Penulis: Mariana Yaroh

dokumen nikah dengan wna

Dokumen Nikah Dengan WNA | Syarat, Prosedur dan Tips Penting. Pada dekade terakhir, pernikahan warga Indonesia dengan WNA (Warga Negara Asing) terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Bagi beberapa orang, pernikahan campuran lintas negara adalah sebuah impian dan menjadi sebuah momen yang sangat berharga. Dalam hal ini, tentu pemerintah telah menetapkan peraturan dan syarat untuk warga Indonesia yang ingin menikah dengan WNA. Hal ini bertujuan untuk menjamin legalitas serta sebagai upaya perlindungan hukum kepada warga Indonesia yang menikah dengan warga asing.

Menikahi pasangan yang berasal dari kewarganegaraan asing ternyata membutuhkan persyaratan yang cukup rinci dan harus dipersiapkan dengan matang agar momen sakral pernikahan dapat berjalan dengan lancar. Hal yang paling krusial untuk dipersiapkan adalah persyaratan administrasi atau dokumen nikah. Ada beberapa persyaratan khusus dokumen nikah yang perlu mempelai persiapkan sebelum melangsungkan pernikahan. Nah, artikel ini akan membahas mengenai apa saja syarat, prosedur dan tips penting yang perlu kamu tahu terkait menikah dengan WNA.

Baca juga: Jasa Interpreter Korea | 4 Influencer Ini Ternyata Penerjemah Idol K-Pop

Syarat Dokumen Nikah dengan WNA

Berbeda dengan persyaratan pernikahan sesama WNI yang relatif lebih mudah, persyaratan menikah beda negara akan lebih rumit dan membutuhkan persiapan yang cukup panjang. Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id, berikut beberapa persyaratan untuk menikah dengan warga negara asing:

Dokumen yang Dibutuhkan WNA

  1. CNI (Certificate of No Impediment) atau surat yang menyatakan seorang warga asing bisa menikah dan akan menikah dengan warga negara Indonesia. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh kedutaan sebagai lembaga resmi yang berwenang di negaranya.
  2. Kartu Identitas (KTP) negara asal calon mempelai
  3. Paspor
  4. Akta Kelahiran
  5. Surat keterangan yang menyatakan tidak dalam status perkawinan
  6. Akta Cerai (Apabila sebelumnya pernah menikah)
  7. Akta Kematian Pasangan (apabila pasangan sebelumnya telah meninggal
  8. Surat keterangan domisili
  9. Pasfoto 2X3 dan 4X6 masing-masing berjumlah 4 lembar
  10. Surat keterangan Mualaf (Untuk pernikahan di KUA)
  11. Formulir pernikahan yang dikeluarkan oleh kedutaan yang bersangkutan

Dokumen yang diserahkan merupakan dokumen yang sudah difotokopi dan bukan dokumen asli. Selain itu, dokumen-dokumen di atas tak hanya cukup dilengkapi, melainkan harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara resmi oleh penerjemah tersumpah dan harus dilegalisir oleh kedutaan warga negara asing tersebut.

Dokumen yang Dibutuhkan WNI

  1. Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
  2. Formulir N1, N2 dan N4 dari kelurahan dan kecamatan setempat
  3. Formulir N3 (khusus yang menikah di KUA)
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Data orang tua calon suami atau istri
  7. Buku nikah orang tua (jika yang akan melangsungkan pernikahan adalah anak petama)
  8. Fotokopi KK
  9. Data dua orang saksi yang dilengkapi dengan fotokopi KTP
  10. Pasfoto 2X3 dan 4X6 masing-masing berjumlah 4 lembar
  11. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  12. Perjanjian Pranikah.

Dari dokumen-dokumen di atas, ada beberapa dokumen yang harus diserahkan oleh WNI ke Kedutaan Asing, antara lain:

  1. Akta kelahiran asli dan fotokopi
  2. Fotokopi KTP
  3. Formulir N1, N2 dan N4 dari kelurahan
  4. Fotokopi perjanjian pranikah (jika ada)

Baca juga: Jasa Penerjemah Terdekat

Prosedur Nikah dengan WNA

  1. Persiapan Dokumen Masing-Masing Pihak

Langkah pertama yang harus dipersiapkan adalah pastikan bahwa semua dokumen, baik milik WNI maupun WNA, sudah lengkap dan tidak ada satu pun dokumen yang tertinggal. Selain itu, pastikan bahwa semua dokumen asing diterjemahkan dan mendapat stempel dari penerjemah tersumpah untuk menjaga keabsahan dan kesetaraan dokumen terjemahan dengan dokumen aslinya.

2. Legalisasi Dokumen

Setelah dokumen dilengkapi, maka prosedur selanjutnya adalah menyerahkan dokumen tersebut ke kedutaan yang bersangkutan untuk dilegalisir.

3. Daftar Pernikahan di KUA atau Catatan Sipil

Jika pernikahan berlangsung secara Islam, maka pernikahan dapat didaftarkan di KUA (Kantor Urusan Agama). Namun, untuk pernikahan non-Islam pernikahan dapat didaftarkan di Kantor Catatan Sipil.

4. Proses Pernikahan

Setelah semua dokumen diterima, dan pernikahan kamu terdaftar, pernikahan dapat diselenggarakan sesuai dengan kepercayaan yang dianut kedua mempelai.

5. Pengakuan Pernikahan di Negara Asal WNA

Di beberapa negara, mempelai perlu mendaftarkan pernikahan kembali di negara asing yang bersangkutan agar diakui secara hukum. Begitu juga sebaliknya, pernikahan WNI yang dilangsungkan di negara asing juga perlu didaftarkan secara resmi di Indonesia.

Baca juga: Translate Kartu Keluarga

Jasa Subtitling | 5 Alasan Dubbing Merusak Konten

Bagaimana Mendaftarkan Pernikahan yang Dilangsungkan di Luar Negeri?

Pernikahan merupakan momen yang sangat sakral. Di dalamnya ada perjanjian lisan dan tertulis yang disaksikan oleh banyak orang, sehingga pernikahan tidak boleh dilaksanakan dengan sembarangan dan harus melalui prosedur yang legal dan diakui secara hukum. Pernikahan yang dilangsungkan di Indonesia tentu sudah tidak perlu lagi dipertanyakan akan legalitasnya, akan tetapi bagaimana dengan pernikahan sesama WNA atau dengan WNA yang dilangsungkan di luar negeri, terlebih lagi setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait pernikahan.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang terkait pernikahan luar negeri yang sah di mata hukum yang berlaku di Indonesia. Dikutip dari Undang-Undang No 23 tahun 2006 pasar 37 ayat 4 menyatakan bahwa pernikahan yang berlangsung di luar wilayah NKRI wajib dicatat oleh instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan kepada instansi di wilayah asalnya paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke negara Indonesia. Berikut beberapa persyaratan dokumen nikah yang harus dilengkapi untuk mengajukan pelaporan atas pernikahan luar negeri:

  1. Marriage Certificate atau Akta Perkawinan dari negara asal dan harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia secara resmi
  2. Surat Keterangan Menikah dari KBRI di negara di mana pernikahan berlangsung
  3. Fotokopi akta kelahiran pasangan suami dan istri
  4. Fotokopi KK dan KTP
  5. Paspor dari suami atau istri yang berasal dari negara asing
  6. Pasfoto

Baca juga: Jenis-Jenis Dokumen Legal yang Memerlukan Penerjemahan

Tips Lancar Mengurus Dokumen Nikah Dengan WNA

Prosedur pernikahan lintas negara memanglah lebih rumit dibandingkan menikah dengan sesama WNI. Ada lebih banyak dokumen yang harus kamu siapkan untuk melangsungkan pernikahan dengan WNA, terlebih lagi dokumen tersebut harus diterjemahkan sebelum diserahkan ke instansi terkait, seperti kedutaan besar, KBRI, KUA ataupun Kantor Catatan Sipil. Nah, agar penyerahan dokumen-dokumen pernikahanmu lancar, dan tidak ditolak oleh lembaga yang berwenang, maka dokumen yang perlu diterjemahkan harus diterjemahkan dengan tepat oleh penerjemah profesional supaya tidak terjadi kealahan interpretasi.

Dokumen yang diterjemahkan secara asal-asalan bisa menjadi masalah besar. Oleh karena itu pastikan kamu memilih jasa penerjemah tersumpah yang telah tersertifikasi resmi. Untuk menerjemahkan dokumen nikah dengan WNA kamu bisa percayakannya kepada Translation Transfer.

Translation Transfer hadir untuk menerjemahkan dokumen resmi kamu dengan cepat, akurat, dan terpercaya. Hasil terjemahan kami dijamin sesuai standar hukum, dikerjakan oleh penerjemah tersumpah, proses cepat, dan harga terjangkau. Hubungi kami sekarang dan pastikan semua dokumenmu lengkap serta sah.

banner smart slider

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

penerjemah tersumpah

Postingan Lainnya

Dapatkan Layanan Cepat Akurat Tepercaya

Bersama Penerjemah Resmi

Berikan kami kesempatan untuk membantu untuk menemukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Kami siap melayani Anda kapanpun itu.

Konsultasi GRATIS!

Share

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait