA, bukan dari dokumen. Sebelum mengurus apapun, kunjungi KUA tempat kamu akan menikah dan tanyakan secara langsung daftar dokumen terbaru yang mereka butuhkan. Persyaratan bisa berbeda antar KUA dan bisa berubah setiap tahun.

Urus apostille dan SKTM secara paralel, bukan berurutan. Banyak pasangan mengurus apostille dulu baru kemudian mengajukan SKTM ke Kedubes Korea. Padahal keduanya bisa diproses bersamaan jika sudah ada dokumen pendukung yang memadai.

Gunakan jasa penerjemah tersumpah yang spesifik menangani dokumen Korea. Minta contoh hasil terjemahan sebelumnya dan pastikan mereka pernah bekerja dengan dokumen-dokumen kependudukan Korea seperti 기본증명서 dan 혼인관계증명서.

Buat salinan dari semua dokumen, minimal 3 rangkap. Beberapa instansi meminta salinan asli yang sudah dilegalisir, jadi memiliki cadangan dokumen akan menyelamatkan kamu dari bolak-balik yang tidak perlu.

Simpan semua bukti komunikasi dengan KUA, Kedubes, dan Dukcapil. Jika ada ketidaksesuaian informasi di kemudian hari, kamu punya catatan tertulis yang bisa dijadikan referensi.

Proses menikah dengan WNA Korea di KUA memang panjang dan penuh detail, namun dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik terhadap setiap tahapannya, prosesnya jauh lebih bisa dikendalikan. Kunci utamanya adalah memulai lebih awal dari yang kamu kira perlu, dan tidak ragu untuk bertanya langsung ke instansi terkait ketika ada ketidakjelasan.

Hubungi Kami Sekarang!

Terjemahkan Kebutuhan Anda Sekarang!

📱 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
📸 Instagram: @translationtransfer

Translation Transfer – Jasa Penerjemah Tersumpah Profesional untuk Kebutuhan Penerjemahan, Cepat, Legal, dan Terpercaya.


Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 57 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan — https://peraturan.bpk.go.id/Details/65692/pp-no-9-tahun-1975
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan — https://peraturan.bpk.go.id/Details/40483/uu-no-23-tahun-2006
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Administrasi Kependudukan — https://peraturan.bpk.go.id/Details/38661/uu-no-24-tahun-2013
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif PNBP Kementerian Agama (Biaya Nikah) — https://peraturan.bpk.go.id/Details/5375/pp-no-48-tahun-2014
  6. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 — https://pa-acehbesar.go.id/tentang-pengadilan/dasar-hukum
  7. Konvensi Apostille Hague 1961 — Status anggota Indonesia dan Korea Selatan — https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/status-table/?cid=41
  8. Layanan Apostille Korea Selatan — Ministry of Foreign Affairs Republic of Korea — https://www.mofa.go.kr/eng/index.do
  9. Hi Korea — Portal Layanan Imigrasi dan Administrasi Korea untuk WNA — https://www.hikorea.go.kr
  10. Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta — Layanan Konsuler — https://overseas.mofa.go.kr/id-id/index.do
  11. KBRI Seoul — Layanan Warga dan Pencatatan Pernikahan di Luar Negeri — https://kemlu.go.id/seoul/id
  12. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri — https://dukcapil.kemendagri.go.id
banner smart slider

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

penerjemah tersumpah

Postingan Lainnya

Dapatkan Layanan Cepat Akurat Tepercaya

Bersama Penerjemah Resmi

Berikan kami kesempatan untuk membantu untuk menemukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Kami siap melayani Anda kapanpun itu.

Konsultasi GRATIS!

Share

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait