UU Ketenagakerjaan: Kontrak Ekspatriat Wajib Berbahasa Indonesia

Oleh : Wahyu Jum’ah Maulidan

UU Ketenagakerjaan: Kontrak Ekspatriat Wajib Berbahasa Indonesia | Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat di Indonesia, ada persyaratan hukum yang sangat fundamental dan tidak boleh diabaikan: perjanjian kerja harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Persyaratan ini bukan sekadar anjuran administratif, melainkan kewajiban yang diatur secara eksplisit dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius jika tidak dipenuhi. Banyak perusahaan, terutama perusahaan multinasional yang terbiasa dengan standar kontrak kerja internasional berbahasa Inggris, masih sering mengabaikan atau tidak menyadari kewajiban ini hingga menghadapi masalah hukum yang bisa sangat merugikan.

Dasar Hukum Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Kontrak Kerja

Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak kerja dengan tenaga kerja asing bukan muncul dari satu peraturan tunggal, melainkan dari beberapa lapisan regulasi yang saling menguatkan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan adalah landasan utama yang paling relevan. Pasal 31 undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Pasal ini mencakup perjanjian yang dibuat dengan pihak asing, yang berarti kontrak kerja antara perusahaan Indonesia dengan ekspatriat masuk dalam cakupan kewajiban ini.

Baca juga : Layanan Translator KK Bahasa Belanda Terpercaya & Resmi

Lebih spesifik dalam konteks ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sekarang sebagian telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa perjanjian kerja harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan tulisan latin. Untuk perjanjian kerja yang dibuat dengan tenaga kerja asing, perjanjian tersebut boleh dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing sekaligus, tapi versi bahasa Indonesia harus tetap ada dan menjadi acuan jika terjadi perbedaan interpretasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing memberikan ketentuan yang lebih operasional tentang persyaratan kontrak kerja ekspatriat, termasuk persyaratan bahasa yang harus dipenuhi. Regulasi ini adalah salah satu acuan paling relevan bagi perusahaan yang mempekerjakan ekspatriat untuk memastikan kontrak kerja yang dibuat memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Konsekuensi Hukum Kontrak Kerja Ekspatriat Tanpa Bahasa Indonesia

Konsekuensi dari tidak memenuhi kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak kerja ekspatriat bisa sangat serius dan berdampak jauh melampaui sekadar sanksi administratif.

Kontrak Berpotensi Batal Demi Hukum

Konsekuensi hukum yang paling fundamental adalah bahwa kontrak yang tidak memenuhi persyaratan bahasa yang diwajibkan berpotensi untuk dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan oleh pengadilan jika terjadi sengketa. Jika kontrak dinyatakan batal demi hukum, konsekuensinya bisa sangat merugikan bagi perusahaan karena semua kewajiban yang sudah dijalankan berdasarkan kontrak tersebut menjadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam konteks ekspatriat yang mungkin mendapatkan kompensasi yang sangat besar, tidak adanya kontrak yang sah berarti perusahaan mungkin tidak bisa menegakkan klausul-klausul penting seperti non-kompetisi, kerahasiaan, atau syarat-syarat pemutusan hubungan kerja yang sudah disepakati. Ekspatriat yang tidak puas dengan keputusan perusahaan bisa berargumen bahwa kontrak tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan bahasa, memberikan mereka posisi yang sangat kuat dalam sengketa ketenagakerjaan.

Baca juga : Translate KK & KTP Tersumpah Kemenkumham untuk WHV Australia

Hambatan dalam Proses Perizinan Ketenagakerjaan

Kontrak kerja ekspatriat yang tidak dalam Bahasa Indonesia juga bisa menjadi hambatan dalam proses perizinan yang diperlukan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing secara legal di Indonesia. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA memerlukan dokumen-dokumen pendukung termasuk kontrak kerja yang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Jika petugas yang memeriksa berkas perizinan menemukan bahwa kontrak tidak dalam Bahasa Indonesia atau tidak memiliki versi Bahasa Indonesia yang sah, permohonan izin bisa ditolak atau diproses lebih lambat, yang berdampak langsung pada kemampuan perusahaan untuk mempekerjakan ekspatriat yang bersangkutan sesuai jadwal yang sudah direncanakan.

Praktik Terbaik: Kontrak Bilingual yang Memenuhi Standar Hukum

Cara terbaik untuk memenuhi kewajiban bahasa Indonesia dalam kontrak kerja ekspatriat sambil tetap mengakomodasi kebutuhan ekspatriat yang mungkin tidak memahami bahasa Indonesia adalah dengan membuat kontrak bilingual yang memenuhi standar hukum yang berlaku.

UU Ketenagakerjaan: Kontrak Ekspatriat Wajib Berbahasa Indonesia

Struktur Kontrak Bilingual yang Tepat

Kontrak bilingual untuk ekspatriat idealnya dibuat dalam dua kolom paralel, dengan teks Bahasa Indonesia di satu sisi dan teks bahasa asing di sisi lain, atau dengan dua versi dokumen yang terpisah tapi memiliki nomor referensi yang sama. Yang sangat penting adalah bahwa kedua versi harus identik secara substansi dan harus ada klausul yang secara eksplisit menyatakan bahwa jika terjadi ketidaksesuaian interpretasi antara dua versi, versi Bahasa Indonesia yang akan dijadikan acuan.

Klausul supremasi Bahasa Indonesia ini adalah komponen yang sangat penting karena memastikan bahwa kewajiban hukum yang ditetapkan oleh regulasi Indonesia tetap terpenuhi meski kontrak juga tersedia dalam bahasa lain. Tanpa klausul ini, meski kontrak tersedia dalam Bahasa Indonesia, bisa ada argumen bahwa versi bahasa asing adalah yang lebih otoritatif yang bertentangan dengan semangat dan persyaratan regulasi yang berlaku.

Baca juga : Terjemahan Ijazah & Transkrip Diakui Kedutaan Asing Resmi

Peran Penerjemah Tersumpah dalam Kontrak Ekspatriat

Terjemahan kontrak kerja dari bahasa asing ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah bersertifikat Kemenkumham, bukan oleh staf HR atau pengacara internal perusahaan yang mungkin memiliki kemampuan bahasa tapi tidak memiliki status hukum untuk menghasilkan terjemahan yang berkekuatan hukum.

Terjemahan tersumpah memastikan bahwa terjemahan yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan bisa dijadikan bukti yang sah dalam proses peradilan jika terjadi sengketa ketenagakerjaan. Ini adalah perlindungan penting bagi perusahaan karena memastikan bahwa tidak ada celah hukum dalam kontrak yang bisa dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Aspek Teknis yang Perlu Diperhatikan dalam Kontrak Ekspatriat Bilingual

Membuat kontrak kerja bilingual yang memenuhi semua persyaratan hukum memerlukan perhatian terhadap beberapa aspek teknis yang sering kali diremehkan.

Pertama, terminologi hukum ketenagakerjaan Indonesia yang digunakan dalam versi Bahasa Indonesia harus tepat dan sesuai dengan definisi yang berlaku dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, bukan sekadar terjemahan harfiah dari terminologi bahasa asing yang mungkin memiliki makna hukum yang berbeda dalam konteks hukum Indonesia. Penerjemah tersumpah yang memiliki pemahaman tentang hukum ketenagakerjaan Indonesia dan internasional akan bisa menangani aspek ini dengan tepat.

Kedua, konsistensi terminologi di seluruh kontrak adalah hal yang sangat kritis. Jika satu konsep hukum diterjemahkan dengan istilah yang berbeda di berbagai bagian kontrak, ini bisa menciptakan ambiguitas yang bisa dieksploitasi dalam sengketa. Review menyeluruh terhadap konsistensi terminologi di seluruh dokumen kontrak adalah langkah yang tidak boleh dilewatkan sebelum kontrak ditandatangani.

Baca juga : Penerjemah Tersumpah Ijazah & Transkrip Resmi Kemenkumham

Kesimpulan

Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak kerja ekspatriat adalah persyaratan hukum yang tidak bisa diabaikan oleh perusahaan manapun yang beroperasi di Indonesia. Dengan membuat kontrak bilingual yang memenuhi standar hukum, menggunakan penerjemah tersumpah untuk terjemahan yang berkekuatan hukum, dan memastikan versi Bahasa Indonesia adalah acuan utama, perusahaan bisa memenuhi kewajiban hukum ini sambil tetap mengakomodasi kebutuhan komunikasi ekspatriat yang tidak memahami Bahasa Indonesia.

Tertarik? Yuk Pesan Sekarang!

Untuk melakukan pemesanan di Translation Transfer atau mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kebutuhan terjemahan, Anda bisa menghubungi kami melalui:

📱 WhatsApp: 0856-6671-475
📧 Email: admin@translationtransfer.com
📷 Instagram: @translationtransfer

Jangan biarkan lintas bahasa menghambat kesuksesan Anda! Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan jasa penerjemah tersumpah yang terbaik. Translation Transfer, pilihan terpercaya untuk semua kebutuhan penerjemahan resmi Anda. Selami lebih dalam potensi global Anda dengan bantuan kami! Penasaran dengan profil kami? Klik di sini untuk mengenal lebih jauh tentang kami atau kunjungi website Translation Transfer kami!

Dengan layanan dari Translation Transfer, Anda dapat memastikan bahwa setiap dokumen Anda akan diterjemahkan dengan tingkat akurasi dan profesionalisme yang tinggi. Percayakan kebutuhan jasa Penerjemah Tersumpah Anda kepada kami, dan lihat bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai tujuan internasional dengan lebih efektif. Temukan informasi menarik lainnya di media sosial kami  Klik di sini untuk mengikuti. 

Referensi:

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta Perubahannya. https://www.kemnaker.go.id

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2024). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. https://www.bphn.go.id

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021.

banner smart slider

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

penerjemah tersumpah

Postingan Lainnya

Dapatkan Layanan Cepat Akurat Tepercaya

Bersama Penerjemah Resmi

Berikan kami kesempatan untuk membantu untuk menemukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Kami siap melayani Anda kapanpun itu.

Konsultasi GRATIS!

Share

Dapatkan Tips dan Info Terbaru! Gabung Sekarang

Postingan Terkait