Penerjemah Resmi
by Translation Transfer

Oleh : Wahyu Jum’ah Maulidan
Bagaimana Proses Apostille Dokumen Asing Sebelum Dipakai untuk KITAS | KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen yang sangat penting bagi warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia secara legal. Proses pengajuan KITAS melibatkan berbagai dokumen yang harus diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dan ketika dokumen-dokumen tersebut diterbitkan di negara asing dalam bahasa asing, ada dua tahapan yang hampir selalu diperlukan: apostille atau legalisasi dokumen dan terjemahan tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia. Memahami proses apostille dokumen asing secara tepat sebelum digunakan untuk keperluan KITAS adalah pengetahuan yang sangat praktis bagi WNA yang akan atau sedang tinggal di Indonesia.
KITAS tersedia dalam berbagai jenis tergantung pada tujuan tinggal WNA di Indonesia, mulai dari KITAS untuk bekerja, KITAS untuk menyertai pasangan atau orang tua yang sudah memiliki izin tinggal, KITAS untuk investor, KITAS untuk pensiunan, dan berbagai kategori lainnya.
Tergantung pada jenis KITAS yang diajukan, dokumen asing yang diperlukan bisa sangat bervariasi. Untuk KITAS kerja, dokumen yang diperlukan dari sisi asing biasanya mencakup paspor, ijazah atau sertifikat keahlian yang membuktikan kualifikasi profesional, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kontrak kerja atau hubungan kerja yang menjadi dasar pengajuan izin kerja. Untuk KITAS ikut serta atau family joining, dokumen pernikahan atau akta kelahiran yang membuktikan hubungan keluarga dengan pemegang izin tinggal yang menjadi sponsor adalah dokumen kunci.
Baca juga : Layanan Translator KK Bahasa Belanda Terpercaya & Resmi
Semua dokumen asing ini, yang diterbitkan dalam berbagai bahasa tergantung negara asal WNA yang bersangkutan, perlu melalui proses legalisasi yang memvalidasi keasliannya sebelum diterjemahkan tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia untuk digunakan dalam proses KITAS.
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memulai proses legalisasi dokumen asing adalah menentukan apakah negara penerbit dokumen tersebut sudah bergabung dalam Konvensi Apostille atau belum, karena ini menentukan jalur legalisasi yang harus ditempuh.

Jika dokumen diterbitkan oleh negara anggota Konvensi Den Haag 1961, maka mekanisme apostille yang lebih sederhana tersedia. Dalam mekanisme ini, cukup mendapatkan apostille dari otoritas yang ditunjuk sebagai competent authority di negara penerbit dokumen untuk mendapatkan validasi internasional yang diperlukan.
Setiap negara anggota konvensi menunjuk satu atau beberapa competent authority yang berwenang menerbitkan apostille. Untuk dokumen publik seperti akta kelahiran, akta pernikahan, atau ijazah dari universitas negeri, competent authority biasanya adalah kementerian terkait atau lembaga pemerintah yang berwenang dalam domain dokumen tersebut. Informasi tentang competent authority dari setiap negara anggota tersedia di situs resmi HCCH.
Baca juga : Translate KK & KTP Tersumpah Kemenkumham untuk WHV Australia
Apostille yang sudah diperoleh dari negara penerbit kemudian menjadi dasar bagi otoritas Indonesia untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut, karena apostille dari negara anggota konvensi diakui secara otomatis oleh semua negara anggota lainnya termasuk Indonesia.
Jika dokumen diterbitkan oleh negara yang belum bergabung dalam Konvensi Apostille, maka proses legalisasi konvensional yang lebih panjang harus ditempuh. Proses ini secara umum mencakup legalisasi dari kementerian atau otoritas yang berwenang di negara penerbit dokumen, kemudian legalisasi dari Kementerian Luar Negeri negara penerbit yang memvalidasi tanda tangan pejabat sebelumnya, dan terakhir legalisasi dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara tersebut yang memvalidasi dokumen untuk penggunaan di Indonesia.
Proses tiga tahap ini memerlukan waktu yang jauh lebih panjang dibandingkan apostille, dan memerlukan koordinasi yang lebih kompleks antara berbagai instansi. Perencanaan yang sangat matang dengan mengalokasikan waktu yang cukup panjang adalah hal yang sangat penting ketika berhadapan dengan dokumen dari negara non-anggota Konvensi Apostille.
Untuk dokumen dari negara anggota Konvensi Apostille yang akan digunakan dalam proses KITAS di Indonesia, berikut adalah langkah-langkah konkret yang perlu ditempuh.
Langkah pertama adalah mengidentifikasi competent authority yang berwenang menerbitkan apostille untuk jenis dokumen yang bersangkutan di negara penerbit. Untuk akta kelahiran dari Australia misalnya, apostille diterbitkan oleh berbagai otoritas tergantung state atau territory di mana akta diterbitkan, bukan oleh satu otoritas nasional tunggal.
Baca juga : Terjemahan Ijazah & Transkrip Diakui Kedutaan Asing Resm
Langkah kedua adalah mengajukan permohonan apostille kepada competent authority yang sudah diidentifikasi. Proses ini bisa dilakukan secara online di beberapa negara yang sudah mengimplementasikan sistem e-Apostille, atau secara fisik dengan menyerahkan dokumen asli. Biaya dan waktu pemrosesan bervariasi antar negara dan antar jenis dokumen.
Langkah ketiga adalah menerima dokumen yang sudah dilengkapi apostille dari competent authority. Apostille bisa berupa lembaran terpisah yang dijilid bersama dokumen asli, atau dalam beberapa implementasi modern bisa berupa stiker atau cap yang ditambahkan langsung pada dokumen asli.
Langkah keempat adalah menyerahkan dokumen yang sudah berapostille kepada penerjemah tersumpah bersertifikat Kemenkumham untuk diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Terjemahan yang dihasilkan akan mencakup seluruh isi dokumen termasuk keterangan apostille, menghasilkan paket dokumen lengkap yang siap digunakan dalam proses KITAS.
Persyaratan dokumen asing yang perlu diapostille dan diterjemahkan berbeda tergantung pada jenis KITAS yang diajukan.
Untuk KITAS kerja yang mensyaratkan verifikasi kualifikasi profesional, ijazah dan transkrip nilai dari universitas luar negeri adalah dokumen yang paling kritis. Dokumen-dokumen ini perlu diapostille dan diterjemahkan tersumpah untuk membuktikan bahwa WNA memiliki kualifikasi yang sesuai untuk posisi yang akan diisi di Indonesia.
Baca juga : Penerjemah Tersumpah Ijazah & Transkrip Resmi Kemenkumham
Untuk KITAS ikut serta atau family joining, akta pernikahan atau akta kelahiran yang membuktikan hubungan keluarga dengan pemegang izin tinggal sponsor adalah dokumen utama yang harus diapostille dan diterjemahkan. Instansi imigrasi Indonesia akan memverifikasi bahwa hubungan keluarga yang diklaim memang terbukti melalui dokumen-dokumen ini.
Persyaratan dokumen dan prosedur untuk KITAS bisa berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan imigrasi yang berlaku. Direktorat Jenderal Imigrasi secara berkala memperbarui ketentuan dan prosedur yang berlaku, dan informasi dari pengalaman orang lain atau dari sumber tidak resmi mungkin sudah tidak akurat untuk kondisi saat ini.
Selalu verifikasi persyaratan dokumen terkini langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui website resmi mereka di imigrasi.go.id, atau melalui konsultasi langsung dengan kantor imigrasi yang berwenang, sebelum memulai proses persiapan dokumen. Sponsor KITAS atau perusahaan yang mengajukan KITAS untuk karyawan asingnya juga biasanya sudah familiar dengan persyaratan terkini dan bisa memberikan panduan yang akurat.
Proses apostille dokumen asing sebelum digunakan untuk KITAS mencakup penentuan jalur legalisasi yang tepat berdasarkan keanggotaan negara penerbit dalam Konvensi Apostille, pengajuan apostille kepada competent authority yang berwenang, dan terjemahan tersumpah ke Bahasa Indonesia setelah apostille selesai. Dengan memahami dan mengikuti proses ini dengan benar sejak awal, persiapan dokumen untuk KITAS bisa berlangsung lebih efisien dan menghasilkan berkas yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk melakukan pemesanan di Translation Transfer atau mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kebutuhan terjemahan, Anda bisa menghubungi kami melalui:
📱 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
📷 Instagram: @translationtransfer
Jangan biarkan lintas bahasa menghambat kesuksesan Anda! Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan jasa penerjemah tersumpah yang terbaik. Translation Transfer, pilihan terpercaya untuk semua kebutuhan penerjemahan resmi Anda. Selami lebih dalam potensi global Anda dengan bantuan kami! Penasaran dengan profil kami? Klik di sini untuk mengenal lebih jauh tentang kami atau kunjungi website Translation Transfer kami!
Dengan layanan dari Translation Transfer dan penerjemahresmi.id, Anda dapat memastikan bahwa setiap dokumen Anda akan diterjemahkan dengan tingkat akurasi dan profesionalisme yang tinggi. Percayakan kebutuhan jasa Penerjemah Tersumpah Anda kepada kami, dan lihat bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai tujuan internasional dengan lebih efektif. Temukan informasi menarik lainnya di media sosial kami Klik di sini untuk mengikuti.
Referensi:
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia. (2025). Panduan Permohonan KITAS: Persyaratan Dokumen. https://www.imigrasi.go.id
Hague Conference on Private International Law. (2024). Apostille Convention: A Practical Guide for Competent Authorities. https://www.hcch.net
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2024). Apostille untuk Dokumen Asing yang Akan Digunakan di Indonesia. https://apostille.ahu.go.id


