Jasa Apostille Dokumen di Kemenkumham, Apostille dokumen, layanan apostille

Penulis: Mariana Yaroh

Jasa Apostille Dokumen di Kemenkumham | Ini Proses dan Cara Pengajuannya. Apakah kamu pernah merasa bingung tentang bagaimana menggunakan dokumen resmi di Indonesia di luar negeri? Tahukah kamu bahwa dokumen resmi yang berlaku di Indonesia belum tentu dapat digunakan di negara lain. Untuk itu, hal yang perlu dilakukan adalah melegalisasi dokumen tersebut di lembaga yang berwenang. Di Indonesia, melegalisasi dokumen agar diakui di negara lain kini jauh lebih mudah sebab Kemenkumham telah membuat layanan apostille.

Sederhananya layanan apostille ini mampu menyederhanakan proses legailsasi dokumen menjadi satu langkah, dibandingkan prosedur legalisasi dokumen sebelumnya yang terkesan lebih rumit dan ribet. Namun, banyak orang yang masih belum paham bagaimana cara mengajukan legalisasi dengan opostille. Oleh karena ini simak ulasan lengkap berikut untuk mengulik lebih dalam jasa apostille dokumen di Kemenkumham?

Baca juga: Apostille Kemenkumham | Jasa Legalisasi Dokumen Anti Ribet

Apa sih Apostille Dokumen Itu?

Dikutip dari website resmi Kemenkumham wilayah DKI Jakarta, Apostille adalah

“layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal.”

Dengan adanya layanan atau jasa apostille di Kemenkumham, memungkinkan masyarakat Indonesia dapat mengurus legalisasi dokumen untuk tujuan luar negeri dengan lebih cepat dan efisien. Sebelum adanya apostille, mengurus dokumen legal harus melewati birokrasi yang sangat panjang. Umumnya, untuk legalisasi dokumen Indonesia yang dibutuhkan di luar negeri saja harus melalui tiga tahapan, mulai dari pengesahan dokumen dari Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, kemudian lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan terakhir pengesahan ke Kedubes negara yang dituju.

Pengesahan dokumen dengan cara lama tersebut sudah tidak diperlukan lagi. Saat ini, pengesahan dokumen menjadi lebih mudah setelah Indonesia menjadi anggota Konvensi Apostille dan menetapkan layanan penerbitan sertifikat apostille.

Baca juga: Apostille Adalah: Definisi Solusi Legal dalam 3 Langkah

Jasa Apostille Dokumen di Kemenkumham-Fungsi Apostille Dokumen

Sertifikat Apostille berfungsi sebagai bukti keabsahan dokumen asli yang diterbitkan di negara asal ditelah disahkan oleh lembaga berwenang berupa tanda tangan pejabat, cap ataupun segel. Dokumen yang sudah disahkan dengan apostille ini dapat digunakan di luar negeri, khususnya negara-negara yang juga termasuk ke dalam anggota Konverensi Apostille.

Jenis Dokumen yang Membutuhkan Apostille

Berikut beberapa jenis dokumen yang membutuhkan apostille saat kamu menggunakannya untuk kebutuhan admistrasi di luar negeri:

  • Akta Kelahiran
  • ijazah atau Sertifikat Pendidikan
  • Akta Nikah dan Perceraian
  • Surat Kematian
  • Dokumen perdagangan
  • SKCK
  • Dokumen perdaganga
  • Dokumen terjemahan
  • Akta Tanah/Sertifikat kekayaan properti
  • Dokumen Hak Kekayaan Intelektuan
  • Dan dokumen lainnya

Baca juga: 3 Langkah Mudah Memilih Biro Penerjemah Bogor Berkualitas

Cara Mengajukan Apostille Dokumen di Kemenkumham

1. Siapkan Dokumen

Pastikan semua dokumen yang akan diajukan sudah lengkap dan benar. Di samping itu, pastikan kamu memenuhi persyaratan pengajuan dokumen sebab beberapa dokumen memerlukan persyaratan khusus yang perlu dilengkapi, seperti dokumen yang sudah dilegalisir atau dokumen yang perlu diterjemahkan ke bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah.

Selain kelengkapan dokumen, dokumen yang digunakan juga harus asli, tidak sobek, dan tidak terlipat berlebihan. Dokumen seperti ini harus dihindari sebab akan ditolak oleh pihak Kemenkumham.

2. Buka Situs Resmi Kemenkumham

Mengajukan apostille dapat dilakukan secara online. Setelah dokumen dilengkapi dengan benar, hal yang perlu kamu lakukan adalah mengunjungi website resmi Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Pastikan kamu mengakses situs yang resmi agar menghindari penipuan yang tidak diinginkan. Berikut link website resmi Kemenkumham: DITJEN AHU ONLINE

3. Buat Akun

Jika kamu sudah memiliki akun, kamu bisa masuk dengan email dan kata sandi yang telah kamu buat. Namun, jika kamu belum memiliki akun, maka lakukanlah pendaftaran terlebih dahulu. Dalam proses pendaftaran ini, kamu perlu memasukkan data diri dan melakukan verifikasi melalu email.

4. Pilih Layanan Apostille:

Setelah berhasil masuk dan membuat akun, langkah selanjutnya adalah mencari menu atau layanan yang berhubungan dengan apostille.

5. Isi Formulir

Lengkapilah formulir pendaftaran Apostille. Pastikan kamu mengisinya dengan penuh ketelitian termasuk data mengenai nomor identitas ataupun data mengenai dokumen yang akan diapostille. Jika kamu salah mengisi formulir permohonan apostille ini, maka kemungkinan besar dokumen yang diajukan akan tertolak.

6. Unggah Dokumen

Setelah formulir pengajuan berhasil diisi, unggah dokumen yang kamu ajukan. Dokumen yang kamu unggah harus sesuai dengan format yang ditentunkan oleh sistem, begitu pula dengan ukuran dokumen juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Bayar Biaya Administrasi

Setelah dokumen diajukan, sistem secara otomatis akan menampilkan sejumlah tarif yang perlu dibayarkan. Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari transfer ataupun E-Wallet.

8. Kirim Permohoman

Jika semua proses tadi telah berhasil, selanjutnya adalah submit permohonan apostille. Kemudian sistem akan mengirimkan nomor registrasi permohonan yang perlu kamu simpan.

9. Cek Status Permohonan

Pantau selalu status permohonan apostille yang kamu ajukan melalui wesite. Jika dokumen memenuhi syarat, sertifikat apostille akan segera diterbitkan.

10. Unduh atau Ambil Dokumen

Setelah permohonan disetuji, dan sertifikan Apostille diterbitkan, kamu bisa mengunduhnya atau mengambil dokumen yang sudah diapostille ke kantor terdekat. Pengambilan dokumen Appostille juga bisa memilih jasa pengiriman yang tersedia.

Baca juga: Dokumen Nikah Dengan WNA | Syarat, Prosedur dan Tips Penting

Butuh Jasa Apostille Dokumen di Kemenkumhan? Translation Transfer Solusinya

Proses legalisasi dokumen untuk keperluan internasional kini lebih mudah dengan Apostille. Tapi, apakah dokumenmu sudah siap untuk diajukan? Jangan biarkan kekurangan persyaratan atau kesalahan teknis menghambat kebutuhan pentingmu!

Translation Transfer hadir untuk membantu. Kami tidak hanya membantu proses Apostille dokumen di Kemenkumham, tetapi juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah yang diakui secara resmi dengan hasil terjemahan yang akurat dan sesuai nuansa budaya. Dengan layanan profesional kami, dokumenmu akan diterjemahkan dan disahkan sesuai standar internasional, sehingga diakui oleh lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille.

Apa saja keuntungan yang kamu dapatkan di Translation Transfer?
  • Cepat dan Praktis: Kamu tidak perlu mengurus dokumen, cukup kami yang akan memprosesnya menjadi lebih singkat dan anti ribet.
  • Akurat dan Resmi: Proses apostille kami sesuai dengan prosedur yang berlaku dan kami pastikan dokumen kamu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah berpengalaman.
  • Layanan Lengkap: Dari penerjemahan hingga pengajuan Apostille, semua diurus oleh tim kami yang profesional.

Jangan tunggu lagi! Hubungi Translation Transfer sekarang dan pastikan dokumenmu siap untuk keperluan pendidikan, kerja, atau migrasi ke luar negeri. Kami adalah mitra terpercaya untuk semua kebutuhan legalisasimu.

Klik di sini untuk konsultasi gratis atau hubungi tim kami langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

penerjemah tersumpah

Postingan Lainnya

Dapatkan Layanan Cepat Akurat Tepercaya

Bersama Penerjemah Resmi

Berikan kami kesempatan untuk membantu untuk menemukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Kami siap melayani Anda kapanpun itu.

Konsultasi GRATIS!

Share

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait