Penerjemah Resmi
by Translation Transfer
Penulis: Khoridatul I.

Bagaimana Cara Mengurus CNI dari Kedutaan Jepang untuk Menikah di KUA | Pernikahan WNI dan WNA Jepang di Indonesia memerlukan sejumlah dokumen, termasuk Certificate of No Impediment (CNI) bagi WNA Jepang. Surat ini menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki halangan untuk menikah. Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, WNA wajib melampirkan surat keterangan tersebut dari kedutaan atau perwakilan negara asal.
Memahami Bagaimana Cara Mengurus CNI dari Kedutaan Jepang untuk Menikah di KUA sejak awal membantu calon pengantin menyiapkan dokumen dengan lebih terarah. Prosesnya mencakup pengurusan dokumen WNA Jepang, pengajuan ke perwakilan Jepang, pemeriksaan KUA, serta penerjemahan dokumen berbahasa asing.
Tahap awal Mengurus CNI dari Kedutaan Jepang adalah menyiapkan dokumen WNA Jepang yang diperlukan untuk penerbitan surat keterangan perkawinan. Persyaratan dapat mengikuti ketentuan kantor perwakilan Jepang tempat WNA mengajukan permohonan.
Paspor menjadi dokumen identitas utama yang perlu disiapkan oleh WNA Jepang. Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mencantumkan paspor sebagai salah satu dokumen yang digunakan dalam berbagai layanan surat keterangan konsuler.
Selain paspor, WNA Jepang perlu menyiapkan dokumen lain sesuai jenis surat yang akan diterbitkan. Untuk keperluan yang berkaitan dengan status perkawinan, dokumen keluarga Jepang atau Koseki Tohon dapat menjadi bagian dari dokumen yang diperiksa oleh perwakilan Jepang.
Kedutaan Jepang menyebut CNI dengan istilah 婚姻要件具備証明書, yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa warga negara Jepang memenuhi persyaratan untuk menikah. Surat tersebut diperlukan dalam proses perkawinan WN Jepang dengan warga negara Indonesia.
Dokumen keluarga seperti Koseki Tohon menjadi salah satu dokumen yang berkaitan dengan informasi status sipil WN Jepang. Kedutaan Jepang menetapkan persyaratan tertentu mengenai dokumen yang digunakan, termasuk masa penerbitan untuk jenis dokumen tertentu. Karena itu, periksa tanggal penerbitan dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga: Translate Jepang-Indonesia | Seni Mengubah Kata Menjadi Jembatan Antarbudaya
Setelah dokumen WNA Jepang tersedia, tahap berikutnya adalah mengajukan CNI kepada perwakilan Jepang yang berwenang. Lokasi pengajuan perlu disesuaikan dengan wilayah kerja kedutaan atau konsulat Jepang.
WNA Jepang perlu memastikan kantor perwakilan yang memiliki kewenangan berdasarkan wilayah tempat tinggalnya. Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang memiliki wilayah kerja masing-masing untuk pelayanan konsuler.
Sebelum datang, periksa informasi terbaru mengenai lokasi, jam pelayanan, sistem pendaftaran, serta dokumen yang harus dibawa. Langkah tersebut dapat membantu mengurangi risiko harus kembali karena persyaratan administratif belum lengkap.
CNI diajukan oleh WN Jepang yang bersangkutan dengan membawa dokumen sesuai ketentuan perwakilan Jepang. Informasi resmi Kedutaan Jepang menyebut 婚姻要件具備証明書 sebagai salah satu surat keterangan yang tersedia untuk kebutuhan perkawinan dengan WNI.
Kedutaan Jepang di Jakarta juga menyediakan pengajuan online untuk sejumlah surat keterangan konsuler dengan persyaratan tertentu. Untuk layanan online, pemohon perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai dokumen asli yang harus ditunjukkan saat pengambilan sertifikat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Urus Dokumen Nikah WNA Turki di KUA Indonesia
Setelah CNI diterbitkan, periksa kembali seluruh informasi sebelum digunakan untuk mendaftar pernikahan di KUA. Langkah ini membantu menemukan kesalahan data sejak awal.
Pastikan nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan informasi lain pada CNI sesuai dengan paspor serta dokumen WNA Jepang lainnya. Jika ada perbedaan, segera hubungi kantor perwakilan Jepang yang menerbitkan CNI sebelum dokumen diserahkan ke KUA.
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, WNA perlu menyiapkan surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan, fotokopi akta kelahiran, fotokopi paspor, dan data kedua orang tua. WNA berstatus duda atau janda juga perlu melampirkan dokumen perceraian atau kematian pasangan.
Dokumen dari negara yang menerapkan apostille mungkin memerlukan legalisasi atau apostille. Konfirmasikan persyaratan tersebut kepada KUA sebelum mendaftar.
Dokumen WNA Jepang yang berbahasa Jepang perlu diterjemahkan jika digunakan untuk administrasi pernikahan di Indonesia. Jenis dokumen yang diterjemahkan mengikuti persyaratan KUA.
Akta kelahiran, dokumen status perkawinan, dan dokumen keluarga dapat memerlukan terjemahan bahasa Indonesia. PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur bahwa dokumen WNA berbahasa asing harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi.
Penerjemah tersumpah membantu memastikan dokumen diterjemahkan secara akurat dan sesuai kebutuhan administrasi. Sebelum memesan, konfirmasikan kepada KUA mengenai dokumen yang wajib diterjemahkan dan format yang diterima.
Translation Transfer menyediakan layanan penerjemah tersumpah bahasa Jepang untuk dokumen resmi. Dokumen dapat diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan kebutuhan layanan.
Baca Juga: Jasa Terjemah Dokumen untuk Nikah dengan WNA Jepang di KBRI
Setelah CNI, dokumen WNA Jepang, dan hasil terjemahan siap, calon pengantin dapat mendaftarkan pernikahan di KUA sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan sesuai prosedur KUA, termasuk melalui sistem Kementerian Agama jika tersedia. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi CNI, paspor, akta kelahiran, data orang tua, dan dokumen pendukung lainnya.
Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika ada dokumen yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, calon pengantin harus menyelesaikannya sebelum pencatatan dilanjutkan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, calon pengantin dapat menentukan jadwal akad bersama KUA. PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja. Dengan persetujuan Kepala KUA atau PPN, akad dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar waktu tersebut sesuai ketentuan.
Mengurus CNI dari Kedutaan Jepang untuk menikah di KUA memerlukan persiapan dokumen, termasuk dokumen WNA Jepang yang perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Translation Transfer menyediakan layanan penerjemah tersumpah bahasa Jepang dan telah bersertifikat SK Kemenkumham. Konsultasikan kebutuhan dokumenmu melalui WhatsApp 0856-6671-475, email admin@translationtransfer.com, Instagram @translationtransfer, atau Penerjemah Tersumpah Translation Transfer.
Baca Juga: Jasa Penerjemah Tersumpah Online Resmi Kemenkumham
CNI merupakan surat keterangan yang menunjukkan bahwa WN Jepang memenuhi persyaratan untuk melangsungkan perkawinan. Kedutaan Jepang menyebut dokumen tersebut sebagai 婚姻要件具備証明書.
CNI dapat diajukan melalui Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang yang memiliki kewenangan sesuai wilayah pemohon. Sebelum mengajukan, WNA Jepang perlu memeriksa persyaratan pada kantor perwakilan yang akan digunakan.
Dokumen yang diperlukan antara lain CNI, paspor, akta kelahiran, data kedua orang tua, serta dokumen perceraian atau kematian pasangan apabila WNA berstatus duda atau janda. KUA dapat meminta dokumen pendukung lain sesuai kondisi calon pengantin dan hasil pemeriksaan berkas.
Dokumen WNA yang menggunakan bahasa asing dan menjadi persyaratan pernikahan perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024. Untuk mengetahui dokumen yang perlu diterjemahkan, calon pengantin sebaiknya meminta daftar persyaratan dari KUA.
Translation Transfer menyediakan layanan penerjemah tersumpah bahasa Jepang untuk kebutuhan dokumen resmi. Kamu dapat menghubungi WhatsApp 0856-6671-475, email admin@translationtransfer.com, atau Instagram @translationtransfer untuk berkonsultasi mengenai dokumen yang ingin diterjemahkan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2026). Syarat pendaftaran nikah bagi WNI dan WNA. Kementerian Hukum Republik Indonesia. https://www.bpsdm.kemenkumham.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/syarat-pendaftaran-nikah-bagi-wni-dan-wna
Embassy of Japan in Indonesia. (2026). 各種証明 [Berbagai surat keterangan konsuler]. Embassy of Japan in Indonesia. https://www.id.emb-japan.go.jp/visaj_02.html
Embassy of Japan in Indonesia. (2026). インドネシア国籍者との婚姻について [Perkawinan dengan warga negara Indonesia]. Embassy of Japan in Indonesia. https://www.id.emb-japan.go.jp/visaj_03.html
Embassy of Japan in Indonesia. (2023). 証明のオンライン申請及びクレジットカードによるオンライン決済の開始 [Pengajuan online surat keterangan dan pembayaran dengan kartu kredit]. Embassy of Japan in Indonesia. https://www.id.emb-japan.go.jp/visaj_02_onlines.html
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. JDIH Kementerian Agama Republik Indonesia. https://jdih.kemenag.go.id/regulation/peraturan-menteri-agama-nomor-30-tahun-2024-tentang-pencatatan-pernikahan


